Monday, September 23, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tujuh)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Mantiqatu tijarah al-humah, Suatu bentuk integrasi perdagangan (trade integration) antara beberapa negara. Negara-negara anggota integrasi ini menghilangkan semua hambatan perdagangan (tarif dan lain sebagainya) barang dan jasa di antara mereka.

2. Marhun, objek atau barang yang dijadikan jaminan; termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi dengan menggunakan prinsip atau akad rahn

3. Marhun bih, dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank) dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.

4. Masakin, orang-orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan --- termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

5. Mashruf, pengeluaran, pengeluaran atau belanja atas produk atau aset. Pengeluaran atas produk atau aset tertentu sama dengan harga produk atau aset dikalikan dengan jumlah yang dibeli, yaitu pendapatan total.

6. Mauquf’alaih, penerima wakaf; sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf. Penerima wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu wakaf khairy dan wakaf dzurry. Wakaf khairy adalah wakaf yang tidak membatasi sasaran wakafnya (tidak untuk pihak tertentu, tetapi untuk kepentingan umum). Wakaf dzurry adalah wakaf yang membatasi sasaran wakafnya (untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya).

7. Mu’addalus suyulah, liquidity ratio, rasio likuiditas; rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjaman dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

8. Mubadalah, exchange, tukar menukar; termasuk di dalamnya jual beli barter yang mempertukarkan antara barang dan barang.

9. Mudharabah, risky business, usaha yang berisiko; akad kerja sama usaha antara piha pemilik dana (shahib al-mal) dan pihak pengella dana (mudharib). Dalam usaha ini keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan dposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhah dan ajradh.

10. Mudharabah mutlaqah, akad mudharabah tanpa pembatasan: bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidakdibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam fiqih sering kali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari dhihabul mal ke mudharib yang memberi kewenangan penuh.

11. Mudharabah muqayyah, akad mudharabah dengan pembatasan; bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mduharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

12. Mudharib, entrepreneur, pengusaha; pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafii disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam pratik mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimunan dana, atau pihak nasabah bertndak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.

13. Mufawadhat, negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

14. Muhal, pihak yang berpiutang pada transaksi hawalah; disebut juga muhtal. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

15. Muhal’alaih, pihak yang menerima pengalihan piutang dari muhil. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

16. Muhaqalah, kerja sama di sektor perkebunan. Akad kerja sama bagi hasil dalam perkebunan. Hasil perkebunan dibagi antara penelola kebun dan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati.

17. Muhil, pihak yang berutang pada transaksi hawalah. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

18. Mukhabarah, kerja sama pengolahan pertanian antara pemilih lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama anatara pemilih sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Biaya dan benih biasanya dari pemilih tanah. Oleh sebagian ulama akad mukhabaroh ini diperbolehkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya: “Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diber sebagain hasilnya.” (HR. Muslim dari Ibnu Umar ra).

19. Muqabil. Imbalan, kontra-prestasi; kontra-prestasi yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang telah memberikan prestasi kepada pihak pertama.

20. Muqasatud duyun, clearing, kliring; perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

0 komentar:

Post a Comment