Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.
1. Muqata’ah, Boycott, boikot; penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus. Pelarangan impr atau ekspor tertentu, atau pelarangan melakukan perdagangan international dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.
2. Muqayadah. Swap; pertukaran barang dengan barang lainnya. Tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.
3. Muqridh. Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada wkatu yang disepakati tanpa adanya tambahan.
4. Muraqabatul i’timan. Credit control, pengendalian kredit; dalam implementasi dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.
5. Murtahin. Penerima barang jaminan. Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn; dalam hal ini bank bertindak sebagai murtahin.
6. Musaqah. Akad kerja sama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.
7. Musawamah. Negotiation, tawar-menawar, negosiasi; salah satu bentuk akad dalam jual beli. Dalam kasus ini, penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.
8. Muslam. Pembeli, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, transaksi ini dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier jika yang terjadi adalah salam paralel.
9. Muslam fih. Barang yang dipesan. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual beli salam, antara lain harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan dikemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.
10. Muslam ilaih. Penjual, pihak penjual pada akad jual beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pesanan.
11. Mustashni’. Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli istishna’
12. Musyarakah. Saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership). Pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung masing-masing pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dlam aplikasi perbankan syariah, pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan atau investasi. Dalam hal ini, dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
13. Musyarakah fir ribhi. Profit sharing, bagi hasil; berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dan nasabah. Prinsip utama yang dilakukan bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerja sama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).
14. Muthalabah. Claim, klaim: tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.
15. Muwaddi’. Penitip, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi’ah. Jika diaplikasikan dlaam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi’ adalah pihak yang menitipkan hartanya.
16. Muwadha’ah. Sale, jual beli obral; penjualan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga pasar atau dengan pemotongan harga.
17. Muwakkil. Pemberi kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.
18. Muzara’ah. Akad kerja sama pengelohan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam kerja sama ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipeliahara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.
19. Mu’ir. Pemberi pinjaman. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu’ir adalah 1) cakap hukum, bukan gila atau anak kecil dan 2) yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung jawabnya.
20. Marhun. Barang yang dimiliki mutahim dan digunakan untuk menjamin pembiayaan atas jasa pegadaian. Bilamana mutahim tida mampu mengembalikan pinjaman yang diterimanya, mutahim menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.
1. Muqata’ah, Boycott, boikot; penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus. Pelarangan impr atau ekspor tertentu, atau pelarangan melakukan perdagangan international dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.
2. Muqayadah. Swap; pertukaran barang dengan barang lainnya. Tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.
3. Muqridh. Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada wkatu yang disepakati tanpa adanya tambahan.
4. Muraqabatul i’timan. Credit control, pengendalian kredit; dalam implementasi dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.
5. Murtahin. Penerima barang jaminan. Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn; dalam hal ini bank bertindak sebagai murtahin.
6. Musaqah. Akad kerja sama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.
7. Musawamah. Negotiation, tawar-menawar, negosiasi; salah satu bentuk akad dalam jual beli. Dalam kasus ini, penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.
8. Muslam. Pembeli, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, transaksi ini dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier jika yang terjadi adalah salam paralel.
9. Muslam fih. Barang yang dipesan. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual beli salam, antara lain harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan dikemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.
10. Muslam ilaih. Penjual, pihak penjual pada akad jual beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pesanan.
11. Mustashni’. Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli istishna’
12. Musyarakah. Saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership). Pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung masing-masing pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dlam aplikasi perbankan syariah, pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan atau investasi. Dalam hal ini, dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
13. Musyarakah fir ribhi. Profit sharing, bagi hasil; berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dan nasabah. Prinsip utama yang dilakukan bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerja sama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).
14. Muthalabah. Claim, klaim: tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.
15. Muwaddi’. Penitip, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi’ah. Jika diaplikasikan dlaam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi’ adalah pihak yang menitipkan hartanya.
16. Muwadha’ah. Sale, jual beli obral; penjualan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga pasar atau dengan pemotongan harga.
17. Muwakkil. Pemberi kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.
18. Muzara’ah. Akad kerja sama pengelohan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam kerja sama ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipeliahara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.
19. Mu’ir. Pemberi pinjaman. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu’ir adalah 1) cakap hukum, bukan gila atau anak kecil dan 2) yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung jawabnya.
20. Marhun. Barang yang dimiliki mutahim dan digunakan untuk menjamin pembiayaan atas jasa pegadaian. Bilamana mutahim tida mampu mengembalikan pinjaman yang diterimanya, mutahim menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.
0 komentar:
Post a Comment