Showing posts with label ekonomi islam. Show all posts
Showing posts with label ekonomi islam. Show all posts

Saturday, October 19, 2019

Peran Industri Syariah dalam Membangun Ekonomi Rakyat

Peran Industri Syariah dalam Membangun Ekonomi Rakyat

(Tulisan ini telah terbit di Harian Medan Bisnis, oleh: Satria Dwi Saputro)

Industri syariah hadir dan berdiri di Indonesia tanpa terasa sudah menyentuh umur 20 tahun lebih dengan diawali berdirinya PT Bank Muamalat tbk tahun 1992 dan pada awal tahun 2000-an barulah berbagai lembaga keuangan bank dan non bank syariah berdiri satu demi satu. Sehingga diketahui sekarang ini ada sekitar 11 Bank Umum Syariah dan jumlah kantornya diseluruh Indonesia sudah menyentuh angka 2000 lebih kantor. Kehadiran industri syariah di Indonesia memberikan dampak yang luar biasa dimana mampu menahan dampak gonjangan krisis ekonomi yang menyerang Amerika dan Eropa tahun 2008 tidak begitu berpengaruh terhadap ekonomi nasional.

Disamping itu berdirinya Industri Syariah telah membantu telah membantu pemerintah dalam mengatasi tingkat kemiskinan masyarakat dan mempercepat lajur pertumbuhan ekonomi. Dapat dijelaskan bahwa Industri Syariah ikut serta dalam memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Kredit Pembiayaan Rumah dan Kredit bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya baik yang masih mikro ataupun makro. Berdasarkan data yang dilangsir oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia melalui webnya depkop.go.id mengatakan bahwa jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai 58 Juta UMKM yang diharapkan dapat terus tumbuh menjadi usaha berskala makro nantinya (28/02/2014). Dan juga dengan adanya UMKM total masyarakat yang bisa diserap untuk bekerja telah mencapai 107,6 juta jiwa sehingga diperlukan peran berbagai pihak agar tingkat pertumbuhan UMKM diimbangi dengan adanya permodalan yang memadai dan pelatihan pengembangan usaha.

Kehadiran industri syariah ikut membantu pertumbuhan UMKM dari tahun ke tahun dimana pemerintah mempercayakan triliunan dananya disalurkan melalui Perbankan Syariah dan BPRS. Seperti Bank Syariah Mandiri pada awal tahun 2013 lalu telah dipercayakan Pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai Rp. 1,5 triliun dan besaran dana KUR tersebut naik dua kali lipat dibanding tahun 2012 yang hanya sekitar Rp. 750 miliar. Keberadaan Bank BSM yang menyalurkan kredit kepada puluhan juta UMKM telah mampu mengurangi masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha UMKM yang mana mereka sering kali sulit menerima pemodalan dari bank yang lantaran usaha mereka terbilang baru dan bank takut menanggung kredit macet dari para UMKM. Yang mana Indonesia dalam pertumbuhan ekonominya masih disandarkan pada tingkat pertumbuhan unit usaha rakyat dan jumlah tenaga kerja yang berhasil diserapnya. Sehingga peran industri syariah menjadi strategis untuk memberikan solusi bagi jutaan pelaku UMKM agar mau bekerja sama dengan Industri Syariah.

Membangun Ekonomi Rakyat
Industri syariah disektor perbankan syariah telah mampu meraup sekitar 13,1 juta nasabah pada tahun 2014. Dan jumlah tersebut setiap tahunnya terus mengalami kenaikan sehingga dana yang dihimpun dari berbagai akad dapat diputarkan dengan disalurkan dalam bentuk pembiayaan diberbagai sektor berupa pemberdayaan usaha ataupun pembiayaan perumahan rakyat. Disamping itu pada tahun 2014 ini Bank Indonesia meminta kepada semua unit bank baik yang konvensional maupun syariah agar menyalurkan 20% kredit dari jumlah portofolio kredit tiap-tiap bank. Sehingga bagi para pelaku UMKM ini seperti angin segar untuk bisa terus mengembangkan usahanya tanpa ada kendala lagi dari segi permodalannya.

Dan juga dalam membangun ekonomi rakyat, Industri Syariah tidak hanya bertumpu pada sektoral perbankan syariah saja melainkan berbagai jenis industri keuangan lainnya seperti pegadaian, modal ventura, reksa dana, dan koperasi yang berbasis syariah. Kehadiran berbagai lembaga keuangan syariah dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi jutaan masyarakat yang terganjal masalah permodalan untuk mengembangkan usahanya. Dengan sistem penyaluran pembiayaan yang berbeda dari industri keuangan konvensioanal yakni yang didasarkan prinsip-prinsip syariah dan terbebas dari riba/bunga menjadi daya tarik tersendiri bagi industri keuangan syariah dalam merubah ekonomi Indonesia.

Dimana masyarakat yang membutuhkan dana dari industri keuangan syariah tidak hanya difokuskan pada pembiayaan UMKM tapi diberbagai bidang yang sifatnya halal menurut prinsip Islam seperti pembiayaan rumah, pembiayaan pembelian kendaraan, dan lain-lain. Dan secara tidak langsung industri keuangan syariah dalam membangun ekonomi masyarakat diarahkan hanya untuk memproduksi dan membeli barang-barang yang halal saja. Sehingga bagi hasil harta yang dihasilkan oleh masyarakat yang bermitra dengan industri keuangan syariah akan berasal dari sesuatu yang halal sebab industri syariah tidak akan mau membiayai usaha masyarakat yang memproduksi sesuatu yang haram seperti produksi minuman beralkohol, ternak babi, dan yang lainnya yang tidak dibolehkan dalam Islam.

Dari itu, bagi masyarakat yang bermitra dengan industri keuangan syariah akan berbeda kesannya bila bermitra dengan lembaga keuangan konvensional baik dari sisi akad, produk, dan pembiayaannya. Dan terlebih lagi dengan adanya industri keuangan syariah sebagian besar penduduk Indonesia menjadi terbantu dalam menjalankan roda perekonomiannya. Baik bagi masyarakat yang hanya ingin menitipkan uangnya di perbankan syariah ataupun bagi masyarakat yang membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa industri syariah mempunyai peran penting dalam membangun ekonomi rakyat.

Friday, October 18, 2019

Industri Syariah dalam Membuka Peluang Kerja

Industri Syariah dalam Membuka Peluang Kerja

(Tulisan ini telah terbit di Harian Medan Bisnis, oleh: Satria Dwi Saputro)

Industri syariah dalam pertumbuhannya tidak hanya menyentuh negara-negara timur tengah dan eropa barat saja tetapi negara-negara di Asia Tenggara juga ikut menerapkan ekonomi syariah untuk membangun industri keuangan yang berbasis syariah. Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang selalu konsisten dalam menggalakkan ekonomi syariah diberbagai lembaga keuangan bank dan non bak. Sehingga setiap tahun terjadi pertumbuhan yang positif dari berbagai industri syariah yang mencapai 20% lebih.

Sebagaimana diketahui bahwa kehadiran industri syariah di Indonesia telah membuka peluang bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengembangkan industri syariah. Keterlibatan masyarakat tidak hanya difungsikan sebagai nasabah yang menabungkan uangnya di bank syariah atau menginvestasikan dananya di saham syariah tapi keterlibatan disini ialah bekerja di industri syariah. Geliat pertumbuhan industri syariah dibidang dunia perbankannya telah mempunyai aset sebanyak Rp. 229,5 tiliun dengan total kantor yang mencapai 2925 kantor yang tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia. Sehingga total kantor yang mencapai lebih dari 2 ribu kantor tersebut telah mampu menampung sekitar 30 ribu karyawan baru.

Perlu diketahui sebagaimana dilangsir oleh surat kabar Tribun melaui websitenya tribunnews.com menuliskan Indonesia yang mempunyai total penduduk lebih dari 250 juta jiwa juga mempunyai total pengangguran mencapai 7,39 juta jiwa. Dilanjutkan bahwa total masyarakat Indonesia yang telah bekarja sekitar 110,80 juta jiwa (6/11/2013). Sehingga keberadaan industri syariah di Indonesia yang merambah ke berbagai sektor industri keuangan seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, modal ventura, reksa dana syariah, koperasi syariah, dan lain-lain telah mampu mengatasi pengurangan total pengangguran di negara Indonesia.

Apalagi melihat kilas balik sejarah lembaga keuangan syariah pertama kali berdiri di Indonesia tahun 1991 hanya mempunyai satu industri keuangan saja yang bergerak di sektoral perbankan yakni dengan berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia. Pendirian Bank Muamalat tersebut dapat dikatakan sebagai cikal bakal bermunculannya berbagai industri syariah yang lain untuk bisa membuka peluang pekerjaan atau menciptakan tempat kerja bagi para masyarakat Indonesia dengan bekerja sebagai karyawan atau bermitra dengan perbankan syariah untuk mengembangkan usaha sendiri.

Mempersiapkan SDM
Tanpa disadari 2015 nanti Indonesia sebagai negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan terbesar di Industri Syariahnya akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEA (MEA) yang artinya akan terjadinya bursa transfer tenaga kerja antar negara di ASEAN selain dibukanya juga perdagangan bebas. Untuk mengantisipasi hal tersebut berbagai pihak mengambil perannya untuk mempersiapkan SDM agar bisa memasuki dunia kerja di Industri Syariah. Dan diantara berbagai pihak yang ikut mempersiapkan para SDM yang siap kerja ialah dunia industri syariah, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyakat.

Seperti menilik peran perguruan tinggi yang saat pertama kalinya berdirinya Bank Muamalat sebagai industri keuangan syariah pertama telah memberikan kontribusinya dalam menghadirkan, melahirkan, dan melatih SDM-SDM baru yang siap ditempatkan di berbagai industri syariah. Peran perguruan tinggi dalam melatih sumber daya manusia yang mengerti tentang mekanisme industri syariah dapat dilihat dari dibukanya prodi/jurusan ekonomi syariah dan menghadirkan tenaga pendidik yang ahli dibidang ekonomi syariah. Pembukaan prodi ekonomi syariah tidak hanya dilakukan oleh perguruan tinggi berbasis Islam tapi juga diikuti oleh berbagai perguruan tinggi yang umum. Tujuan pembukaan prodi ekonomi syariah tersebut tak lain untuk mendayagunakan para sumber daya manusia yang baru untuk mengenal ekonomi syariah dan mampu mengaplikasikannya di masyarakat.

Sedari itu juga peran dari berbagai pihak seperti dunia industri syariah juga gencar memberikan pelatihan kerja khusus untuk karyawannya agar lebih mantap dalam penguasaan mengenai mekanisme ekonomi syariah dan mampu mengajak masyarakat agar mau menggunakan produk syariah dalam menjalankan bisnis. Disamping juga dibangunnya kerja sama antar dunia industri syariah kepada masyarakat yakni dalam membangun usaha-usaha kecil milik masyarakat. Pemberian pengetahuan mengenai bisnis syariah oleh industri syariah terutama dunia perbankan syariah kepada masyarakat yang bermitra adalah sebagai cara untuk menciptakan peluang kerja yang bisa terbuka lebar di berbagai sektor industri.

Sehingga dengan tersedianya sumber daya manusia yang ahli di bidang ekonomi syariah sejatinya telah membuka celah baru bagi masyarakat agar bisa memasuki dunia kerja di industri syariah dan juga bisa membuka lapangan kerja sendiri dengan melakukan mitra bersama industri syariah. Dari itu keberadaan industri syariah di Indonesia tidak hanya bertujuan agar masyarakat Indonesia berbondong-bondong memakai produk syariah dalam menjalankan bisnisnya. Tapi juga keberadaan industri syariah telah membuka peluang yang besar bagi para masyarakat untuk bisa bekerja di industri syariah, bermitra dengan industri syariah, dan menjadi tenaga pendidik dalam memberikan pelatihan atau pengajaran mengenai ekonomi syariah kepada SDM baru. Artinya industri syariah dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat telah mampu mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Saturday, October 12, 2019

Kesiapan Perbankan Syariah dalam Menyongsong MEA

Kesiapan Perbankan Syariah dalam Menyongsong MEA

(Artikel ini telah terbit di Harian Analisa pada tahun 2015, atas penulis Satria Dwi Saputro)

Akta kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia di dalamnya untuk membentuk pasar bebas yang berlaku pada awal pembukaan 2015 ini telah tercapai. Dan pasar bebas yang dibentuk tersebut lebih dikenal dengan nama Masyarakat Ekonomi ASEAN yang terfokus pada terciptanya kebebasan ekspor/impor barang dan jasa, permodalan, dan tenaga kerja. Sehingga berdampak pada ketahanan ekonomi dalam negeri untuk semakin diperkuat agar tidak kalah dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Yang terlibat dalam MEA 2015 ini tidak hanya dunia usaha mikro, para negara kerja, atau perusahaan dan perindustrian yang telah maju. Melainkan juga ikut-ikutan melibatkan institusi lembaga keuangan yang terkhusus pada dunia perbankan seperti perbankan syariah.

Saat gong MEA telah dibunyikan pemerintah pun sibuk dalam menguatkan berbagai institusi lembaga keuangannya baik yang konvensional maupun syariah. Terdengar pada pertengahan tahun 2014 lalu bank-bank besar dari BUMN seperti Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara ingin di merger tapi gagal terjadi. Dan ketika bulan Oktober 2014 lalu juga isu merger bank-bank besar BUMN kembali terdengung yakni dengan mensandingkan Bank Mandiri dan Bank BNI. Tapi saat ini isu merger tersebut bagi Menteri Koordinator Perekonomian yakni Sofyan Djalil masih sebatas wacana yang bagus untuk diteruskan agar bank dari Indonesia dapat bersaing di kawasan Asia Tenggara. Dan yang paling baru setelah isu gagal dan terhambatnya merger bank konvensional timbul wacana untuk memerger tiga bank besar syariah milik anak usaha perbankan punya BUMN.

Isu mergernya bank-bank syariah milik anak usaha perbankan BUMN tersebut terlontar dari keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi mengkaji dan mempelajari untuk menggabungkan tiga bank syariah terbesar menjadi satu (Sindonews.com/18.02/2015). Tiga bank syariah terbesar yang dibawah anak usaha perbankan konvensional milik BUMN tersebut adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah. Dimana tujuan dari penggabungan tiga bank syariah besar tersebut menjadi satu adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan bank-bank syariah demi mengejar ketertinggalan dari negara tetangga Malaysia.

Dalam perkembangannya trend pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan angka positif yakni dapat mencapai 30% per tahun. Hal ini terlihat dari terus berkembangnya perbankan syariah baik dari sisi penambahan Bank Umum Syariah yang sudah mencapai 12 bank dan penambahan kantornya di pelosok negeri, serta banyaknya sudah SDM yang berhasil direkrut. Sehingga dari pertumbuhan positif tersebutlah tak salah mungkin bagi pemerintah untuk memerger perbankan syariah agar semakin kuat dan bisa bersaing dengan bank-bank syariah dari Malaysia, Singapura, dan Brunai Darussalam.

MEA Effect
Tanpa disadari bahwa dengan adanya akta kesepakatan akan pasar bebas bagi negara-negara di Asia Tenggara ikut pula mendorong pemerintah semakin giat dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kemampuan ekonomi negerinya. Tujuannya agar masyarakat tidak kalah bersaing baik dari sisi persaingan tenaga kerja dan perdagangan barang dan jasa. Termasuk juga dorongan pemerintah tersebut agar dapat memajukan sektor lembaga keuangan seperti perbankan syariah. Sehingga diambil dari sisi positifnya efek MEA cukup ampuh untuk melihat peran pemerintah secara nyata dalam memajukan ekonomi masyarakatnya.

Padahal jauh sebelum dan mendekati MEA 2015 ini tiba, dunia perbankan syariah hanya maju dari sisi pertumbuhannya yang mencapai rata-rata 30% pertahun dan bisa disebut mengalahkan perbankan konvensional yang cenderung berjalan lambat. Tapi dari sisi market sharenya perbankan syariah masih tertinggal jauh dibanding dengan perbankan konvensional yang hanya berkutat diangka 4,5 % sampai dengan 4,6%. Hal inilah menjadi kritisi bagi dunia perbankan syariah akan keraguan untuk bisa bertahan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Dan MEA bagi dunia lembaga keuangan konvensional dan syariah bukanlah untuk tahun 2015 ini tetapi terlaksana di tahun 2020 akan datang. Namun persiapan penguatan lembaga keuangan gencar dilakukan pemerintah mulai memasuki MEA 2015 agar tidak keteteran dengan bank-bank asing nantinya. Perlu diketahui pula lambatnya pertumbuhan market share perbankan syariah bukanlah karena tidak piawainya orang-orang perbankan syariah dalam memasarkan produk-produk keuangan syariah pada masyarakat. Melainkan dari minimnya partisipasi pemerintah dalam memajukan pertumbuhan market share perbankan syariah.

Hal ini terlihat dari awal berdirinya perbankan syariah yang dimulai oleh Bank Muamalat Indonesia tahun 1991 yang beroperasi di tahun 1992 masih di atur dalam undang-udang yang menyatu dengan bank konvensional. Pada tahun 1998 UU pada tahun 1992 mendapat revisi dengan penekanan terhadap pengertian dan fungsi dari bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah tapi masih menyatu dengan perundangan bank konvensional. Setelah 10 tahun kemudian pada tahun 2008, pemerintah baru menyediakan undang-undang secara terkhusus bagi dunia perbankan syariah dengan melahirkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sehingga pergerakan market share yang melambat tersebut dapat ditutupi oleh dunia perbankan syariah melalui pertumbuhan dari sisi penambahan kantor cabang, penambahan bank umum syariah, penambahan unit usaha syariah, dan banyaknya SDM yang telah diajak bergabung di perbankan syariah, serta banyaknya masyarakat yang sudah menjadi nasabah perbankan syariah.

Kritisi dan Pujian
Berdasarkan outlook tentang perbankan syariah tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pada tahun 2014 telah bertambah jumlah bank umum syariah yang sebelumnya hanya 11 menjadi 12. Disamping itu juga total kantor bank umum syariah dari tahun ke tahun terus bertambah dimana pada tahun 2008 hanya sekitar 581 kantor yang saat ini sudah mencapai 2.151 kantor. Belum lagi soal pekerja yang telah bekerja di perbankan syariah yang pada tahun 2010 sekitar 15.224 di tahun 2014 melonjak jauh mencapai 41.393 orang. Dan dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun pun ikut bertambah juga yakni pada tahun 2008 lalu cuma sekitar Rp. 36.852 (juta rupiah) melesat jauh di tahun 2014 sekitar Rp. 207.121 (juta rupiah).

Melihat data yang dikeluarkan oleh OJK akan perbankan syariah yang terus menunjukkan trend yang positif menunjukkan bukti bahwa perbankan syariah akan dapat terus tumbuh untuk tahun-tahun berikutnya. Dan juga bahkan pertumbuhan positif tersebut akan dapat untuk menghadapi MEA tahun 2020 kelak yang gejalanya sudah dirasakan pada saat ini. Sehingga dapat memungkinkan jumlah market shariah yang berada dikisaran 4,6% dapat maju menjadi lebih 6%.

Sedangkan dari sisi kritisinya, kemajuan perbankan syariah yang rata-rata 30% pertahun tidak dibarengi dengan ekspansi besar-besaran dari semua bank umum syariah ke seluruh provinsi. Dimana terlihat dari jumlah bank yang ada di beberapa provinsi hanya diisi oleh 4 sampai 6 bank umum syariah saja. Belum lagi dari sisi ketersediaan fasilitas penunjang kemudahan bagi nasabah seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang jumlahnya masih kalah banyak dibanding bank-bank konvensional yang hampir disetiap tempat itu ada dan tersedia. Sehingga dengan adanya kekurangan tersebut dapat menjadi penghambat bagi dunia perbankan syariah Indonesia untuk bisa bersaing dengan bank-bank syariah asing dan konvensional.

Sedari itu dengan tampaknya sudah kepedulian dari pemerintah untuk memajukan sektor lembaga keuangan syariah terkhusus perbankan syariah cukup diapresiasi guna menghadapi gempuran bank-bank asing yang berdatangan pada MEA tahun 2020 kelak. Tetapi juga harus menyadari akan masih banyaknya kekurangan pada perbankan syariah yang mestinya segera untuk diperbaiki oleh pemerintah dan perbankan syariah itu sendiri. Agar terlihat bahwa perbankan syariah Indoneia telah benar-benar siap memasuki MEA 2015 dan 2020. Semoga.

Thursday, September 26, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Ketiga Belas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Ketiga Belas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. taklifah haddiyah. Marginal cost, biaya marginal; biaya tambahan yang terjadi untuk memproduksi tambahan satu unit output.

2. Taklifah ra’sul mal. Capital cost, biaya modal; biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dari dana yang digunakan untuk investasi lain.

3. Tamwilud dakhili. Tambahan modal dari laba ditahan

4. Tanabbu’. Forecasting, perkiraan; proses perhitungan kemungkinan kejadian pada masa mendatang.

5. Tanmiyah iqtishadiyah. Economic growth, pertumbuhan ekonomi. Menurut Prathama Rahardjo dan Mandala Manurung, pertumbuhan ekonomi adalah ekonomi yang titip keseimbangan antara permintaan agregat atau jumlah permintaan total terhadap barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tretentu dan penawaran agregatnya atau jumlah produksi total barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tertentu makin baik dibandingkan periode sebelumnya, sedangkan pembangunan ekonomi adalah upaya untuk perluas kemampuan dan kebebasan memilih.

6. Tansyitul mabi’at. Promotion, promosi; cara untuk menginformasikan, membujuk, dan memngaruhi pengguna produk atau jasa.

7. Taqlilul khasair. Cut loss, minimalisasi kerugian.

8. Taqyimun maliy. Financial evaluation, penilaian keuangan; penilaian rencana proye kerja ditinjau dari aspek keuangan. Aspek keuangan meliputi penilaian proyeksi neraca, proyeksi laba rugi, dan proyeksi arus kas. Rasio-rasio keuangan juga dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan.

9. Taradhin. Mutual consent, kerelaan; prinsip transaksi yang harus mendasari seluruh bentuk akad.

10. Tarkhis. License, lisensi; pemberian hak memproduksi barang atau jasa, menggunakan fasilitas dan atau teknologi perusahaan lain. License, izin; izin mendirikan suatu perusahaan atau menawarkan produk atau jasa tertentu.

11. I’adah tarkib. Restructuring, restrukturisasi; perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan atau, konversi seluruh atau sebagai kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.

12. Taufir. Saving account, tabungan; tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekuensi atau respons dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi, dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung di sini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.

13. Tawarruq. Penguangan aset; jual beli aset yang dilakukan secara tangguh. Pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga.

14. Tawazun. Balance, keseimbangan; aplikasi dalam bidang ekonomi bisa dijelaskan dengan adanya hukum permintaan dan penawaran yang akan terjadi pada titik keseimbangan pada saat terjadi transaksi. Keadaan suatu pasar dikatakan seimbang (equilibrium) apabila jumlah yang ditawarkan para penjual pada suatu harga tertentu sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat eseimbangan dalam suatu pasar.

15. Tijarah. Business, trade, perdagangan, bisnis; kegiatan usaha untuk memperoleh laba.

16. Tijarah dauliyah. International trade, perdangan internasional; pertukaran barang dan jasa antar negara melalui ekspor dan impor. Kegiatan ekspor impor menjadi keharusan bagi suatu negara agar perekonomian negera tersebut bisa berkembang. Masyarakat muslim sampai saat ini masih terkendala dengan sistem moneter yang berlaku dan perbankan syariah yang belum bisa mengakses secara global karena adanya perbedaan sistem di antara berbagai negara di dunia.

17. Thariqatu taqsimid dakhl. Revenue sharing; metode perhitungan dalam pembagian hasil berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi harga pokok.

18. Ta’wid. Compensation, kompensasi; denda yang dikenakan karena pelanggaran kesekapatan.

19. Ta’zir. Sanction, sanksi; hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.

20. ‘umlatun ajnabiyatun. Foreign currency, mata uang asing, valuta asing.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedua Belas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedua Belas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Syirkatul mufawadhah. Kerja sama antara dua orang atau lebah yang setiap pihaknya memberikan kontribusi sama, baik berupa dana tenaga, dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata kepada setiap pihak.

2. Syirkatul wujuh. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpamodal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.

3. Syubhat. Samar atau tidak jelas. Hal-hal yang hukumannya belum diketahui secara pasti, apakah halal atau haram.

4. Syuf’atun. Hak prioritas, hak bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.

5. Suyulah. Liquidity, likuiditas; kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan biaya yang wajar.

6. Salam. Perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.

7. Bai ma’a baqail haq lii’adati syiraa. Jual beli dengan hak beli kembali adalah transaksi. Dalam jual beli ini, penjual berhak membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian, ditambah dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian itu serta ongkos penyerahan barang, biaya-biaya untuk pemeliharaan, atau pengeluaraan-pengeluaraan yang telah menyebabkan nilai barang itu bertambah.

8. Dhaman (jamak; damanat). Simpanan jaminan; jumlah uang yang diterima lessor dari lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease.

9. As-sharf. Kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.

10. As-sahwafi. Tanah produktif yang tidak ada pemiliknya karena merupakan milik keluarga, pemerintah, atau milik umum, atau pemiliknya terbunuh dalam peperangan.

11. Tadaffu’us sunduq. Cash flow, arus uang; masuknya uang ke perusahaan dari hasil penjualan atau penerimaan lainnya dan keluarnya uang dari perusahaan dalam bentuk tunai untuk pemasok barang, pembayaran gaji, dan lain sebagainya.

12. Tadlis. Asymmetric information, informasi yang tidak lengkap. Dalam suatu transaksi, salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Tadlis berarti jugatransaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan atara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu krena ada sesuatu yang unknown to one party (salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information).

13. Tadhakhum. Inflation, inflasi; inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus-menerus selama suatu periode tertentu. Kenaikan harga ini diukur dengan menggunakan indeks harga-harga. Beberapa indeks harga yang sering digunakan mengukur inflasi, antara lain: indeks biaya hidup, indeks harga perdagangan besar, dan GNP deflator.

14. Tafawudh. Negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

15. Tafriqul halal minal haram. Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.

16. Thdidus si’ri bit taklifatil haddiyyah. Metode penetapan harga biaya marginal; metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau target laba yang telah ditentukan.

17. Tahkim. Arbitration, arbitrase; penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.

18. Tahshil. Inkaso, penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (caying bank).

19. Tajmi’. Accumulation, akumulasi; tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan.

20. Takalifut tauzi’.distribution costs, biaya distribusi; biaya yang dibutuhkan dalam distribusi fisik produk termasuk biaya pengepakan, transportasi, gudang, dan biaya penyimpanan.

Wednesday, September 25, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesebelas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesebelas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Sharf. Money changer, pertukaran mata uang. Sharf an-nuqud = transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).

2. Sharrafun. Pedagang valuta asing; bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha pertukaran valuta asing.

3. Shighat. Pernyataan atau lafaz yang disampaikan pada waktu akad (contract). Sebagai contoh, kalimat ijab-qabul pada shigat jual beli. Misalnya, penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian.” Kemudian pembeli mengatakan, “saya beli barang ini dengan harga sekian.”

4. Shina’ah. Industry, industri; kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa. Beberapa perusahaan yang menghasilkan jasa di bidang pariwisata disebut industri pariwisata; perusahaan-perusahaan yang sama-sama menghaslkan jasa keuangan perbankan disebut industri perbankan, dan seterusnya.

5. Shunduq. Dana simpanan untuk keperluan tertentu, misalnya tabungan dana sosial, tabungan dana kebajikan, kotak amal, dan lain-lain.

6. Si’rul asas. Basic price, harga dasar; harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjual belikan.

7. Si’rul atha’. Quotation price, harga penawaran; dua harga yang lazim digunakan dalam perdagangan surat berharga atau valuta asing (bid-ask price).

8. Si’rul iqfal. Closing price, harga penutupan; harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir waktu perdagangan.

9. Si’rus suq. Market price, harga pasar; harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.

10. Si'ru taklifah. Cost price/BEP price, harga berdasarkan biaya; harga dari suatu produk yang hanya dapat menutupi biaya produksi dan distribusinya tanpa adanya margin keuntungan.

11. Simsaru ta’min. Insurance broker, broker atau pialang asuransi; seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan klien yang mencari asuransi dengan perusahaan asuransi.

12. Sulfah. Loan, kredit; sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran. Istilah yang digunakan dalam perbankan konvensional. Pengertian kredit secara umum adlah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak atas dasar kepercayaan kepada pihak lain dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

13. Suq. Market, pasar; tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.

14. Suqul amal. Pasar enaga kerja; bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.

15. Suqul ‘umliyatil ajilah. Commodity market, pasar komoditi; pasar tempat pembelian dan penjualan komoditi dan mata uang asing.

16. Syirkatun istismar. Trush fund, perusahaan investasi; lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.

17. Syirkah tabi’ah. Subsidiary company, perusahaan afiliasi atau anak perusahaan; perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.

18. Syek. Cheque, cek, alat bukti penarikan dana; perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang giro atau untuk/atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian.

19. Syirkatul abdan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang sprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.

20.  Syirkatul inan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihaknya memberikan kontribusi berupa dana, keahlian, dan tenaga, tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja, tidak harus sama dengan bagi hasil kesepatakan.

Tuesday, September 24, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesepuluh)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesepuluh)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Ribhun. Profit, laba atau keuntungan. Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional. Islam telah membenarkan diterimanya laba hanya dalam hal yang terbatas karena laba tak terbatas dan luar biasa yang diperoleh seorang kapitalis merupakan pengispan terhadap masyarakat. Jenis laba ini umumnya merupakan hasil monopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli harga dan produksi, yang menjadi ciri utama ekonomi kapitalis. Monopoli dan menimbun komoditi (menahan barang dengan harapan harga-harga akan naik) dilarang dalam Islam karena meniadakan kebajikan. Oleh karena itu Islam menyetujui laba biasa yang mengacu pada tingkat laba yang jelas tidak mneimbulkan kecenderungan bagi perusahaan baru untuk memasuki perdagangan tertentu ataupun bagi perusahaan lama untuk keluar. Islam memang memangkui laba normal dan melarang bunga.

2. Ribhun adi. Normal profit, laba normal/wajar; jumlah laba yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

3. Ribhun sahm. Dividen, keuntungan saham; distribusi keuntungan kepada pemagang saham.

4. Tahqiq taqsimil mahsulat. Realisasi bagi hasil adalah bagi hasil yang diberikan nasabah kepada bank atas pembayaan yang diberikan.

5. Rusumul istirad. Tariff/import levy, tarif atau pajak impor; bea yang dikenkan pemerintah atas produk yang diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan international.

6. Rusum jumrakiyah. Pajak yang dikenakan atas barang impor (tarif bea cukai). Lain hal nya dengan tarif, pajak ini diartikan sebagai penerimaan pemerintah, bukan untuk melindungi produsen dalam negeri  terhadap persaingan intersional.

7. Ruusu amwalin madz’urah. Hot money, uang panas; pemindahan uang dalam jangka pendek akibat kondisi arbitrage.

8. Al-rahn. Gadai; perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban, atau akad penyerahan barang berharga (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang. Gadai syariah atau rahn adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas utang / pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Marhun tesebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian,pihak yang menahan atau menerima gadai atau murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali keseluruh atau sebagai piutangannya.

9. Ijarah. Renting, sewa, transaksi sewa; dalam hal ini, hak milik barang tetap berada pada yang menyewakan, penyewa hanya mempunyai hak untuk menikmati barang tersebut selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar secara berkala uang sewa yang telah disepakati dalam perjanjian.

10. Alqimatul matbaqiyah. Nilai sisa; nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.

11. Sahabun. Withdrawl. Penarikan : penarikan dana dari simpanan yang ada di bank, atau penarikan agunan suatu pnjaman dengan menyediakan agunan baru.

12. Sahmun islamiy. Saham syariah; saham yang dikeluarkan oleh unit usaha (emiten) yang memenuhi kriteria atau prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh bursa efek.

13. Salam. Ba’i as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu.

14. Sanad. Bond, surat utang atau obligasi; surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemeintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.

15. Sanadat hukumiyah. Government bond, surat utang atau obligasi pemerintah; surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang, sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.

16. Shafiyud dakhi. Net income, pendapatan bersih; selisih positif dari pendapat (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan.

17. Syafiyur ribhi. Net profit, laba bersih; laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.

18. Shafiyur ushul. Net asset, harta bersih; selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.

19. Shafqah. Transaction, transaksi; proses penjanjian atau perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa.

20. Shahibul-mal. Investor, pemilik dana, istilah lainnya dalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal takala yang melakukan transaksi dengan pihak bank syariah, begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal terkala yang menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesembilan)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesembilan)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Najasy. Penawaran palsu; penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetap hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.

2. Nisbah. Rasio atau perbandingan; rasio pebagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.

3. Naqsul qimah. Depresiasi; penurunan dalam nilai mata uang terhadap mata uang lain dalam sistem nilai tukar.

4. Iltizam. Surat utang yang dikeluarkan perusahaan kepada investor yang berjanji membayar bunga nya secara periodik selama periode tertentu seta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo.

5. Qabilun lil istihlak. Tebusan gadai; pembayaran untuk mendapatkan barang yang digandaikan.

6. Qardh. Pinjaman; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima.

7. Qardhul hasan. Pinjaman kebajikan; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force major.

8. Qardhul kharijiy. Foreign debt, pinjaman luar negeri; pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri.

9. Qath’un. Discount, potongan harga; pengurangan dari harga yang dikenakan atas suatu barang atau jasa yang diberikan penjual kepada pembeli karena alasan tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai besar.

10. Qistun sanawiy. Annuity, anuitas; pembayaran atas pembiayaan dengan jumlah tetap dalam jangka waktu yang dijanjikan dengan pengakuan pokok terus meningkat dan pengakuan margin terus menurun.

11. Qistut ta’min. Premi asuransi; biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung bersarkan suatu polis.

12. Qudrah. Production capacity, kapasitas produksi; jumlah maksimum output yang dapat dihasilkan dari suatu sistem produksi.

13. Alqardh. Penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

14. Qardhul hasan. Akad pinjaman dari bank (muqaridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman awal nya.

15. Rahn. Gadai; penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan utang.

16. Rahin. Pihak yang menyerahkan barang jaminan dalam transaksi rahn.

17. Riba fadl. Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”. Riba fadl atau riba buyu: riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memnuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kualitasnya (sawa-an bi sawa-in), dan sama waktu penyerahnnya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas sebesar 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram tidak tunai.

18. Riba jahiliyah. Utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaidah kullu qardi jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan, riba jahiliah tergolong riba nasiah. Dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba fald. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

19. Riba nasiah. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah atau riba duyun: riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untuk muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaja bi dhaman). Dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupuntidak, atau setiap transaksi utang piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.

20. Riba qord. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan tehadap yang berutang (muqtaridh).

Monday, September 23, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedelapan)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedelapan)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Muqata’ah, Boycott, boikot; penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus. Pelarangan impr atau ekspor tertentu, atau pelarangan melakukan perdagangan international dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.

2. Muqayadah. Swap; pertukaran barang dengan barang lainnya. Tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.

3. Muqridh. Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada wkatu yang disepakati tanpa adanya tambahan.

4. Muraqabatul i’timan. Credit control, pengendalian kredit; dalam implementasi dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.

5. Murtahin. Penerima barang jaminan. Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn; dalam hal ini bank bertindak sebagai murtahin.

6. Musaqah. Akad kerja sama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

7. Musawamah. Negotiation, tawar-menawar, negosiasi; salah satu bentuk akad dalam jual beli. Dalam kasus ini, penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.

8. Muslam. Pembeli, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, transaksi ini dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier jika yang terjadi adalah salam paralel.

9. Muslam fih. Barang yang dipesan. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual beli salam, antara lain harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan dikemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.

10. Muslam ilaih. Penjual, pihak penjual pada akad jual beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pesanan.

11. Mustashni’. Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli istishna’

12. Musyarakah. Saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership). Pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung masing-masing pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dlam aplikasi perbankan syariah, pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan atau investasi. Dalam hal ini, dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.

13. Musyarakah fir ribhi. Profit sharing, bagi hasil; berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dan nasabah. Prinsip utama yang dilakukan bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerja sama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).

14. Muthalabah. Claim, klaim: tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.

15. Muwaddi’. Penitip, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi’ah. Jika diaplikasikan dlaam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi’ adalah pihak yang menitipkan hartanya.

16. Muwadha’ah. Sale, jual beli obral; penjualan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga pasar atau dengan pemotongan harga.

17. Muwakkil. Pemberi kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.

18. Muzara’ah. Akad kerja sama pengelohan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam kerja sama ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipeliahara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

19. Mu’ir. Pemberi pinjaman. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu’ir adalah 1) cakap hukum, bukan gila atau anak kecil dan 2) yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung jawabnya.

20. Marhun. Barang yang dimiliki mutahim dan digunakan untuk menjamin pembiayaan atas jasa pegadaian. Bilamana mutahim tida mampu mengembalikan pinjaman yang diterimanya, mutahim menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tujuh)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tujuh)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Mantiqatu tijarah al-humah, Suatu bentuk integrasi perdagangan (trade integration) antara beberapa negara. Negara-negara anggota integrasi ini menghilangkan semua hambatan perdagangan (tarif dan lain sebagainya) barang dan jasa di antara mereka.

2. Marhun, objek atau barang yang dijadikan jaminan; termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi dengan menggunakan prinsip atau akad rahn

3. Marhun bih, dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank) dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.

4. Masakin, orang-orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan --- termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

5. Mashruf, pengeluaran, pengeluaran atau belanja atas produk atau aset. Pengeluaran atas produk atau aset tertentu sama dengan harga produk atau aset dikalikan dengan jumlah yang dibeli, yaitu pendapatan total.

6. Mauquf’alaih, penerima wakaf; sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf. Penerima wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu wakaf khairy dan wakaf dzurry. Wakaf khairy adalah wakaf yang tidak membatasi sasaran wakafnya (tidak untuk pihak tertentu, tetapi untuk kepentingan umum). Wakaf dzurry adalah wakaf yang membatasi sasaran wakafnya (untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya).

7. Mu’addalus suyulah, liquidity ratio, rasio likuiditas; rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjaman dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

8. Mubadalah, exchange, tukar menukar; termasuk di dalamnya jual beli barter yang mempertukarkan antara barang dan barang.

9. Mudharabah, risky business, usaha yang berisiko; akad kerja sama usaha antara piha pemilik dana (shahib al-mal) dan pihak pengella dana (mudharib). Dalam usaha ini keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan dposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhah dan ajradh.

10. Mudharabah mutlaqah, akad mudharabah tanpa pembatasan: bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidakdibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam fiqih sering kali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari dhihabul mal ke mudharib yang memberi kewenangan penuh.

11. Mudharabah muqayyah, akad mudharabah dengan pembatasan; bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mduharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

12. Mudharib, entrepreneur, pengusaha; pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafii disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam pratik mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimunan dana, atau pihak nasabah bertndak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.

13. Mufawadhat, negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

14. Muhal, pihak yang berpiutang pada transaksi hawalah; disebut juga muhtal. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

15. Muhal’alaih, pihak yang menerima pengalihan piutang dari muhil. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

16. Muhaqalah, kerja sama di sektor perkebunan. Akad kerja sama bagi hasil dalam perkebunan. Hasil perkebunan dibagi antara penelola kebun dan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati.

17. Muhil, pihak yang berutang pada transaksi hawalah. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

18. Mukhabarah, kerja sama pengolahan pertanian antara pemilih lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama anatara pemilih sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Biaya dan benih biasanya dari pemilih tanah. Oleh sebagian ulama akad mukhabaroh ini diperbolehkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya: “Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diber sebagain hasilnya.” (HR. Muslim dari Ibnu Umar ra).

19. Muqabil. Imbalan, kontra-prestasi; kontra-prestasi yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang telah memberikan prestasi kepada pihak pertama.

20. Muqasatud duyun, clearing, kliring; perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Enam)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Enam)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Kasab, berusaha; kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan rezeki secara halal dan thoyyib.

2. Khashm, discount: rabat: potongan harga.

3. Khiyar al-aib, Hak yang ada pada pihak yang melakukan akad untuk membatalkan atau meneruskan akad bilamana ditemukan aib pada barang yang ditukar atau alat tukarnya (harga) yang disepakati sementara si empunya tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Persoalan ini muncul bilamana barang yang ditransaksikan itu cacat atau nilai alat penukarnya berhutang dan semua itu tidak diketahui si empunya. Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secaa implisit. Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dar cacat. Hal ini masuk akal karena pertukaran itu harus dilangsungkan secara suka sama suka dan ini hnya mungkin jika barang dan penukar nya tidak cacat.

4. Khiyar al-majlis, hak pilih dari pihak yang melangsungkan akad untuk membatalkan (mem-fasakh) kontrak selama mereka masih berada di tempat diadakannya kontrak (majlis akad) dan belum berpisah secara fisik. Khiyar ini terbatas hanya pada akad-akad yang diselenggarkan oleh dua pihak, seperti akad muawazhot dan ijarah. Mazhab yang sangat vokal membela kedudukan khiyar majlis adalah Syafi’i dan Hambali, sementara mazhab Maliki dan Hanafi menentang keberadaan khiyar majlis dalam akad.

5. Khiyar ru’yah, hak pembeli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat (ru’yah) barang yang akan ditransaksikan. Hal ini terjadi manakala pada saat akad dilakukan barang yang ditransaksikan tidak ada di tempat sehingga pembeli tidak melihatnya. Jika ia telah melihatnya khiyar ru’yah nya menjadi hangus dan tidak berlaku. Khiyar ru’yah, seperti halnya khiyar-khiyar yang telah dijelaskan di depan, berlaku hanya pada akad yang lazim mengandung potensi untuk dibatalkan seperti jual-beli barang yang sudah siap ditempat dan ijarah. Adapun jual beli barang yang belum siap dan hanya diberitahukan lewat ciri-cri dan sifatnya, seperti dalam akad salam, khiyar ru’yah tidak berlaku.

6. Khiyar syart, hak masing-masing pihak yang menyelenggarakan akad untuk melanjutkan atau membatalkan akad dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, dalam suatu transaksi jual beli seorang pembeli berkata kepada penjual: Aku membeli barang ini dari kamu dengan syarat aku diberi khiyar selama sehari atau tiga hari. Khiyar ini dilakukan karena si pembeli perlu waktu untuk mempertimbangkan masak-masak pembelian ini. Ia juga perlu mendapatkan kesempatan untuk mencari orang yang lebih ahli untuk dimintai pendapatnya mengenai barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kerugian atau penipuan.

7. Khiyaru ta’yin, hak yang dimiliki orang yang menyelenggarakan akad (terutama pembeli) untuk menjatuhkan pilihan di antara tiga sifat barang yang ditransaksikan. Barang yang dijual biasanya memiliki tiga kualitas, yaitu biasa, menengah, dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih (ta’yin) untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa mendapatkan tekanan dari manapun juga. Khiyar ini pun hanya berlaku bagi akad-akad muawazhat, yaitu akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual-beli dan hibah.

8. Khiyar, secara bahasa khiyar berarti pilihan. Dalam transaksi jual-beli pihak pembeli ataupun penjual memiliki pilihan untuk menentukan apakah mereka betul-betul akan membeli atau menjual, membatalkannya dan atau menentukan pilihan di antara barang yang ditawarkan. Dalam fikih muamalah, pilihan untuk meneruskan atau membatalkan dan menjatuhkan pilihan di antara barang yang ditawarkan jika dalam transaksi itu ada beberapa item yang harus dipilih disebut khiyar. Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati.

9. Kafalah, penjaminan; dengan asumsi bahwa jika terjadi kegagalan orang yang berutang secara prinsip akan melaksanakan kewajibannya.

10. Kafalatul munjazah, jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu, seperti dalam bentuk performance bonds’ (jamnan presentasi).

11. Kafil, guarantor, penanggung, penjamin; pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.

12. Kasad, depreciation, depresiasi; suatu tahap dari siklus ekonomi yang ditandai oleh penurunan tingkat ekonomi. Tingkat outpun dan investasi riil sangat rendah dan tingkat pengangguran sangat tinggi. Suatu depresi terutama disebabkan oleh penurunan permintaan agregat dan dapat diatasi dengan kebijakan fiskal dan moneter ekspansioner.

13. Addaf’u qimatal ijar, pembayaran sewa guna usaha; jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebaai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha.

14. Duyunul ijar, piutang sewa guna usaha; jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha seama masa guna usaha.

15. Muddatul aqdil ijar, masa sewa guna usaha; jangka waktu sewa guna usaha dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir.

16. Ijar, sewa guna usaha; kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

17. Maisir, setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi. Tindakan seperti ini membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.

18. Malul mitsli, harta yang ada jenisnya di pasaran, yang bisa ditimbang atau ditakar, seperti gandum, beras, kapas, besi, dll.

19. Malul mubah, harta yang tidak dimiliki oleh siapapun dan pihak manapun. Harta semacam ini dimanfaatkan oleh setiap orang dengan syarat tidak merusak kelestarian alam/lingkungan, seperti aiar di sumbernya, hewan buruan, kayu di hutan belantara, dan lain-lain.

20. Malus samar, harta yang menghasilkan, pembagian harta (mal) yang dilihat dari aspek perkembangan atau tidaknya harta itu. Contohnya; rumah yang disewakan, pohon yang berbuah, dan kambing atau sapi yang memberikan susu.

Sunday, September 22, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Lima)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Lima)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Idarah, management, manajemen/administrasi; istilah manajemen berhubungan dengan usaha untuk tujuan tertentu dengan jalan menggunakn sumber-sumber yang tersedia dalam orgnisasi dengan cara yang sebaik mungkin. Karena dalam “organisasi” selalu terkandung unsur kelompok (lebih dari dua orang) manusia, manajemen pun biasanya digunakan dalam hubungan usaha sekelompok manusia walaupun dapat pula ditetapkan terhadap usaha-usaha individu.

2. Idfa’ wangkull, cash and carry, tunai; istilah yang digunakan dalam perdagangan atau pertukaran dalam hal ini, barang (komoditas) dapat dipindahtangankan atau berpindah hak kepemilikannya apabila saat yang bersamaan kewajiban pembayaran dilakukan dan tidak ada tempo (waktu) antara pembayaran dan penyerahan barang yang diperjualbelikan.

3. Idmaj, merger, penggabungan; dua perusahaan (badan usaha) atau lebih yang melakukan penggabungan kepemilikan (asset) --- dalam hal ini, masing-masing perusahan (badan usaha) melebur dengan menghilangkan nama badan usahanya dan berubah menjadi perusahaan (nama) baru, misalnya merger antara Bank Ekspor-Impor, Bank Bapindo, dan Bank Dagang Negara menjada  Bank Mandiri.

4. Iflas, ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.

5. Ihtikar, tindakan monopoli, pelakukan disebut muhtakir. Definisi lain mengatakan bahwa ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.

6. Ihtiyathiy, reserve, cadangan; istilah cadangan ini sering digunakan untuk dan sebagainya.

7. Ihtiyathiyat duwaliyah, international reserve, cadangan devisa; mata uang asing yang berada atau dimiliki suatu negara yang diperoleh melalui perdagangan international (ekspor-impor) ataupun transaksi lainnya (money market, pinjaman luar negeri, hibah, dan sebagainya).cadangan devisa suatu negara akan memengaruhi kondisi ekonomi makro negara tersebut, terutama terhadap nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing (kurs)

8. Ijar, pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan suatu kerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).

9. Ijarah, sewa-menyewa; akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

10. Ijarah Muntahiya bit tamlik (IMBT), sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemeilikan barang; sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri degan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

11. Iktinaz, hoarding, penimbunan, manipulasi suply; upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.

12. Imtiyaz, franchise, waralaba; penyerahan hak istimewa atas penggunaan merek, metode, sistem, dan lain-lain dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.

13. Intaj, production, produksi; menambah kegunaan suat barang. Kegunaan suatu barang akan bertambah apabila memberikan manfaat baru atau lebih dari bentuk semula. Produksi tidak berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada karena tidak ada seorang pun dapat menciptakan suatu benda. Oleh karena itu, yang dapat dikerjakan manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, yang disebut “dihasilkan”. Dalam memperoduksi dibuthkan faktor-faktor produksi yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan proses produksi.

14. Istiqrarul as’ar, equilibrium price, stabilitas harga; (harga yang adil) dalam prpektif ekonomi Islam adalah harga yang tidak menimbulkan dampak negatif (bahaya) ataupun kerugian bagi para pelaku pasar, baik dari sisi penjual maupun pembeli. Harga tidak dapat dkatakan adil apabila terlalu rendah sehingga penjual atau produsen tidak dapat me-recovery biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Sebaliknya, harga tidak boleh terlalu tinggi karena akan berdampak pada daya beli pembeli dan konsumen. Harga yang adil adalah harga yang dapat menutupi semua biaya operasional produsen dengan margin laba tertentu, sertia tidak merugikan para pembeli.

15. Istitsmar, investment, investasi: intestasi adalah aktivitas pembelian objek produktif yang ditujukan untuk memperbesar kekayaan (asset). Aktivitas pembelian terjadi karena adanya kemampuan dan kemauan serta objek yang dapat memuaskan kebutuhan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Kemampuan diukur dengan kepemilikan terhadap alat tukar (kartal/giral), kemauan diukur dari penetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Objek yang dimaksud adalah barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan atau kepuasan seseorang. Saat seseorang mampu membeli suatu objek, namun tidak memiliki pengetahuan atas manfaat dan fungsinya, tidak akan terjadi proses pembelian.

16. Ittifaqiyatun ammah, general agreement, perjanjian umum; akad yang sudah diselenggaran dengan sempurna secara syar’i. Ia telah memenuhi segenap rukun dan persyaratannya sehingga kedua belah pihak yang bertransaksi tidak memiliki hak untuk melakukan pembatan kecuali dengan kerelaan pihak lainnya.

17. Bayu’u bittaqsit, jual beli dengan angsuran; transaksi antara penjual dan pembeli dengan cara pembayaran dalam beberapa kali angsuran sampai terjadi pelunasan harga, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian.

18. Ja’alah, memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita.

19. Ju’alah, kesepakatan dengan ahli dalam bidang tertentu untuk melaksanakan tugas dengan imbalan yang sudah ditentukan sebelumnya atau komisi sebagaimana dalam persetujuan kontrak konsultan.

20. Kafalah; jaminan; akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil); mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Saturday, September 21, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Empat)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Empat)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Fa’aliah, eficience, efisiensi; hubungan antara faktor input yang terbatas dan output barang dan jasa. Salah satu tujuan manjamen adalah efisiensi. Jika efisiensi suatu organisasi meningkat berarti organisasi tersebut mampu menghasilkan output yang lebih tinggi dengan sejumlah input yang sama

2. Faa idah, interest, bunga; tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba. Faidah dalam pengertian sehari-hari bisa diartikan manfaat, namun dalam terminologi ekonomi Islam, faidah adalah bunga (interest).

3. Faidhun, surplus; terjadi karena adanya jumah masukan (input) lebih besar dibandingkan keluaran (output). Dalam bidang keuangan (cash flow, misalnya), jika cash inflow (kas yang masuk) lebih besar dibandingkan cash outflow (kas yang keluar), disebut surplus. Dalam bidang produksi, jika terjadi panen raya dan jumlah pasokan beras melebihi kebutuhan masyarakat, disebut surplus.

4. Fajwah si’riyah, price gap, kesenjangan harga; perbedan harga yang dikenakan antara transaksi satu dan transaksi lainnya pada barang yang sama.

5. Fajwah tamwil, financing gap, kesenjangan pembiayaan; kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang.

6. Faqir, orang yang tiak memiliki arta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).

7. Fasid, riusak, tidak sah atau batal; akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun.

8. Fadha’il, Attaining excelent; istilah dalam ekonomi Islam sebagai pencapaian hasil terbaik dalam kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi (perusahan). Dalam konteks perusahaan, attaining excellent nya adalah pencapaian target perusahaan dengan mendapatkan return dan benefit yang optimal.

9. Khasmu hisabatil madinin, anjak piutang; kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

10. Gharar, Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).

11. Gharim , orang-orang yang berutang, orang yang berutang untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat .ihan utan

12. Ghashab, mengambil hak milk orang lain tanpa izin tanpa berniat untuk memilikinya.

13. Ghisy, kecurangan perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau mengilangkan bukti yang penting.

14. Haqqul jiwar, hak bertetangga, bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga terdiri atas tetangga disamping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini, orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.

15. Haqqul majar, hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya dengan tujuan mengairi sawah atau ladangnya.

16. Haqqus syurb, hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan, atau danau), untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran itu milik pribadi tertentu maupun milik umum dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air tersebut.

17. Hawalah, pengalihan hutang; pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nlai yang sama dengan nilai nominal utangnya.

18. Hubuthunnasyat al-iqtishadi, resesi; penurunan perekonomian suat negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.

19. Hurriyatut tijarah, free trade, perdagangan bebas; perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.

20. I datus syira, repruchase, penebusan; pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga; penjualan sekuritas dan sekaligus pembelian kembali dengan harga dan jangka waktu tertentu. Repo yang diperjualikan umumnya yang diterbitkan pemerintah.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tiga)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tiga)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Bunuk Ribawiyyah, bunuk bentuk plural dari bank, dan ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

2. Burshoh, bursa; tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

3. Burshatul auraqil maliyah, stock exchange, bursa efek; pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau cara untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek phak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

4. Ba’i bitsaman ajil, persetujuan jual beli tanggal bayar (cicilan) suatu barang dengan harga sebesar haga pokok ditambah keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah cicilan.

5. Haiat tahkimil mu’amalatil Indonesiah, singkatan pendek dari Badan Arbitrase Muamalah Indonesia, yaitu lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Majelis Ulama Indonesia.

6. Biha’atun ribawiyah, mata uang emas dan perak, bahan makanan pokok.

7. Bay’ul mu’ajjal, kontrak penjualan yang menyepakati harga produk atau aset di awal dan pembayaran di lakukan di kemudian hari dengan pembayaran tunggal atau dalam bentuk angsuran yang dibayar beberapa periode.

8. Bay’ul bitsaman aajil, kontrak penjualan yang pembayaran dilaksanakan dengan angsuran setelah pengiriman barang. Penjualan dapat dilakukan dalam jangka panjang dan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan margin keuntungan.

9. Tamwilul mustahlikin, pembiayan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sitem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

10. Sanadat qabilah littahwil, surat utang konversi adalah salah satu bentuk sertifikat surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah sebagai bukti utang perusahaan tersebut kepada pemegang “bond”

11. Dafi’ud dhara ib, tax payer, wajib pajak; subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak. Wajib pajak di Indonesia atas Perorangan (individu) dan Badan Hukum Usaha (Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, dan sebagainya). Pemungutannya disebut fiscus.

12. Dain, Kreditur; pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.

13. Dainun muajjal, utang piutang dengan pembayaran tangguh.

14. Dainun mu’ajjal, utang piutang dengan pembayaran dipercepat.

15. Dainun musytarak, utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.

16. Dakhl, Income, pendapatan; uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salaries), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.

17. Dakhlun tsabit, fixed income, pendapatan tetap; pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.

18. Dhaman, jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk dimnta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.

19. Dharuriyyatul khamsah, lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan. Syariah dalam Islam bertujuan melindungi kelima kebutuhan pokok tersebut, atau sering disebut maqaidhul al-syariah.

20. Tausi’ah, pemekaran usaha; pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Dua)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Dua)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.


1. Azmah iqtishadiyah, economic crisis, krisis ekonomi; periode berakhirnya suatu kemakmuran yang ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi.

2. Ushul jariyah, penanaman dana bank syariah baik dalam rupah maupun dalam valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, pernyataan modal smeentara, komitmen, dan kontijensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.

3. Bitaqah sahab iliktruniyah, anjungan tunai mandiri; kegiatan kas yang dilakukan secara elekstronis untuk memudahkan nasabah, anatara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan, dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah.

4. Bai, jual-beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi’), dan harga (tsaman). Pengertian jual-beli adalah saling menukar harta dengan harta yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.

5. Bai’ul batil, jual-beli yang batal; apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual-beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyaratkan, seperti jual-beli yang dilakukan anak-anak, orang gila, atau barang yang dijual itu barang-barang yang diharmkan syara’, seperti bangkai, darah, babi, dan khamr.

6. Baiul fudhuli, jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melkaukan transaksinya.

7. Bai’ul gharar, jual beli yang mengandung tipuan; contohnya jual-beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual buah yang masih di pohon dan belum matang, jual-beli dengan melempar batu (ba’i al-hashah), dan sebagainya. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara keuda belah phak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merukan asymmetric information).

8. Bai’ul isthishna, kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang menurut spesifikasi yang tela disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan di muka melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang. Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang (shani’), shani’ menerima pesanan dari pembeli (mustashni’)  untuk membuat barang dengan spesifikasi yang telah disepakati.

9. Bai’ul mu’athah, jual-beli tanpa ijab-kabul yang diucapkan.

10. Bai’ul murabahah, jual-beli barang pada harga asal (harga pokok) dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ murabahah, penjual harus membei tahu harga produk yang ia beli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

11. Bai ‘us Salam, forward sale, jual-beli barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran diakukan di muka. Penjualan ini akan bermanfaat baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual ia dapat memperoleh danan pembayaran di muka yang dapat dipergunakan untuk melakukan proses produksi, sedangkan bagi pembeli akan memperoleh kepastian harga beli untuk barang yang akan dibeli di masa yang akan datang.

12. Bai’us sharf, jual-beli mata uang dengan mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money charger).

13. Bai’ul ‘urbun, jual beli yang bentuk nya dilakukan melalui perjanjian. Pembeli membeli sebuah barang dan uangnya yang seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, uang yang telah diberikan kepada penjual menjadi hibat bagi penjual --- termasuk jual-beli yang dilarang.

14. Bai’ul wafa’, jual-beli yang dilangsungkan oleh dua pihak yang diiringi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

15. Al-bai’bitsaman ajil, jual beli dengan pembayaran tangguh.

16. Baitul mal, lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i ghanimah, kaffarat, wakaf, dan lain-lain dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat.

17. Bank markazi, central bank, bank sentral; dalam perekonomian konvensional, bank sentral memiliki pengaruh signifikan, walaupun secara tidak langsung, terhadap arah tingkat harga, output, dan nilai tukar uang suat negara. Mereka mengendalikan penawaran akan uang, kredit bank, serta menentukan tingkat suku bunga, arus kredit, dan perkembangan sektor finansial pada sebuah perekonomian. Bank sentral juha mampu mengendalikan jumlah maksimum suku bunga yang dapat dibayarkan terhadap jumlah simpanan tertentu kepada bank-bank dan menentukan proporsi saham yang dapat dibeli mealui kredit. Dalam hal-hal tertentu, bank sentral memiliki kekuasaan mengendalikan kredit komersial, kredit perumahan, dan kredit konstruksi lainnya.

18. Bank as-syariah, bank syariah; bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam --- dikenal juga dengan bnak Islam. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (mduharabah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemndahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

19. Bathil, batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (ilegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam.

20. Bithoqotul I’timan, Credit card, kartu kredit; pemegang kartu kredit adalah nasabah bank. Ketika nasabah menggunakan kartu kredit yang dimilikinya untuk melakukan pembayaran ataupun pengambilan uang tunai, berarti nasabah menjadi debitur (nasabah peminjam) bank pemilik kartu kredit tersebut. Dana yang digunakan nasabah tersebut adalah milikik bank, dan ketika nasabah memanfaatkannya berarti nasabah tersebut meminjam kepada bank.

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Satu)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Satu)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Budget deficit, defisit anggaran; pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal. Defisit aggaran sudah menjadi bgian dari sisitem keuangan dan perekonomian negara-negara berkembang. Defisit ini timbul karena adanya pengeluaran anggaran yang lebih besar dibandingkan pemasukannya dan biasanya ditutup dengan menggunakan utang luar negeri.

2. Forward, transaksi berjangka, transaksi derivvatif; kontrak jual-beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak. Transaski berjangka (forward) saat ini sedang dikembangkan menjadi salah satu produk keuangan syariah yang diperdagangkan di capital market, money market ataupun di bursa berjangka.

3. Transaksi; perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa. Dalam istilah ekonomi Islam sering digunakan kata aqad. Transaksi yang tidak menimbulkan kewajiban kedua belah pihak, hanya pihak tertentu yang terbebani kewajiban, disebut wa’ad.

4. Amalat kamilah, full employment, kesempatan kerja penuh; penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial. Isttilah ini sering digunakan dalam ekonomi mikro untuk memberikan asumsi-asumsi pada teori ekonomi mikro karena pada kenyataannya kondisi full employment tidak akan pernah terjadi.

5. Amanah, jamak amanat. Credible, jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketentraman, atau dapat dipercaa, dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan, atau wejangan. Salah satu sifat yang diwariskan para nabi dan rasul adalah amanah. Amanah menjadi dasar dalam setiap transaski syariah karena pada dasarnya apa yang kita milki adalah milik Allah Swt., sehingga pada saat tejadi pemindahan kepemilikan, hak, dan kewajiban tidak boleh ada yang merasa terzalimi dan dirugikan. Apabila itu terjadi berarti pihak yang menzalimi tidak memegang amanah dari sang pemilk sejati, yaitu Allah rabbul izzah.

6. Amil, enterpreneur, pekerja, pengusaha; istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku dikalangan mazhab Syafi’i (Hijaz) yang menamakan mudhrabah dengan qirad. Amil juga bisa berarti pihak yang bekerja dan bertugas mengumpulkan dana (zakat, infaq, dan sadaqah). Di Indonesia badan yang bertugas untuk mengelola ZIS (Zakat, infaq, dan sadaqah) disebut Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqoh atau disingkat dengan BAZIS.

7. Amin, trustee, wali amanat; kegiatan usaha yang diaukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu, seperti pemegang surat berharga, berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.

8. Aminus sunduq, ada dua pengertian yang memiliki makna sama, tapi berbeda maksud, yaitu: a) cashier, kasir; orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang, dan b) teller; petugas bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.

9. Amnun maliyah, financial security; instrumen keuangan, surat berharga; instrumen keuangan yang dierbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah dengan tujuan untuk meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berhaga yang biasanya digunakan adalah saham (shares stock), surat utang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (trasury bills), dan obligasi (bond). Sekali diterbitkan, surat berhaga ini dapat diperjualbelikan di pasar uang (money markets) atau di pasar modal (stock markets). Proses emisi (penawaran) surat berharga ini melalui beberapa tahaoan kareana tidak semua perusahan dapat menjual surat berhaga untuk mendapatkan pinjaman ataupun tambahan modal.

10. Amwalun ammah, obligation, dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suat akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. Istilah lain yang sering digunakan untuk menulis maksud dari kata ini adalah sukuk.

11. Taslif dzu masalah, non-performing financing (NPF), kredit bermasalah; persentase pembiayaan bank syariah tidak lancar, yaitu pembayaran angusar (cicilan0 yang tertunggak satu hari atau lebih dari waktu pembayaran yang telah diperjanjikan.

12. Aqd, contract, akad; secara bahasa berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq). Dalam fiqih didefenisikan dengan irtibahu ijabin bi qabu lin ‘ala wajhin masyruin’ yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalan Ijab (pertanyaan melakukan ikatan) dan Kabul (pertanyaan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.

13. ‘aqdul mauquf, akad yang dllakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan meaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah muwayiz.

14. Aqdun ghoiru shohih, akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.

15. Aqdun nafiz, akad yang sempurna untuk dilaksakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tdak ada penghalang untuk melaksanakannya.

16. Arbun, down payment, uang muka; sebagian uang sebagai harga yang disepakati dalam akad jual-beli atau sewa-menyewa yang dibayarkan di awal. Uang muka (arbun) ini biasssanya dipergunakan utnuk transaski murabahah. Uang muka atau panjar (arbun) yang biasanya digunakan dalam transaski murabahah di perbankan syariah diperbolehkan dengan syarat batasan waktu untuk melangsungkan atau tidak melangsungkan jual-beli ditentukan secara pasti dan uang muka itu dihitung sebagai bagian dari harga dan menjadi hak penjual bilamana pemesan barang mundur dari pembelian. Walaupun demikian, uang muka akan dihitung sesuai dengan besar kerugian aktual pembeli. Bila uang muka melebihi kerugian, pembeli harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemesan.

17. Ariyah, pinjaman; meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lan secara cuma-cuma. Para fuqoha mendefinisikan ariyah sebagai ‘pembolehan oleh pemiliki akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan). Ariyah juga berarti pinjaman yang digunakan tanpa biaya, meminjamkan suatu aset di antara kedua belah phak dengan persetujuan tidak ada biaya yang dikenakan.

18. As’ar ismiyyah, nominal price, harga nominal; harga tertera yang membeikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi. Sebagai contoh; kita memegang uang rupiah yang bernilai nominal Rp. 10 rb , maka kita dapat menggukan uang tersebut untuk ditukarkan dengan suatu barang yang bernilai sama, yaitu Rp. 10 rb, Namun, uang yang bernilai nomial Rp.10 rb, di pasar uang dapat ditukar dengan mata uang lain yang nilai berbeda dengan 10 rb, bergantung pada nilai tukarnya maisng-masing.

19. As’aru shorfin mutaghoyyirah, Free foating exchange rates, sistem nilai tukar bebas; sistem nilai tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar. Sistem nilai tukar ini banyak digunakan oleh negara-negara di dunia, terutama negara-negara berkembang yang memiliki cadangan devisa masih sangat terbatas. Indonesia menggunakan sistem nilai tukar bebeas, tapi terkendali. Sebaliknya, negara lain, misal Malaysia, menggunakan Fixed Exchange Rate, tingkat nilai tukar yang tetap (dipatok dengan nilai tukar tertentu).

20. Ashil, pihak yang dijamin atau tertanggung; satu phak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau suatu pihak namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain—disebut juga makhful ‘anhu.

Tuesday, May 8, 2018

Standarisasi Layanan Terhadap Donatur ZIS

Standarisasi Layanan Terhadap Donatur ZIS

A. Pengertian Layanan Donatur
Donatur adalah orang, organisasi, atau perusahaan yang pernah atau masih menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada LAZ untuk disampaikan kepada mustahik. Seseorang dapat disebut donatur apabila ia pernah mendonasikan dana ZIS kepada LAZ untuk digunakan dan disalurkan bagi pemberdayaan mustahik. Istilah donatur di sini memiliki pengertian yang sama dengan muzaki. Jadi donatur atau muzakki, keduanya bisa digunakan. Pilihan tinggal tergantung pada kita. Pelayanan merupakan suatu kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan adanya interaksi antara si pemberi layanan (dalam hal ini lembaga ZIS) dan konsumen (donatur ZIS) atau hal-hal yang disediakan oleh perusahaan (lembaga ZIS) pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalah konsumen (donatur).

Layanan donatur merupakan cutomer care atau di dalam perusahan dinamakan surtomer service. Peran fungsi dan tugas utama layanan donatur adalah mengatasi persoalan yang muncul. Persoalan itu bukan hanya karena adanya komplain atau keluhan dari masyarakat. layanan donatur harus ditanggap dan cermat, bahkan sebelum adanya reaksi dari masyarakat. Berarti layanan donatur juga harus membuat perencanaan membuat terobosan yang memungkinkan keluhan masyarakat bisa langsung teratasi.

Strategi pelayanan donatur
Dengan kerangka pemikiran makna donatur di atas, maka setiap manusia yang belum pernah berhubungan dengan LAZ dapat dikategorikan pada:

  • Donatur potensial, yaitu orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menyalurkan donasi kepda sebuah lembaga. Donatur potensial ini dapat disebut juga sebagai prospek donatur.
  • Donatur tidak potensial, yaitu orang-orang yang tidak memiliki kemampuan (potensi) untuk menyalurkan donasi kepada sebuah lembaga.

Dengan memahami dua jenis manusia diatas, maka fungsi dan tugas fundraising adalah memilah dan memilih manakah donatur yang potensial dan tidak potensial. Selanjutnya melakukan upaya untuk mempengaruhi atau mengubah donatur potensial agar mau melakukan donasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ketika donatur potensial telah melakukan donasi, maka berarti ia telah berubah menjadi donatur yang nyata.

Donatur adalah orang yang sangat penting bagi LAZ, selain tentu saja mustahik. Karena melalui jalan donasi yang diberikan oleh donatur maka masyarakat yang hidup kekuarangan dapat terbantu. Melalui donatur pula LAZ dapat mengambangkan program-programnya dan terus dapat berperan melalui kiprah yang dilakukan pengelolaan ZIS. Menjadi penting untuk memuaskan donatur sehingga donatur tetap setiap melakukan doansi ZIS melalui LAZ.

Sedangkan untuk tugas yang dilakukan oleh layanan donatur kepada para donatur atau muzakki ialah sebagai berikut :

1. Data donatur 
Data tentang donatur harus dapat didokumentasikan menjadi sebuah arsip. Data ini diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya dari bukti transfer bank, bisa juga melalui kwitansi para donatur yang datang langsung untuk membayar ZISWAF atau dapat juga memakai surat-surat lain yang memiliki informasi terhadap donatur. Dalam menghimpun data ini, sebaiknya gunakan sistem pendataan. Hindari kerja secara manual. Penghindaraan ini bukan hanya untuk memperoleh data yang lebih akurat, melainkan juga sebagai langkah untuk menuju kerja yang lebih tertata rapi.

Layanan donatur juga tak harus menghimpun data donatur yang telah berhubungan dengan lembaga. Juga dapat mengumpulkan data prospek tentang donatur. Data tersebut bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti dari Yellow Page, dari berbagai direktori orang-orang sukses dan dari lembar kumpulan alumni. Yang lebih hebat lagi bila data itu juga diperoleh dari pelanggan telepon dan listrik, tentu banyak hal positif yang bakal diperoleh oleh lembaga zakat. Data ini selanjutnya disusun dan diserahkan kepada bagian Galang Dana. Selanjutnya terserah pada Galang Dana, apa yang hendak dilakukan.

Data yang dihimpun, sebaiknya dilengkapi dengan berbagai informasi. Semakin banyak informasi yang bisa dilengkapi, semakin data itu akan bermanfaat. Kisaran bersaran donasi, bisa mencerminkan siapa donatur sesungguhnya. Lokasi dimana mereka tinggal juga akan memperlihatkan tentang sosok donatur. Di samping itu bisakah Layanan Donatur mengetahui apa kebiasaan, hobby dan kegemaran donatur. Dengan menguasai semua data donatur, lebmaga zakat akan semakin bisa membuat donatur untuk tetap terlibat di dalamnya.

2. Keluhan
Layanan donatur juga harus sama cermatnya dalam mendata tentang keluhan dari donatur, mitra kerja atau masyarakat umum. Susun keluhan itu dalam sebuah daftar. Pilah-pilah sesuai dengan jenis keluhan. Pilah pula sesuai dengan latar belakang muzaki. Temui polanya apakah keluhan dari donatur yang berasal dari keluarga amat kaya, memiliki kesamaan dengan donatur dari keluarga kaya. Temui pula perbedaan keluhan itu. Apakah ada perbedaan tajam antara donatur kaya dengan donatur dengan kekayaan yang cukup-cukup aja.

Keluhan ini harus disusun, dikompilasi dan dianalisa. Hasil analisa dari keluhan dapat diserahkan kepada divisi penghimpunan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Yang lebih baik, usulan dari analisa keluhan itu sudah dapat dalam bentuk suatu rekomendasi. Lepas dari diterima tidaknya rekomendasi, yang paling penting adalah adanya upaya membuat rekomendasi sebagai bagian dari pemecahan masalah

Layanan donatur juga harus memiliki standar untuk menangani keluhan donatur. Keluhan yang sifatnya teknis dan dapat segera diselesaikan, harus dibuat alur yag jelas agar segera bisa ditangani. Jangan tunda masalah kecil yang bisa ditangani, tetapi malah diserahkan pada atasan menunggu keputusan mereka. Hindari kebiasaan menunda, seperti menyerahkan pada rekan lain untuk menanganinya. Kiatnya adalah apa yang bisa ditangani sendiri pada saat itu juga, segera selesaikan.

Keluhan tidak hanya harus disikapi dengan tindakan untuk menyelesaikannya. Keluhan juga harus diolah. Hasil analisanya dapat dikembangkan menjadi masukan-masukan yang bermanfaat. Dengan keluhan donatur, lembaga dapat mengevaluasi diri. Keluhan yang diolah, harus jadi panduan agar lembaga zakat tidak terjerembab dalam kekeliriuan yang sama. Dengan keluhan, lembaga sendiri dapat keluhan-keluhan memang cermin sesungguhnya yang memperlihatkan siapa donatur yang sedang dihadapi.

Keluhan yang disikapi dengan konstruktif, ujung-ujungnya akan bermanfaat bagi lebmaga zakat itu sendiri. Sebab keluhan adalah masukan, sebagai kritik yang langsung mengena pada sasaran. Keluhan esensinya adalah nasihat. Keluhan pun sebenarnya lebih dari sekedar konsultasi. Itupun diperoleh secara cuma-cuma pula. Bahkan keluhan adalah nasihat yang amat tulus. Keluhan datang dari mana-mana. Berarti nasihat datang dari beragam latar belakang donatur, yang tentunya masing-masing memiliki ketajaman sesuai dengan kemampuan mereka.

3. Follow up keluhan
Satu hal yang harus dicatat, kebiasaan kita adalah menghindari penyelesaian keluhan. Keluhan cenderung dianggap sepele. Cirinya, dimkan saja keluhan itu, toh nanti juga akan lupa dengan sendirinya. Atau seringkali keluhan ditanggapi dengan jargon klise. Ini tampak dari cara menjawab keluhan: “Baik, semua ini akan dicatat. Nanti saya laporkan dan semoga akan ditangi pihak yang berwenang. Terimakasih atas kritikannya”.

Mengatakan akan ditangani oleh yang berwenang adalah suatu jawaban yang profesional. Namun bila hanya sekedar jawaban tanpa follow up, ini kebohongan pada publik. Keluhan awal berasal dari satu donatur. Keluhat berikut masih bisa dari donatur yang sama. Lembaga zakat yang mengabaikan keluhan pertama dan kedua, akan terjebak pada pengabaian keluhan ketiga. Dengan datangnya keluhan lain dari beberapa pihak, menempatkan lembaga zakat dalam kondisi kritis.

Gagal meraih satu donatur, tidak akan menimbulkan rentetan dampak. Namun gagal mempertahankan satu donatur agar tidak lepas, dampaknya bisa amat serius. Donatur yang lepas, cenderung membawa pengaruh besar. Kekecewaannya akan lebih didengar. Lebih-lebih bila ada donatur yang bermaksud hendak mengambil kembali dananya. Kekeceweaan pasti memicu banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan manapun, bukan hanya lingkungan donatur saja.
“Sungguh telah menang orang yang memberishkan nafsunya, dan celakalah orang yang mengotorinya (mengikutinya) (QS As-Syams: 9-10).
“dan kemenangan itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali Imran: 126)
Aktivitas penghimpunan dengan dua bidang dalam koordinasinya yaitu galang dana dan layanan donatur, merupakan satu alternatif yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi. Lembaga zakat dapat mengembangkan divisi penghimpunan ini sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Yang paling penting dalam pengembangan itu perhatikan beberapa pertimbangan seperti di bawah ini:

  • Tujuan dan cita-cita lembaga zakat
  • Kemampuan lembaga zakat
  • Kreativitas amil
  • Kondisi dan karakter donatur
  • Partisipasi masyarakat
  • Keberadaan media pendukung.

B. Fundraising dan Pentingnya Pelayanan Donatur
Adapun dalam melakukan fundraising hal yang penting untuk diketahui adalah adanya kemudahan dalam bertransaksi. Hal ini dimaksudkan agar pada donatur atau para calon donatur dapat lebih mudah dalam memberikan dananya kepada LAZ  dengan berbagai cara yang dirumuskan oleh LAZ masing-masing. Dan pada dasarnya teknik-teknik fundraising dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Bentuk atau cara-cara promosi dan
2. Teknik atau cara-cara melayani transaksi donasi.

Adaun bentuk-bentuk promosi yang dapat dilakukan antara lain:

  • Surat, contohnya adalah surat penawaran atau surat permohonan untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah.
  • Presentasi, baik presentasi kepada individu maupun kelompok
  • Barang cetakan, contohnya adalah brosur, leaflet, poster, atau flier
  • Penerbitan, contohnya adalah buku, bulletin, majalah, dan koran.
  • Iklan, contohnya adalah iklan di media cetak, media elektronik, internet, dan media luar ruang.
  • Asessoris dan gift, contohnya adalah ballpoint, stiker, gantungan kunci, pembatas buku, kaos, topi, kalender, agenda, dan sebagainya.
  • Event, cotohnya adalah seminar, pelatihan, lomba, festival, dan malam amal.

Apapun bentuk promosi yang dipilih, dalam penggunaannya harus diperhatikan beberapa faktor, yaitu:

  • Sasaran donatur yang dituju
  • Daya jangkau alat promosi 
  • Ketepatan waktu penggunaan
  • Kata-kata, gaya bahasa, dan gambar yang digunakan
  • Biaya yang harus dikeluarkan
  • Daya pengaruh atau bentuk respons yang diharapkan

Meraih Kepercayaan donatur
Sebuah proses penggalangan dana zakat, infak, dan sedekah yang berhasil akan sangat ditentukan oleh beberapa faktor yang tujuannya ialah untuk dapat meraih kepercayaan donatur, dan beberapa faktor tersebut ialah sebagai berikut:

1. Analisis profil dan harapan donatur. 
Untuk dapat memuaskan donatur, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui profil dan harapan donatur. Pengetahuan profil donatur berhubungan dengan pengenalan kepada donatur. Pengenalan ini akan memberikan pemahaman tentang latar belakang, kebiasaan, gaya, dan kesenangan donatur.

Sedangkan pengetahuan tentang harapan donatur akan bermanfaat untuk memberikan layanan yang tepat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh donatur. Sehingga lembaga tidak salah dalam melakukan cara pelayanan dan memberikan apresiasi terhadap segala perilaku donatur. Alangkah lebih baik lagi bila pelayanan yang dilakukan oleh lembaga mampu memberikan sesuatu yang lebih dari apa yang diharapkan oleh donatur.

Sedangkan kebutuhan atau harapan donatur adalah:

  • Kesesuaian dengan syariah Islam
  • Tanggung jawab dan transaparansi pengelola
  • Manfaat bagi kaum dhuafa
  • Legal dan mengurangi pajak (pasca UU No. 38 tahun 1999)
  • Pelayanan yang berkualitas, dan
  • Silaturrahmi dan komunikasi

2. Segmentasi, Positioning, dan pencitraan lembaga. 
Segmentasi suatu lembaga dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, seperti:

  • Geografis : internasional, nasional, regional, lokal, dan perusahaan
  • Demografis: jenis kelamisn, usia, dan status keluarga
  • Psikografis: status ekonomi, pekerjaan, gaya hdup, hobi, dan lain-lain.

Pentingnya pelayanan donatur
Agar donatur puas dan terus dapat mendonasikan ZIS melaluii LAZ yang dikelola, maka memelihara donatur adalah sebuah tugas yang sangat penting. Tugas memelihara atau mempertahakankan donatur ini dapat dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang dapat disebut sebagai kegiatan pelayanan donatur

Beberapa alasan yang menjadi dasar mengapa pelayanan donatur ZIS penting adalah: Bila donatur puas, maka donatur akan mengulangi lagi mendonasikan dan mengajak orang lain untuk turut berdonasi pada LAZ yang sama. Sebaliknya, donatur yang tidak puas akan menghentikan donasi dan mempengaruhi orang lain untuk tidak berdonasi melalui LAZ yang pernah membuatnya kecewa.
Masyarakat donatur adalah kelas masyarakat yang relativ lebih sensitive terhadap pelayanan dibandingkan masyarakat mustahik. Sedikit saja donatur kecewa terhadap suatu LAZ, maka bisa berdampak kekecewaan yang sangat bahaya.

Pada era persaingan dan kemudahaan akses informasi antar LAZ, maka donatur juga akan menjadikan faktor pelayanan sebagai salah satu dasar pertimbangan mengapa donatur memilih satu LAZ.

C. Faktor-faktor dalam keberhasilan pelayanan terhadap donatur
Ada beberapa faktor yang sangat menentukan keberhasilan pelayanan kepada donatur, yaitu :

1. Pelayanan informasi. 
Guna memberikan pelayanan informasi yang baik, maka setiap OPZ harus melakukan hal-hal berikut:

  • Penyediaan panduan ZIS. Akan lebih baik jika panduan ini dalam bentuk buku paktis.
  • Memberikan konsultasi ZIS, baik untuk donatur maupun untuk masyarakat umum
  • Memberikan pelatihan ZIS bagi seluruh personil khususnya yang bertugas sebagai costumer service (pelayanan pelanggan) agar dapat menjelaskan kepada masyarakat.
  • Penyediaan panduan untuk zakat, infak, dan shadaqah
  • Menyediakan layanan konsultasi mengenai ZIS, yang dapat diberikan terhadap donatur ataupun masyarakat yang potensial sebagai calon donatur.
  • Dapat memberikan semacam pelatihan mengenai ZIS terhadap semua amil yang bertugas sebagai customer service agar nantinya dapat menjelaskan kepada masyarakat secara mendetail dan mudah dipahami.
  • Dapat mengkabari untuk seluruh donatur agar ikut datang atau menghadiri setiap acara yang dibentuk oleh LAZ

2. Kemudahan Pembayaran ZIS
Dalam menarik hati para donatur agar semakin loyal dalam memberikan dana sumbangannya dapat melakukan beberapa cara terkait dengan kemudahan pembayaran ZIS, yatu

  • Memberikan kwitansi pembayaran sebagai bukti bahwa donatur telah membayar ZIS.
  • Adanya slip setoran bank
  • Dapat melakukan pembayaran ZIS lewat transfer bank
  • Dapat melakukan pembayaran ZIS melalui ATM
  • Pembayaran dapat memakai debet card
  • Dapat juga melakukan pembayaran melalui internet
  • Atau juga bisa dijemput secara langsung oleh LAZ.

3. Membangun keramahan dalam melayani donatur
Adapun dalam soal keramahan ketika melayani donatur pihak LAZ dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Senyum dan mimik wajah yang bersahaja
  • Penampilan yang sopan
  • Memberikan salam dan menyapa pertama
  • Memiliki tutur kata yang santun
  • Mendoakan donatur dengan ucapan yang baik-baik

4. Laporan
Sebuah lembaga pengelola zakat penting memiliki laporan terhadap pelaksanaan atas penggunaan dana ZIS. Laporan tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban dari LAZ kepada donatur ZIS yang menyumbangkan dananya. Disamping itu laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana ZIS dalam berbagai bentuk kegiatan dilakukan secara transparan yakni dapat dengan menuliskannya di website LAZ, menerbitkannya di media massa, atau dijadikan dalam bentuk buku dan semacamnya agar dapat dibaca secara pribadi oleh masing-masing donatur ZIS. Tujuannya ialah agar donatur menjadi yakin bahwa dana yang diberikannya kepada LAZ benar telah disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan program yang ada pada LAZ tersebut.

Referensi Tulisan:
  • Ratminto & Atik Septi Winarsih, Manajemen Pelayanan, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2007. 
  • Sudewo Eri, Manajemen Zakat, Jakarta: Institut Manajemen Zakat, 2004.
  • Sani, M. Anwar. Jurus Menghimpun Fulus: Manajemen Zakat Berbasis Masjid. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.