Saturday, September 21, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Satu)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Budget deficit, defisit anggaran; pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal. Defisit aggaran sudah menjadi bgian dari sisitem keuangan dan perekonomian negara-negara berkembang. Defisit ini timbul karena adanya pengeluaran anggaran yang lebih besar dibandingkan pemasukannya dan biasanya ditutup dengan menggunakan utang luar negeri.

2. Forward, transaksi berjangka, transaksi derivvatif; kontrak jual-beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak. Transaski berjangka (forward) saat ini sedang dikembangkan menjadi salah satu produk keuangan syariah yang diperdagangkan di capital market, money market ataupun di bursa berjangka.

3. Transaksi; perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa. Dalam istilah ekonomi Islam sering digunakan kata aqad. Transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban kedua belah pihak, hanya pihak tertentu yang terbebani kewajiban, disebut wa’ad.

4. Amalat kamilah, full employment, kesempatan kerja penuh; penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial. Isttilah ini sering digunakan dalam ekonomi mikro untuk memberikan asumsi-asumsi pada teori ekonomi mikro karena pada kenyataannya kondisi full employment tidak akan pernah terjadi.

5. Amanah, jamak amanat. Credible, jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketentraman, atau dapat dipercaa, dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan, atau wejangan. Salah satu sifat yang diwariskan para nabi dan rasul adalah amanah. Amanah menjadi dasar dalam setiap transaski syariah karena pada dasarnya apa yang kita milki adalah milik Allah Swt., sehingga pada saat tejadi pemindahan kepemilikan, hak, dan kewajiban tidak boleh ada yang merasa terzalimi dan dirugikan. Apabila itu terjadi berarti pihak yang menzalimi tidak memegang amanah dari sang pemilk sejati, yaitu Allah rabbul izzah.

6. Amil, enterpreneur, pekerja, pengusaha; istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku dikalangan mazhab Syafi’i (Hijaz) yang menamakan mudhrabah dengan qirad. Amil juga bisa berarti pihak yang bekerja dan bertugas mengumpulkan dana (zakat, infaq, dan sadaqah). Di Indonesia badan yang bertugas untuk mengelola ZIS (Zakat, infaq, dan sadaqah) disebut Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqoh atau disingkat dengan BAZIS.

7. Amin, trustee, wali amanat; kegiatan usaha yang diaukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu, seperti pemegang surat berharga, berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.

8. Aminus sunduq, ada dua pengertian yang memiliki makna sama, tapi berbeda maksud, yaitu: a) cashier, kasir; orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang, dan b) teller; petugas bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.

9. Amnun maliyah, financial security; instrumen keuangan, surat berharga; instrumen keuangan yang dierbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah dengan tujuan untuk meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berhaga yang biasanya digunakan adalah saham (shares stock), surat utang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (trasury bills), dan obligasi (bond). Sekali diterbitkan, surat berhaga ini dapat diperjualbelikan di pasar uang (money markets) atau di pasar modal (stock markets). Proses emisi (penawaran) surat berharga ini melalui beberapa tahaoan kareana tidak semua perusahan dapat menjual surat berhaga untuk mendapatkan pinjaman ataupun tambahan modal.

10. Amwalun ammah, obligation, dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suat akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Istilah lain yang sering digunakan untuk menulis maksud dari kata ini adalah sukuk.

11. Taslif dzu masalah, non-performing financing (NPF), kredit bermasalah; persentase pembiayaan bank syariah tidak lancar, yaitu pembayaran angusar (cicilan0 yang tertunggak satu hari atau lebih dari waktu pembayaran yang telah diperjanjikan.

12. Aqd, contract, akad; secara bahasa berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq). Dalam fiqih didefenisikan dengan irtibahu ijabin bi qabu lin ‘ala wajhin masyruin’ yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalan Ijab (pertanyaan melakukan ikatan) dan Kabul (pertanyaan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.

13. ‘aqdul mauquf, akad yang dllakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan meaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah muwayiz.

14. Aqdun ghoiru shohih, akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.

15. Aqdun nafiz, akad yang sempurna untuk dilaksakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tdak ada penghalang untuk melaksanakannya.

16. Arbun, down payment, uang muka; sebagian uang sebagai harga yang disepakati dalam akad jual-beli atau sewa-menyewa yang dibayarkan di awal. Uang muka (arbun) ini biasssanya dipergunakan utnuk transaski murabahah. Uang muka atau panjar (arbun) yang biasanya digunakan dalam transaski murabahah di perbankan syariah diperbolehkan dengan syarat batasan waktu untuk melangsungkan atau tidak melangsungkan jual-beli ditentukan secara pasti dan uang muka itu dihitung sebagai bagian dari harga dan menjadi hak penjual bilamana pemesan barang mundur dari pembelian. Walaupun demikian, uang muka akan dihitung sesuai dengan besar kerugian aktual pembeli. Bila uang muka melebihi kerugian, pembeli harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemesan.

17. Ariyah, pinjaman; meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lan secara cuma-cuma. Para fuqoha mendefinisikan ariyah sebagai ‘pembolehan oleh pemiliki akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan). Ariyah juga berarti pinjaman yang digunakan tanpa biaya, meminjamkan suatu aset di antara kedua belah phak dengan persetujuan tidak ada biaya yang dikenakan.

18. As’ar ismiyyah, nominal price, harga nominal; harga tertera yang membeikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi. Sebagai contoh; kita memegang uang rupiah yang bernilai nominal Rp. 10 rb , maka kita dapat menggukan uang tersebut untuk ditukarkan dengan suatu barang yang bernilai sama, yaitu Rp. 10 rb, Namun, uang yang bernilai nomial Rp.10 rb, di pasar uang dapat ditukar dengan mata uang lain yang nilai berbeda dengan 10 rb, bergantung pada nilai tukarnya maisng-masing.

19. As’aru shorfin mutaghoyyirah, Free foating exchange rates, sistem nilai tukar bebas; sistem nilai tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar. Sistem nilai tukar ini banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, terutama negara-negara berkembang yang memiliki cadangan devisa masih sangat terbatas. Indonesia menggunakan sistem nilai tukar bebeas, tapi terkendali. Sebaliknya, negara lain, misal Malaysia, menggunakan Fixed Exchange Rate, tingkat nilai tukar yang tetap (dipatok dengan nilai tukar tertentu).

20. Ashil, pihak yang dijamin atau tertanggung; satu phak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau suatu pihak namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain—disebut juga makhful ‘anhu.


0 komentar:

Post a Comment