Showing posts with label ekonomi. Show all posts
Showing posts with label ekonomi. Show all posts

Sunday, May 6, 2018

ANALISIS PASAR KONSUMEN (Marketing Skill)

ANALISIS PASAR KONSUMEN (Marketing Skill)

A. PENGERTIAN PASAR DAN PASAR KONSUMEN
Pasar adalah tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang ataupun jasa. Dalam pasar terdiri dari semua pelanggan potensial yang mempunyai kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin bersedia dan mampu melibatkan diri dalam suatu pertukaran guna memuaskan kebutuhan dan keingingan tersebut. Dan pasar menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi  pasar menurut wujud, menurut barang yang diperjualbelikan, menurut hari, menurut luas jangkauannya dan menurut caa transaksinya. Pasar menurut wujud yaitu pasar nyata dan pasar abstrak. Pasar menurut barang yang diperjualbelikan yaitu pasar hewan, pasar sayur, pasar buah, pasar ikan dan daging, serta pasar loak. Pasar menurut hari misalnya disebut pasar senen, pasar rebo, dan lain sebagainya. Pasar menurut luas jangkauannya yaitu pasar lokal, pasar daerah, pasar nasional dan pasra internasional. Pasar menurut cara transaksinya dibedakan menjadi pasar modern dan pasar tradisional.

Pemasaran dapat didefenisikan sebagai suatu telaah terhadap aliran produk secara fisis dan ekonomik, dari produsen melalui pedagang perantara ke konsumen. Pemasaran melibatkan banyak kegiatan yang berbeda, yang menambah nilai produk pada saat produk bergerak melalui sistem tersebut.

Menurut Kotler bahwa pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang membuat individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan serta inginkan melalui penciptaan dan pertukaran timbal balik produk dan nilai dengan orang lain . Dan bagi Soekartawi menuturkan sebuah konsep pemasaran yang diartikannya bahwa produk yang dihasilkan harus berorientasi pada kebutuhan konsumen. Karena selera dan kebutuhan konsumen terus berubah, maka macam dan kualitas produk perlu pembaharuan sehingga muncul pengertian baru dalam konsep pemasaran, yaitu konsep pemasaran strategis dan konsep pemasaran kemasyarakatan. Pada konsep pemasaran starategis, konsumen individu bukan satu-satunya sasaran. Sedangkan pada konsep pemasaran kemasyarakatan, bukan saja kebutuhan pasar yang dipenuhi, tetapi juga upaya bagaimana mempertahankan dan meningkatkan kemakmuran konsumen dan masyarakat. Dalam mendesain konsep pemasaran, peranan konsumen, masyarakat dan lingkungan perlu mendapatkan perhatian khusus. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam mendesain konsep pemasaran, yaitu:
a. Identifikasi keingingan konsumen
b. Identifikasi terhadap produk yang dipasarkan
c. Identifikasi konsumen, sekaligus menciptakan dan membina konsumen.

Dan juga dalam pemasaran terdapat istilah bauran pemasaran yang meliputi produk, price, place dan promotion. Yang pembahasannya satu demi satu adalah sebagai berikut :

  • Produk, kombinasi barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan kepada pasar sasaran, yang harus memerhatikan cutomer needs and wants (keingingan dan kebutuhan konsumen).
  • Price (harga), jumlah uang yang harus dibayar oleh pelanggan untuk memperoleh produk, dengan memerhatikan cost to the customer (biaya yang ditanggung konsumen).
  • Place (distribusi), aktivitas perusahaan untuk membuat produk tersedia bagi konsumen sasaran, dengan memperhitungkan convenience (kemudahan akses) konsumen.
  • Promotion (promosi), adalah aktivitas yang mengomunikasikan keunggulan produk dan membujuk konsumen sasaran untuk membelinya, dengan melakukan communication (komunikasi) pada konsumen.

Sedangkan untuk pasar konsumen maknanya adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau mendapatkan barang atau jasa untuk konsumsi pribadi atau barang/jasa yang dibeli tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual. Prilaku pasar konsumen dan barang yang dibeli konsumen perlu dipahami sebelum rencana pemasaran dapat dikembangkan. Pasar konsumen membeli barang-barang dan jasa untuk konsumsi pribadi. Pasar konsumen adalah sasaran akhir, dan untuk itulah kegiatan ekonomi dilakukan. Pasar terdiri dari beberapa bagian, seperti konsumen orang kulit hitam, konsumen orang dewasa muda, dan konsumen yang sudah berusia lanjut. Dalam menganalisis pasar konsumen, beberapa faktor perlu dipahami, yaitu penghuni sasaran, tujuan pembeli, organisasi operasi, kesempatan, dan tempat penjualan.

Prilaku konsumen menurut Engel adalah sebagai tindakan yang terlibat secara langsung dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini. Sedangkan menurut Schiffman dan Kanuk bahwa perilaku konsumen adalah sebagai perilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan menghabiskan produk dan jasa yang diharapkan akan memuaskan kebutuhan.

B. FAKTOR-FAKTOR PRILAKU KONSUMEN
Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen
1. Faktor budaya

  • Budaya adalah serangkaian nilai, persepsi, keinginan, dan prilaku dasar yang dipelajari oleh anggota masyarakat dari keluarga dan instansi penting lain.
  • Sub-budaya adalah kelompok orang yang memiliki sistem nilai yang sama berdasarkan pengalaman dan situasi kehidupan yang serupa
  • Kelas sosial: pembagian kelompok masyarakat yang relatif permanen dan relatif teratur dimana anggota memiliki nilai, minat dan perilaku yang serupa.

2. Faktor sosial

  • Kelompok yang terdiri dari semua kelompok yang memiliki pengaruh langsung (tatap muka) atau tidak langsung terhadap sikap atau prilaku seseorang tersebut.
  • Keluarga
  • Peran dan status. Peran terdiri dari sejumlah aktivitas yang diharapkan untuk dilakukan menurut-orang-orang disekitarnya, tiap peran membawa status yang menggambarkan penghargaan umum terhadap peran tersebut oleh masyarakat.

3. Faktor pribadi

  • Umur dan tata siklus hidup
  • Pekerjaan
  • Situasi ekonomi
  • Gaya hidup adalah pola hidup seseorang yang tergambarkan pada aktivitas, interest, dan opinion orang tersebut
  • Kepribadian dan konsep diri (kepribadian, sikologis yang mebedakan seseorang yang menghasilkan tanggapan secara konsisten dan terus-menerus terhadap lingkungan. Konsep diri adalah kepemilikan seseorang dapat menyumbang dan mencerminkan ke identitas diri mereka.

4. Faktor psikologis

  • Motivasi adalah kebutuhan yang mendorong seseorang secara kuat mencari kepuasan atas kebutuhan tersebut
  • Persepsi, proses bagaimana menyeleksi, mengatur, dan menginterpretasikan informasi guna membentuk gambaran yang berarti
  • Pembelajaran, meliputi perubahan prilaku seseorang karena pengalaman
  • Keyakinan dan sikap (keyakinan pemikiran deskriptif yang dipertahankan seseorang mengenai sesuatu. Sikap merupakan evaluasi perasaan dan kecendrungan yang konsisten atas suka atau tidak seseorang terhadap suatu objek atau ide.

Prilaku konsumen menyoroti prilaku individu dan rumah tangga, menyangkut suatu proses keputusan sebelum pembelian serta tindakan dalam memperoleh, memakai, mengkonsumsi dan menghabiskan produk. Mengetahui prilaku konsumen meliputi perilaku yang dapat diamati seperti jumlah yang dibelanjakan, kapan, dengan siapa, oleh siapa dan bagaimana barang yang sudah dibeli dikonsumsi. Juga termasuk variabel yang tidak dapat diamati seeperti nilai yang dimiliki konsumen, kebutuhan pribadi, persepsi, bagaimana mereka mengevaluasi alternatif dan apa yang mereka rasakan tentang kepemilikan dan penggunaan produk yang bermacam-macam. Karena prilaku konsumen adalah bagian dari prilaku manusia.

Peran pembelian
Untuk pemasar sangat perlu untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam keputusan membeli dan peranan apa yang diikuti oleh setiap orang. Terdapat lima peranan yang mengambil keputusan dalam pembelian terhadap barang atau jasa yang sebagai berikut:
  • Initiator (inisiator), adalah orang yang pertama kali untuk menyarankan kepada orang lain yang ingin membeli agar bersedia membeli produk barang atau jasa.
  • Influencer (pemberi pengaruh), adalah orang yang mempunyai nasehat atau semacam saran yang bisa mempengaruhi keputusan membeli.
  • Decider (pengambil keputusan), orang yang mempunyai keputusan untuk semua bentuk komponen keputusan pembelian, berupa membeli atau tidak, apa yang harus dibeli, bagaimana cara untuk membelinya, atau dimana tempatnya.
  • Buyer (pembeli), adalah orang yang secara nyata melakukan pembelian sebenarnya.
  • User (pengguna), adalah orang yang menggunakan atau bisa disebut memanfaatkan produk barang atau jasa yang sebelumnya ditawarkan padanya dan akhirnya dibelinya. 


Segmentasi pasar konsumen
Segmentasi pasar konsumen dapat dilihat dari beberapa bagian yang di antaranya adalah :
1. Segmentasi pasar konsumen dapat dilihat dari sisi geografi yang mana akan menunjukkan pembagian pasar yang menjadi unit-unit geografis yang berbeda. Misalnya adalah wilayah, negara, negara bagian, provinsi, kota, dan kepulauan.

2. Selain itu ada juga segmentasi demografis yang mana pengertiannya adalah pengelompokan pasar berdasarkan variabel-variabel pendapatan, jenis kelamin, pendidikan, jumlah penduduk, usia, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga, pekerjaan, agama, ras, generasi, kewarganegaraan dan kelas sosial.

3. Ada juga segmentasi psikografi yang mana melakukan pengelompokan pasar ke dalam variabel gaya hidup, nilai dan kepribadian. Gaya hidup ditunjukkan oleh orang-orang menonjol dari suatu kelas sosial. Minat terhadap suatu produk dipengaruhi oleh gaya hidup sehingga otomatis barang yang dibeli oleh orang-orang tersebut juga berperan menunjukkan gaya hidupnya. Perusahaan yang memproduksi kendaraan, kosmetik, rokok, pakaian, minuman,dan perabot rumah tangga selalu mencari peluang dalam segmentasi gaya hidup

4. Segmentasi prilaku melakukan pembagian kelompok berdasarkan status pemakai, kejadian, tingkat penggunaan, status kesetasian, tahap kesiapan pembeli, sikap. Pasar dapat dikelompokkan enjadi bukan pemakain, bekas pemakai, pemakai potensial, pemakain pertama kali dan pemakai tetap dari suatu produk.

C. METODE ANALISIS
Dalam metode analisis prilaku konsumen terdapat empat analisis, yaitu:
a. Analisis keterlibatan konsumen dan beda antar merek
Metode analisis keterlibatan konsumen digunakan untuk mengukur keterlibatan konsumen dengan desain inventaris keterlibatan. Desain inventaris keterlibatan ini akan menggambarkan keterlibatan konsumen dalam proses pengambilan keputusan pembelian tersebut tinggi atau rendah. Metode analisis beda antar merek dianalisis berdasarkan persepsi kualitas masing-masing merek. Dalam persepsi kualitas terkandung keyakinan performan suatu merek yang diwujudkan dengan penilaian terhadap atribut produk masing-masing merek. Dari dua metode tersebut (keterlibatan konsumen dan beda antar merek) akan dikembangkan model tipe prilaku konsumen.

b. Analisis klaster
Metode analisis ini mengelompokkan entitas (individu atau objek) ke dalam kelompok-kelompok konsumen yang terpisah berdasarkan kesamaan di antara entitas tersebut, kemudian diidentifikasikan.

c. Analisis MDS (multidimension scaling)
Analisis MDS mentransformasi penilaian konsumen tentang kesamaan ataupun preferensi ke dalam jarak pada ruang multidimensi. Posisi setiap objek dapat dilihat dalam peta yang disebut perceptual map sehingga perlu diketahui atribut-atribut yang dipakai untuk memprediksi posisi setiap objek

d. Analisis faktor
Analisis faktor adalah analisis yang mencari hubungan interdependensi antar variabel sehingga mampu mengidentifikasi faktor yang menyusunnya. Tujuan dari analisis faktor adalah untuk mendefinisikan struktur mendasar pada matriks data. Analisis faktor dapat mengidentifikasikan struktur dari hubungan antar variabel-variabel atau responden-responden dengam menguji korelasi antar variabel atau rensponden.

Sedangkan untuk memahami perilaku pembelian konsumen dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
a. Metode introspektif
Melalui tindakan-tindakan diri sendiri sebagai dasar untuk menjelaskan prilaku pembelian konsumen

b. Metode retrospektif
Adalah usaha mengungkapkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pembeli terhadap pembelian produk tertentu waktu lalu. Misalnya dengan meminta pembeli menceritakan sikapnya atas pembelian yang telah dilakukan. Informasi ini akan dapat digunakan untuk melakukan perbaikan apabila produknya mengecewakan atau mempertahankan produk apabila mampu memuaskan konsumen.

c. Metode prospektif
Dengan usaha menanyakan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh calon pembeli apabila hendak membeli sesuatu pada masa yang akan datang. Dengan demikian akan dapat dipahami sebenarnya produk yang diharapkan oleh calon pembeli. Informasi ini dapat dipakai oleh produsen untuk masukan terhadap rancangan produknya.

d. Metode preskriptif
Adalah dengan menanyakan kepada pembeli, tindakan apa yang seharusnya paling baik dilakukan untuk pembelian tertentu. Informasi ini tidak saja mampu menggali harapan pembeli tetapi juga persoalan yang dihadapi oleh pembeli, yaitu tindakan yang paling baik untuk mengatasi persoalannya.

Studi kasus
Contohnya adalah sebagai berikut ini:
Ada perusahaan yang sudah lama berdiri dan sekarang perkembangan serta pertumbuhannya maju pesat. Perusahaan tersebut memproduksi Handphone yang dalam perjalanannya sudah puluhan type diluncurkannya di pasaran. Market pasar yang disasar oleh perusahaan handpohne tersebut hampir diseluruh dunia dimana hampir tiap type handphone baru yang dikeluarkannya selalu diminati oleh masyarakat yang ingin membelinya. Sehingga akhirnya, saat ini perusahaan handpohne tersebut mengalami pertumbuhan yang pesat dan bisa membuka cabang perusahaannya di negara yang berbeda-beda.
Di samping itu juga, handphone yang dijual oleh perusahaan tersebut berada dikisaran harga yang terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah selain juga memproduksi handphone untuk kalangan atas. Tapi pasar dari konsumen yang berbeda strata sosial tersebut sama-sama menggemari handphone tersebut yang terbilang mempunyai kelebihan dibanding handphone dengan merek dan kualitas yang hampir sama.

Analisisnya: 
Berdasarkan faktor prilaku konsumen
1. Faktor Budaya
Melihat dari sisi faktor budaya, masyarakat yang hidup di era globalisasi saat ini baik di negara super maju maupun negara yang berkembang membutuhkan namanya komunikasi jarak jauh untuk menghubungkan mereka agar bisa saling bertukar informasi. Hadinya perusahaan handphone tersebut yang menjual handphone dengan segmentasi pasarnya tidak hanya pada kalangan atas tapi juga ke bawah. Membuat masyarakat yang menganut berbagai kebudayaan dalam satu komunitas  yang disebut negara membutuhkan handphone. Dan menjadi masalah adalah letak kemampuan untuk membeli handphone tersebut.

Tapi perusahaan handphone tersebut melakukan pemasaran dengan mengajak masyarakat untuk membeli handphone dengan berbagai harga baik murah ataupun mahal dengan tujuan menyatukan perspektif budaya untuk saling berkomunikasi walaupun tidak bertatap muka. Inilah yang sekarang ini dimengerti oleh masyarakat sebagai pasar konsumen yang ingin memanfaatkan handpone mungkin tidak lagi sebatas komuniasi via suara tapi lebih dari itu yakni mengakses internet, mempermudah bisnis, dan lainnya.

2. Faktor Sosial
Sudah begitu banyaknya masyarakat yang mempunyai handpone secara tidak langsung telah mengajak bagian dari masyarakat lainnya untuk memilikinya. Interaksi yang dibangun agar virus pemasaran berjalan sukses adalah masyarakat yang ingin membeli handphone disuguhkan berbagai layanan dari perusahaan handpone dengan memberikan penawaran, diskon, atau hadiah, dan lainnya. Sehingga akhirnya, ikut mempengaruhi komunitas lainnya yang belum memiliki handphone agar mau berbelanja. Dan inilah bagian dari interaksi yang mempengaruhi baik mengajak secara langsung maupun berdasarkan ketertarikan.

3. Faktor Pribadi
Melihat bahwa perusahaan handpone tersebut melakukan pemasaran produknya dengan mematok harga mulai dari yang murah hingga yang paling mahal. Secara tidak langsung ini memengaruhi keinginan pribadi masyarakat untuk membeli handpone dengan takaran kebutuhannya, status pekejaannya, dan kemapanan ekonominya. Bila ada masyarakat yang bekerja dengan gaji sekitar 2 juta per bulannya maka kemungkinan hape yang bisa dimilikinya tak lebih dari 1,3 sampai 1,5. Tentu beda halnya dengan yang bergaji gedek maka kemampuannya untuk membeli handphone pun bisa mencapai harga puluhan juta karena uangnya masih tetap berlebih.

Rereferensi Tulisan:

  • Sofiyanto, Hufron dan Edi Sumadi Sadikin. Mengasah Kemampuan Ekonomi. Bandung, Citra Praya: 2007.
  • Suyanto,  M.. Marketing Strategy Top Brand Indonesia. Yogyakarta: Andi: 2007. 

Saturday, May 5, 2018

INFLASI DAN DEFLASI  (Ekonomi Keuangan Moneter)

INFLASI DAN DEFLASI (Ekonomi Keuangan Moneter)

A. Pengertian Inflasi dan Deflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancarnya distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.

Deflasi adalah suatu periode dimana harga secara umum jatuh dan nilai uang bertambah. Deflasi adalah kebalikan dari inflasi. Bila inflasi terjadi akibat banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka deflasi terjadi karena kurangnya jumlah uang yang beredar. Salah satu cara menanggulangi deflasi adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga.

Pengertian lainnya inflasi adalah suatu keadaan dalam mana terjadi senantiasa meningkatnya harga-harga pada umumnya, atau suatu keadaan dimana terjadi senantiasa turunnya nilai uang. Sedangkan deflasi adalah keadaan yang sebaliknya, merupakan suatu keadaan semakin turunnya harga-harga barang. Namun ada juga yang mengatakan bahwa inflasi sebagai suatu proses atau peristiwa kenaikan tingkat harga umum dan Inflasi itu sendiri sebagai suatu proses atau peristiwa turunnya tingkat harga umum.

Inflasi terjadi karena semakin meningkatnya jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Sebaliknya deflasi diakibatkan semakin berkurangnya jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Karena untuk menentukan nilai uang yang harus pula diperhatikan faktor kecepatan peredaran uang (V) (faktor permintaan uang), maka dapat dikatakan bahwa inflasi dan deflasi terjadi karena adanya perubahan pengeluaran seluruhnya dalam hubungannya dengan jumlah uang barang yang ditawarkan untuk dijual.

Dalam masa inflasi harga barang-barang naik, sebaliknya dalam masa deflasi harga-harga barang turun, tetapi harus diingat, bahwa meskipun dalam waktu inflasi maupun dalam waktu deflasi tidak semua harga-harga barang berubah dengan ragam dan arah yang sama.Mungkin dalam masa inflasi ada barang yang harganya malah turun atau kenaikan harganya tidak sebanding dengan kenaikan harga umum, demikian sebaliknya dalam masa deflasi ada barang yang turunnya tidak sebanding dengan turunnya tingkat harga umum atau malah mengalami kenaikan sama sekali.

B. Jenis – Jenis Inflasi
1. Berdasarkan tingkat kualitas parah atau tidaknya.Ada beberapa inflasi berdasarkan tingkat kualitas parah atau tidaknya yaitu:

  • Inflasi ringan

Inflasi ringan atau inflasi merangkak (creeping inflation) adalah inflasi yang lajunya kurang dari 10% per tahun, inflasi seperti ini wajar terjadi pada negara berkembang yang selalu berada dalam proses pembangunan.

  • Inflasi sedang

Inflasi ini memiliki ciri yaitu lajunya berkisar antara 10% sampai 30% per tahun. Tingkat sedang ini sudah mulai membahayakan kegiatan ekonomi. Perlu diingat laju inflasi ini secara nyata dapat dilihat melalui gerak kenaikan harga. Pendapatan riil masyarakat terutama masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti buruh, mulai turun dan kenaikan upah selalu lebih kecil bila dibandingkan dengan kenaikan harga.

  • Inflasi berat

Inflasi berat adalah inflasi yang lajunya antara 30% sampai 100%. Kenaikan harga sudah sulit dikendalikan. Hal ini diperburuk lagi oleh pelaku-pelaku ekonomi yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan spekulasi.

  • Inflasi liar (hyperinflation)

Inflasi liar adalah inflasi yang lajunya sudah melebihi dari 100% per tahun. Inflasi ini terjadi bila setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hyperinflastion).

2. Inflasi Berdasarkan Penyebabnya

  • Inflasi karena tarikan permintaan atau inflasi permintaan (demand full inflation)

Inflasi ini merupakan inflasi yang disebabkan oleh besarnya permintaan masyarakat akan barang-barang. Permintaan total yang berlebihan biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.

  • Inflasi karena kenaikan biaya-biaya produksi (cost push inflation)

Inflasi ini terjadi karena adanya perubahan tingkat penawaran. Kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

Jenis inflasi ini dibedakan menjadi dua:

  • Inflasi yang disebabkan karena kenaikan harga (price push inflation) karena kenaikan harga bahan-bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya OPEC menaikan harga minyak;
  • Inflasi yang disebabkan karena kenaikan upah (wages cosh inflation) misalnya karena kenaikan gaji pegawai negeri yang diikuti usaha-usaha swasta pula, maka harga-harga barang barang lain juga ikut naik. Biasanya inflasi karena kenaikan upah atau gaji sangat ditakuti karena akan bisa menimbulkan inflasi secara berkelanjutan.  Karena upah naik, harga-harga akan naik. Karena harga barang naik, maka upah harus dinaikkan dan ini kemungkinan akan terus berkelanjutan. 

3. Inflasi Berdasarkan Asalnya
Inflasi dari segi asalnya dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Inflasi yang berasal dalam negeri seperti defisit anggaran belanja Negara yang terus menerus.

Dalam keadaan seperti ini biasanya pemerintah mengintruksikan Bank Indonesia mencetak uang baru dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan pemerintah. Selain itu inflasi dari dalam negeri juga dapat disebabkan oleh adanya gagal panen dan sebagainya.

  • Inflasi yang berasal dari luar negeri (imported inflation).

Inflasi ini timbul karena adanya inflasi dari luar negeri yang mengakibatkan naiknya harga barang-barang impor. Inflasi seperti ini biasanya banyak dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang yang notabene sebagian besar usaha produksinya mempergunakan bahan dan alat dari luar negeri yang timbul karena dari adanya perdagangan internasional.

4. Kondisi inflasi menurut Samuelson (1998:581), berdasarkan sifatnya inflasi dibagi menjadi tiga bagian yaitu

  • Merayap (Creeping Inflation)

Laju inflasi yang rendah (kurang dari 10% pertahun), kenaikan harga berjalan lambat dengan persentase yang kecil serta dalam jangka waktu yang relatif lama.

  • Inflasi menengah (Galloping Inflation)

Ditandai dengan kenaikan harga yang cukup besar dan kadang-kadang berjalan dalam waktu yang relatif pendek serta mempunyai sifat akselerasi yang artinya harga-harga minggu/bulan ini lebih tinggi dari minggu/bulan lalu dan seterusnya.

  • Inflasi Tinggi (Hyper Inflation)

Inflasi yang paling parah dengan ditandai dengan kenaikan harga sampai 5 atau 6 kali dan nilai uang merosot dengan tajam. Biasanya keadaan ini timbul apabila pemerintah mengalami defisit anggaran belanja

C. Sebab-sebab Terjadinya inflasi dan Deflasi
Inflasi adalah kenaikan harga barang-barang pada umumnya, atau dengan perkataan lain turunnya nilai uang yang terus menerus. Naik turunnya harga barang-barang dan nilai uang seperti di muka sudah dikatakan dipengaruhi oleh tiga factor yaitu M, V, T. Keadaan Indonesia dari tahun 1957- 1968, diakibatkan oleh naiknya M, V terus-menerus yang tidak diimbangi oleh naiknya dan faktor adalah tetap.

Sehubungan dengan ketiga faktor tersebut, ahli-ahli ekonomi PBB dinyatakan bahwa ada tiga sektor yang memungkinkan timbulnya inflasi , yaitu

  • Sektor import ─ eksport
  • Sektor saving ─ investment
  • Sektor penerimaan dan pengeluaran Negara

Menurut mereka jika export suatu Negara lebih besar dari importnya maka akan ada tekanan inflasi. Tekanan inflasi yang terjadi disini diakibatkan oleh makin besarnya jumlah uang yang beredar di dalam negeri karena penerimaan deviezen dari luar negeri. Demikian pula bila investment yang lebih besar dari saving itu harus dikeluarkan uang baru maka akan timbul tekanan inflasi. Demikian juga, apabila anggaran belanja sesuatu Negara mengalami defisit, artinya pengeluaran pemerintah lebih besar dari penerimaannya, sehingga untuk menutupi pengeluaran yang lebih besar itu harus dikeluarkan uang baru maka akan ada tekanan inflasi. Apabila dari ketiga sektor ini terjadi tekanan inflasi maka terjadilah inflasi yang sesungguhnya menurut mereka inflasi yang sesungguhnya tidak akan terjadi apabila ketiga sektor tersebut saling mengimbangi.

Disisi lain ada juga yang mengatakan inflasi terjadi karena dua sektor yaitu :

  • Sektor pemerintah
  • Sektor partikulir

Sektor pemerintah dapat menimbulkan inflasi seperti yang telah disebutkan diatas yaitu pengeluaran lebih besar dari penerimaannya. Dan sektor partikulir juga dapat menimbulkan inflasi. Misalnya uang yang beredar dalam masyarakat akan bertambah apabila bank-bank mengeluarkan kredit yang besar untuk memenuhi permintaan pinjaman sektor partikulir berhubung dengan kegiatannya dilapangan investasi dan non investment.
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

  • Tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alattukar). Lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral).

Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.

  • Desakan (tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.

Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

Sedangkan Deflasi adalah kebalikan dari inflasi yang berarti semakin kuatnya nilai uang sedangkan harga barang atau jasa turun, bisa dikatakan harga barang atau jasa terus turun. Naik turunnya harga barang-barang dan nilai uang seperti di muka sudah dikatakan dipengaruhi oleh tiga factor yaitu M, V, T.  Yang mana bila T↑ sedangkan M dan V tetap maka P↓ yang disebabkan banyak barang yang diproduksi sedangkan jumlah uang tetap menyebabkan nilai uang semakin meningkat sedangkan harga barang tidak hal ini disebabkan banyak barang yang beredar yang membuat banyaknya penawaran barang sehingga harga tetap, bahkan bisa turun untuk menghadapi pesaing.

Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab deflasi:

  • Menurunnya Persediaan Uang di Masyarakat.

Menurunnya jumlah persediaan uang di masyarakat ini cenderung disebabkan karena sebagian besar masyarakat menyimpan uangnya di bank. Masyarakat menyimpan uangnya di bank kemungkinan disebabkan oleh tingkat suku bunga yang tinggi karena dapat memberikan keuntungan yang cukup tinggi. Sehingga dengan demikian persediaan uang yang ada di masyarakat semakin berkurang. Jika persediaan uang lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah barang maka akan dapat menimbulkan deflasi.

  • Meningkatnya Persediaan Barang

Kadang kala produksi barang tidak bisa di bendung apabila permintaan barang meningkat. Produsen cenderung terus meningkatkan produksinya pada saat kondisi seperti itu. Jika jumlah barang yang diproduksi tersebut tidak habis terjual kepada konsumen dan produksi tetap dilakukan sedangkan permintaan akan barang semakin berkurang maka akan dapat meningkatkan jumlah persediaan barang di masyarakat akibatnya harga barang tersebut semakin menurun karena jumlahnya banyak.

  • Menurunnya Permintaan Akan Barang.

Apabila permintaan akan suatu barang menurun sedangkan produksi tetap dilakukan maka cenderung hal tersebut akan menurunkan tingkat harga barang yang bersangkutan.
Adapun pengaruhnya disini terlihat dari kecenderungan keuntungan bagi orang yang meminjamkan uang dan orang-orang yang penghasilannya tetap seperti pegawai dan buruh. Sebaliknya ia akan merugikan orang-orang yang meminjam uang dan orang-orang yang penghasilannya berupa keuntungan dari perusahaan-perusahaan.

D. Kebijaksanaan Mengatasi Inflasi dan Deflasi
Telah kita ketahui bahwa inflasi itu adalah suatu proses dimana nilai uang turun.Dengan demikian teranglah bahwa cara-cara untuk mengatasi itu berhubungan erat atau harus dihubungkan kepada usaha meniadakan faktor-faktor yang menyebakan perubahan nilai uang.
Ada tiga kebijakasanaan untuk mengatasi Inflasi yaitu

a) Kebijaksanaan Moneter
Cara mengatasi Inflasi dengan kebijaksanaan moneter, sesungguhnya untuk sebahagian besar berhubungan dengan politik Bank sentral dari negara yang bersangkutan. Maksud dari pada Bank sentral dengan politiknya adalah untuk menyempitkan pemberian kredit Bank oleh Bank Sentral sendiri maupun oleh badan-badan kredit lainnya yaitu Bank-Bank dagang atau mengurangi jumlah uang beredar dalam masyarakat dengan tiga cara, yaitu :

  • Menaikkan tingkat bunga

Keinginan dari orang-orang atau badan-badan usaha untuk mengadakan pinjaman kepada badan-badan kredit berhubungan erat dengan keuntungan yang diharapkan dari investasi yang akan dijalankannya dan keuntungan yang diharapkan dari investasi yang akan dijalankannya dan besarnya bunga yang harus dibayar dari modal yang dipinjam. Bilamana bunga pinjaman semakin besar, maka ada kecenderungan tertahannya aktivitas yang besar yang pembiayaannya didasarkan atas peminjaman dari badan kredit. Dengan demikian jelaslah bahwa kenaikan tingkat bunga dari Bank Sentral akan mengurangi keinginan badan-badan kredit untuk mengadakan pinjaman untuk memenuhi permintaan pinjaman masyarakat, yang berarti besarnya kredit dari badan kredit berkurang, yang berarti pula mengurangi tekanan inflasi.

  • Politik pasar terbuka

Cara umum yang lain digunakan untuk mengatasi inflasi oleh Bank Sentral adalah open market operation atau politik pasar terbuka. Politik pasar terbuka yang dipergunakan mengatasi inflasi ini kadang-kadang disebut juga sebagai tight money policy. Dengan tight money policy ini dimaksudkan suatu kebijaksanaan dari Bank Sentral untuk menjual surat-surat berharga seperti obligasi negara kepada masyarakat. Karena penjualan surat-surat berharga ini ditujukan pula kepada bank-bank, maka hal ini berakibat berkurangnya uang dari tangan masyarakat, tetapi pula berkurangnya uang di tangan badan-badan kredit, hal ini menyebabkan pemberian kredit potential dari badan-badan kredit menjadi berkurang. Jadi dengan politik serupa ini, maka jumlah uang yang beredar di tangan masyarakat dikurangi dan sebagai gantinya bertambah obligasi negara atau surat-surat berharga lainnya di tangan masyarakat. Berkurangnya jumlah uang di tangan masyarakat menyebabkan permintaan terhadap barang berkurang, dan barang-barang dipasar hanya dapat dijual seluruhnya apabila harga diturunkan dan dengan terealisirnya hal ini, inflasi pun telah dikurangi tekanannya.

  • Menaikkan cash ratio

Cash ratio adalah perbandingan antara uang tunai bank-bank ditambah dengan demand deposit pada Bank Sentral terhadap demand deposit daripada masyarakat terhadap bank yang bersangkutan. Menaikkan cash ratio atau reserve requirements daripada bank-bank dagang merupakan suatu tindakan anti inflasi, oleh karena hal ini selain mengurangi reserve yang berlebih-lebihan daripada bank, pula dapat mengurangi kemungkinan memenuhi permintaan kredit daripada anggota masyarakat.

b) Kebijaksanaan Fiskal
Ada tiga aspek dari kebijaksanaan fiskal, yaitu:

  • Penurunan pengeluaran pemerintah

Tindakan demikian sesungguhnya bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah. Dalam negara dimana karena kebutuhan yang urgent, sebahagian besar dari anggaran belanja ditujukan untuk sektor pertahanan, adalah suatu pekerjaan yang sulit untuk mengurangi pengeluaran pemerintah. Penurunan pengeluaran pemerintah akann lebih efektif lagi, bila ia mengikuti kenaikan pajak dan mengadakan pinnjamann pemerintah.

  • Menaikkan pajak

Dalam keadaan dimana dalam lalu lintas perekonnomian jumlah uang terlalu besar, hingga menyebabkan terjadi inflasi, maka dengan mengurangi uang tersebut dengan jalan menaikkan pajak akan dapatlah inflasi itu dikurangi. Dengan menambah pajak berate penghasilan seseorang akan berkurang, karena sebahagian dari penghasilannya itu dalam bentuk pajak telah diberikan kepada pemerinntah. Disposible incomenya menjadi berkurang. Apabila penghasilan seseorang berkurang, maka tenaga pembelian pun akan berkurang pula dan apabila tenagga pembeli berkurang harga barang-barang tidak akan mungkin naik lagi, melainkan ia akann turun seimbang dengan jumlah uang yang ada dalam masyarakat.

Penambahan pajak ini dapat direalisasikan, selain dengan menaikkan tarif pajak dapat pula dengan jalan menambah jenis pajak yang harus dibayar masyarakat. Tetapi harus di ingat bahwa dalam menaikkan pajak, harus terlebih dahulu diselidiki golongan masyarakat yang mana yang harus diperberat pajaknya agar dengan tindakan itu benar-benar akann mengurangi permintaan seluruhnya. Artinya menaikkan pajak untuk mengatasi inflasi haruslah dikenakan untuk benar-benar mengurangi penghasilan dari anggota masyarakat, sebab pada umumnya penaikan pajak yang demikianlah yang lebih efektif untuk mengurangi tekanan inflasi. Dalam pada itu bea barang-barang masuk harus diturunkan, terhadap bea masuk barang yang persediannya sangat terbatas.

  • Mengadakan pinjaman pemerintah

Suatu cara untuk mengatasi inflasi yang sangat efektif adalah dengan mengadakan pinjaman pemerintah, terlebih-lebih pinjaman paksaan. Hal ini pula dianjurkan oleh Keynes dalam rencanaya untuk membiayai peperangan. Rencana pinjaman paksaan dari Keynes ini terkenal dengan nama “deferred pay”. Jadi dengan rencana Keynes ini, sebahagian daipada gaji pegawai dan buruh dipotong untuk disimpan menjadi pinjaman pemerintah selama jangka waktu yang ditentukan.
Pinjaman paksaan sesungguhnya lebih banyak dianut pada masa perang. Meskipun hal itu dijalankan juga dalam masa damai dalam keadaan keuangan yang sangat menggawatkan. Karenanya dalam masa damai, sebaiknya inflasi itu diatasi dengan pinjaman sukarela, meskipun harus diakui bahwa dengan cara demikian tujuan sukar tercapai.

c) Kebijaksanaan Non moneter
Kebijaksanaan non moneter untuk mengatasi inflasi ada tiga macam:

  • Penaikan hasil produksi

Perlu untuk mengatasi inflasi dengan maksud menyeimbangkan jumlah uang yang beredar, penaikan hasil produksi dapat pula dicapai dengan jalan penaikan jam kerja buruh atau dengan sistem kerja lembur, meskipun hal ini tidak lebih efektif jika dibandingkan dengan usaha mendapatkan teknik-teknik baru dalam proses produksi. Meskipun demikian yang disebut terakhir ini membutuhkan waktu yang agak lama untuk penelitian-penelitian.
Peranan import untuk menaikkan jumlah barang akan diperdagangkan tidak boleh pula dilecehkan. Dalam hal ini import dapat ditujukan untuk meanmbah persediaan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat artinya yang sangat sensitive terhadap inflasi. Jadi barang-barang yang di import terutama diberi prioritet kepada barang-barang yang essensial seperti beras, terigu dan lain-lain.

  • Kebijaksanaan upah

Sudah dikatakan berulang-ulang, bahwa cara mengatasi inflasi ialah dengan jalan mengurangi disposable income dari anggota masyarakat. Terlebih-lebih golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah harus dikurangi, setidak-tidaknya inflasi itu jangan berubah menjadi spiral inflation. Caranya dengan menstabilkan gaji. Artinya gaji distabilisasikan, gaji diusahakan untuk tidak dinaikkan. Setidak-tidaknya kenaikan gaji hanya dapat diterima, bilamana produktivitas umum bertambah. Jadi pada naiknnya hasil produksi para pekerja, upahnya boleh dinaikkan dengan perimbangan yang sebanding dengan kenaikan produktivitas tersebut.
Penstabilisasian gaji dapat pula dijalankan dengan menganjurkan kepada organisasi-organisasi buruh agar mereka jangan mengadakan tuntutan kenaikan upah. Sudah barang tentu anjuran yang demikian hanya akan diterima, bila organisasi-organisasi buruh yang bersangkutan ada melihat tanda-tanda perbaikan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sedang dijalankan.

  • Pengawasan harga dan distribusi barang-barang

Perlu dilakukan untuk mencegah black market (perdagangan ilegal). Bila hanya dengan jalan pengawasan harga, akan menyebabkan timbulnya black market. Akibat yang demikian kiranya mengapa beberapa ahli-ahli ekonomi memberikan kritik terhadap pengawasan harga. Demikian misalnya Keynes menolak cara pengawasan harga, karena menurut pendapatnya hal yang demikian tidak akan menghasilkan suatu keseimbangan antara penawaran dengan permintaan. Malahan ia lebih menganjurkan pengurangan tenaga pembeli anggota masyarakat dengan jalan atau melalui pemajakan dan simpanan paksaan. Jadi pengawasan harga dengan tidak di ikuti pengurangan  tenaga pembeli dari anggota masyarakat tidak akan memberikan hasil untuk mengatasi inflasi.
d) Mengatasi inflasi dengan program yang bersegi banyak.
Alvin H. Hansen dengan tegas mengatakan bahwa setiap percobaan untuk mengatasi inflasi dengan mempergunakan cara-cara moneter semata-mata mungkin membawa ekonomi kedalam bencana. Hansen menganjurkan suatu sistem serangan yang bersegi banyak untuk mengatasi masalah. Maksudnya, penerapan dari seluruh atau sebagian besar dari ketiga kebijaksanaan yang sudah kita uraikan, semuanya harus digunakan bersama-sama.
Sedangkan kebijaksanaan mengatasi deflasi yaitu:

a) Kebijaksanaan Moneter

  • Politik diskonto, dengan menurunkan tingkat bunga membuat masyarakat berkeinginan untuk melakukan peminjaman sehingga kebutuhannya terpenuhi dan tertekannya deflasi.
  • Politik pasar terbuka, dengan membeli surat berharga sehingga jumlah uang semakin meningkat dan nilai uang kembali normal.
  • Menurunkan cash ratio, sehingga kredit yang diberikan kepada masyarakat akan menambah lewat bank-bank dagang hal ini pun member peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan kebutuhan maupun usahanya sekaligus menekan deflasi.

b) Kebijaksanaan Fiskal

  • Peningkatan pengeluaran pemerintah, dengan meningkatkan pengeluaran pemerintah akan menekan laju deflasi namun disini peningkatan yang ditingkatkan harus lebih kepada barang produktif bukan konsumtif sehingga apabila terjadi laju inflasi bisa diatasi dengan mengurangi pengeluaran pemerintah sekaligus memanfaatkan barang atau jasa yang sudah ada.
  • Menurunkan pajak, hal ini efektif dalam kebijaksanaan fiskal. Pasalnya dengan kebijaksanaan ini membuat masyarakat khususnya produsen akan terus meningkatkan produknya sedangkan konsumen akan terus memakai produk mereka.

c) Kebijaksanaan Non moneter

  • Penaikan hasil produksi, sudah dijelaskan pada kebijaksanaan fiskal dalam menurunkan pajak dengan melakukan tindakan ini membuat para konsumen akan beralih kepada pemenuhan kebutuhannya daripada menyimpan uangnya.
  • Kebijaksanaan upah dan pengawasan harga serta distribusi barang-barang telah dijelaskan pada kebijaksanaan non moneter untuk inflasi dengan adanya kebijaksanaan ini membuat upah menjadi stabil sedangkan pengawasan harga dan distribusi barang-barang perlu dilakukan untuk mencapai kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat lebih memilih kebutuhan daripada penyimpanan uangnya.

Yang semuanya ini berdasarkan kebijaksanaan inflasi. Sehingga untuk mengatasi deflasi bisa dengan kebalikan kebijaksanaan inflasi.

Referensi Tulisan:

  1. Manullang, M. Ekonomi Moneter, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur: 1989
  2. Putong,Iskandar. Pengantar mikro dan Makro. Edisi keempat.Jakarta : Mitra wacana Media 2010.
  3. Ridwan, M, dkk. Pengantar Mikro dan Makro Islam. Bandung: Citapustaka Media, 2013.
Akuisisi Bank Menurut Hukum Perbankan

Akuisisi Bank Menurut Hukum Perbankan

A. Pendahuluan
Pengambilalihan suatu lembaga komersial seperti bank atau semacamnya dapat dilakukan dengan cara melakukan akuisisi atas mengalihkan kepemilikan dalam bentuk terjadinya pembelian atas saham bank tersebut. Di Indonesia aturan pada akuisisi untuk perbankan di atur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, dan PP No. 28 tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.

Akan tetapi yang harus dimengerti dari adanya akuisisi terhadap bank adalah bukan untuk melakukan tindak kejahatan atau monopoli terhadap pasar melalui bank yang diakuisisi. Disamping itu juga, akuisisi ini dilakukan tidak untuk memberikan dampak buruk terhadap semua pihak yang terkait di bank yang akan diakuisisi seperti direktur, pemegang saham, karyawan bank, dan nasabah. Maka dari itu dalam prosedur melakukan akuisisi tidak sembarangan boleh dilakukan begitu saja melainkan terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bank Indonesia. Maka dari itu dalam makalah ini penulis mengambil satu rumusan masalah untuk diuraikan penjelasannya di dalam topik pembahasan adalah:
1. Bagaimana Mekanisme dan Tata Cara dalam Melakukan Akuisisi terhadap Bank?
2. Kenapa akuisisi terhadap perbankan menjadi sesuatu yang penting?

B. Pembahasan
Berdasarkan ketentuan yang termuat pada Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa akuisisi bank adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijakan bank. Dan pengertian akuisisi dalam sisi Undang-Undang Perbankan Syariah disebut sebagai pengambilalihan yang bermakna perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas bank tersebut yang termaktub di pasal 1 angka 31 UU Perbankan Syariah.  Adapun pada akuisisi ini yang terjadi adalah hanya beralihnya kepemilikan atas bank tersebut sedangkan untuk nama bank yang diakuisisi umumnya tidak mengalami perubahan.

Akuisisi yang terjadi pada bank umumnya dapat bersifat horizontal dan juga vertikal. Dalam hal ini yang dimaksud dengan akuisisi horizontal ialah peralihan kepemilikan melalui pembelian yang memiliki status yang sama pada masing-masing perbankan. Misalnya adalah Bank Umum A melakukan pembelian saham terhadap Bank Umum B sebanyak 60% maka manajemen dan kebijaksanaan Bank Umum B ditentukan oleh Bank Umum A. Sedangkan untuk yang akuisisi vertikal pada status kepemilikan bank terdapat perbedaan status atau jenis. Misalnya, Bank Umum A melakukan pembelian saham terhadap Bank Perkreditan Rakyat Y sejumlah 60% maka kebijakan dan manajemen BPR Y akan ditentukan oleh Bank Umum A.

Dalam akuisisi terhadap bank dapat dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang menyebabkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang mengakuisisi. Dan dalam akuisisi terhadap bank dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung atau melalui bursa efek. Untuk memiliki dan mempengaruhi pengelolaan bank dengan cara akuisisi melalui bursa efek memiliki kondisi yang sama dalam hal perlakuan terhadap pihak-pihak yang melakukan akuisisi dengan cara langsung. Maka dari itu aturannya adalah sebagai berikut:

  • Pengambilalihan saham bank dapat secara langsung maupin melalui bursa efek, yang menjadikan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% atau kurang dari saham bank yang telah dikeluarkan dan memiliki hak suara yang diangga tidak mengakibatkan berakhirnya pengendalian bank, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
  • Pengambilalihan saham yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pihak yang mengambil alih menjadi 25% atau kurang dari saham bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara dianggap tidak megnakibatkan beralihnya pengendalian bank, kecuali yang bersangkutan menyatakan kehendaknya untuk mengendalikan atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan bank tersebut.

Sedangkan untuk pelaku dalam melakukan akuisisi dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, maupun oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Dan umumnya alasan yang mendasari perusahaan untuk melakukan merger, konsolidasi, serta akuisisi meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Terciptanya faktor sinergi perusahaan.
  • Keperluan untuk menambah modal kerja perusahaan.
  • Keinginan untuk meningkatkan omzet penjualan
  • Keinginan untuk menguasai pangsa pasar yang lebih besar
  • Keinginan untuk menurunkan biaya operasional perusahaan.
  • Keinginan untuk memperbesar jumlah aset perusahaan
  • Keinginan untuk mendapatkan karyawan dan manajer yang profesional
  • Memperbesar kepercayaan lebmaga bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
  • Mengurangi tingkat persaingan usaha
  • Mengurangi risiko memasuki bidang usaha yang tergolong baru
  • Meningkatkan efisiensi yang terkait dengan skala ekonomi
  • Berbagi risiko dengan pemegang saham lain
  • Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menaikkan gengsi dan reputasi perusahaan.

Adapun bila terjadi pembelian atau pengambilalihan saham oleh asing terhadap bank di Indonesia maka ketentuannya dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum di antaranya ialah :

  • Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan.
  • Pembelian saham oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing melalui bursa dapat mencapai 100% dari jumlah saham bank yang tercatat di bursa efek.
  • Bank hanya dapat mencatat sahamnya di bursa efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan. 

Untuk memberikan izin dalam melakukan akuisisi maka Bank Indonesia akan menilai beberapa poin yang terkait dengan:

  • Terjadinya dorongan yang semakin baik terhadap kinerja bank dan sistem perbankan nasional
  • Tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu orang atau kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat, dan
  • Tidak merugikan nasabah bank.

Sedangkan terjadinya akuisisi terhadap bank oleh lembaga atau perseorangan pertimbangannya dapat berada melalui:

  • Inisiatif dari bank yang bersangkutan
  • Adanya permintaan dari Bank Indonesia
  • Terjadinya inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan yaitu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Note: Akuisisi bank umum dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik melalui pembelian saham secara langsung maupun pembelian saham melalui bursa efek, dengan membeli seluruh atau sebagian jumlah saham bank umum yang mengakibatkan beralihnya pengendalian bank umum kepada pihak yang mengakuisisi.

Syarat akuisisi bank umum
Izin akuisisi bank umum atas inisiatif bank yang bersangkutan dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dari bank umum yang akan diakuisisi
  • Pihak yang melakukan akuisisi memenuhi persyaratan sebagai pemlik bank umum sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan direksi bank indonesia yang mengatur kepemilikan bank umum.
  • Apabila bank umum yang diakuisisi terdaftar di pasar modal, maka wajib dipenuhi ketentuan pasar modal mengenai penawaran tender dan keterbukaan informasi pemegang saham tertentu
  • Dalam hal akuisisi dilakukan oleh bank, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai penyertaan modal oleh bank yang diatur oleh bank indonesia

Tahap kedua, pelaksanaan akusisi bank
Rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi wajib mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham atau rapat anggota bank umum yang akan diakuisisi dan pihak yang akan melakukan akuisisi. Selanjutnya rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi yang telah disetujii tersebut, setelah memperolah izin Bank Indonesia, dituangkan dalam akta akuisisi.

Tahap ketiga, pengajuan permohonan izin akuisisi
Hal-hal yang dilakukan dalam tahap ini, yakni:

  • Permohonan untuk memperoleh izin akuisisi diajukan direksi bank umum yang akan diakusisi bersama dengan pihak yang akan mengakuisisi kepada direksi bank indonesia dengan melampirkan rancangan akuisisi beserta dokumen pendukungnya.
  • Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akuisisi yang disampaikan, bank indonesia melakkan penelitian kelengkapan dan keberan dokumen dan wawancara terhadap pihak yang mengakuisisi
  • Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akusisi diberikan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 30 hari setelah permohonan diterima secara lengkap. Bank Indonesia akan menjelaskan alasan penolakan kepada menteri kehakiman dengan tembusan izin akuisisi, apabila terdapat perubahan anggaran dasar.

Tahap keempat, pelaporan pelaksanaan akuisisi
Akuisisi bank umum mulai berlaku sejak tanggal penandatangan akta akuisisi. Direksi bank umum wajib menyampaikan laporan pelaksanaan akisisi kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal penandatangan akta akuisisi tersebut dilampiri dengan fotokopi akta akuisisi.

Syarat akuisisi BPR
Akuisisi BPR dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian jumlah saham BPR yang mengakibatkan pihak yang engakuisisi memegang pengendalian BPR.
Izin akuisisi BPR atas inisiatif bank yang bersangkutan dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota BPR yang akan diakuisisi
  • Pihak yang melakukan akuisisi memenuhi persyaratan sebagai pemilik BPR sebagaimana diatur dalam surat keputusan direksi bank indonesia tentang BPR yang mengatur kepemilikan dan permodalan BPR

Proses akuisisi BPR
Prosedur akuisisi BPR dilaksanakan sabagai berikut:
Tahap pertama, persiapan akuisisi BPR

  • Direksi BPR yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi secar bersama-sama menyusun rancangan akuisisi, yang wajib mendapat pesetujuan dewan komisaris BPR.
  • Kemudian direksi BPR mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi tersebut, yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Pengumuman tersebut dilakukan di surat kabar harian setempat atau pada papan pengumuman di kantor BPR atau dikantor kecamatan setempat.

Tahap kedua, pelaksanaan akuisisi BPR
Untuk melaksanakan akuisisi BPR, maka sebelumnya rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi wajib mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota BPR yang akan diakuisisi dan pihak yang akan melakukan akuisisi, yang selanjutnya dituangkan dalam akta akuisisi.

Tahap ketiga, pengajuan permohonan izin akuisisi BPR

  • Untuk memperoleh izin akuisisi, pihak yang akan mengakuisisi dan direksi BPR yang akan diakuisisi secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada Diraksi Bank Indonesia dengan melampirkan rancangan akuisisi beserta dokumen-dokumen pendukungnya. 
  • Selanjutnya Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akuisisi yang disampaikan kepadanya melakukan penelitian kebenaran atas dokumen yang disampaikan dan wawancara terhadap pihak yang akan mengakuisisi.
  • Bank Indonesia, paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima secara lengap, memberikan persetujuan atau penolakan atas izin akuisisi BPR tersebt. Bank indonesia akan menjelaskan alasan penolakan secara tertulis apabila permohonan izizin akuisisi tersebut ditolak.
  • Apabila terdapat perubahan anggaran dasar, maka Bank Indonesia akan menyampaikan tembusan persetujuan atau penolakan izin akuisisi kepada instansi yang berwenang.

Tahap keempat, pelaporan pelaksanaan akuisisi BPR
Akuisisi BPR mulai berlaku sejak tanggal penandatangan akta akuisisi Direksi BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan akuisisi kepda bank indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal penandatangan akta akuisisi dilampiri dengan fotokopi akta akuisisi.

Contoh dari Akuisisi pada perbankan
Akuisisi bank antara lain dapat dicontohkan pada peristiwa akusisi Bank Agroniaga oleh Bank BRI. PT BRI Tbk secara resmi mengakuisisi PT Bank Agroniaga Tbk, ditandai dengan penandatangan akta akuisisi saham Bank Agroniaga di Jakarta, Kamis. 3 Maret 2011, antara Bank BRI dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), disaksikan manajemen Bank Agroniaga dan Bank BRI. Terhitung sejak 3 maret 2011, Bank BRI resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Agroniaga. Bank BRI melihat potensi pertumbuhan secara agribisnis masih sangat besar di Indonesia. Strategi pertumbuhan secara nonorganik dengan mengakuisisi Bank Agroniaga dianggap merupakan langkah awal yang tepat.

Menurut direktur utama Bank BRI, Sofyan Basir, pengambilalihan Bank Agro dapat menciptakan sinergi dan peningkatan shareholders value. Direksi bank Bank Agroniaga dan Bank BRI telah menyusun usulan rencana dan rancangan akuisisi yang telah disetujui dewan komisaris masing-masing bank. Terkait penyertaan modal persetujuannya telah diberikan Bank Indonesia pada 5 Oktober 2010, yang mendasari Bank BRI dan Bank Agroniaga menggelar RUPSLB pada 24 November 2010. Bank BRI lalu melakukan pranotifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 Oktober 2010, untuk memenuhi ketentuan PP 57/2010. Bank BRI telah efektif menjadi pemilik dari 3.030.239.023 lembar saham atau 88,65% seluruh saham yang ditempatkan di Bank Agroniaga pada 29 Desember 2009. Saham bank Agroniaga dibeli Rp. 109 per lembar atau total nilai akuisisi Rp. 330.3 miliar. bank BRI akan memiliki saham Bank Agroniaga sekurangnya 76%, Dapenbun 14%, dan publik 10%.

C. Penutup
Akuisisi bank berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 pada Pasal 1 Angka 27 dinyatakan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijakan bank. Dalam memberikan izin untuk melakukan akuisisi maka Bank Indonesia harus melihat beberapa poin: dapat mendorong kinerja bank semakin baik, tidak adanya monopoli, dan tidak merugikan nasabah. Disamping itu juga, bahwa akuisisi yang terjadi pada bank dikarenakan adanya berbagai pertimbangan yang berasal dari: inisiatif dari bank yang bersangkutan, dari Bank Indonesia, dan inisiatif dari badan khusus seperti BPPN.

Sedangkan untuk tata cara melakukan akuisisi terhadap bank dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung melalui pembelian dari bursa efek. Dalam akuisisi secara langsung terjadi dalam beberapa tahap yaitu: atas inisiatif bank yang bersangkutan, pelaksanaan akuisisi terhadap bank, melakukan pengajuan permohonan izin akuisisi, dan pelaporan pelaksanaan akuisisi. Dan akuisisi pada Bank Perkreditan Rakyat pun memiliki beberapa langkah yaitu: persiapan akuisisi BPR, pelaksanaan akuisisi BPR, pengajuan permohonan izin akuisisi BPR, dan pelaporan pelaksanaan akuisisi BPR.


Referensi Tulisan:

  1. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009). Hal. 107. 
  2. Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013), cet. 11. Hal. 53.
  3. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan. (Jakarta: Bumi Aksara, 2011). Cet. 9. Hal.52. 
  4. Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan, Cara Cerdas Mengembangkan dan Memajukan Perusahaan. Hal. 28.
  5. Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010). Hal. 169.
  6. Rachmadi Usma, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), cet. 2. Hal 99.
  7. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia . . . hal. 102.
  8. Iswi Hariyani dkk. Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan dan Memajukan Perusahaan. (Jakarta: Visi Media, 2011). Hal. 152.

Mengenal Pengertian Dasar Saham, Reksadana, Pasar Uang, dan Sukuk

Kehidupan berekonomi di masyarakat memiliki cakupan yang begitu luas dengan tidak hanya sebatas jual beli barang atau jasa yang berlangsung di pasar-pasar secara nyata. Akan tetapi juga kegiatan ekonomi di masyarakat tersebut telah jauh lebih berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan inovasi dari masyarakat itu sendiri. Perkembangan ekonomi di masyarakat tersebut tampak dari jenis transaksi yang dilakukan sudah dalam bentuk rupa yang baru yang jauh sebelumnya hal tersebut belum pernah dilakukan oleh leluhur manusia.

Adapun kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh manusia tersebut ialah seperti melakukan transaksi jual beli saham perusahaan yang telah go public, transaksi reksadana untuk investasi aman, jual beli surat berharga (obligasi, sukuk, dan surat utang model lainnya), dan banyak lagi transaksi lainnya yang diinovasi oleh manusia untuk semakin memajukan ekonominya agar semakin berkembang dan mampu bersaing dengan peradaban lainnya. Dan untuk itu dijelaskan dalam tulisan ini mengenai transaksi ekonomi yang sifatnya lebih modern yakni mengenai dengan saham, reksadana, sukuk, dan pasar uang.
Ilustrasi Pasar Modal
Dalam pengertiannya saham diartikan sebagau surat berharga yang menjadi tanda kepemilikan bagi seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan yang telah go public. Dan saham tersebut dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang bentuknya Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Adapun untuk wujud dari saham itu sendiri ialah hanya dalam bentuk selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu ialah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Sedangkan reksadana pengertiannya ialah suatu sarana yang dipakai dalam mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya dana tersebut akan diinvestasikan kedalam portofolio efek (wujudnya bisa dalam bentuk saham, obligasi, dan sukuk). Adapun uang yang ada di reksadana dikelola oleh manajer investasi dan penyimpanan dana tersebut diletakkan di bank yang disebut bank kustodian. Dan umumnya reksadana ini adalah investasi minim resiko dalam pelaksanaannya serta dapat dilakukan oleh sesiapa saja yang belum memumpuni ilmunya dalam bidang investasi di bidang surat berharga.

Dan pasar uang ialah pasar yang di dalamnya terjadi perdagangan terhadap surat-surat berharga jangka pendek. Adapun yang diperdagangkan di pasar uang ialah uang dan uang kuasi. Pengertian dari uang kuasi adalah tidak lain dari surat-surat berharga yang mewakili uang dimana seseorang mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. sedangkan untuk surat berharga yang diperdagangkan pada pasar uang dapat bervariasi yang dapat berjangka kurang dari satu tahun dan sampai dengan lima tahun, akan tetapi pada umumnya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang biasanya jangka waktunya tak kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk sukuk dalam pengertiannya menurut bahasa arab berasal dari kata sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang mempunyai arti mirip dengan sertifikat atau note. Dan dalam makna sederhana sukuk berarti kepemilikan. Adapun menurut istilahnya Sukuk berarti sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendaptakan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.

Dan untuk arti sukuk negara ritel ialah sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, lalu dijual kepada individu perorangan ataupun warga negara Indonesia melalui agen penjual di pasar perdana. Dan Sukuk Negara Ritel ini memiliki imbalan yang bersifat tetap yang pembayarannya bisa dilakukan setiap bulan.

Adapun penjelasan seputar saham, sukuk, pasar uang, dan reksadana dapat dibaca di bawah ini:

1. Saham
Keuntungan dalam berinvestasi dalam bentuk saham yang dapat diperoleh ialah sebagai berikut: a) capital gain, yaitu keuntungan dari hasil menjual atau membeli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. b) dividen, keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham perusahaan yang pembagiannya dihitung dari berdasarkan per lembar saham. Sedangkan untuk resiko yang ada pada saham ialah a) capital loss ialah dapat dikatakan sebagai kebalikan dari capital gain yang meletakkan suatu kondisi saat dimana saham yang dulunya dibeli dengan harga tinggi lalu dijual pada harga yang rendah atau dibawah harga ketika dibeli dulu. b) risiko likuidasi, yakni terjadi kebangkrutan atas perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan kepada orang-orang yang menyebabkan sulit untuk mencairkan saham yang dibeli dulu untuk ditukarkan kepada perusahaan.

Dalam berinvestasi melalui bentuk saham terdapat batas minimal yang diperlukan dana yang dikeluarkan yang diukur dalam satuan perdagangan atau slot. Satu slot dalam aturan jual beli saham jumlahnya ada 100 lembar saham. Sedangkan dana yang dikeluarkan ragam harganya yang didasarkan dari tinggi rendahnya tingkat permintaan pada saham tersebut. Dan untuk agar dapat menjadi nasabah di perusahaan efek maka dapat membuka rekening nasabah di perusahaan efek. Selain itu juga dalam jual beli saham ini terdapat biaya yang menjadi kewajiban untuk ikuti aturannya. Dalam transaksi saham, pemodal diharuskan untuk membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Selain itu terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Secara umum saham dibagi atas dua jenis yaitu saham biasa dan saham preferen. Pada saham biasa ini dapat disebut sebagai pemilik sebenarnya dari perusahaan yang menerbitkan saham untuk diperjual belikan. Dalam hal ini mereka yang berada dalam kategori pemilik saham biasa ini dapat menerima risiko dan keuntungan secara setimpal. Dan untuk karakteristiknya ialah hak suara pemegang saham bisa memilih dewan komisaris, hak didahulukan, dan tanggjung jawab terbatas yang hanya pada jumlah yang diberikan saja. Sedangkan untuk Saham Preferen memiliki keistimewaan dalam perlakuan yang lebih khusus kepada yang memegang saham preferen. Dalam hal ini karakteristik dari saham preferen adalah: memilih berbagai tingkat yang dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda, tagihan terhadap aktiva dan pendapat yang memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian deviden, dividen kumulatif yang belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan kepada periode berjalan dan lebih dulu dari pada saham biasa, konvertibilitas yang bisa ditukar menjadi saham biasa yang kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.

Adapun pada saat melakukan transaksi jual atau beli terhadap saham perusahaan tidak lagi melakukan penyerahan saham secara bentuk nyata daam bertransaksi. Akan tetapi saham tersebut sudah tersistem dalam bentuk komputer yang bentuk nyatanya di simpan di BEI. Sehingga sesiapapun yang melakukan transaksi saham secara langsung dapat menghubungi pialang saham untuk selanjutnya dilakukan tawar menawar terhadap saham yang dipergangkan untuk mempengaruhi harga wajarnya di pasar.

2. Sukuk
Karakteristik dari sukuk ialah a) sebagai bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat, b) pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan, c) terbebas dari riba, gharar, dan maysir, d) penerbitannya melalui special purpose vechicle (SPV), e) memerlukan underlying asset, f), penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Pada salah satu karakteristik dari sukuk terdapat satu poin yang isinya “memerlukan underlying asset”. Dan dalam penerbitan sukuk memerlukan sejumlah aset tertentu yang akan dijadikan sebagai objek pernjanjian (disebut dengan underlying asset). Adapun aset yang dijadikan objek perjanjian itu haruslah memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud, termasuk juga proyek yang akan atau sedang dibangun. Sedangkan untuk fungsi dari underlying asset ialah sebagai berikut: a) menghindari riba, b) sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder, c) untuk menentukan jenis struktur sukuk.

Sukuk dapat dikatakan sebagai instrumen keuangan syariah yang cukup penting dalam membangun infrastruktur untuk memajukan ekonomi. Hal ini dilihat bahwa telah banyak negara saat ini menerbitkan sukuk yang dijadikan sebagai instrumen pembiayaan anggaran negara. Penerbitan sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu seperti pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu juga, sukuk dapat dipakai untuk keperluan pembiayaan cash-mismacth, yatiu dengan menggunakan sukuk dalam jangka pendek dan juga dapat digunakan sebagai instrumen di pasar uang.

Dalam pembagian jenisnya sukuk dibagi atas empat jenis yaitu sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, dan sukuk istishna’. Dan pihak yang terlibat dalam penerbitan suatu sukuk ialah obligor (pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai jatuh tempo, dalam sovereign sukuk, obligor tersebut ialah pemerintah), special purpose vehivle (badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk), dan investor (pihak pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing).

3. Pasar uang
Dalam pasar uang dapat dijadikan sebuah fasilitas untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana yang ada agar tidak menjadi idle (nganggur). Hal ini membuat bank akan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya dalam melakukan transaksi pinjam meminjamkan dana di jangka pendek. Pasar uang yang biasanya dilakukan antar bank tidak hanya digeluti oleh perbankan konvensional melainkan perbankan syariah pun juga. Ini terlihat dari melakukan transaksi di pasar uang bahwa bank syariah harus mengikuti aturan yang memuat mengenai pasar uang berprinsip syariah. Adapun hal yang mendasar dalam pasar uang berprinsip syariah ialah akad yang dipakai menggunakan Mudharabah. Dan masa paling lama uang tersebut dipergunakan oleh bank syariah yang memerlukan adalah sekitar 90 hari. Lalu sertifikat yang dikeluarkan dalam pasar uang berprinsip syariah diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau unit usaha syariah dan mengikuti aturan yang ditentukan oleh bank indonesia.

Disamping itu dalam satu pendapat disebutkan bahwa bank syariah tidak dibolehkan melakukan peminjaman modal dalam pasar uang melalui bank konvensional. Alasan tersebut disampaikan karena bank syariah tidak boleh bersentuhan dengan bunga baik dalam bentuk aktiva maupun pasivanya. Maka dari dibentuknya fatwa agar bank syariah dapat saling membantu diantara mereka dalam hal melakukan transaksi pasar uang yang dibenarkan sesuai syariah dan aturan yang mengaturnya. Selain itu pendapat lain tentang pasar uang bagi bank syariah dibolehkan untuk meminjam dana ke bank konvensional melalui pasar uang. Dalam hal ini, bank konvensional yang meminjamkan modalnya kepada bank syariah tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh bank konvensional yang utamanya berkaitan mengenai keuntungan yang didasarkan pada bunga. Disini bank syariah yang memberikan aturan terahdap bank konvensional sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga dana yang dipinjam oleh bank syariah dari bank konvensional melalui pasar uang dapat menjadi halal dan boleh untuk dipergunakan dalam memperkuat likuiditasnya yang sempat goyang.

4. Reksadana
Kebijakan investasi yang ada pada reksadana syariah dapat dilakukan melalui instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam, meliputi: Efek pasar modal syariah (Sukuk, Saham yang ada di Daftar Efek Syariah, dan efek utang lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah), instrumen pasar uang syariah (sertifikat wadiah bank indonesia, sertifikat investasi mudharabah antar bank, certifikate of deposit mudharabah mutlaqah, certificate of deposit mudharabah muqayyadah).
Dalam reksadana syariah terdapat hal-hal yang perlu diketahui yaitu dapat melakukan diversifikasi investasi, likuiditas yang terbilang tinggi, biaya investasi cenderung rendah, ada transfaransi informasi, lebih aman dan stabil, dan terdapat dewan pengawas syaraiah. Selain itu reksadana juga memiliki risiko yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengelola dana di reksadana syariah yaitu risiko penuruan nilai aktiva bersih, risiko likuiditas jika terjadi pencarian dalam jumlah yang besar dalam waktu bersamaan, risiko perubahan ekonomi dan politik serta peraturan perpajakan, risiko terjadinya wanprestasi, dan risiko pembubaran reksadana itu sendiri

Referensi Gambar:
http://www.creative-commons-images.com/clipboard/stock-exchange.html

Ketika Pajak dapat Memandirikan Bangsa

Problema yang mengisi ruang negeri ini untuk tumbuh masih ada dimana diketemukannya   masyarakat Indonesia yang miskin adalah bukti bahwa pekerjaan rumah bangsa ini tidaklah mudah untuk diselesaikan. Hal ini dapat dibuktikan dalam website Badan Pusat Statistik yakni bps.go.id merilis jumlah masyarakat miskin di Indonesia tahun 2013 bulan Maret berkisar 11,37 % atau sekitar 28 juta jiwa. Dan masalah tersebut akan menjadi hambatan untuk dapat memandirikan bangsa.
Betapa besarnya masalah tersebut harus diselesaikan oleh kita ialah dengan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa Indonesia agar dapat hidup mandiri dan tidak ada kesan terjajah dari negara asing. Dan adapun cara untuk menguraikan masalah tersebut ialah dengan adanya kontribusi pajak dan pengelolaan yang bijak.

Dalam literatur Kamus Istilah Ekonomi Islam yang ditulis oleh Ahmad Subagyo termaktub pengertian dari pajak yang disampaikan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang mengartikan pajak sebagai suatu iuran kepada negara yang bersifat terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan yang ditentukan, tidak mendapatkan imbalan atau prestasi kembali, yang fungsinya adalah untuk membiayai pengeluaran yang menyangkut tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dari pengertian tersebut memberikan kita pencerahan bahwa pajak adalah kontribusi bersama dari seluruh warga negara untuk mau membangun negerinya sendiri dan menjadikannya sejahtera serta mandiri.
Ilustasi Pajak
Pajak ditujukan pembebanannya kepada setiap warga negara baik yang dalam negeri maupun luar negeri yang mempunyai tingkat penghasilan sesuai dengan kriteria wajib pajak.  Adanya kemauan bersama dari berbagai pihak seperti masyarakat, pengusaha, pekerja, pegawai, dan profesi lainnya untuk bersedia membayar pajak maka dapat menyelamatkan negeri ini dari kemelut yang berkepanjangan. Adapun berbagai persoalan tersebut ialah membangun infrastruktur masyarakat, memberikan layanan pendidikan yang murah dan gratis, membuka lapangan pekerjaan dengan melahirkan UMKM baru, dan masih banyak lagi. Biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan itu semua membutuhkan uang mencapai ratusan triliun rupiah yang tentunya sumber terbesar adalah dari pajak.

Sampai tahun 2013 masyarakat Indonesia yang mau menyisihkan pendapatannya untuk dibayarkan kepajak lebih kurang sekitar 10 juta jiwa. Angka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tersebut masih tergolong rendah sehingga realisasi penerimaan negara dari pajak tidak optimal. Pada tahun 2013 sebagaimana dilangsir oleh Kompas.com merilis data jumlah penerimaan negara dari pajak mencapai Rp. 1.099 triliun yang disampaikan oleh Fuad Rachmany selaku Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (06/01/2014). Sedang pada tahun 2014 yang tercatat di BPS jumlah pajak yang disetor kepada negara mencapai Rp. 1.310 triliun yang mencakup dari berbagai sektor.

Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya disebabkan oleh tingkat pendapatan masyarakat tergolong rendah saja melainkan ada faktor lain yang menenggarainya yaitu tingkat kepuasan kepada pengelola pajak yang kurang maksimal. Hal ini dapat disadari dari adanya oknum dari orang pajak yang melakukan penyelewengan terhadap uang pajak yang tertangkap oleh aparat hukum dan disiarkan oleh berbagai media. Dan juga timbal balik yang diterima oleh masyarakat yang membayar pajak dirasa masih belum memadai dari apa yang diharapkan bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya jalan-jalan rusak, rumah sekolah yang tidak layak huni lagi, dan minimnya fasilitas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga dari hal itu menjadikan dogma bagi masyarakat untuk enggan membayar pajak kepada negara.

Sedari itu dengan masih banyaknya masyarakat yang enggan untuk membayar pajak maka akan mengganggu rencana pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan bagi masyarakat. Akibat buruk yang diterima oleh negara Indonesia secara langsung bila penerimaan pajaknya yang tidak sesuai target adalah terjadinya kekurangan anggaran untuk menjalankan berbagai program yang telah dirancang dan untuk menutupi anggaran yang kurang tak lain harus mengutang kepada pihak asing. Perlu dimengerti bersama-sama bahwa utang Indonesia kepada luar negeri sampai saat ini telah mencapai 284,9 miliar dollar AS atau jika dikurskan dalam mata uang rupiah kira-kira Rp. 3.100 triliun lebih. Utang sebesar itu perlu untuk dikendalikan agar tidak semakin membengkak dan mengancam kemandirian bangsa Indonesia maka sedari itu sangat dibutuhkan partisipasi dari masyarakat agar bersedia membayar pajak guna mencicil utang Indonesia kepada asing.

Peran pemerintah
Pemerintah dapat melakukan perannya dengan inovatif dalam memberikan edukasi atau pembelajaran mengenai pajak kepada masyarakat secara umum sebagai upaya mengkampanyekan agar membayar pajak demi kemandirian bangsa. Kampanye yang bisa dilakukan pemerintah ialah dengan memberikan modul ringkas tentang pajak dan yang terkait di dalamnya yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat. Dan juga dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap uang pajak dengan adanya transparansi terhadap pengelolaan uang pajak masyarakat. Sehingga masyarakat secara bersama dapat berjabat tangan untuk ikut andil dalam membangun kemandirian bangsa ini dengan bersedia membayar pajak.

Penutup
Adanya andil dari semua masyarakat untuk bersedia membayar pajak kepada negara adalah sebuah bukti gotong royong dan kebersamaan yang dapat menghantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan bermartabat yang tidak tergantung lagi dengan pihak asing. Dan dengan semua itu kita telah mampu untuk berjabat tangan bersama-sama demi melihat negeri Indonesia menjadi mandiri dan sejahtera.

Referensi Gambar:
https://pixabay.com/en/taxes-tax-office-tax-return-form-646512/

Saturday, October 28, 2017

Anomali Kenaikan Harga Sembako

Kenaikan harga sembilan bahan pokok atau sembako pada menjelang dan memasuki hari besar keagamaan seringnya tidak bisa terelakkan lagi. Terjadinya kenaikan harga pada sembako sudah menjadi rutinitas tahunan yang mesti dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat. Tapi dengan terus merangkak naiknya harga sembako tersebut bukanlah sesuatu yang selalu dianggap wajar ataupun normal. Melainkan telah terjadi semacam anomali yang perlu disikapi agar harga sembako dapat terkendali dan mampu dijangkau oleh segala lapisan masyarakat.

Anomali yang dimunculkan melalui terus naiknya harga pada sembako bukan dikarenakan dari tingginya permintaan yang berasal dari masyarakat. Tapi juga disokong beragam masalah yang turut andil menjadi penyebabnya yakni adanya indikasi penimbunan, gagal panen, hingga terlalu bergantungnya dengan impor sembako dari luar negeri. Adanya faktor-faktor yang menjadi penyebab harga pada sembako naik membuat masyarakat sering kelimpungan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Gambar: Bahan Pokok Makanan
Disamping itu pada beberapa waktu lalu sebelum memasuki bulan suci Ramadhan telah terjadi kenaikan harga pada hampir semua jenis kebutuhan pokok masyarakat. Adapun sembako yang sempat mengalami kenaikan harga ialah bawang merah, gula pasir, cabai, sampai dengan daging sapi. Disinyalir juga bahwa kenaikan harga tersebut tidak hanya berhenti pada awal-awal bulan Ramadhan saja melainkan berlanjut hingga memasuki hari raya Idul Fitri. Tentunya dampaknya bisa menyebabkan daya beli masyarakat turun bila harga dari masing-masing sembako belum menunjukkan akan mengalami penurunan harga.

Adapun usaha pemerintah dalam meredam harga sembako yang melambung tinggi seringnya didominasi dengan kebijakan operasi pasar murah. Dalam jangka waktu yang singkat operasi pasar memiliki dampak yang sangat bagus untuk memicu daya beli masyarakat kembali bergairah dengan harga yang terjangkau. Tapi hanya dengan mengandalkan operasi pasar saja tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam menormalkan harga sembako kembali yang sempat naik dalam jangka waktu panjang. Maka dari itu perlu juga bagi pemerintah dapat mengambil sikap untuk mengeluarkan beragam kebijakan yang terkait dengan keluarga yang dinafkahi.

Untuk itu agar ketidakwajaran harga sembako dapat juga dengan menelisik alur distribusi yang dimulai dari produsen hingga ke pasar tradisional maupun modern. Telisik yang diperlukan pada lajur distribusi sembako untuk sampai ke pasar-pasar ialah menyangkut dengan rantai distribusi yang diperlukan dalam menyalurkan bahan sembako. Logikanya bila alur distribusi yang dibutuhkan untuk memasarkan bahan sembako mulai dari petani atau pabrikan hingga sampai ke pasar terlalu panjang maka hal tersebut dapat menambah beban biaya yang semakin besar yang alhasil harga bahan pokok pun tidak bisa ditekan menjadi stabil.

Begitu juga dengan adanya indikasi penimbunan yang dilakukan oleh oknum pedagang nakal yang dengan sengaja banyak menahan pasokan sembako untuk tidak dijual ke pasar. Hal ini secara alami bisa menyebabkan harga naik dengan tidak wajar yang membuat masyarakat juga lah yang harus menanggungnya. Karenanya pada bulan Ramadhan di tahun ini membuat Polri harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar bisa menghalau tindakan penimbunan yang sangat rawan terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

Ini juga perlu mengambil sikap dari Bulog melalui Kementerian Pertanian agar lebih memperhatikan kondisi yang ada pada petani. Biasanya kalau petani sedang mengalami masa panen melimpah langsung dijual ke tengkulak dengan harga yang terlampau murah. Untuk itu Kementerian Pertanian melalui Bulog dapat membeli hasil tani dari para petani. Tujuannya adalah agar petani yang hasil taninya dibeli oleh Bulog bisa mendapatkan harga yang wajar atau tidak terlampau rendah atau juga terlalu tinggi. Dengan Bulog dapat mengambil perannya yang membeli dan menjualkan kembali hasil tani bisa menjaga keseimbangan harga sembako di pasar-pasar.

Sama halnya dengan ketergantungan negara kita terhadap impor bahan pangan yang selalu terbentur pada nilai tukar rupiah. Bila kondisi nilai tukar rupiah sedang anjlok terhadap dolar Amerika hanya menyebabkan harga bahan sembako impor tersebut sulit untuk dijual murah walaupun persediaannya berlebihan atau surplus. Apalagi hampir semua jenis komoditi termasuk beras yang ada di pasar-pasar merupakan impor dari berbagai negara Asia dan Eropa.

Selain itu juga, dengan semakin sulitnya masyarakat membeli beragam jenis sembako yang harganya tidak kunjung turun hanya akan menimbulkan pertambahan jumlah kemiskinan bisa sangat rentan terjadi. Untuk itu dengan adanya fenomena yang tak wajar terkait kenaikan harga bahan pangan atau sembako diharapkan pula pada pemerintah pusat dan daerah dapat berperan besar untuk memajukan ekonomi bangsa dengan blusukan

Oleh karenanya dengan mengetahui bahwa sembako merupakan kebutuhan primer bagi manusia secara luas, alangkah baiknya bila harganya bisa dijaga dengan stabil. Tapi sepertinya itu hanya akan menjadikan kenyataan bilamana anomali yang menimpa harga bahan sembako sulit untuk dikendalikan. Maka dari itu berdasarkan hemat penulis perlu adanya keseriusan bagi pemerintah pusat dan daerah beserta para pelaku usaha agar harga sembako dapat lebih stabil walaupun sedang berada di depan gerbang hari besar keagamaan.

Tuesday, January 3, 2017

Tiga Negara dengan Harga Rokok Termahal Sedunia, Termasukkah Indonesia?

Tiga Negara dengan Harga Rokok Termahal Sedunia, Termasukkah Indonesia?

Masyarakat diberbagai belahan dunia termasuk Indonesia telah lama mengenal dan mengkonsumsi rokok sampai dengan sekarang ini. Ramainya orang-orang yang mengkonsumsi rokok membuat jumlah produksinya pun tidak terhitung lagi berapa batang per harinya. Hal ini tentu saja mengkhawatirkan karena dengan mengkonsumsi rokok dapat mengundang penyakit berbahaya bagi tubuh. Untuk itu agar jumlah pecandu rokok bisa berkurang drastis maka di beberapa negara memberlakukan kenaikan harga rokok yang kelipatannya hampir senilai emas per gramnya. Nah, ternyata ada tiga negara yang sudah mengeluarkan peraturan untuk menaikan harga rokok dengan tujuan agar orang-orang mulai berhenti merokok, adakah Indonesia salah satunya?

1. Australia
Australia yang dijuluki sebagai negeri Kangguru ini telah lama memberlakukan aturan untuk menaikkan harga rokok hampir mencapai 50 dolar Amerika per bungkusnya. Kalau dinominalkan ke mata uang Rupiah maka tak kurang harganya sekitar 200 sampai 300-ribuan perbungkusnya. Bagi yang sudah terbiasa merokok harga semahal itu tentu sangat memberatkan sekali ditambah kehidupan di negara Australia  pun tidak murah. Selain menaikkan harganya pemerintah negara ini pun melarang rokok yang dijual dengan memakai merek dari semua produsen rokok. Alhasil tampilan bungkus rokok masih di jual hanya berwarna putih polos dengan harga yang selangit.

2. Selandia Baru
Selandia Baru yang merupakan bagian negara persemakmuran Britania Inggris juga memberlakukan aturan yang sama seperti Australia dengan menaikkan harga rokok per bungkusnya. Mahalnya harga rokok tiap bungkusnya di Selandia Baru dapat mencapai Rp. 133 – Rp. 200 – ribu an yang dipengaruhi oleh kenaikan pajak sampai 40 persen. Langkah ini diambil agar masyarakat disana dapat menghentikan kebiasan merokoknya yang dianggap pemerintah bisa mendatangkan penyakit dan bahkan kematian. Bahkan sebelum naiknya harga rokok sampai 200 – ribuan per bungkusnya sempat timbul wacana bahwa harganya akan naik menjadi 700 ribu. Wow, tentu itu harga yang sangat mahal hanya untuk sebungkus rokok.

3. Norwegia
Tak mau kalah dengan negara-negara lainnya yang sudah lama menaikkan harga rokok sampai ratusan ribu Rupiah maka negara Norwegia pun turut mengambil langkah yang sama di negaranya. Perlu diketahui bahwa mayoritas masyarakat Norwegia bukanlah tipikal perokok seperti kebanyakan negara-negara berkembang lainnya. Namun bagi pemerintahnya menganggap bahwa masyarakat di sana perlu dilindungi dari intaian penyakit berbahaya yang dihasilkan dengan menghisap rokok. Karenanya harga rokok tiap bungkusnya yang di perjual belikan di negara Norwegia dapat mencapai hampir 18 dolar Amerika atau sekitar 200 ribu Rupiah. Mahal bukan.

Walaupun Indonesia belum termasuk bagian negara-negara yang berani menaikkan pajak penjualan rokok seperti negara yang disebutkan di atas. Mudah-mudahan masyarakatnya dapat lebih peduli pada kesehatan sehingga jumlah konsumsi rokoknya bisa berkurang bahkan dihentikan.

Friday, September 18, 2015

Pengaruh Buruk Perjudian bagi Perekonomian

Pengaruh Buruk Perjudian bagi Perekonomian

Praktik perjudian yang terjadi di masyarakat sudah seperti penyakit akut yang sulit sekali dihilangkan dan diberantas. Disebut sebagai penyakit akut karena hampir disegala lini masyarakat baik yang berada di perkotaan dan pedesaan selalu praktik perjudian dapat dijumpai dengan mudah yang mungkin hanya jenisnya saja yang berbeda. Adapun juga masyarakat yang melakoni perjudian ini tidak hanya berasal dari orang dewasa saja melainkan kalangan anak-anak hingga remaja pun sudah banyak yang bergumal dalam permainan judi. Sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian agar bagaimana praktik perjudian dapat dihilangkan dari kehidupan masyarakat.

Dengan begitu banyaknya orang-orang yang terlibat dalam permainan judi dapat dikarenakan begitu beragamnya jenis dalam perjudian seperti judi togel, lotre, tekpo, dadu, dokding, judi bola, dan judi dengan mengadu binatang peliharaan. Di samping itu juga perjudian ini merebak karena bisa dimasuki oleh berbagai kalangan masyarakat dengan beragam penghasilan baik itu dari kalangan orang kaya ataupun miskin. Karena uang yang dipertaruhkan dalam perjudian tidak selalu berada di nominal ratusan ribu rupiah tetapi bisa dibawahnya dan kalau beruntung menang tak khayal akan mendapatkan uang yang berkali-kali lipat. Tapi jikalau kalah tak sedikit pula yang masih penasaran hingga membuatnya ketagihan untuk terus berjudi agar bisa menang.

Dalam pengertiannya bahwa perjudian itu mengandung makna pertaruhan yang sifatnya untung-untungan dan ada pihak yang kalah dan menang serta dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari pengertian tersebut bahwa kompleksnya praktik perjudian ini yang tidak hanya dilakukan oleh sebuah kelompok yang telah terorganisir yang mampu merekrut puluhan hingga ratusan orang untuk bermain di perjudiannya. Akan tetapi secara tidak sadar dalam kehidupan sehari-hari banyak dari masyarakat yang hanya dua orang saja sudah bermain judi seperti taruhan pertandingan bola, tebak-tebakan memakai uang logam, bermain kartu, dan bermain playstation. Sehingga dapat dikatakan bahwa apapun yang bisa untuk dipertaruhkan dengan memakai uang untuk melihat siapa yang menang dan kalah maka itu telah termasuk judi.

Dikatakan bahwa perjudian ini dapat merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat yang dapat menghambat laju pembangunan dan pemerataan kesejahteraan. Hal ini dikarenakan dari begitu banyaknya orang-orang yang terjerumus dalam perjudian yang beragam jenisnya akan menjadikannya lupa terhadap tanggung jawabnya. Bagi yang sudah memiliki keluarga tentu dampak sangat besar sekali yaitu bisa menimbulkan rasa malas untuk bekerja guna menafkahi keluarga dan memilih bermain di tempat perjudian, tidak mau memberikan nafkah baik untuk istri ataupun anak-anaknya karena uang hasil bekerja habis dibuat untuk bermain judi yang belum tentu mendatangkan keuntungan.

Belum lagi menjalarnya perjudian ini bagi kalangan anak-anak dan remaja yang model permainnya jauh lebih modern ketimbang yang dilakukan oleh orang dewasa. Praktik perjudian yang umumnya dilakukan oleh anak-anak dan remaja terlihat lebih memanfaatkan teknologi yang semakin maju sebagai cara untuk memudahkan akses ke arena perjudian. Dan biasanya praktik perjudian dengan memanfaatkan media teknologi lebih sering disebut sebagai judi online. Dimana orang-orang yang ingin ikut berjudi harus mentranfer sejumlah uang kepada bandar yang membuka lapak perjudian online. Sehingga untuk memberangus perjudian online ini memang perlu langkah tegas baik menindak pelaku yang membuka perjudian online dan juga memblokir situs yang digunakannya untuk mengajak orang agar mau berjudi.

Adapun dalam proses memberangus praktik perjudian ini pemerintah melalui aparat hukumnya cukup sering menindak tegas dengan menangkap para pelaku perjudian dalam berbagai bentuk perjudian. Dan para pelaku perjudian ini banyak juga yang berada di pedesaan dengan jenis perjudian yakni togel, sabung ayam, lomba burung merpati, pacuan kuda, dan main kartu. Sedangkan di perkotaan pelaku perjudian sering perannya sebagai bandar dalam perjudian online yang memanfaatkan internet. Sedari itu pemerintah melalu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri pada bulan Mei lalu telah berhasil memblokir situs berjudian sebanyak 360 situs dan juga mengamankan nomor rekening untuk menampung uang hasil perjudian sebanyak 460 nomor rekening (metrotvnews.com/22/05/2015).

Karena itu juga dengan semakin banyaknya masyarakat yang ikut dalam permainan perjudian entah itu secara tradisional di perkampungan maupun yang jauh lebih modern seperti di perkotaan dampaknya akan sangat luar biasa buruk bagi perekonomian. Dampak buruk ini karena dapat membuat orang-orang malas bekerja dan bisa menjerumuskan pada dunia kriminal untuk bisa mendapatkan uang agar dapat dipakai dalam berjudi. Dan biasanya motivasi orang-orang yang ikut dalam ranah perjudian ada banyak sekali yang salah satunya adalah agar cepat dapat uang dengan cara yang mudah. Tapi akibatnya orang tersebut akan terus kecanduan untuk berjudi hingga sampai seluruh hartanya dapat habis.

Apalagi memang praktik perjudian ini dalam hukum agama secara tegas dilarang untuk dilakukan karena memberikan dampak buruk bagi kehidupannya dan begitu juga dengan hukum negara yang tidak memperbolehkan warganya untuk berjudi. Sedari itu dapat disampaikan bahwa praktik perjudian hanya memberikan dampak buruk karena merusak ekonomi masyarakat dan kehidupan sosial bermasyarakat.

Oleh: Satria Dwi Saputro
(Penulis adalah Pengurus di KSEI Universal Islamic Economic Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)