Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.
1. Najasy. Penawaran palsu; penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetap hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.
2. Nisbah. Rasio atau perbandingan; rasio pebagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.
3. Naqsul qimah. Depresiasi; penurunan dalam nilai mata uang terhadap mata uang lain dalam sistem nilai tukar.
4. Iltizam. Surat utang yang dikeluarkan perusahaan kepada investor yang berjanji membayar bunga nya secara periodik selama periode tertentu seta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo.
5. Qabilun lil istihlak. Tebusan gadai; pembayaran untuk mendapatkan barang yang digandaikan.
6. Qardh. Pinjaman; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima.
7. Qardhul hasan. Pinjaman kebajikan; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force major.
8. Qardhul kharijiy. Foreign debt, pinjaman luar negeri; pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri.
9. Qath’un. Discount, potongan harga; pengurangan dari harga yang dikenakan atas suatu barang atau jasa yang diberikan penjual kepada pembeli karena alasan tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai besar.
10. Qistun sanawiy. Annuity, anuitas; pembayaran atas pembiayaan dengan jumlah tetap dalam jangka waktu yang dijanjikan dengan pengakuan pokok terus meningkat dan pengakuan margin terus menurun.
11. Qistut ta’min. Premi asuransi; biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung bersarkan suatu polis.
12. Qudrah. Production capacity, kapasitas produksi; jumlah maksimum output yang dapat dihasilkan dari suatu sistem produksi.
13. Alqardh. Penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
14. Qardhul hasan. Akad pinjaman dari bank (muqaridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman awal nya.
15. Rahn. Gadai; penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan utang.
16. Rahin. Pihak yang menyerahkan barang jaminan dalam transaksi rahn.
17. Riba fadl. Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”. Riba fadl atau riba buyu: riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memnuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kualitasnya (sawa-an bi sawa-in), dan sama waktu penyerahnnya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas sebesar 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram tidak tunai.
18. Riba jahiliyah. Utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaidah kullu qardi jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan, riba jahiliah tergolong riba nasiah. Dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba fald. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
19. Riba nasiah. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah atau riba duyun: riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untuk muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaja bi dhaman). Dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupuntidak, atau setiap transaksi utang piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.
20. Riba qord. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan tehadap yang berutang (muqtaridh).
1. Najasy. Penawaran palsu; penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetap hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.
2. Nisbah. Rasio atau perbandingan; rasio pebagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.
3. Naqsul qimah. Depresiasi; penurunan dalam nilai mata uang terhadap mata uang lain dalam sistem nilai tukar.
4. Iltizam. Surat utang yang dikeluarkan perusahaan kepada investor yang berjanji membayar bunga nya secara periodik selama periode tertentu seta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo.
5. Qabilun lil istihlak. Tebusan gadai; pembayaran untuk mendapatkan barang yang digandaikan.
6. Qardh. Pinjaman; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima.
7. Qardhul hasan. Pinjaman kebajikan; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force major.
8. Qardhul kharijiy. Foreign debt, pinjaman luar negeri; pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri.
9. Qath’un. Discount, potongan harga; pengurangan dari harga yang dikenakan atas suatu barang atau jasa yang diberikan penjual kepada pembeli karena alasan tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai besar.
10. Qistun sanawiy. Annuity, anuitas; pembayaran atas pembiayaan dengan jumlah tetap dalam jangka waktu yang dijanjikan dengan pengakuan pokok terus meningkat dan pengakuan margin terus menurun.
11. Qistut ta’min. Premi asuransi; biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung bersarkan suatu polis.
12. Qudrah. Production capacity, kapasitas produksi; jumlah maksimum output yang dapat dihasilkan dari suatu sistem produksi.
13. Alqardh. Penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
14. Qardhul hasan. Akad pinjaman dari bank (muqaridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman awal nya.
15. Rahn. Gadai; penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan utang.
16. Rahin. Pihak yang menyerahkan barang jaminan dalam transaksi rahn.
17. Riba fadl. Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”. Riba fadl atau riba buyu: riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memnuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kualitasnya (sawa-an bi sawa-in), dan sama waktu penyerahnnya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas sebesar 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram tidak tunai.
18. Riba jahiliyah. Utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaidah kullu qardi jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan, riba jahiliah tergolong riba nasiah. Dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba fald. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
19. Riba nasiah. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah atau riba duyun: riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untuk muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaja bi dhaman). Dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupuntidak, atau setiap transaksi utang piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.
20. Riba qord. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan tehadap yang berutang (muqtaridh).
0 komentar:
Post a Comment