Saturday, September 21, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Empat)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Fa’aliah, eficience, efisiensi; hubungan antara faktor input yang terbatas dan output barang dan jasa. Salah satu tujuan manjamen adalah efisiensi. Jika efisiensi suatu organisasi meningkat berarti organisasi tersebut mampu menghasilkan output yang lebih tinggi dengan sejumlah input yang sama

2. Faa idah, interest, bunga; tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba. Faidah dalam pengertian sehari-hari bisa diartikan manfaat, namun dalam terminologi ekonomi Islam, faidah adalah bunga (interest).

3. Faidhun, surplus; terjadi karena adanya jumah masukan (input) lebih besar dibandingkan keluaran (output). Dalam bidang keuangan (cash flow, misalnya), jika cash inflow (kas yang masuk) lebih besar dibandingkan cash outflow (kas yang keluar), disebut surplus. Dalam bidang produksi, jika terjadi panen raya dan jumlah pasokan beras melebihi kebutuhan masyarakat, disebut surplus.

4. Fajwah si’riyah, price gap, kesenjangan harga; perbedan harga yang dikenakan antara transaksi satu dan transaksi lainnya pada barang yang sama.

5. Fajwah tamwil, financing gap, kesenjangan pembiayaan; kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang.

6. Faqir, orang yang tiak memiliki arta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

7. Fasid, riusak, tidak sah atau batal; akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun.

8. Fadha’il, Attaining excelent; istilah dalam ekonomi Islam sebagai pencapaian hasil terbaik dalam kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi (perusahan). Dalam konteks perusahaan, attaining excellent nya adalah pencapaian target perusahaan dengan mendapatkan return dan benefit yang optimal.

9. Khasmu hisabatil madinin, anjak piutang; kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

10. Gharar, Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).

11. Gharim , orang-orang yang berutang, orang yang berutang untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat .ihan utan

12. Ghashab, mengambil hak milk orang lain tanpa izin tanpa berniat untuk memilikinya.

13. Ghisy, kecurangan perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau mengilangkan bukti yang penting.

14. Haqqul jiwar, hak bertetangga, bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga terdiri atas tetangga disamping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini, orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.

15. Haqqul majar, hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya dengan tujuan mengairi sawah atau ladangnya.

16. Haqqus syurb, hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan, atau danau), untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran itu milik pribadi tertentu maupun milik umum dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air tersebut.

17. Hawalah, pengalihan hutang; pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nlai yang sama dengan nilai nominal utangnya.

18. Hubuthunnasyat al-iqtishadi, resesi; penurunan perekonomian suat negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.

19. Hurriyatut tijarah, free trade, perdagangan bebas; perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.

20. I datus syira, repruchase, penebusan; pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga; penjualan sekuritas dan sekaligus pembelian kembali dengan harga dan jangka waktu tertentu. Repo yang diperjualikan umumnya yang diterbitkan pemerintah.

0 komentar:

Post a Comment