Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.
1. taklifah haddiyah. Marginal cost, biaya marginal; biaya tambahan yang terjadi untuk memproduksi tambahan satu unit output.
2. Taklifah ra’sul mal. Capital cost, biaya modal; biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dari dana yang digunakan untuk investasi lain.
3. Tamwilud dakhili. Tambahan modal dari laba ditahan
4. Tanabbu’. Forecasting, perkiraan; proses perhitungan kemungkinan kejadian pada masa mendatang.
5. Tanmiyah iqtishadiyah. Economic growth, pertumbuhan ekonomi. Menurut Prathama Rahardjo dan Mandala Manurung, pertumbuhan ekonomi adalah ekonomi yang titip keseimbangan antara permintaan agregat atau jumlah permintaan total terhadap barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tretentu dan penawaran agregatnya atau jumlah produksi total barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tertentu makin baik dibandingkan periode sebelumnya, sedangkan pembangunan ekonomi adalah upaya untuk perluas kemampuan dan kebebasan memilih.
6. Tansyitul mabi’at. Promotion, promosi; cara untuk menginformasikan, membujuk, dan memngaruhi pengguna produk atau jasa.
7. Taqlilul khasair. Cut loss, minimalisasi kerugian.
8. Taqyimun maliy. Financial evaluation, penilaian keuangan; penilaian rencana proye kerja ditinjau dari aspek keuangan. Aspek keuangan meliputi penilaian proyeksi neraca, proyeksi laba rugi, dan proyeksi arus kas. Rasio-rasio keuangan juga dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan.
9. Taradhin. Mutual consent, kerelaan; prinsip transaksi yang harus mendasari seluruh bentuk akad.
10. Tarkhis. License, lisensi; pemberian hak memproduksi barang atau jasa, menggunakan fasilitas dan atau teknologi perusahaan lain. License, izin; izin mendirikan suatu perusahaan atau menawarkan produk atau jasa tertentu.
11. I’adah tarkib. Restructuring, restrukturisasi; perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan atau, konversi seluruh atau sebagai kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
12. Taufir. Saving account, tabungan; tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekuensi atau respons dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi, dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung di sini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.
13. Tawarruq. Penguangan aset; jual beli aset yang dilakukan secara tangguh. Pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga.
14. Tawazun. Balance, keseimbangan; aplikasi dalam bidang ekonomi bisa dijelaskan dengan adanya hukum permintaan dan penawaran yang akan terjadi pada titik keseimbangan pada saat terjadi transaksi. Keadaan suatu pasar dikatakan seimbang (equilibrium) apabila jumlah yang ditawarkan para penjual pada suatu harga tertentu sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat eseimbangan dalam suatu pasar.
15. Tijarah. Business, trade, perdagangan, bisnis; kegiatan usaha untuk memperoleh laba.
16. Tijarah dauliyah. International trade, perdangan internasional; pertukaran barang dan jasa antar negara melalui ekspor dan impor. Kegiatan ekspor impor menjadi keharusan bagi suatu negara agar perekonomian negera tersebut bisa berkembang. Masyarakat muslim sampai saat ini masih terkendala dengan sistem moneter yang berlaku dan perbankan syariah yang belum bisa mengakses secara global karena adanya perbedaan sistem di antara berbagai negara di dunia.
17. Thariqatu taqsimid dakhl. Revenue sharing; metode perhitungan dalam pembagian hasil berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi harga pokok.
18. Ta’wid. Compensation, kompensasi; denda yang dikenakan karena pelanggaran kesekapatan.
19. Ta’zir. Sanction, sanksi; hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.
20. ‘umlatun ajnabiyatun. Foreign currency, mata uang asing, valuta asing.
1. taklifah haddiyah. Marginal cost, biaya marginal; biaya tambahan yang terjadi untuk memproduksi tambahan satu unit output.
2. Taklifah ra’sul mal. Capital cost, biaya modal; biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dari dana yang digunakan untuk investasi lain.
3. Tamwilud dakhili. Tambahan modal dari laba ditahan
4. Tanabbu’. Forecasting, perkiraan; proses perhitungan kemungkinan kejadian pada masa mendatang.
5. Tanmiyah iqtishadiyah. Economic growth, pertumbuhan ekonomi. Menurut Prathama Rahardjo dan Mandala Manurung, pertumbuhan ekonomi adalah ekonomi yang titip keseimbangan antara permintaan agregat atau jumlah permintaan total terhadap barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tretentu dan penawaran agregatnya atau jumlah produksi total barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tertentu makin baik dibandingkan periode sebelumnya, sedangkan pembangunan ekonomi adalah upaya untuk perluas kemampuan dan kebebasan memilih.
6. Tansyitul mabi’at. Promotion, promosi; cara untuk menginformasikan, membujuk, dan memngaruhi pengguna produk atau jasa.
7. Taqlilul khasair. Cut loss, minimalisasi kerugian.
8. Taqyimun maliy. Financial evaluation, penilaian keuangan; penilaian rencana proye kerja ditinjau dari aspek keuangan. Aspek keuangan meliputi penilaian proyeksi neraca, proyeksi laba rugi, dan proyeksi arus kas. Rasio-rasio keuangan juga dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan.
9. Taradhin. Mutual consent, kerelaan; prinsip transaksi yang harus mendasari seluruh bentuk akad.
10. Tarkhis. License, lisensi; pemberian hak memproduksi barang atau jasa, menggunakan fasilitas dan atau teknologi perusahaan lain. License, izin; izin mendirikan suatu perusahaan atau menawarkan produk atau jasa tertentu.
11. I’adah tarkib. Restructuring, restrukturisasi; perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan atau, konversi seluruh atau sebagai kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
12. Taufir. Saving account, tabungan; tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekuensi atau respons dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi, dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung di sini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.
13. Tawarruq. Penguangan aset; jual beli aset yang dilakukan secara tangguh. Pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga.
14. Tawazun. Balance, keseimbangan; aplikasi dalam bidang ekonomi bisa dijelaskan dengan adanya hukum permintaan dan penawaran yang akan terjadi pada titik keseimbangan pada saat terjadi transaksi. Keadaan suatu pasar dikatakan seimbang (equilibrium) apabila jumlah yang ditawarkan para penjual pada suatu harga tertentu sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat eseimbangan dalam suatu pasar.
15. Tijarah. Business, trade, perdagangan, bisnis; kegiatan usaha untuk memperoleh laba.
16. Tijarah dauliyah. International trade, perdangan internasional; pertukaran barang dan jasa antar negara melalui ekspor dan impor. Kegiatan ekspor impor menjadi keharusan bagi suatu negara agar perekonomian negera tersebut bisa berkembang. Masyarakat muslim sampai saat ini masih terkendala dengan sistem moneter yang berlaku dan perbankan syariah yang belum bisa mengakses secara global karena adanya perbedaan sistem di antara berbagai negara di dunia.
17. Thariqatu taqsimid dakhl. Revenue sharing; metode perhitungan dalam pembagian hasil berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi harga pokok.
18. Ta’wid. Compensation, kompensasi; denda yang dikenakan karena pelanggaran kesekapatan.
19. Ta’zir. Sanction, sanksi; hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.
20. ‘umlatun ajnabiyatun. Foreign currency, mata uang asing, valuta asing.
0 komentar:
Post a Comment