Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.
1. Bunuk Ribawiyyah, bunuk bentuk plural dari bank, dan ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.
2. Burshoh, bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
3. Burshatul auraqil maliyah, stock exchange, bursa efek; pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau cara untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek phak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
4. Ba’i bitsaman ajil, persetujuan jual beli tanggal bayar (cicilan) suatu barang dengan harga sebesar haga pokok ditambah keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah cicilan.
5. Haiat tahkimil mu’amalatil Indonesiah, singkatan pendek dari Badan Arbitrase Muamalah Indonesia, yaitu lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Majelis Ulama Indonesia.
6. Biha’atun ribawiyah, mata uang emas dan perak, bahan makanan pokok.
7. Bay’ul mu’ajjal, kontrak penjualan yang menyepakati harga produk atau aset di awal dan pembayaran di lakukan di kemudian hari dengan pembayaran tunggal atau dalam bentuk angsuran yang dibayar beberapa periode.
8. Bay’ul bitsaman aajil, kontrak penjualan yang pembayaran dilaksanakan dengan angsuran setelah pengiriman barang. Penjualan dapat dilakukan dalam jangka panjang dan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan margin keuntungan.
9. Tamwilul mustahlikin, pembiayan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sitem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
10. Sanadat qabilah littahwil, surat utang konversi adalah salah satu bentuk sertifikat surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah sebagai bukti utang perusahaan tersebut kepada pemegang “bond”
11. Dafi’ud dhara ib, tax payer, wajib pajak; subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak. Wajib pajak di Indonesia atas Perorangan (individu) dan Badan Hukum Usaha (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, dan sebagainya). Pemungutannya disebut fiscus.
12. Dain, Kreditur; pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
13. Dainun muajjal, utang piutang dengan pembayaran tangguh.
14. Dainun mu’ajjal, utang piutang dengan pembayaran dipercepat.
15. Dainun musytarak, utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.
16. Dakhl, Income, pendapatan; uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salaries), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.
17. Dakhlun tsabit, fixed income, pendapatan tetap; pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.
18. Dhaman, jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk dimnta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
19. Dharuriyyatul khamsah, lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan. Syariah dalam Islam bertujuan melindungi kelima kebutuhan pokok tersebut, atau sering disebut maqaidhul al-syariah.
20. Tausi’ah, pemekaran usaha; pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
1. Bunuk Ribawiyyah, bunuk bentuk plural dari bank, dan ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.
2. Burshoh, bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
3. Burshatul auraqil maliyah, stock exchange, bursa efek; pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau cara untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek phak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
4. Ba’i bitsaman ajil, persetujuan jual beli tanggal bayar (cicilan) suatu barang dengan harga sebesar haga pokok ditambah keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah cicilan.
5. Haiat tahkimil mu’amalatil Indonesiah, singkatan pendek dari Badan Arbitrase Muamalah Indonesia, yaitu lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Majelis Ulama Indonesia.
6. Biha’atun ribawiyah, mata uang emas dan perak, bahan makanan pokok.
7. Bay’ul mu’ajjal, kontrak penjualan yang menyepakati harga produk atau aset di awal dan pembayaran di lakukan di kemudian hari dengan pembayaran tunggal atau dalam bentuk angsuran yang dibayar beberapa periode.
8. Bay’ul bitsaman aajil, kontrak penjualan yang pembayaran dilaksanakan dengan angsuran setelah pengiriman barang. Penjualan dapat dilakukan dalam jangka panjang dan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan margin keuntungan.
9. Tamwilul mustahlikin, pembiayan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sitem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
10. Sanadat qabilah littahwil, surat utang konversi adalah salah satu bentuk sertifikat surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah sebagai bukti utang perusahaan tersebut kepada pemegang “bond”
11. Dafi’ud dhara ib, tax payer, wajib pajak; subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak. Wajib pajak di Indonesia atas Perorangan (individu) dan Badan Hukum Usaha (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, dan sebagainya). Pemungutannya disebut fiscus.
12. Dain, Kreditur; pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
13. Dainun muajjal, utang piutang dengan pembayaran tangguh.
14. Dainun mu’ajjal, utang piutang dengan pembayaran dipercepat.
15. Dainun musytarak, utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.
16. Dakhl, Income, pendapatan; uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salaries), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.
17. Dakhlun tsabit, fixed income, pendapatan tetap; pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.
18. Dhaman, jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk dimnta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
19. Dharuriyyatul khamsah, lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan. Syariah dalam Islam bertujuan melindungi kelima kebutuhan pokok tersebut, atau sering disebut maqaidhul al-syariah.
20. Tausi’ah, pemekaran usaha; pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
0 komentar:
Post a Comment