Saturday, May 5, 2018

Mengenal Pengertian Dasar Saham, Reksadana, Pasar Uang, dan Sukuk

Kehidupan berekonomi di masyarakat memiliki cakupan yang begitu luas dengan tidak hanya sebatas jual beli barang atau jasa yang berlangsung di pasar-pasar secara nyata. Akan tetapi juga kegiatan ekonomi di masyarakat tersebut telah jauh lebih berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan inovasi dari masyarakat itu sendiri. Perkembangan ekonomi di masyarakat tersebut tampak dari jenis transaksi yang dilakukan sudah dalam bentuk rupa yang baru yang jauh sebelumnya hal tersebut belum pernah dilakukan oleh leluhur manusia.

Adapun kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh manusia tersebut ialah seperti melakukan transaksi jual beli saham perusahaan yang telah go public, transaksi reksadana untuk investasi aman, jual beli surat berharga (obligasi, sukuk, dan surat utang model lainnya), dan banyak lagi transaksi lainnya yang diinovasi oleh manusia untuk semakin memajukan ekonominya agar semakin berkembang dan mampu bersaing dengan peradaban lainnya. Dan untuk itu dijelaskan dalam tulisan ini mengenai transaksi ekonomi yang sifatnya lebih modern yakni mengenai dengan saham, reksadana, sukuk, dan pasar uang.
Ilustrasi Pasar Modal
Dalam pengertiannya saham diartikan sebagau surat berharga yang menjadi tanda kepemilikan bagi seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan yang telah go public. Dan saham tersebut dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang bentuknya Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Adapun untuk wujud dari saham itu sendiri ialah hanya dalam bentuk selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu ialah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Sedangkan reksadana pengertiannya ialah suatu sarana yang dipakai dalam mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya dana tersebut akan diinvestasikan kedalam portofolio efek (wujudnya bisa dalam bentuk saham, obligasi, dan sukuk). Adapun uang yang ada di reksadana dikelola oleh manajer investasi dan penyimpanan dana tersebut diletakkan di bank yang disebut bank kustodian. Dan umumnya reksadana ini adalah investasi minim resiko dalam pelaksanaannya serta dapat dilakukan oleh sesiapa saja yang belum memumpuni ilmunya dalam bidang investasi di bidang surat berharga.

Dan pasar uang ialah pasar yang di dalamnya terjadi perdagangan terhadap surat-surat berharga jangka pendek. Adapun yang diperdagangkan di pasar uang ialah uang dan uang kuasi. Pengertian dari uang kuasi adalah tidak lain dari surat-surat berharga yang mewakili uang dimana seseorang mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. sedangkan untuk surat berharga yang diperdagangkan pada pasar uang dapat bervariasi yang dapat berjangka kurang dari satu tahun dan sampai dengan lima tahun, akan tetapi pada umumnya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang biasanya jangka waktunya tak kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk sukuk dalam pengertiannya menurut bahasa arab berasal dari kata sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang mempunyai arti mirip dengan sertifikat atau note. Dan dalam makna sederhana sukuk berarti kepemilikan. Adapun menurut istilahnya Sukuk berarti sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendaptakan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.

Dan untuk arti sukuk negara ritel ialah sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, lalu dijual kepada individu perorangan ataupun warga negara Indonesia melalui agen penjual di pasar perdana. Dan Sukuk Negara Ritel ini memiliki imbalan yang bersifat tetap yang pembayarannya bisa dilakukan setiap bulan.

Adapun penjelasan seputar saham, sukuk, pasar uang, dan reksadana dapat dibaca di bawah ini:

1. Saham
Keuntungan dalam berinvestasi dalam bentuk saham yang dapat diperoleh ialah sebagai berikut: a) capital gain, yaitu keuntungan dari hasil menjual atau membeli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. b) dividen, keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham perusahaan yang pembagiannya dihitung dari berdasarkan per lembar saham. Sedangkan untuk resiko yang ada pada saham ialah a) capital loss ialah dapat dikatakan sebagai kebalikan dari capital gain yang meletakkan suatu kondisi saat dimana saham yang dulunya dibeli dengan harga tinggi lalu dijual pada harga yang rendah atau dibawah harga ketika dibeli dulu. b) risiko likuidasi, yakni terjadi kebangkrutan atas perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan kepada orang-orang yang menyebabkan sulit untuk mencairkan saham yang dibeli dulu untuk ditukarkan kepada perusahaan.

Dalam berinvestasi melalui bentuk saham terdapat batas minimal yang diperlukan dana yang dikeluarkan yang diukur dalam satuan perdagangan atau slot. Satu slot dalam aturan jual beli saham jumlahnya ada 100 lembar saham. Sedangkan dana yang dikeluarkan ragam harganya yang didasarkan dari tinggi rendahnya tingkat permintaan pada saham tersebut. Dan untuk agar dapat menjadi nasabah di perusahaan efek maka dapat membuka rekening nasabah di perusahaan efek. Selain itu juga dalam jual beli saham ini terdapat biaya yang menjadi kewajiban untuk ikuti aturannya. Dalam transaksi saham, pemodal diharuskan untuk membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Selain itu terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Secara umum saham dibagi atas dua jenis yaitu saham biasa dan saham preferen. Pada saham biasa ini dapat disebut sebagai pemilik sebenarnya dari perusahaan yang menerbitkan saham untuk diperjual belikan. Dalam hal ini mereka yang berada dalam kategori pemilik saham biasa ini dapat menerima risiko dan keuntungan secara setimpal. Dan untuk karakteristiknya ialah hak suara pemegang saham bisa memilih dewan komisaris, hak didahulukan, dan tanggjung jawab terbatas yang hanya pada jumlah yang diberikan saja. Sedangkan untuk Saham Preferen memiliki keistimewaan dalam perlakuan yang lebih khusus kepada yang memegang saham preferen. Dalam hal ini karakteristik dari saham preferen adalah: memilih berbagai tingkat yang dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda, tagihan terhadap aktiva dan pendapat yang memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian deviden, dividen kumulatif yang belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan kepada periode berjalan dan lebih dulu dari pada saham biasa, konvertibilitas yang bisa ditukar menjadi saham biasa yang kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.

Adapun pada saat melakukan transaksi jual atau beli terhadap saham perusahaan tidak lagi melakukan penyerahan saham secara bentuk nyata daam bertransaksi. Akan tetapi saham tersebut sudah tersistem dalam bentuk komputer yang bentuk nyatanya di simpan di BEI. Sehingga sesiapapun yang melakukan transaksi saham secara langsung dapat menghubungi pialang saham untuk selanjutnya dilakukan tawar menawar terhadap saham yang dipergangkan untuk mempengaruhi harga wajarnya di pasar.

2. Sukuk
Karakteristik dari sukuk ialah a) sebagai bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat, b) pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan, c) terbebas dari riba, gharar, dan maysir, d) penerbitannya melalui special purpose vechicle (SPV), e) memerlukan underlying asset, f), penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Pada salah satu karakteristik dari sukuk terdapat satu poin yang isinya “memerlukan underlying asset”. Dan dalam penerbitan sukuk memerlukan sejumlah aset tertentu yang akan dijadikan sebagai objek pernjanjian (disebut dengan underlying asset). Adapun aset yang dijadikan objek perjanjian itu haruslah memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud, termasuk juga proyek yang akan atau sedang dibangun. Sedangkan untuk fungsi dari underlying asset ialah sebagai berikut: a) menghindari riba, b) sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder, c) untuk menentukan jenis struktur sukuk.

Sukuk dapat dikatakan sebagai instrumen keuangan syariah yang cukup penting dalam membangun infrastruktur untuk memajukan ekonomi. Hal ini dilihat bahwa telah banyak negara saat ini menerbitkan sukuk yang dijadikan sebagai instrumen pembiayaan anggaran negara. Penerbitan sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu seperti pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu juga, sukuk dapat dipakai untuk keperluan pembiayaan cash-mismacth, yatiu dengan menggunakan sukuk dalam jangka pendek dan juga dapat digunakan sebagai instrumen di pasar uang.

Dalam pembagian jenisnya sukuk dibagi atas empat jenis yaitu sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, dan sukuk istishna’. Dan pihak yang terlibat dalam penerbitan suatu sukuk ialah obligor (pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai jatuh tempo, dalam sovereign sukuk, obligor tersebut ialah pemerintah), special purpose vehivle (badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk), dan investor (pihak pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing).

3. Pasar uang
Dalam pasar uang dapat dijadikan sebuah fasilitas untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana yang ada agar tidak menjadi idle (nganggur). Hal ini membuat bank akan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya dalam melakukan transaksi pinjam meminjamkan dana di jangka pendek. Pasar uang yang biasanya dilakukan antar bank tidak hanya digeluti oleh perbankan konvensional melainkan perbankan syariah pun juga. Ini terlihat dari melakukan transaksi di pasar uang bahwa bank syariah harus mengikuti aturan yang memuat mengenai pasar uang berprinsip syariah. Adapun hal yang mendasar dalam pasar uang berprinsip syariah ialah akad yang dipakai menggunakan Mudharabah. Dan masa paling lama uang tersebut dipergunakan oleh bank syariah yang memerlukan adalah sekitar 90 hari. Lalu sertifikat yang dikeluarkan dalam pasar uang berprinsip syariah diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau unit usaha syariah dan mengikuti aturan yang ditentukan oleh bank indonesia.

Disamping itu dalam satu pendapat disebutkan bahwa bank syariah tidak dibolehkan melakukan peminjaman modal dalam pasar uang melalui bank konvensional. Alasan tersebut disampaikan karena bank syariah tidak boleh bersentuhan dengan bunga baik dalam bentuk aktiva maupun pasivanya. Maka dari dibentuknya fatwa agar bank syariah dapat saling membantu diantara mereka dalam hal melakukan transaksi pasar uang yang dibenarkan sesuai syariah dan aturan yang mengaturnya. Selain itu pendapat lain tentang pasar uang bagi bank syariah dibolehkan untuk meminjam dana ke bank konvensional melalui pasar uang. Dalam hal ini, bank konvensional yang meminjamkan modalnya kepada bank syariah tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh bank konvensional yang utamanya berkaitan mengenai keuntungan yang didasarkan pada bunga. Disini bank syariah yang memberikan aturan terahdap bank konvensional sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga dana yang dipinjam oleh bank syariah dari bank konvensional melalui pasar uang dapat menjadi halal dan boleh untuk dipergunakan dalam memperkuat likuiditasnya yang sempat goyang.

4. Reksadana
Kebijakan investasi yang ada pada reksadana syariah dapat dilakukan melalui instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam, meliputi: Efek pasar modal syariah (Sukuk, Saham yang ada di Daftar Efek Syariah, dan efek utang lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah), instrumen pasar uang syariah (sertifikat wadiah bank indonesia, sertifikat investasi mudharabah antar bank, certifikate of deposit mudharabah mutlaqah, certificate of deposit mudharabah muqayyadah).
Dalam reksadana syariah terdapat hal-hal yang perlu diketahui yaitu dapat melakukan diversifikasi investasi, likuiditas yang terbilang tinggi, biaya investasi cenderung rendah, ada transfaransi informasi, lebih aman dan stabil, dan terdapat dewan pengawas syaraiah. Selain itu reksadana juga memiliki risiko yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengelola dana di reksadana syariah yaitu risiko penuruan nilai aktiva bersih, risiko likuiditas jika terjadi pencarian dalam jumlah yang besar dalam waktu bersamaan, risiko perubahan ekonomi dan politik serta peraturan perpajakan, risiko terjadinya wanprestasi, dan risiko pembubaran reksadana itu sendiri

Referensi Gambar:
http://www.creative-commons-images.com/clipboard/stock-exchange.html

0 komentar:

Post a Comment