Thursday, September 26, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Ketiga Belas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Ketiga Belas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. taklifah haddiyah. Marginal cost, biaya marginal; biaya tambahan yang terjadi untuk memproduksi tambahan satu unit output.

2. Taklifah ra’sul mal. Capital cost, biaya modal; biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dari dana yang digunakan untuk investasi lain.

3. Tamwilud dakhili. Tambahan modal dari laba ditahan

4. Tanabbu’. Forecasting, perkiraan; proses perhitungan kemungkinan kejadian pada masa mendatang.

5. Tanmiyah iqtishadiyah. Economic growth, pertumbuhan ekonomi. Menurut Prathama Rahardjo dan Mandala Manurung, pertumbuhan ekonomi adalah ekonomi yang titip keseimbangan antara permintaan agregat atau jumlah permintaan total terhadap barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tretentu dan penawaran agregatnya atau jumlah produksi total barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tertentu makin baik dibandingkan periode sebelumnya, sedangkan pembangunan ekonomi adalah upaya untuk perluas kemampuan dan kebebasan memilih.

6. Tansyitul mabi’at. Promotion, promosi; cara untuk menginformasikan, membujuk, dan memngaruhi pengguna produk atau jasa.

7. Taqlilul khasair. Cut loss, minimalisasi kerugian.

8. Taqyimun maliy. Financial evaluation, penilaian keuangan; penilaian rencana proye kerja ditinjau dari aspek keuangan. Aspek keuangan meliputi penilaian proyeksi neraca, proyeksi laba rugi, dan proyeksi arus kas. Rasio-rasio keuangan juga dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan.

9. Taradhin. Mutual consent, kerelaan; prinsip transaksi yang harus mendasari seluruh bentuk akad.

10. Tarkhis. License, lisensi; pemberian hak memproduksi barang atau jasa, menggunakan fasilitas dan atau teknologi perusahaan lain. License, izin; izin mendirikan suatu perusahaan atau menawarkan produk atau jasa tertentu.

11. I’adah tarkib. Restructuring, restrukturisasi; perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan atau, konversi seluruh atau sebagai kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.

12. Taufir. Saving account, tabungan; tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekuensi atau respons dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi, dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung di sini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.

13. Tawarruq. Penguangan aset; jual beli aset yang dilakukan secara tangguh. Pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga.

14. Tawazun. Balance, keseimbangan; aplikasi dalam bidang ekonomi bisa dijelaskan dengan adanya hukum permintaan dan penawaran yang akan terjadi pada titik keseimbangan pada saat terjadi transaksi. Keadaan suatu pasar dikatakan seimbang (equilibrium) apabila jumlah yang ditawarkan para penjual pada suatu harga tertentu sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat eseimbangan dalam suatu pasar.

15. Tijarah. Business, trade, perdagangan, bisnis; kegiatan usaha untuk memperoleh laba.

16. Tijarah dauliyah. International trade, perdangan internasional; pertukaran barang dan jasa antar negara melalui ekspor dan impor. Kegiatan ekspor impor menjadi keharusan bagi suatu negara agar perekonomian negera tersebut bisa berkembang. Masyarakat muslim sampai saat ini masih terkendala dengan sistem moneter yang berlaku dan perbankan syariah yang belum bisa mengakses secara global karena adanya perbedaan sistem di antara berbagai negara di dunia.

17. Thariqatu taqsimid dakhl. Revenue sharing; metode perhitungan dalam pembagian hasil berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi harga pokok.

18. Ta’wid. Compensation, kompensasi; denda yang dikenakan karena pelanggaran kesekapatan.

19. Ta’zir. Sanction, sanksi; hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.

20. ‘umlatun ajnabiyatun. Foreign currency, mata uang asing, valuta asing.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedua Belas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedua Belas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Syirkatul mufawadhah. Kerja sama antara dua orang atau lebah yang setiap pihaknya memberikan kontribusi sama, baik berupa dana tenaga, dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata kepada setiap pihak.

2. Syirkatul wujuh. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpamodal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.

3. Syubhat. Samar atau tidak jelas. Hal-hal yang hukumannya belum diketahui secara pasti, apakah halal atau haram.

4. Syuf’atun. Hak prioritas, hak bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.

5. Suyulah. Liquidity, likuiditas; kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan biaya yang wajar.

6. Salam. Perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.

7. Bai ma’a baqail haq lii’adati syiraa. Jual beli dengan hak beli kembali adalah transaksi. Dalam jual beli ini, penjual berhak membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian, ditambah dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian itu serta ongkos penyerahan barang, biaya-biaya untuk pemeliharaan, atau pengeluaraan-pengeluaraan yang telah menyebabkan nilai barang itu bertambah.

8. Dhaman (jamak; damanat). Simpanan jaminan; jumlah uang yang diterima lessor dari lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease.

9. As-sharf. Kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.

10. As-sahwafi. Tanah produktif yang tidak ada pemiliknya karena merupakan milik keluarga, pemerintah, atau milik umum, atau pemiliknya terbunuh dalam peperangan.

11. Tadaffu’us sunduq. Cash flow, arus uang; masuknya uang ke perusahaan dari hasil penjualan atau penerimaan lainnya dan keluarnya uang dari perusahaan dalam bentuk tunai untuk pemasok barang, pembayaran gaji, dan lain sebagainya.

12. Tadlis. Asymmetric information, informasi yang tidak lengkap. Dalam suatu transaksi, salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Tadlis berarti jugatransaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan atara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu krena ada sesuatu yang unknown to one party (salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information).

13. Tadhakhum. Inflation, inflasi; inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus-menerus selama suatu periode tertentu. Kenaikan harga ini diukur dengan menggunakan indeks harga-harga. Beberapa indeks harga yang sering digunakan mengukur inflasi, antara lain: indeks biaya hidup, indeks harga perdagangan besar, dan GNP deflator.

14. Tafawudh. Negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

15. Tafriqul halal minal haram. Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.

16. Thdidus si’ri bit taklifatil haddiyyah. Metode penetapan harga biaya marginal; metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau target laba yang telah ditentukan.

17. Tahkim. Arbitration, arbitrase; penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.

18. Tahshil. Inkaso, penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (caying bank).

19. Tajmi’. Accumulation, akumulasi; tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan.

20. Takalifut tauzi’.distribution costs, biaya distribusi; biaya yang dibutuhkan dalam distribusi fisik produk termasuk biaya pengepakan, transportasi, gudang, dan biaya penyimpanan.

Wednesday, September 25, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesebelas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesebelas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Sharf. Money changer, pertukaran mata uang. Sharf an-nuqud = transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).

2. Sharrafun. Pedagang valuta asing; bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha pertukaran valuta asing.

3. Shighat. Pernyataan atau lafaz yang disampaikan pada waktu akad (contract). Sebagai contoh, kalimat ijab-qabul pada shigat jual beli. Misalnya, penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian.” Kemudian pembeli mengatakan, “saya beli barang ini dengan harga sekian.”

4. Shina’ah. Industry, industri; kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa. Beberapa perusahaan yang menghasilkan jasa di bidang pariwisata disebut industri pariwisata; perusahaan-perusahaan yang sama-sama menghaslkan jasa keuangan perbankan disebut industri perbankan, dan seterusnya.

5. Shunduq. Dana simpanan untuk keperluan tertentu, misalnya tabungan dana sosial, tabungan dana kebajikan, kotak amal, dan lain-lain.

6. Si’rul asas. Basic price, harga dasar; harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjual belikan.

7. Si’rul atha’. Quotation price, harga penawaran; dua harga yang lazim digunakan dalam perdagangan surat berharga atau valuta asing (bid-ask price).

8. Si’rul iqfal. Closing price, harga penutupan; harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir waktu perdagangan.

9. Si’rus suq. Market price, harga pasar; harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.

10. Si'ru taklifah. Cost price/BEP price, harga berdasarkan biaya; harga dari suatu produk yang hanya dapat menutupi biaya produksi dan distribusinya tanpa adanya margin keuntungan.

11. Simsaru ta’min. Insurance broker, broker atau pialang asuransi; seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan klien yang mencari asuransi dengan perusahaan asuransi.

12. Sulfah. Loan, kredit; sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran. Istilah yang digunakan dalam perbankan konvensional. Pengertian kredit secara umum adlah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak atas dasar kepercayaan kepada pihak lain dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

13. Suq. Market, pasar; tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.

14. Suqul amal. Pasar enaga kerja; bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.

15. Suqul ‘umliyatil ajilah. Commodity market, pasar komoditi; pasar tempat pembelian dan penjualan komoditi dan mata uang asing.

16. Syirkatun istismar. Trush fund, perusahaan investasi; lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.

17. Syirkah tabi’ah. Subsidiary company, perusahaan afiliasi atau anak perusahaan; perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.

18. Syek. Cheque, cek, alat bukti penarikan dana; perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang giro atau untuk/atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian.

19. Syirkatul abdan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang sprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.

20.  Syirkatul inan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihaknya memberikan kontribusi berupa dana, keahlian, dan tenaga, tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja, tidak harus sama dengan bagi hasil kesepatakan.

Tuesday, September 24, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesepuluh)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesepuluh)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Ribhun. Profit, laba atau keuntungan. Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional. Islam telah membenarkan diterimanya laba hanya dalam hal yang terbatas karena laba tak terbatas dan luar biasa yang diperoleh seorang kapitalis merupakan pengispan terhadap masyarakat. Jenis laba ini umumnya merupakan hasil monopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli harga dan produksi, yang menjadi ciri utama ekonomi kapitalis. Monopoli dan menimbun komoditi (menahan barang dengan harapan harga-harga akan naik) dilarang dalam Islam karena meniadakan kebajikan. Oleh karena itu Islam menyetujui laba biasa yang mengacu pada tingkat laba yang jelas tidak mneimbulkan kecenderungan bagi perusahaan baru untuk memasuki perdagangan tertentu ataupun bagi perusahaan lama untuk keluar. Islam memang memangkui laba normal dan melarang bunga.

2. Ribhun adi. Normal profit, laba normal/wajar; jumlah laba yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

3. Ribhun sahm. Dividen, keuntungan saham; distribusi keuntungan kepada pemagang saham.

4. Tahqiq taqsimil mahsulat. Realisasi bagi hasil adalah bagi hasil yang diberikan nasabah kepada bank atas pembayaan yang diberikan.

5. Rusumul istirad. Tariff/import levy, tarif atau pajak impor; bea yang dikenkan pemerintah atas produk yang diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan international.

6. Rusum jumrakiyah. Pajak yang dikenakan atas barang impor (tarif bea cukai). Lain hal nya dengan tarif, pajak ini diartikan sebagai penerimaan pemerintah, bukan untuk melindungi produsen dalam negeri  terhadap persaingan intersional.

7. Ruusu amwalin madz’urah. Hot money, uang panas; pemindahan uang dalam jangka pendek akibat kondisi arbitrage.

8. Al-rahn. Gadai; perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban, atau akad penyerahan barang berharga (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang. Gadai syariah atau rahn adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas utang / pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Marhun tesebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian,pihak yang menahan atau menerima gadai atau murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali keseluruh atau sebagai piutangannya.

9. Ijarah. Renting, sewa, transaksi sewa; dalam hal ini, hak milik barang tetap berada pada yang menyewakan, penyewa hanya mempunyai hak untuk menikmati barang tersebut selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar secara berkala uang sewa yang telah disepakati dalam perjanjian.

10. Alqimatul matbaqiyah. Nilai sisa; nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.

11. Sahabun. Withdrawl. Penarikan : penarikan dana dari simpanan yang ada di bank, atau penarikan agunan suatu pnjaman dengan menyediakan agunan baru.

12. Sahmun islamiy. Saham syariah; saham yang dikeluarkan oleh unit usaha (emiten) yang memenuhi kriteria atau prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh bursa efek.

13. Salam. Ba’i as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu.

14. Sanad. Bond, surat utang atau obligasi; surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemeintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.

15. Sanadat hukumiyah. Government bond, surat utang atau obligasi pemerintah; surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang, sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.

16. Shafiyud dakhi. Net income, pendapatan bersih; selisih positif dari pendapat (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan.

17. Syafiyur ribhi. Net profit, laba bersih; laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.

18. Shafiyur ushul. Net asset, harta bersih; selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.

19. Shafqah. Transaction, transaksi; proses penjanjian atau perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa.

20. Shahibul-mal. Investor, pemilik dana, istilah lainnya dalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal takala yang melakukan transaksi dengan pihak bank syariah, begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal terkala yang menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesembilan)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesembilan)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Najasy. Penawaran palsu; penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetap hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.

2. Nisbah. Rasio atau perbandingan; rasio pebagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.

3. Naqsul qimah. Depresiasi; penurunan dalam nilai mata uang terhadap mata uang lain dalam sistem nilai tukar.

4. Iltizam. Surat utang yang dikeluarkan perusahaan kepada investor yang berjanji membayar bunga nya secara periodik selama periode tertentu seta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo.

5. Qabilun lil istihlak. Tebusan gadai; pembayaran untuk mendapatkan barang yang digandaikan.

6. Qardh. Pinjaman; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima.

7. Qardhul hasan. Pinjaman kebajikan; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force major.

8. Qardhul kharijiy. Foreign debt, pinjaman luar negeri; pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri.

9. Qath’un. Discount, potongan harga; pengurangan dari harga yang dikenakan atas suatu barang atau jasa yang diberikan penjual kepada pembeli karena alasan tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai besar.

10. Qistun sanawiy. Annuity, anuitas; pembayaran atas pembiayaan dengan jumlah tetap dalam jangka waktu yang dijanjikan dengan pengakuan pokok terus meningkat dan pengakuan margin terus menurun.

11. Qistut ta’min. Premi asuransi; biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung bersarkan suatu polis.

12. Qudrah. Production capacity, kapasitas produksi; jumlah maksimum output yang dapat dihasilkan dari suatu sistem produksi.

13. Alqardh. Penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

14. Qardhul hasan. Akad pinjaman dari bank (muqaridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman awal nya.

15. Rahn. Gadai; penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan utang.

16. Rahin. Pihak yang menyerahkan barang jaminan dalam transaksi rahn.

17. Riba fadl. Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”. Riba fadl atau riba buyu: riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memnuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kualitasnya (sawa-an bi sawa-in), dan sama waktu penyerahnnya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas sebesar 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram tidak tunai.

18. Riba jahiliyah. Utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaidah kullu qardi jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan, riba jahiliah tergolong riba nasiah. Dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba fald. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

19. Riba nasiah. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah atau riba duyun: riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untuk muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaja bi dhaman). Dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupuntidak, atau setiap transaksi utang piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.

20. Riba qord. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan tehadap yang berutang (muqtaridh).

Monday, September 23, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedelapan)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedelapan)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Muqata’ah, Boycott, boikot; penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus. Pelarangan impr atau ekspor tertentu, atau pelarangan melakukan perdagangan international dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.

2. Muqayadah. Swap; pertukaran barang dengan barang lainnya. Tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.

3. Muqridh. Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada wkatu yang disepakati tanpa adanya tambahan.

4. Muraqabatul i’timan. Credit control, pengendalian kredit; dalam implementasi dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.

5. Murtahin. Penerima barang jaminan. Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn; dalam hal ini bank bertindak sebagai murtahin.

6. Musaqah. Akad kerja sama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

7. Musawamah. Negotiation, tawar-menawar, negosiasi; salah satu bentuk akad dalam jual beli. Dalam kasus ini, penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.

8. Muslam. Pembeli, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, transaksi ini dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier jika yang terjadi adalah salam paralel.

9. Muslam fih. Barang yang dipesan. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual beli salam, antara lain harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan dikemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.

10. Muslam ilaih. Penjual, pihak penjual pada akad jual beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pesanan.

11. Mustashni’. Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli istishna’

12. Musyarakah. Saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership). Pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung masing-masing pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dlam aplikasi perbankan syariah, pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan atau investasi. Dalam hal ini, dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.

13. Musyarakah fir ribhi. Profit sharing, bagi hasil; berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dan nasabah. Prinsip utama yang dilakukan bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerja sama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).

14. Muthalabah. Claim, klaim: tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.

15. Muwaddi’. Penitip, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi’ah. Jika diaplikasikan dlaam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi’ adalah pihak yang menitipkan hartanya.

16. Muwadha’ah. Sale, jual beli obral; penjualan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga pasar atau dengan pemotongan harga.

17. Muwakkil. Pemberi kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.

18. Muzara’ah. Akad kerja sama pengelohan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam kerja sama ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipeliahara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

19. Mu’ir. Pemberi pinjaman. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu’ir adalah 1) cakap hukum, bukan gila atau anak kecil dan 2) yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung jawabnya.

20. Marhun. Barang yang dimiliki mutahim dan digunakan untuk menjamin pembiayaan atas jasa pegadaian. Bilamana mutahim tida mampu mengembalikan pinjaman yang diterimanya, mutahim menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tujuh)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tujuh)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Mantiqatu tijarah al-humah, Suatu bentuk integrasi perdagangan (trade integration) antara beberapa negara. Negara-negara anggota integrasi ini menghilangkan semua hambatan perdagangan (tarif dan lain sebagainya) barang dan jasa di antara mereka.

2. Marhun, objek atau barang yang dijadikan jaminan; termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi dengan menggunakan prinsip atau akad rahn

3. Marhun bih, dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank) dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.

4. Masakin, orang-orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan --- termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

5. Mashruf, pengeluaran, pengeluaran atau belanja atas produk atau aset. Pengeluaran atas produk atau aset tertentu sama dengan harga produk atau aset dikalikan dengan jumlah yang dibeli, yaitu pendapatan total.

6. Mauquf’alaih, penerima wakaf; sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf. Penerima wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu wakaf khairy dan wakaf dzurry. Wakaf khairy adalah wakaf yang tidak membatasi sasaran wakafnya (tidak untuk pihak tertentu, tetapi untuk kepentingan umum). Wakaf dzurry adalah wakaf yang membatasi sasaran wakafnya (untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya).

7. Mu’addalus suyulah, liquidity ratio, rasio likuiditas; rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjaman dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

8. Mubadalah, exchange, tukar menukar; termasuk di dalamnya jual beli barter yang mempertukarkan antara barang dan barang.

9. Mudharabah, risky business, usaha yang berisiko; akad kerja sama usaha antara piha pemilik dana (shahib al-mal) dan pihak pengella dana (mudharib). Dalam usaha ini keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan dposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhah dan ajradh.

10. Mudharabah mutlaqah, akad mudharabah tanpa pembatasan: bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidakdibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam fiqih sering kali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari dhihabul mal ke mudharib yang memberi kewenangan penuh.

11. Mudharabah muqayyah, akad mudharabah dengan pembatasan; bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mduharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

12. Mudharib, entrepreneur, pengusaha; pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafii disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam pratik mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimunan dana, atau pihak nasabah bertndak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.

13. Mufawadhat, negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

14. Muhal, pihak yang berpiutang pada transaksi hawalah; disebut juga muhtal. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

15. Muhal’alaih, pihak yang menerima pengalihan piutang dari muhil. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

16. Muhaqalah, kerja sama di sektor perkebunan. Akad kerja sama bagi hasil dalam perkebunan. Hasil perkebunan dibagi antara penelola kebun dan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati.

17. Muhil, pihak yang berutang pada transaksi hawalah. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

18. Mukhabarah, kerja sama pengolahan pertanian antara pemilih lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama anatara pemilih sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Biaya dan benih biasanya dari pemilih tanah. Oleh sebagian ulama akad mukhabaroh ini diperbolehkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya: “Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diber sebagain hasilnya.” (HR. Muslim dari Ibnu Umar ra).

19. Muqabil. Imbalan, kontra-prestasi; kontra-prestasi yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang telah memberikan prestasi kepada pihak pertama.

20. Muqasatud duyun, clearing, kliring; perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Enam)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Enam)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Kasab, berusaha; kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan rezeki secara halal dan thoyyib.

2. Khashm, discount: rabat: potongan harga.

3. Khiyar al-aib, Hak yang ada pada pihak yang melakukan akad untuk membatalkan atau meneruskan akad bilamana ditemukan aib pada barang yang ditukar atau alat tukarnya (harga) yang disepakati sementara si empunya tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Persoalan ini muncul bilamana barang yang ditransaksikan itu cacat atau nilai alat penukarnya berhutang dan semua itu tidak diketahui si empunya. Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secaa implisit. Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dar cacat. Hal ini masuk akal karena pertukaran itu harus dilangsungkan secara suka sama suka dan ini hnya mungkin jika barang dan penukar nya tidak cacat.

4. Khiyar al-majlis, hak pilih dari pihak yang melangsungkan akad untuk membatalkan (mem-fasakh) kontrak selama mereka masih berada di tempat diadakannya kontrak (majlis akad) dan belum berpisah secara fisik. Khiyar ini terbatas hanya pada akad-akad yang diselenggarkan oleh dua pihak, seperti akad muawazhot dan ijarah. Mazhab yang sangat vokal membela kedudukan khiyar majlis adalah Syafi’i dan Hambali, sementara mazhab Maliki dan Hanafi menentang keberadaan khiyar majlis dalam akad.

5. Khiyar ru’yah, hak pembeli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat (ru’yah) barang yang akan ditransaksikan. Hal ini terjadi manakala pada saat akad dilakukan barang yang ditransaksikan tidak ada di tempat sehingga pembeli tidak melihatnya. Jika ia telah melihatnya khiyar ru’yah nya menjadi hangus dan tidak berlaku. Khiyar ru’yah, seperti halnya khiyar-khiyar yang telah dijelaskan di depan, berlaku hanya pada akad yang lazim mengandung potensi untuk dibatalkan seperti jual-beli barang yang sudah siap ditempat dan ijarah. Adapun jual beli barang yang belum siap dan hanya diberitahukan lewat ciri-cri dan sifatnya, seperti dalam akad salam, khiyar ru’yah tidak berlaku.

6. Khiyar syart, hak masing-masing pihak yang menyelenggarakan akad untuk melanjutkan atau membatalkan akad dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, dalam suatu transaksi jual beli seorang pembeli berkata kepada penjual: Aku membeli barang ini dari kamu dengan syarat aku diberi khiyar selama sehari atau tiga hari. Khiyar ini dilakukan karena si pembeli perlu waktu untuk mempertimbangkan masak-masak pembelian ini. Ia juga perlu mendapatkan kesempatan untuk mencari orang yang lebih ahli untuk dimintai pendapatnya mengenai barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kerugian atau penipuan.

7. Khiyaru ta’yin, hak yang dimiliki orang yang menyelenggarakan akad (terutama pembeli) untuk menjatuhkan pilihan di antara tiga sifat barang yang ditransaksikan. Barang yang dijual biasanya memiliki tiga kualitas, yaitu biasa, menengah, dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih (ta’yin) untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa mendapatkan tekanan dari manapun juga. Khiyar ini pun hanya berlaku bagi akad-akad muawazhat, yaitu akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual-beli dan hibah.

8. Khiyar, secara bahasa khiyar berarti pilihan. Dalam transaksi jual-beli pihak pembeli ataupun penjual memiliki pilihan untuk menentukan apakah mereka betul-betul akan membeli atau menjual, membatalkannya dan atau menentukan pilihan di antara barang yang ditawarkan. Dalam fikih muamalah, pilihan untuk meneruskan atau membatalkan dan menjatuhkan pilihan di antara barang yang ditawarkan jika dalam transaksi itu ada beberapa item yang harus dipilih disebut khiyar. Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati.

9. Kafalah, penjaminan; dengan asumsi bahwa jika terjadi kegagalan orang yang berutang secara prinsip akan melaksanakan kewajibannya.

10. Kafalatul munjazah, jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu, seperti dalam bentuk performance bonds’ (jamnan presentasi).

11. Kafil, guarantor, penanggung, penjamin; pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.

12. Kasad, depreciation, depresiasi; suatu tahap dari siklus ekonomi yang ditandai oleh penurunan tingkat ekonomi. Tingkat outpun dan investasi riil sangat rendah dan tingkat pengangguran sangat tinggi. Suatu depresi terutama disebabkan oleh penurunan permintaan agregat dan dapat diatasi dengan kebijakan fiskal dan moneter ekspansioner.

13. Addaf’u qimatal ijar, pembayaran sewa guna usaha; jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebaai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha.

14. Duyunul ijar, piutang sewa guna usaha; jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha seama masa guna usaha.

15. Muddatul aqdil ijar, masa sewa guna usaha; jangka waktu sewa guna usaha dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir.

16. Ijar, sewa guna usaha; kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

17. Maisir, setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi. Tindakan seperti ini membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.

18. Malul mitsli, harta yang ada jenisnya di pasaran, yang bisa ditimbang atau ditakar, seperti gandum, beras, kapas, besi, dll.

19. Malul mubah, harta yang tidak dimiliki oleh siapapun dan pihak manapun. Harta semacam ini dimanfaatkan oleh setiap orang dengan syarat tidak merusak kelestarian alam/lingkungan, seperti aiar di sumbernya, hewan buruan, kayu di hutan belantara, dan lain-lain.

20. Malus samar, harta yang menghasilkan, pembagian harta (mal) yang dilihat dari aspek perkembangan atau tidaknya harta itu. Contohnya; rumah yang disewakan, pohon yang berbuah, dan kambing atau sapi yang memberikan susu.

Sunday, September 22, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Lima)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Lima)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Idarah, management, manajemen/administrasi; istilah manajemen berhubungan dengan usaha untuk tujuan tertentu dengan jalan menggunakn sumber-sumber yang tersedia dalam orgnisasi dengan cara yang sebaik mungkin. Karena dalam “organisasi” selalu terkandung unsur kelompok (lebih dari dua orang) manusia, manajemen pun biasanya digunakan dalam hubungan usaha sekelompok manusia walaupun dapat pula ditetapkan terhadap usaha-usaha individu.

2. Idfa’ wangkull, cash and carry, tunai; istilah yang digunakan dalam perdagangan atau pertukaran dalam hal ini, barang (komoditas) dapat dipindahtangankan atau berpindah hak kepemilikannya apabila saat yang bersamaan kewajiban pembayaran dilakukan dan tidak ada tempo (waktu) antara pembayaran dan penyerahan barang yang diperjualbelikan.

3. Idmaj, merger, penggabungan; dua perusahaan (badan usaha) atau lebih yang melakukan penggabungan kepemilikan (asset) --- dalam hal ini, masing-masing perusahan (badan usaha) melebur dengan menghilangkan nama badan usahanya dan berubah menjadi perusahaan (nama) baru, misalnya merger antara Bank Ekspor-Impor, Bank Bapindo, dan Bank Dagang Negara menjada  Bank Mandiri.

4. Iflas, ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.

5. Ihtikar, tindakan monopoli, pelakukan disebut muhtakir. Definisi lain mengatakan bahwa ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.

6. Ihtiyathiy, reserve, cadangan; istilah cadangan ini sering digunakan untuk dan sebagainya.

7. Ihtiyathiyat duwaliyah, international reserve, cadangan devisa; mata uang asing yang berada atau dimiliki suatu negara yang diperoleh melalui perdagangan international (ekspor-impor) ataupun transaksi lainnya (money market, pinjaman luar negeri, hibah, dan sebagainya).cadangan devisa suatu negara akan memengaruhi kondisi ekonomi makro negara tersebut, terutama terhadap nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing (kurs)

8. Ijar, pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan suatu kerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).

9. Ijarah, sewa-menyewa; akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

10. Ijarah Muntahiya bit tamlik (IMBT), sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemeilikan barang; sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri degan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

11. Iktinaz, hoarding, penimbunan, manipulasi suply; upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.

12. Imtiyaz, franchise, waralaba; penyerahan hak istimewa atas penggunaan merek, metode, sistem, dan lain-lain dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.

13. Intaj, production, produksi; menambah kegunaan suat barang. Kegunaan suatu barang akan bertambah apabila memberikan manfaat baru atau lebih dari bentuk semula. Produksi tidak berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada karena tidak ada seorang pun dapat menciptakan suatu benda. Oleh karena itu, yang dapat dikerjakan manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, yang disebut “dihasilkan”. Dalam memperoduksi dibuthkan faktor-faktor produksi yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan proses produksi.

14. Istiqrarul as’ar, equilibrium price, stabilitas harga; (harga yang adil) dalam prpektif ekonomi Islam adalah harga yang tidak menimbulkan dampak negatif (bahaya) ataupun kerugian bagi para pelaku pasar, baik dari sisi penjual maupun pembeli. Harga tidak dapat dkatakan adil apabila terlalu rendah sehingga penjual atau produsen tidak dapat me-recovery biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Sebaliknya, harga tidak boleh terlalu tinggi karena akan berdampak pada daya beli pembeli dan konsumen. Harga yang adil adalah harga yang dapat menutupi semua biaya operasional produsen dengan margin laba tertentu, sertia tidak merugikan para pembeli.

15. Istitsmar, investment, investasi: intestasi adalah aktivitas pembelian objek produktif yang ditujukan untuk memperbesar kekayaan (asset). Aktivitas pembelian terjadi karena adanya kemampuan dan kemauan serta objek yang dapat memuaskan kebutuhan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Kemampuan diukur dengan kepemilikan terhadap alat tukar (kartal/giral), kemauan diukur dari penetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Objek yang dimaksud adalah barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan atau kepuasan seseorang. Saat seseorang mampu membeli suatu objek, namun tidak memiliki pengetahuan atas manfaat dan fungsinya, tidak akan terjadi proses pembelian.

16. Ittifaqiyatun ammah, general agreement, perjanjian umum; akad yang sudah diselenggaran dengan sempurna secara syar’i. Ia telah memenuhi segenap rukun dan persyaratannya sehingga kedua belah pihak yang bertransaksi tidak memiliki hak untuk melakukan pembatan kecuali dengan kerelaan pihak lainnya.

17. Bayu’u bittaqsit, jual beli dengan angsuran; transaksi antara penjual dan pembeli dengan cara pembayaran dalam beberapa kali angsuran sampai terjadi pelunasan harga, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian.

18. Ja’alah, memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita.

19. Ju’alah, kesepakatan dengan ahli dalam bidang tertentu untuk melaksanakan tugas dengan imbalan yang sudah ditentukan sebelumnya atau komisi sebagaimana dalam persetujuan kontrak konsultan.

20. Kafalah; jaminan; akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil); mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Saturday, September 21, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Empat)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Empat)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Fa’aliah, eficience, efisiensi; hubungan antara faktor input yang terbatas dan output barang dan jasa. Salah satu tujuan manjamen adalah efisiensi. Jika efisiensi suatu organisasi meningkat berarti organisasi tersebut mampu menghasilkan output yang lebih tinggi dengan sejumlah input yang sama

2. Faa idah, interest, bunga; tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba. Faidah dalam pengertian sehari-hari bisa diartikan manfaat, namun dalam terminologi ekonomi Islam, faidah adalah bunga (interest).

3. Faidhun, surplus; terjadi karena adanya jumah masukan (input) lebih besar dibandingkan keluaran (output). Dalam bidang keuangan (cash flow, misalnya), jika cash inflow (kas yang masuk) lebih besar dibandingkan cash outflow (kas yang keluar), disebut surplus. Dalam bidang produksi, jika terjadi panen raya dan jumlah pasokan beras melebihi kebutuhan masyarakat, disebut surplus.

4. Fajwah si’riyah, price gap, kesenjangan harga; perbedan harga yang dikenakan antara transaksi satu dan transaksi lainnya pada barang yang sama.

5. Fajwah tamwil, financing gap, kesenjangan pembiayaan; kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang.

6. Faqir, orang yang tiak memiliki arta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

7. Fasid, riusak, tidak sah atau batal; akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun.

8. Fadha’il, Attaining excelent; istilah dalam ekonomi Islam sebagai pencapaian hasil terbaik dalam kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi (perusahan). Dalam konteks perusahaan, attaining excellent nya adalah pencapaian target perusahaan dengan mendapatkan return dan benefit yang optimal.

9. Khasmu hisabatil madinin, anjak piutang; kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

10. Gharar, Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).

11. Gharim , orang-orang yang berutang, orang yang berutang untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat .ihan utan

12. Ghashab, mengambil hak milk orang lain tanpa izin tanpa berniat untuk memilikinya.

13. Ghisy, kecurangan perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau mengilangkan bukti yang penting.

14. Haqqul jiwar, hak bertetangga, bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga terdiri atas tetangga disamping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini, orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.

15. Haqqul majar, hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya dengan tujuan mengairi sawah atau ladangnya.

16. Haqqus syurb, hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan, atau danau), untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran itu milik pribadi tertentu maupun milik umum dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air tersebut.

17. Hawalah, pengalihan hutang; pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nlai yang sama dengan nilai nominal utangnya.

18. Hubuthunnasyat al-iqtishadi, resesi; penurunan perekonomian suat negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.

19. Hurriyatut tijarah, free trade, perdagangan bebas; perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.

20. I datus syira, repruchase, penebusan; pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga; penjualan sekuritas dan sekaligus pembelian kembali dengan harga dan jangka waktu tertentu. Repo yang diperjualikan umumnya yang diterbitkan pemerintah.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tiga)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tiga)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Bunuk Ribawiyyah, bunuk bentuk plural dari bank, dan ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

2. Burshoh, bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

3. Burshatul auraqil maliyah, stock exchange, bursa efek; pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau cara untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek phak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

4. Ba’i bitsaman ajil, persetujuan jual beli tanggal bayar (cicilan) suatu barang dengan harga sebesar haga pokok ditambah keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah cicilan.

5. Haiat tahkimil mu’amalatil Indonesiah, singkatan pendek dari Badan Arbitrase Muamalah Indonesia, yaitu lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Majelis Ulama Indonesia.

6. Biha’atun ribawiyah, mata uang emas dan perak, bahan makanan pokok.

7. Bay’ul mu’ajjal, kontrak penjualan yang menyepakati harga produk atau aset di awal dan pembayaran di lakukan di kemudian hari dengan pembayaran tunggal atau dalam bentuk angsuran yang dibayar beberapa periode.

8. Bay’ul bitsaman aajil, kontrak penjualan yang pembayaran dilaksanakan dengan angsuran setelah pengiriman barang. Penjualan dapat dilakukan dalam jangka panjang dan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan margin keuntungan.

9. Tamwilul mustahlikin, pembiayan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sitem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

10. Sanadat qabilah littahwil, surat utang konversi adalah salah satu bentuk sertifikat surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah sebagai bukti utang perusahaan tersebut kepada pemegang “bond”

11. Dafi’ud dhara ib, tax payer, wajib pajak; subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak. Wajib pajak di Indonesia atas Perorangan (individu) dan Badan Hukum Usaha (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, dan sebagainya). Pemungutannya disebut fiscus.

12. Dain, Kreditur; pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.

13. Dainun muajjal, utang piutang dengan pembayaran tangguh.

14. Dainun mu’ajjal, utang piutang dengan pembayaran dipercepat.

15. Dainun musytarak, utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.

16. Dakhl, Income, pendapatan; uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salaries), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.

17. Dakhlun tsabit, fixed income, pendapatan tetap; pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.

18. Dhaman, jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk dimnta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.

19. Dharuriyyatul khamsah, lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan. Syariah dalam Islam bertujuan melindungi kelima kebutuhan pokok tersebut, atau sering disebut maqaidhul al-syariah.

20. Tausi’ah, pemekaran usaha; pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Dua)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Dua)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.


1. Azmah iqtishadiyah, economic crisis, krisis ekonomi; periode berakhirnya suatu kemakmuran yang ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi.

2. Ushul jariyah, penanaman dana bank syariah baik dalam rupah maupun dalam valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, pernyataan modal smeentara, komitmen, dan kontijensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.

3. Bitaqah sahab iliktruniyah, anjungan tunai mandiri; kegiatan kas yang dilakukan secara elekstronis untuk memudahkan nasabah, anatara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah.

4. Bai, jual-beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi’), dan harga (tsaman). Pengertian jual-beli adalah saling menukar harta dengan harta yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.

5. Bai’ul batil, jual-beli yang batal; apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual-beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyaratkan, seperti jual-beli yang dilakukan anak-anak, orang gila, atau barang yang dijual itu barang-barang yang diharmkan syara’, seperti bangkai, darah, babi, dan khamr.

6. Baiul fudhuli, jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melkaukan transaksinya.

7. Bai’ul gharar, jual beli yang mengandung tipuan; contohnya jual-beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual buah yang masih di pohon dan belum matang, jual-beli dengan melempar batu (ba’i al-hashah), dan sebagainya. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara keuda belah phak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merukan asymmetric information).

8. Bai’ul isthishna, kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang menurut spesifikasi yang tela disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang (shani’), shani’ menerima pesanan dari pembeli (mustashni’)  untuk membuat barang dengan spesifikasi yang telah disepakati.

9. Bai’ul mu’athah, jual-beli tanpa ijab-kabul yang diucapkan.

10. Bai’ul murabahah, jual-beli barang pada harga asal (harga pokok) dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ murabahah, penjual harus membei tahu harga produk yang ia beli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

11. Bai ‘us Salam, forward sale, jual-beli barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran diakukan di muka. Penjualan ini akan bermanfaat baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual ia dapat memperoleh danan pembayaran di muka yang dapat dipergunakan untuk melakukan proses produksi, sedangkan bagi pembeli akan memperoleh kepastian harga beli untuk barang yang akan dibeli di masa yang akan datang.

12. Bai’us sharf, jual-beli mata uang dengan mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money charger).

13. Bai’ul ‘urbun, jual beli yang bentuk nya dilakukan melalui perjanjian. Pembeli membeli sebuah barang dan uangnya yang seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, uang yang telah diberikan kepada penjual menjadi hibat bagi penjual --- termasuk jual-beli yang dilarang.

14. Bai’ul wafa’, jual-beli yang dilangsungkan oleh dua pihak yang diiringi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

15. Al-bai’bitsaman ajil, jual beli dengan pembayaran tangguh.

16. Baitul mal, lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i ghanimah, kaffarat, wakaf, dan lain-lain dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat.

17. Bank markazi, central bank, bank sentral; dalam perekonomian konvensional, bank sentral memiliki pengaruh signifikan, walaupun secara tidak langsung, terhadap arah tingkat harga, output, dan nilai tukar uang suat negara. Mereka mengendalikan penawaran akan uang, kredit bank, serta menentukan tingkat suku bunga, arus kredit, dan perkembangan sektor finansial pada sebuah perekonomian. Bank sentral juha mampu mengendalikan jumlah maksimum suku bunga yang dapat dibayarkan terhadap jumlah simpanan tertentu kepada bank-bank dan menentukan proporsi saham yang dapat dibeli mealui kredit. Dalam hal-hal tertentu, bank sentral memiliki kekuasaan mengendalikan kredit komersial, kredit perumahan, dan kredit konstruksi lainnya.

18. Bank as-syariah, bank syariah; bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam --- dikenal juga dengan bnak Islam. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (mduharabah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemndahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

19. Bathil, batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (ilegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam.

20. Bithoqotul I’timan, Credit card, kartu kredit; pemegang kartu kredit adalah nasabah bank. Ketika nasabah menggunakan kartu kredit yang dimilikinya untuk melakukan pembayaran ataupun pengambilan uang tunai, berarti nasabah menjadi debitur (nasabah peminjam) bank pemilik kartu kredit tersebut. Dana yang digunakan nasabah tersebut adalah milikik bank, dan ketika nasabah memanfaatkannya berarti nasabah tersebut meminjam kepada bank.

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Satu)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Satu)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Budget deficit, defisit anggaran; pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal. Defisit aggaran sudah menjadi bgian dari sisitem keuangan dan perekonomian negara-negara berkembang. Defisit ini timbul karena adanya pengeluaran anggaran yang lebih besar dibandingkan pemasukannya dan biasanya ditutup dengan menggunakan utang luar negeri.

2. Forward, transaksi berjangka, transaksi derivvatif; kontrak jual-beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak. Transaski berjangka (forward) saat ini sedang dikembangkan menjadi salah satu produk keuangan syariah yang diperdagangkan di capital market, money market ataupun di bursa berjangka.

3. Transaksi; perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa. Dalam istilah ekonomi Islam sering digunakan kata aqad. Transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban kedua belah pihak, hanya pihak tertentu yang terbebani kewajiban, disebut wa’ad.

4. Amalat kamilah, full employment, kesempatan kerja penuh; penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial. Isttilah ini sering digunakan dalam ekonomi mikro untuk memberikan asumsi-asumsi pada teori ekonomi mikro karena pada kenyataannya kondisi full employment tidak akan pernah terjadi.

5. Amanah, jamak amanat. Credible, jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketentraman, atau dapat dipercaa, dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan, atau wejangan. Salah satu sifat yang diwariskan para nabi dan rasul adalah amanah. Amanah menjadi dasar dalam setiap transaski syariah karena pada dasarnya apa yang kita milki adalah milik Allah Swt., sehingga pada saat tejadi pemindahan kepemilikan, hak, dan kewajiban tidak boleh ada yang merasa terzalimi dan dirugikan. Apabila itu terjadi berarti pihak yang menzalimi tidak memegang amanah dari sang pemilk sejati, yaitu Allah rabbul izzah.

6. Amil, enterpreneur, pekerja, pengusaha; istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku dikalangan mazhab Syafi’i (Hijaz) yang menamakan mudhrabah dengan qirad. Amil juga bisa berarti pihak yang bekerja dan bertugas mengumpulkan dana (zakat, infaq, dan sadaqah). Di Indonesia badan yang bertugas untuk mengelola ZIS (Zakat, infaq, dan sadaqah) disebut Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqoh atau disingkat dengan BAZIS.

7. Amin, trustee, wali amanat; kegiatan usaha yang diaukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu, seperti pemegang surat berharga, berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.

8. Aminus sunduq, ada dua pengertian yang memiliki makna sama, tapi berbeda maksud, yaitu: a) cashier, kasir; orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang, dan b) teller; petugas bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.

9. Amnun maliyah, financial security; instrumen keuangan, surat berharga; instrumen keuangan yang dierbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah dengan tujuan untuk meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berhaga yang biasanya digunakan adalah saham (shares stock), surat utang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (trasury bills), dan obligasi (bond). Sekali diterbitkan, surat berhaga ini dapat diperjualbelikan di pasar uang (money markets) atau di pasar modal (stock markets). Proses emisi (penawaran) surat berharga ini melalui beberapa tahaoan kareana tidak semua perusahan dapat menjual surat berhaga untuk mendapatkan pinjaman ataupun tambahan modal.

10. Amwalun ammah, obligation, dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suat akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Istilah lain yang sering digunakan untuk menulis maksud dari kata ini adalah sukuk.

11. Taslif dzu masalah, non-performing financing (NPF), kredit bermasalah; persentase pembiayaan bank syariah tidak lancar, yaitu pembayaran angusar (cicilan0 yang tertunggak satu hari atau lebih dari waktu pembayaran yang telah diperjanjikan.

12. Aqd, contract, akad; secara bahasa berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq). Dalam fiqih didefenisikan dengan irtibahu ijabin bi qabu lin ‘ala wajhin masyruin’ yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalan Ijab (pertanyaan melakukan ikatan) dan Kabul (pertanyaan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.

13. ‘aqdul mauquf, akad yang dllakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan meaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah muwayiz.

14. Aqdun ghoiru shohih, akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.

15. Aqdun nafiz, akad yang sempurna untuk dilaksakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tdak ada penghalang untuk melaksanakannya.

16. Arbun, down payment, uang muka; sebagian uang sebagai harga yang disepakati dalam akad jual-beli atau sewa-menyewa yang dibayarkan di awal. Uang muka (arbun) ini biasssanya dipergunakan utnuk transaski murabahah. Uang muka atau panjar (arbun) yang biasanya digunakan dalam transaski murabahah di perbankan syariah diperbolehkan dengan syarat batasan waktu untuk melangsungkan atau tidak melangsungkan jual-beli ditentukan secara pasti dan uang muka itu dihitung sebagai bagian dari harga dan menjadi hak penjual bilamana pemesan barang mundur dari pembelian. Walaupun demikian, uang muka akan dihitung sesuai dengan besar kerugian aktual pembeli. Bila uang muka melebihi kerugian, pembeli harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemesan.

17. Ariyah, pinjaman; meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lan secara cuma-cuma. Para fuqoha mendefinisikan ariyah sebagai ‘pembolehan oleh pemiliki akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan). Ariyah juga berarti pinjaman yang digunakan tanpa biaya, meminjamkan suatu aset di antara kedua belah phak dengan persetujuan tidak ada biaya yang dikenakan.

18. As’ar ismiyyah, nominal price, harga nominal; harga tertera yang membeikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi. Sebagai contoh; kita memegang uang rupiah yang bernilai nominal Rp. 10 rb , maka kita dapat menggukan uang tersebut untuk ditukarkan dengan suatu barang yang bernilai sama, yaitu Rp. 10 rb, Namun, uang yang bernilai nomial Rp.10 rb, di pasar uang dapat ditukar dengan mata uang lain yang nilai berbeda dengan 10 rb, bergantung pada nilai tukarnya maisng-masing.

19. As’aru shorfin mutaghoyyirah, Free foating exchange rates, sistem nilai tukar bebas; sistem nilai tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar. Sistem nilai tukar ini banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, terutama negara-negara berkembang yang memiliki cadangan devisa masih sangat terbatas. Indonesia menggunakan sistem nilai tukar bebeas, tapi terkendali. Sebaliknya, negara lain, misal Malaysia, menggunakan Fixed Exchange Rate, tingkat nilai tukar yang tetap (dipatok dengan nilai tukar tertentu).

20. Ashil, pihak yang dijamin atau tertanggung; satu phak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau suatu pihak namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain—disebut juga makhful ‘anhu.

Tuesday, September 17, 2019

Kumpulan Puisi Sapardi Djoko Damono (Bagian Satu)

Kita Saksikan
kita saksikan burung-burung lintas di udara
kita saksikan awan-awan kecil di langit utara
waktu itu cuaca pun senyap seketika
sudah sejak lama, sejak lama kita tak mengenalnya

di antara hari buruk dan dunia maya
kita pun kembali mengenalnya
kumandang kekal, percakapan tanpa kata-kata
saat-saat yang lama hilang dalam igauan manusia

Sajak Putih
beribu saat dalam kenangan
surut perlahan
kita dengarkan bumi menerima tanpa mengaduh
sewaktu detik pun jatuh

kita dengar bumi yang tua dalam setia
Kasih tanpa suara
sewaktu bayang-bayang kita memanjang
mengabur batas ruang

kita pun bisu tersekat dalam pesona
sewaktu ia pun memanggil-manggil
sewaktu Kata membuat kita begitu terpencil
di luar cuaca
Sapardi Djoko Damono
Dua Sajak Dibawah Satu Nama
I
darah tercecer di ladang itu. Siapa pula
binatang korban kali ini, saudara?
Lalu senyap pula. Berapa jaman telah menderita
semenjak Ia pun mengusir kita dari Sana

awan-awan kecil mengenalnya kembali, serunya:
telah terbantai Abel, darahnya merintih kepada Bapa
(aku pada pihakmu, saudara, pandang ke muka
masih tajam bau darah itu. Kita ke dunia)

II
kalau Kau pun bernama Kesunyian, baiklah
tengah hari kita bertemu kembali sehabis
kubunuh anak itu. Di tengah ladang aku tinggal sendiri
bertahan menghadapi Matahari

dan Kau pun di sini. Pandanglah dua belah tanganku
berlumur darah saudaraku sendiri
pohon-pohon masih tegak, mereka pasti mengerti
dendam manusia yang setia tetapi tersisih ke tepi

benar. Telah kubunuh Abel, kepada siapa
tertumpu sakit hati alam, dendam pertama kemanusiaan
awan-awan di langit kan tetap berarak, angin senantiasa
menggugurkan daunan segala atas namamu: Kesunyian

Kupandang Kelam yang Merapat ke Sisi Kita
kupandang kelam yang merapat ke sisi kita
siapa itu di sebelah sana, tanyamu tiba-tiba
(malam berkabut seketika) Barangkali menjemputku
barangkali berkabar penghujan itu

kita terdiam saja di pintu. Menunggu
atau ditunggu, tanpa janji terlebih dahulu
kenalkah ia padamu, desakmu (Kemudian sepi
terbata-bata menghardik berulang kali)

bayang-bayang pun hampir sampai di sini. Jangan
ucapkan selamat malam undurlah perlahan
(pastilah sudah gugur hujan
di hulu sungai itu) itulah Saat itu, bisikku

kukecup ujung jarimu kau pun menatapku:
bunuhlah ia, suamiku (Kutatap kelam itu
bayang-bayang yang hampir lengkap mencapaiku
lalu kukatakan: mengapa Kau tegak di situ)

Gerimis Jatuh
Kepada: Arifin C. Noer

gerimis jatuh kaudengar suara di pintu
bayang-bayang angin berdiri di depanmu
tak usah kauucapkan apa-apa seribu kata
menjelma malam, tak ada yang di sana

tak usah kata membeku, detik
meruncing di ujung Sepi itu
menggelincir jatuh
waktu kaututup pintu. Belum teduh dukamu

Bondol Taruk, Si Burung Ocehan Endemik yang Bertubuh Mungil

Jenis burung Bondol atau terkadang dipanggil dengan nama Pipit ini tergolong jenis burung ocehan yang keberadaannya cukup banyak terdapat disekitar persawahan dan ladang. Area persebarannya di Indonesia pun tergolong cukup merata mirip gelatik dan gereja yang hampir bisa ditemui diseluruh daerah. Akan tetapi tidak semua jenis burung Bondol yang ada di Indonesia tergolong sebagai burung endemik sebab banyak juga di antaranya yang berhabitat di negara-negara lain hingga kekawasan Asia Selatan. Untuk itu pada tulisan ini coba mengenalkan salah satu jenis burung Bondol yang persebarannya hanya ada di Indonesia atau dikenal sebagai burung endemik. Adapun namanya adalah burung Bondol Taruk.
Burung Bondol Taruk
Burung Bondol Taruk merupakan salah satu jenis burung Bondol yang hanya tersebar dibeberapa daerah di Indonesia. Daerah di Indonesia yang menjadi habitatnya hanya terdapat di wilayah timur yang meliputi Kepulauan Talaud, Sangihe, Ruang, Siau, Sulawesi, Kepulauan Sula, Maluku, Halmahera, Seram, Kai, Kepulauan Kangean, Lembongan, Sumbawa, Komodo, Sumba, Flores, Adonara, Pantar, Alor, Timor dan Tanimbar. Walaupun area persebarannya tergolong cukup luas di wilayah timur Indonesia tapi jumlah sub-spesiesnya hanya sekitar dua jenis saja.

Disamping itu, sewaktu berada di alam terbuka biasanya burung yang dalam bahasa latin disapa dengan nama Lonchura Molucca ini mendiami area terbuka baik di dataran rendah hingga ke perbukitan dengan ketinggian mencapai 1000 meter di atas permukaan laut. Area alam terbuka yang disukainya berupa padang rumput sekunder yang ada pepohonannya, pinggiran jalan, persawahan, ladang, dan taman-taman perkotaan. Kebiasaannya saat mencari makanan tidak jauh beda dari jenis Bondol lainnya yang bergerak secara berkelompok. Selain itu, musim kawin yang dijalaninya biasanya berlangsung sekiltar bulan Maret sampai September dalam setahun tapi tidak diketahui dengan jelas terkait bentuk sarang dan jumlah telur yang dierami indukannya.

Sedangkan ciri kicauan burung Bondol Taruk ini terdengar lumayan tapi tidak sampai melengking di telinga. Volume kicauan yang dibunyikannya pun tergolong sedang dengan tempo khas yang rapat. Bunyi suaranya terdengar seperti cicitan yang terdiri dari tiga sampai empat nada yang diulangi secara terus-menerus atau terdengar monotong di telinga. Walaupun demikian, secara umum suara kicauannya cukup riuh sebab dibunyikan secara bersama-sama dalam kelompoknya.

Adapun ciri fisik yang tampak pada burung Bondol Taruk ini memiliki panjang tubuh yang tergolong kecil yakni sekitar 11 cm saja. Corak warna bulunya terdiri dari tiga warna yakni cokelat tua kehitaman, cokelat, dan putih. Warna cokelat tua kehitaman tampak menutupi bagian atas mahkota kepala, sisi wajah, tenggorokan, pangkal dada, sayap, dan ekornya. Warna cokelat hanya aterlihat dibagian belakang kepala, tengkuk, punggung, sayap, dan seluruh area bawah tubuhnya berupa bintik-bintik kecil tidak beraturan. Lalu warna putih terlihat menjadi warna dasar yang terdapat dibagian dada, perut, dan tunggirnya.

Ciri lainnya yang bisa dikenali lebih jauh dari jenis burung Bondol ini ialah paruhnya yang berwarna hitam berukuran pendek dan tebal dengan bentuk saat mengatup mirip segitiga. Matanya yang berwarna hitam kecokelatan berukuran sedang dengan sorot yang tidak terlalu tajam. Ekornya juga berukuran sedang dengan hanya terdiri dari beberapa helai bulu yang tidak terlalu lebar. Lalu kakinya berwarna hitam yang berukuran sedang dan terlihat agak berisi atau berotot.

Nah, bagaimana menarik bukan penjelasan seputar burung Bondol Taruk yang keberadaannya hanya tersebar di wilayah Indonesia saja. Untuk itu, dengan membaca artikel ini sampai tuntas kiranya dapat menambah wawasan kita seputar ragam jenis burung ocehan yang jarang dibicarakan banyak orang terutama dari jenis burung Bondol. Okey.

Sumber Tulisan:
1) http://www.kutilang.or.id/2012/01/19/bondol-taruk/
2) https://www.hbw.com/species/black-faced-munia-lonchura-molucca

Sumber Gambar:
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Black-faced_Munia_-_Sulawesi_MG_5777_(22799479470)_(cropped).jpg