Problema yang mengisi ruang negeri ini untuk tumbuh masih ada dimana diketemukannya masyarakat Indonesia yang miskin adalah bukti bahwa pekerjaan rumah bangsa ini tidaklah mudah untuk diselesaikan. Hal ini dapat dibuktikan dalam website Badan Pusat Statistik yakni bps.go.id merilis jumlah masyarakat miskin di Indonesia tahun 2013 bulan Maret berkisar 11,37 % atau sekitar 28 juta jiwa. Dan masalah tersebut akan menjadi hambatan untuk dapat memandirikan bangsa.
Betapa besarnya masalah tersebut harus diselesaikan oleh kita ialah dengan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa Indonesia agar dapat hidup mandiri dan tidak ada kesan terjajah dari negara asing. Dan adapun cara untuk menguraikan masalah tersebut ialah dengan adanya kontribusi pajak dan pengelolaan yang bijak.
Dalam literatur Kamus Istilah Ekonomi Islam yang ditulis oleh Ahmad Subagyo termaktub pengertian dari pajak yang disampaikan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang mengartikan pajak sebagai suatu iuran kepada negara yang bersifat terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan yang ditentukan, tidak mendapatkan imbalan atau prestasi kembali, yang fungsinya adalah untuk membiayai pengeluaran yang menyangkut tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dari pengertian tersebut memberikan kita pencerahan bahwa pajak adalah kontribusi bersama dari seluruh warga negara untuk mau membangun negerinya sendiri dan menjadikannya sejahtera serta mandiri.
Pajak ditujukan pembebanannya kepada setiap warga negara baik yang dalam negeri maupun luar negeri yang mempunyai tingkat penghasilan sesuai dengan kriteria wajib pajak. Adanya kemauan bersama dari berbagai pihak seperti masyarakat, pengusaha, pekerja, pegawai, dan profesi lainnya untuk bersedia membayar pajak maka dapat menyelamatkan negeri ini dari kemelut yang berkepanjangan. Adapun berbagai persoalan tersebut ialah membangun infrastruktur masyarakat, memberikan layanan pendidikan yang murah dan gratis, membuka lapangan pekerjaan dengan melahirkan UMKM baru, dan masih banyak lagi. Biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan itu semua membutuhkan uang mencapai ratusan triliun rupiah yang tentunya sumber terbesar adalah dari pajak.
Sampai tahun 2013 masyarakat Indonesia yang mau menyisihkan pendapatannya untuk dibayarkan kepajak lebih kurang sekitar 10 juta jiwa. Angka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tersebut masih tergolong rendah sehingga realisasi penerimaan negara dari pajak tidak optimal. Pada tahun 2013 sebagaimana dilangsir oleh Kompas.com merilis data jumlah penerimaan negara dari pajak mencapai Rp. 1.099 triliun yang disampaikan oleh Fuad Rachmany selaku Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (06/01/2014). Sedang pada tahun 2014 yang tercatat di BPS jumlah pajak yang disetor kepada negara mencapai Rp. 1.310 triliun yang mencakup dari berbagai sektor.
Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya disebabkan oleh tingkat pendapatan masyarakat tergolong rendah saja melainkan ada faktor lain yang menenggarainya yaitu tingkat kepuasan kepada pengelola pajak yang kurang maksimal. Hal ini dapat disadari dari adanya oknum dari orang pajak yang melakukan penyelewengan terhadap uang pajak yang tertangkap oleh aparat hukum dan disiarkan oleh berbagai media. Dan juga timbal balik yang diterima oleh masyarakat yang membayar pajak dirasa masih belum memadai dari apa yang diharapkan bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya jalan-jalan rusak, rumah sekolah yang tidak layak huni lagi, dan minimnya fasilitas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga dari hal itu menjadikan dogma bagi masyarakat untuk enggan membayar pajak kepada negara.
Sedari itu dengan masih banyaknya masyarakat yang enggan untuk membayar pajak maka akan mengganggu rencana pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan bagi masyarakat. Akibat buruk yang diterima oleh negara Indonesia secara langsung bila penerimaan pajaknya yang tidak sesuai target adalah terjadinya kekurangan anggaran untuk menjalankan berbagai program yang telah dirancang dan untuk menutupi anggaran yang kurang tak lain harus mengutang kepada pihak asing. Perlu dimengerti bersama-sama bahwa utang Indonesia kepada luar negeri sampai saat ini telah mencapai 284,9 miliar dollar AS atau jika dikurskan dalam mata uang rupiah kira-kira Rp. 3.100 triliun lebih. Utang sebesar itu perlu untuk dikendalikan agar tidak semakin membengkak dan mengancam kemandirian bangsa Indonesia maka sedari itu sangat dibutuhkan partisipasi dari masyarakat agar bersedia membayar pajak guna mencicil utang Indonesia kepada asing.
Peran pemerintah
Pemerintah dapat melakukan perannya dengan inovatif dalam memberikan edukasi atau pembelajaran mengenai pajak kepada masyarakat secara umum sebagai upaya mengkampanyekan agar membayar pajak demi kemandirian bangsa. Kampanye yang bisa dilakukan pemerintah ialah dengan memberikan modul ringkas tentang pajak dan yang terkait di dalamnya yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat. Dan juga dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap uang pajak dengan adanya transparansi terhadap pengelolaan uang pajak masyarakat. Sehingga masyarakat secara bersama dapat berjabat tangan untuk ikut andil dalam membangun kemandirian bangsa ini dengan bersedia membayar pajak.
Penutup
Adanya andil dari semua masyarakat untuk bersedia membayar pajak kepada negara adalah sebuah bukti gotong royong dan kebersamaan yang dapat menghantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan bermartabat yang tidak tergantung lagi dengan pihak asing. Dan dengan semua itu kita telah mampu untuk berjabat tangan bersama-sama demi melihat negeri Indonesia menjadi mandiri dan sejahtera.
Referensi Gambar:
https://pixabay.com/en/taxes-tax-office-tax-return-form-646512/
Betapa besarnya masalah tersebut harus diselesaikan oleh kita ialah dengan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa Indonesia agar dapat hidup mandiri dan tidak ada kesan terjajah dari negara asing. Dan adapun cara untuk menguraikan masalah tersebut ialah dengan adanya kontribusi pajak dan pengelolaan yang bijak.
Dalam literatur Kamus Istilah Ekonomi Islam yang ditulis oleh Ahmad Subagyo termaktub pengertian dari pajak yang disampaikan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang mengartikan pajak sebagai suatu iuran kepada negara yang bersifat terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan yang ditentukan, tidak mendapatkan imbalan atau prestasi kembali, yang fungsinya adalah untuk membiayai pengeluaran yang menyangkut tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dari pengertian tersebut memberikan kita pencerahan bahwa pajak adalah kontribusi bersama dari seluruh warga negara untuk mau membangun negerinya sendiri dan menjadikannya sejahtera serta mandiri.
Ilustasi Pajak |
Sampai tahun 2013 masyarakat Indonesia yang mau menyisihkan pendapatannya untuk dibayarkan kepajak lebih kurang sekitar 10 juta jiwa. Angka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tersebut masih tergolong rendah sehingga realisasi penerimaan negara dari pajak tidak optimal. Pada tahun 2013 sebagaimana dilangsir oleh Kompas.com merilis data jumlah penerimaan negara dari pajak mencapai Rp. 1.099 triliun yang disampaikan oleh Fuad Rachmany selaku Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (06/01/2014). Sedang pada tahun 2014 yang tercatat di BPS jumlah pajak yang disetor kepada negara mencapai Rp. 1.310 triliun yang mencakup dari berbagai sektor.
Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya disebabkan oleh tingkat pendapatan masyarakat tergolong rendah saja melainkan ada faktor lain yang menenggarainya yaitu tingkat kepuasan kepada pengelola pajak yang kurang maksimal. Hal ini dapat disadari dari adanya oknum dari orang pajak yang melakukan penyelewengan terhadap uang pajak yang tertangkap oleh aparat hukum dan disiarkan oleh berbagai media. Dan juga timbal balik yang diterima oleh masyarakat yang membayar pajak dirasa masih belum memadai dari apa yang diharapkan bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya jalan-jalan rusak, rumah sekolah yang tidak layak huni lagi, dan minimnya fasilitas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga dari hal itu menjadikan dogma bagi masyarakat untuk enggan membayar pajak kepada negara.
Sedari itu dengan masih banyaknya masyarakat yang enggan untuk membayar pajak maka akan mengganggu rencana pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan bagi masyarakat. Akibat buruk yang diterima oleh negara Indonesia secara langsung bila penerimaan pajaknya yang tidak sesuai target adalah terjadinya kekurangan anggaran untuk menjalankan berbagai program yang telah dirancang dan untuk menutupi anggaran yang kurang tak lain harus mengutang kepada pihak asing. Perlu dimengerti bersama-sama bahwa utang Indonesia kepada luar negeri sampai saat ini telah mencapai 284,9 miliar dollar AS atau jika dikurskan dalam mata uang rupiah kira-kira Rp. 3.100 triliun lebih. Utang sebesar itu perlu untuk dikendalikan agar tidak semakin membengkak dan mengancam kemandirian bangsa Indonesia maka sedari itu sangat dibutuhkan partisipasi dari masyarakat agar bersedia membayar pajak guna mencicil utang Indonesia kepada asing.
Peran pemerintah
Pemerintah dapat melakukan perannya dengan inovatif dalam memberikan edukasi atau pembelajaran mengenai pajak kepada masyarakat secara umum sebagai upaya mengkampanyekan agar membayar pajak demi kemandirian bangsa. Kampanye yang bisa dilakukan pemerintah ialah dengan memberikan modul ringkas tentang pajak dan yang terkait di dalamnya yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat. Dan juga dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap uang pajak dengan adanya transparansi terhadap pengelolaan uang pajak masyarakat. Sehingga masyarakat secara bersama dapat berjabat tangan untuk ikut andil dalam membangun kemandirian bangsa ini dengan bersedia membayar pajak.
Penutup
Adanya andil dari semua masyarakat untuk bersedia membayar pajak kepada negara adalah sebuah bukti gotong royong dan kebersamaan yang dapat menghantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan bermartabat yang tidak tergantung lagi dengan pihak asing. Dan dengan semua itu kita telah mampu untuk berjabat tangan bersama-sama demi melihat negeri Indonesia menjadi mandiri dan sejahtera.
Referensi Gambar:
https://pixabay.com/en/taxes-tax-office-tax-return-form-646512/
Pertanyaannya adalah sudahkah pemerintah mensosialisasikan ke masyarakat ?
ReplyDeleteKarena banyak sebagian masyarakat yang berasumsi, disaat usaha merugi, dan disandingkan dengan pelaporan sebelumnya. Biasanya pihak pajak meminta pertanggungjawaban hingga proses pemeriksaan. Belum lagi oknum pegawai pajak yg mensiasati terhadap rekan pengusaha untuk memengecilkan pajak yg dibayarkan.
Namun jika pihak pemerintah beserta instansi mengayomi masyarakat, maka masyarakat akan senang menyambutnya.
Pastinya sudah mas, tapi memang yang namanya oknum kadang itu menjadi kendala utama dalam proses pembangunan ekonomi bangsa. Tapi harapannya ke depan nanti semoga semua pihak dapat memahami untuk lebih mengedepankan kemajuan bangsa ketimbang berpikir memperkaya diri sendiri.
DeleteBenar sekali mas Satria, pajak merupakan salah satu modal untuk memajukan bangsa dan negara.
ReplyDeleteia mas Riyan
Delete