Sunday, September 22, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Lima)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Idarah, management, manajemen/administrasi; istilah manajemen berhubungan dengan usaha untuk tujuan tertentu dengan jalan menggunakn sumber-sumber yang tersedia dalam orgnisasi dengan cara yang sebaik mungkin. Karena dalam “organisasi” selalu terkandung unsur kelompok (lebih dari dua orang) manusia, manajemen pun biasanya digunakan dalam hubungan usaha sekelompok manusia walaupun dapat pula ditetapkan terhadap usaha-usaha individu.

2. Idfa’ wangkull, cash and carry, tunai; istilah yang digunakan dalam perdagangan atau pertukaran dalam hal ini, barang (komoditas) dapat dipindahtangankan atau berpindah hak kepemilikannya apabila saat yang bersamaan kewajiban pembayaran dilakukan dan tidak ada tempo (waktu) antara pembayaran dan penyerahan barang yang diperjualbelikan.

3. Idmaj, merger, penggabungan; dua perusahaan (badan usaha) atau lebih yang melakukan penggabungan kepemilikan (asset) --- dalam hal ini, masing-masing perusahan (badan usaha) melebur dengan menghilangkan nama badan usahanya dan berubah menjadi perusahaan (nama) baru, misalnya merger antara Bank Ekspor-Impor, Bank Bapindo, dan Bank Dagang Negara menjada  Bank Mandiri.

4. Iflas, ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.

5. Ihtikar, tindakan monopoli, pelakukan disebut muhtakir. Definisi lain mengatakan bahwa ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.

6. Ihtiyathiy, reserve, cadangan; istilah cadangan ini sering digunakan untuk dan sebagainya.

7. Ihtiyathiyat duwaliyah, international reserve, cadangan devisa; mata uang asing yang berada atau dimiliki suatu negara yang diperoleh melalui perdagangan international (ekspor-impor) ataupun transaksi lainnya (money market, pinjaman luar negeri, hibah, dan sebagainya).cadangan devisa suatu negara akan memengaruhi kondisi ekonomi makro negara tersebut, terutama terhadap nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing (kurs)

8. Ijar, pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan suatu kerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).

9. Ijarah, sewa-menyewa; akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

10. Ijarah Muntahiya bit tamlik (IMBT), sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemeilikan barang; sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri degan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

11. Iktinaz, hoarding, penimbunan, manipulasi suply; upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.

12. Imtiyaz, franchise, waralaba; penyerahan hak istimewa atas penggunaan merek, metode, sistem, dan lain-lain dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.

13. Intaj, production, produksi; menambah kegunaan suat barang. Kegunaan suatu barang akan bertambah apabila memberikan manfaat baru atau lebih dari bentuk semula. Produksi tidak berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada karena tidak ada seorang pun dapat menciptakan suatu benda. Oleh karena itu, yang dapat dikerjakan manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, yang disebut “dihasilkan”. Dalam memperoduksi dibuthkan faktor-faktor produksi yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan proses produksi.

14. Istiqrarul as’ar, equilibrium price, stabilitas harga; (harga yang adil) dalam prpektif ekonomi Islam adalah harga yang tidak menimbulkan dampak negatif (bahaya) ataupun kerugian bagi para pelaku pasar, baik dari sisi penjual maupun pembeli. Harga tidak dapat dkatakan adil apabila terlalu rendah sehingga penjual atau produsen tidak dapat me-recovery biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Sebaliknya, harga tidak boleh terlalu tinggi karena akan berdampak pada daya beli pembeli dan konsumen. Harga yang adil adalah harga yang dapat menutupi semua biaya operasional produsen dengan margin laba tertentu, sertia tidak merugikan para pembeli.

15. Istitsmar, investment, investasi: intestasi adalah aktivitas pembelian objek produktif yang ditujukan untuk memperbesar kekayaan (asset). Aktivitas pembelian terjadi karena adanya kemampuan dan kemauan serta objek yang dapat memuaskan kebutuhan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Kemampuan diukur dengan kepemilikan terhadap alat tukar (kartal/giral), kemauan diukur dari penetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Objek yang dimaksud adalah barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan atau kepuasan seseorang. Saat seseorang mampu membeli suatu objek, namun tidak memiliki pengetahuan atas manfaat dan fungsinya, tidak akan terjadi proses pembelian.

16. Ittifaqiyatun ammah, general agreement, perjanjian umum; akad yang sudah diselenggaran dengan sempurna secara syar’i. Ia telah memenuhi segenap rukun dan persyaratannya sehingga kedua belah pihak yang bertransaksi tidak memiliki hak untuk melakukan pembatan kecuali dengan kerelaan pihak lainnya.

17. Bayu’u bittaqsit, jual beli dengan angsuran; transaksi antara penjual dan pembeli dengan cara pembayaran dalam beberapa kali angsuran sampai terjadi pelunasan harga, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian.

18. Ja’alah, memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita.

19. Ju’alah, kesepakatan dengan ahli dalam bidang tertentu untuk melaksanakan tugas dengan imbalan yang sudah ditentukan sebelumnya atau komisi sebagaimana dalam persetujuan kontrak konsultan.

20. Kafalah; jaminan; akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil); mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

0 komentar:

Post a Comment