Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.
1. Ribhun. Profit, laba atau keuntungan. Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional. Islam telah membenarkan diterimanya laba hanya dalam hal yang terbatas karena laba tak terbatas dan luar biasa yang diperoleh seorang kapitalis merupakan pengispan terhadap masyarakat. Jenis laba ini umumnya merupakan hasil monopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli harga dan produksi, yang menjadi ciri utama ekonomi kapitalis. Monopoli dan menimbun komoditi (menahan barang dengan harapan harga-harga akan naik) dilarang dalam Islam karena meniadakan kebajikan. Oleh karena itu Islam menyetujui laba biasa yang mengacu pada tingkat laba yang jelas tidak mneimbulkan kecenderungan bagi perusahaan baru untuk memasuki perdagangan tertentu ataupun bagi perusahaan lama untuk keluar. Islam memang memangkui laba normal dan melarang bunga.
2. Ribhun adi. Normal profit, laba normal/wajar; jumlah laba yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
3. Ribhun sahm. Dividen, keuntungan saham; distribusi keuntungan kepada pemagang saham.
4. Tahqiq taqsimil mahsulat. Realisasi bagi hasil adalah bagi hasil yang diberikan nasabah kepada bank atas pembayaan yang diberikan.
5. Rusumul istirad. Tariff/import levy, tarif atau pajak impor; bea yang dikenkan pemerintah atas produk yang diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan international.
6. Rusum jumrakiyah. Pajak yang dikenakan atas barang impor (tarif bea cukai). Lain hal nya dengan tarif, pajak ini diartikan sebagai penerimaan pemerintah, bukan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan intersional.
7. Ruusu amwalin madz’urah. Hot money, uang panas; pemindahan uang dalam jangka pendek akibat kondisi arbitrage.
8. Al-rahn. Gadai; perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban, atau akad penyerahan barang berharga (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang. Gadai syariah atau rahn adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas utang / pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Marhun tesebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian,pihak yang menahan atau menerima gadai atau murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali keseluruh atau sebagai piutangannya.
9. Ijarah. Renting, sewa, transaksi sewa; dalam hal ini, hak milik barang tetap berada pada yang menyewakan, penyewa hanya mempunyai hak untuk menikmati barang tersebut selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar secara berkala uang sewa yang telah disepakati dalam perjanjian.
10. Alqimatul matbaqiyah. Nilai sisa; nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.
11. Sahabun. Withdrawl. Penarikan : penarikan dana dari simpanan yang ada di bank, atau penarikan agunan suatu pnjaman dengan menyediakan agunan baru.
12. Sahmun islamiy. Saham syariah; saham yang dikeluarkan oleh unit usaha (emiten) yang memenuhi kriteria atau prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh bursa efek.
13. Salam. Ba’i as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu.
14. Sanad. Bond, surat utang atau obligasi; surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemeintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
15. Sanadat hukumiyah. Government bond, surat utang atau obligasi pemerintah; surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang, sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
16. Shafiyud dakhi. Net income, pendapatan bersih; selisih positif dari pendapat (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan.
17. Syafiyur ribhi. Net profit, laba bersih; laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.
18. Shafiyur ushul. Net asset, harta bersih; selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.
19. Shafqah. Transaction, transaksi; proses penjanjian atau perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa.
20. Shahibul-mal. Investor, pemilik dana, istilah lainnya dalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal takala yang melakukan transaksi dengan pihak bank syariah, begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal terkala yang menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
1. Ribhun. Profit, laba atau keuntungan. Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional. Islam telah membenarkan diterimanya laba hanya dalam hal yang terbatas karena laba tak terbatas dan luar biasa yang diperoleh seorang kapitalis merupakan pengispan terhadap masyarakat. Jenis laba ini umumnya merupakan hasil monopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli harga dan produksi, yang menjadi ciri utama ekonomi kapitalis. Monopoli dan menimbun komoditi (menahan barang dengan harapan harga-harga akan naik) dilarang dalam Islam karena meniadakan kebajikan. Oleh karena itu Islam menyetujui laba biasa yang mengacu pada tingkat laba yang jelas tidak mneimbulkan kecenderungan bagi perusahaan baru untuk memasuki perdagangan tertentu ataupun bagi perusahaan lama untuk keluar. Islam memang memangkui laba normal dan melarang bunga.
2. Ribhun adi. Normal profit, laba normal/wajar; jumlah laba yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
3. Ribhun sahm. Dividen, keuntungan saham; distribusi keuntungan kepada pemagang saham.
4. Tahqiq taqsimil mahsulat. Realisasi bagi hasil adalah bagi hasil yang diberikan nasabah kepada bank atas pembayaan yang diberikan.
5. Rusumul istirad. Tariff/import levy, tarif atau pajak impor; bea yang dikenkan pemerintah atas produk yang diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan international.
6. Rusum jumrakiyah. Pajak yang dikenakan atas barang impor (tarif bea cukai). Lain hal nya dengan tarif, pajak ini diartikan sebagai penerimaan pemerintah, bukan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan intersional.
7. Ruusu amwalin madz’urah. Hot money, uang panas; pemindahan uang dalam jangka pendek akibat kondisi arbitrage.
8. Al-rahn. Gadai; perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban, atau akad penyerahan barang berharga (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang. Gadai syariah atau rahn adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas utang / pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Marhun tesebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian,pihak yang menahan atau menerima gadai atau murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali keseluruh atau sebagai piutangannya.
9. Ijarah. Renting, sewa, transaksi sewa; dalam hal ini, hak milik barang tetap berada pada yang menyewakan, penyewa hanya mempunyai hak untuk menikmati barang tersebut selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar secara berkala uang sewa yang telah disepakati dalam perjanjian.
10. Alqimatul matbaqiyah. Nilai sisa; nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.
11. Sahabun. Withdrawl. Penarikan : penarikan dana dari simpanan yang ada di bank, atau penarikan agunan suatu pnjaman dengan menyediakan agunan baru.
12. Sahmun islamiy. Saham syariah; saham yang dikeluarkan oleh unit usaha (emiten) yang memenuhi kriteria atau prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh bursa efek.
13. Salam. Ba’i as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu.
14. Sanad. Bond, surat utang atau obligasi; surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemeintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
15. Sanadat hukumiyah. Government bond, surat utang atau obligasi pemerintah; surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang, sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
16. Shafiyud dakhi. Net income, pendapatan bersih; selisih positif dari pendapat (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan.
17. Syafiyur ribhi. Net profit, laba bersih; laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.
18. Shafiyur ushul. Net asset, harta bersih; selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.
19. Shafqah. Transaction, transaksi; proses penjanjian atau perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa.
20. Shahibul-mal. Investor, pemilik dana, istilah lainnya dalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal takala yang melakukan transaksi dengan pihak bank syariah, begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal terkala yang menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
0 komentar:
Post a Comment