Saturday, May 5, 2018

Manajemen Keuangan dalam Perbankan Syariah

Manajemen keuaangan dalam pengertiannya memiliki banyak arti dari berbagai jenis tokoh. Seperti yang dilontarkan oleh Van Horne dan M. Wachowicsz yang berpendapat bahwa manajemen keuangan selalu berhubungan dengan pengelolaan berbagai jenis aktiva, pembiayaan, dan akuisisi yang menjadi tujuan dalam perusahaan. Dalam perkembangannya manajemen keuangan tidak hanya berkutat pada dunia perusahaan saja tetapi juga masuk dalam lingkup dunia perbankan. Pada perbankan syariah yang pengelolaan dan pengoperasiannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana di atur dalam UU No 21 tahun 2008 dan  melalui fatwa DSN-MUI juga harus memakai manajemen keuangan.

Sehingga dengan begitu pentingnya manajemen keuangan dalam dunia usaha termasuk dunia perbankan syariah maka sudah sewajarnya sangat perlu untuk diketahui. Menurut fungsinya bahwa manajemen keuangan ini terbagi atas tiga yakni:

  1. Keputusan investasi yang perannya diambil oleh seorang manajer keuangan dalam memutuskan sejumlah dana untuk diinvestasikan ke sektor usaha yang menghasilkan laba dimasa mendatangkan.
  2. Keputusan pendanaan yang diambil oleh manajer keuangan untuk memberikan keputusan melalui pertimbangan dan analisiis yang mendalam terkait dengan sumber-sumber pendanaan yang akan digunakan perusahaan untuk proses investasi.
  3. Keputusan deviden yang memutuskan untuk melakukan pembagian hasil keuntungan/laba perusahaan kepada para pemegang saham dan perusahaan. Dan juga menyisakan sisa laba untuk ditahan dari para pemegang saham guna dapat memajukan perusahaan.

Fungsi manajemen keuangan yang dijelaskan di atas juga berlaku pada dunia perbankan syariah baik dalam menentukan penyaluran dana untuk investasi kepada nasabah atau ke suatu proyek yang menguntungkan, mencari sumber dana, dan melakukan pembagian laba/keuntungan. Pada perbankan syariah yang dalam menjamu nasabahnya tidak menggunakan istilah kredit tetapi pembiayaan dan tidak pula mengenal bunga melainkan bagi hasil atau bonus. Dalam manajemen keuangan hal-hal seperti perlu untuk diperhatikan karena perbedaan tersebut tidak hanya pada sebatas kata melainkan juga manajemennya yang pada perbankan syariah berdasarkan aturan syariah dengan prinsip keadilan.

Sehingga dengan berjalannya fungsi-fungsi tersebut dapat pula dicapai tujuan dalam pelaksanaan manajemen keuangan pada suatu perusahaan. Yakni menurut Irawati tujuan dari sebuah manajemen keuangan pada suatu organisasi perusahaan adalah bagaimana perusahaan dapat memaksimalkan keuntungannya dan meminimalkan resiko pengeluaran biaya sehingga dapat untuk membawa perusahaan dalam mengembangkan dan memajukannya. Tapi dalam perbankan syariah faktor tujuan tidak hanya pada sebatas keuntungan material semata melainkan harus tetap menjalin hubungan baik dengan nasabah dan mitra melalui penanaman nilai-nilai syariah. Sehingga akan banyak masyarakat yang memilih bermitra dengan bank syariah dan menambah peningkatan pendapatan serta lancarnya arus kas perbankan syariah.

Dalam manajemen keuangan tidak terlepas dari namanya hasil laporan keuangan pada sebuah perusahaan. Laporan keuangan tersebut menceritakan atau memuat mengenai siklus arus kas atau cash flow yang di dalamnya ada neraca, laporan laba rugi, aktiva, passiva, dan lain-lain. Yang sejatinya laporan keuangan itu mengungkapkan akan kesehatan atau status tidak wajar pada perusahaan bersangkutan sehingga menjadi informasi berhara bagi share holder dan stake holder. Dalam dunia perbankan syariah sekalipun peranan laporan keuangan sangat diperlukan penyusunannya secara kolektif dan terus diperbarui guna menjadi bahan rujukan bagi pihak intern perbankan syariah dalam mengoreksi kinerja keuangan bank bersangkutan. Dan juga berperan bagi nasabah untuk membaca tingkat kesehatan bank sehingga aman untuk berinvestasi dan menabungkan uangnya di sana.

Disamping itu juga, dalam manajemen keuangan di organisasi bisnis termasuk perbankan syariah dikatakan tidak terlepas dari yang namanya proses penyusunan laporan keuangan dan manajerial investasi. Dalam investasi yang sebutkan saja dilakukan oleh bank syariah sangat perlu adanya kematangan saat memetuskan dana yang diinvestasikan. Sehingga jangan sampai dana yang diinvestasikan dimasa akan datang bukannya mendatangkan untung tetapi mendatangkan kerugian pada bank itu sendiri. Karena dalam sorotan Kamaruddin Ahmad menjelaskan bahwa investasi merupakan penemapatan sejumlah dana denngan harapan akan mendapatkan keuntungan dari sejumlah dana yang diinvestasikan tersebut.

Sehingga arti manajemen keuangan pada sebuah organisasi bisnis seperti perbankan syariah perannya cukup besar sekali. Karena tidak hanya terkait dengan mengatur keuangan dengan menghubungkan masing-masing divisi yang membutuhkan uang tapi juga harus dieratkan dengan laporan keuangan dan penentuan keputusan dalam berinvestasi. Yang akhirnya, perbankan syariah yang dibangun atas nilai-nilai keagamaan yang luhur dari Islam dapat semakin kokoh dengan diatur melalui sebuah manajemen keuangan guna dapat menunjang kemajuan dan mendorong perkembangan bank syariah tersebut di masa mendatang.

Referensi Tulisan
1. Pdf, repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/.../Bab%202.pdf?...4 online pada 3/03/2015.
2. http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/?p=1517. Achmad Zaky, Manajemen Keuangan Syariah. Diakses pada 3/03/2015. 

0 komentar:

Post a Comment