Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.
1. Sharf. Money changer, pertukaran mata uang. Sharf an-nuqud = transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).
2. Sharrafun. Pedagang valuta asing; bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha pertukaran valuta asing.
3. Shighat. Pernyataan atau lafaz yang disampaikan pada waktu akad (contract). Sebagai contoh, kalimat ijab-qabul pada shigat jual beli. Misalnya, penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian.” Kemudian pembeli mengatakan, “saya beli barang ini dengan harga sekian.”
4. Shina’ah. Industry, industri; kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa. Beberapa perusahaan yang menghasilkan jasa di bidang pariwisata disebut industri pariwisata; perusahaan-perusahaan yang sama-sama menghaslkan jasa keuangan perbankan disebut industri perbankan, dan seterusnya.
5. Shunduq. Dana simpanan untuk keperluan tertentu, misalnya tabungan dana sosial, tabungan dana kebajikan, kotak amal, dan lain-lain.
6. Si’rul asas. Basic price, harga dasar; harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjual belikan.
7. Si’rul atha’. Quotation price, harga penawaran; dua harga yang lazim digunakan dalam perdagangan surat berharga atau valuta asing (bid-ask price).
8. Si’rul iqfal. Closing price, harga penutupan; harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir waktu perdagangan.
9. Si’rus suq. Market price, harga pasar; harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.
10. Si'ru taklifah. Cost price/BEP price, harga berdasarkan biaya; harga dari suatu produk yang hanya dapat menutupi biaya produksi dan distribusinya tanpa adanya margin keuntungan.
11. Simsaru ta’min. Insurance broker, broker atau pialang asuransi; seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan klien yang mencari asuransi dengan perusahaan asuransi.
12. Sulfah. Loan, kredit; sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran. Istilah yang digunakan dalam perbankan konvensional. Pengertian kredit secara umum adlah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak atas dasar kepercayaan kepada pihak lain dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
13. Suq. Market, pasar; tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.
14. Suqul amal. Pasar enaga kerja; bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.
15. Suqul ‘umliyatil ajilah. Commodity market, pasar komoditi; pasar tempat pembelian dan penjualan komoditi dan mata uang asing.
16. Syirkatun istismar. Trush fund, perusahaan investasi; lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.
17. Syirkah tabi’ah. Subsidiary company, perusahaan afiliasi atau anak perusahaan; perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.
18. Syek. Cheque, cek, alat bukti penarikan dana; perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang giro atau untuk/atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian.
19. Syirkatul abdan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang sprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.
20. Syirkatul inan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihaknya memberikan kontribusi berupa dana, keahlian, dan tenaga, tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja, tidak harus sama dengan bagi hasil kesepatakan.
1. Sharf. Money changer, pertukaran mata uang. Sharf an-nuqud = transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).
2. Sharrafun. Pedagang valuta asing; bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha pertukaran valuta asing.
3. Shighat. Pernyataan atau lafaz yang disampaikan pada waktu akad (contract). Sebagai contoh, kalimat ijab-qabul pada shigat jual beli. Misalnya, penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian.” Kemudian pembeli mengatakan, “saya beli barang ini dengan harga sekian.”
4. Shina’ah. Industry, industri; kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa. Beberapa perusahaan yang menghasilkan jasa di bidang pariwisata disebut industri pariwisata; perusahaan-perusahaan yang sama-sama menghaslkan jasa keuangan perbankan disebut industri perbankan, dan seterusnya.
5. Shunduq. Dana simpanan untuk keperluan tertentu, misalnya tabungan dana sosial, tabungan dana kebajikan, kotak amal, dan lain-lain.
6. Si’rul asas. Basic price, harga dasar; harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjual belikan.
7. Si’rul atha’. Quotation price, harga penawaran; dua harga yang lazim digunakan dalam perdagangan surat berharga atau valuta asing (bid-ask price).
8. Si’rul iqfal. Closing price, harga penutupan; harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir waktu perdagangan.
9. Si’rus suq. Market price, harga pasar; harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.
10. Si'ru taklifah. Cost price/BEP price, harga berdasarkan biaya; harga dari suatu produk yang hanya dapat menutupi biaya produksi dan distribusinya tanpa adanya margin keuntungan.
11. Simsaru ta’min. Insurance broker, broker atau pialang asuransi; seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan klien yang mencari asuransi dengan perusahaan asuransi.
12. Sulfah. Loan, kredit; sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran. Istilah yang digunakan dalam perbankan konvensional. Pengertian kredit secara umum adlah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak atas dasar kepercayaan kepada pihak lain dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
13. Suq. Market, pasar; tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.
14. Suqul amal. Pasar enaga kerja; bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.
15. Suqul ‘umliyatil ajilah. Commodity market, pasar komoditi; pasar tempat pembelian dan penjualan komoditi dan mata uang asing.
16. Syirkatun istismar. Trush fund, perusahaan investasi; lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.
17. Syirkah tabi’ah. Subsidiary company, perusahaan afiliasi atau anak perusahaan; perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.
18. Syek. Cheque, cek, alat bukti penarikan dana; perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang giro atau untuk/atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian.
19. Syirkatul abdan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang sprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.
20. Syirkatul inan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihaknya memberikan kontribusi berupa dana, keahlian, dan tenaga, tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja, tidak harus sama dengan bagi hasil kesepatakan.
0 komentar:
Post a Comment