Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.
1. Syirkatul mufawadhah. Kerja sama antara dua orang atau lebah yang setiap pihaknya memberikan kontribusi sama, baik berupa dana tenaga, dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata kepada setiap pihak.
2. Syirkatul wujuh. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpamodal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.
3. Syubhat. Samar atau tidak jelas. Hal-hal yang hukumannya belum diketahui secara pasti, apakah halal atau haram.
4. Syuf’atun. Hak prioritas, hak bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.
5. Suyulah. Liquidity, likuiditas; kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan biaya yang wajar.
6. Salam. Perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.
7. Bai ma’a baqail haq lii’adati syiraa. Jual beli dengan hak beli kembali adalah transaksi. Dalam jual beli ini, penjual berhak membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian, ditambah dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian itu serta ongkos penyerahan barang, biaya-biaya untuk pemeliharaan, atau pengeluaraan-pengeluaraan yang telah menyebabkan nilai barang itu bertambah.
8. Dhaman (jamak; damanat). Simpanan jaminan; jumlah uang yang diterima lessor dari lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease.
9. As-sharf. Kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
10. As-sahwafi. Tanah produktif yang tidak ada pemiliknya karena merupakan milik keluarga, pemerintah, atau milik umum, atau pemiliknya terbunuh dalam peperangan.
11. Tadaffu’us sunduq. Cash flow, arus uang; masuknya uang ke perusahaan dari hasil penjualan atau penerimaan lainnya dan keluarnya uang dari perusahaan dalam bentuk tunai untuk pemasok barang, pembayaran gaji, dan lain sebagainya.
12. Tadlis. Asymmetric information, informasi yang tidak lengkap. Dalam suatu transaksi, salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Tadlis berarti jugatransaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan atara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu krena ada sesuatu yang unknown to one party (salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information).
13. Tadhakhum. Inflation, inflasi; inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus-menerus selama suatu periode tertentu. Kenaikan harga ini diukur dengan menggunakan indeks harga-harga. Beberapa indeks harga yang sering digunakan mengukur inflasi, antara lain: indeks biaya hidup, indeks harga perdagangan besar, dan GNP deflator.
14. Tafawudh. Negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.
15. Tafriqul halal minal haram. Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
16. Thdidus si’ri bit taklifatil haddiyyah. Metode penetapan harga biaya marginal; metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau target laba yang telah ditentukan.
17. Tahkim. Arbitration, arbitrase; penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.
18. Tahshil. Inkaso, penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (caying bank).
19. Tajmi’. Accumulation, akumulasi; tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan.
20. Takalifut tauzi’.distribution costs, biaya distribusi; biaya yang dibutuhkan dalam distribusi fisik produk termasuk biaya pengepakan, transportasi, gudang, dan biaya penyimpanan.
1. Syirkatul mufawadhah. Kerja sama antara dua orang atau lebah yang setiap pihaknya memberikan kontribusi sama, baik berupa dana tenaga, dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata kepada setiap pihak.
2. Syirkatul wujuh. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpamodal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.
3. Syubhat. Samar atau tidak jelas. Hal-hal yang hukumannya belum diketahui secara pasti, apakah halal atau haram.
4. Syuf’atun. Hak prioritas, hak bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.
5. Suyulah. Liquidity, likuiditas; kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan biaya yang wajar.
6. Salam. Perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.
7. Bai ma’a baqail haq lii’adati syiraa. Jual beli dengan hak beli kembali adalah transaksi. Dalam jual beli ini, penjual berhak membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian, ditambah dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian itu serta ongkos penyerahan barang, biaya-biaya untuk pemeliharaan, atau pengeluaraan-pengeluaraan yang telah menyebabkan nilai barang itu bertambah.
8. Dhaman (jamak; damanat). Simpanan jaminan; jumlah uang yang diterima lessor dari lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease.
9. As-sharf. Kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
10. As-sahwafi. Tanah produktif yang tidak ada pemiliknya karena merupakan milik keluarga, pemerintah, atau milik umum, atau pemiliknya terbunuh dalam peperangan.
11. Tadaffu’us sunduq. Cash flow, arus uang; masuknya uang ke perusahaan dari hasil penjualan atau penerimaan lainnya dan keluarnya uang dari perusahaan dalam bentuk tunai untuk pemasok barang, pembayaran gaji, dan lain sebagainya.
12. Tadlis. Asymmetric information, informasi yang tidak lengkap. Dalam suatu transaksi, salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Tadlis berarti jugatransaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan atara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu krena ada sesuatu yang unknown to one party (salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information).
13. Tadhakhum. Inflation, inflasi; inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus-menerus selama suatu periode tertentu. Kenaikan harga ini diukur dengan menggunakan indeks harga-harga. Beberapa indeks harga yang sering digunakan mengukur inflasi, antara lain: indeks biaya hidup, indeks harga perdagangan besar, dan GNP deflator.
14. Tafawudh. Negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.
15. Tafriqul halal minal haram. Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
16. Thdidus si’ri bit taklifatil haddiyyah. Metode penetapan harga biaya marginal; metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau target laba yang telah ditentukan.
17. Tahkim. Arbitration, arbitrase; penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.
18. Tahshil. Inkaso, penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (caying bank).
19. Tajmi’. Accumulation, akumulasi; tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan.
20. Takalifut tauzi’.distribution costs, biaya distribusi; biaya yang dibutuhkan dalam distribusi fisik produk termasuk biaya pengepakan, transportasi, gudang, dan biaya penyimpanan.
0 komentar:
Post a Comment