Monday, May 7, 2018

Sistem Ekonomi dan Fiskal Zaman Khulafaur Rasyidin (Part 2)

SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PEMERINTAHAN KHALIFAH UMAR IBNU KHATTAB
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat islam, abu bakar al-shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon penggantinya. Berdasakan halil musyawarah tersebut, ia menunjuk Umar ibn Al-khattab (40 SH-23 H/584-644 M) sebagai khalifah islam kedua. Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum muslimin. Setelah diangkat sebagai khalifah, umar ibn Al-khattab menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifati  Rasulullah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mukminin (komandan orang-orang yang beriman).

Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, umar ibnu al-khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah oslam meliputi jazirah arab, sebagian wilayah kekuasaan romawi (syiria, palestina, dan mesir), serta seluruh wilayah kerajaan persia, termasuk irak. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang barat menjuluki  umar sebagai the  saint paul of islam.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn al-khattab segera mengatur adiminstrasi negara dengan mencontoh persia administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi : Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kafah, Palestina, dan Mesir. Ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.

Dari itu semua ulasan-ulasan di atas kami memaparkan pendapatan negara di zaman pemerintahan Umar Bin Khattab yang berasal dari zakat, kharaj, ghanimah, dan fai. Selain itu pada masa Umar telah dikembangkan lebih luas seperti adanya ‘Ushr’ dari pajak perdagangan antara negara muslim dengan negara asing. Diversifikasi dalam berbagai sumber pemasukan negara saat itu membuat kas negara menempati posisi surplus.

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan islam pada masa pemerintahan umar ibn al-khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memerlukan perhtian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Setelah melakukan musyawarh dengan para pemuka sahabat, khalifah Umar Ibn Khattab megnambil keputusan untuk tidak menhabiskan harta baitul mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan di antaranya disediakan dana cadangan. Cikal bakal lembaga baitul mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah Saw. Dan diteruskan oleh Abu bakar al-shiddiq, semakin dikembangkan fungsinya pada masa pemerintahan khalifah Umar ibn Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen. Pembangunan institusi baitul mal yang dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapih merupakan kontribusi terbesar yang diberikan oleh khalifah umar ibn alkhattab kepada dunia islam dan kaum Muslimin. Karena Umar disamping mendirikan Bait al-Mal, juga menempa mata uang, dan menciptakan tahun hijrah

Dan dari itu pada masa Umar bin Khattab-lah baitul mal semakin mapan bentuknya dari sebelum-belumnya . Dalam catatan sejarah yang perlu diketahui bersama, pembangunan institusi baitul mal dilatarbelakangi oleh kedatangan abu hurairah yang ketika itu menjabat sebagai gubernur bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham. Hal ini terjadi pada tahun 16 H. Oleh karena jumlah tersebut sangat besar. Khalifah Umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak bermusyawarah para sahbat terkemuka tentang penggunaan dana baitul mal tersebut. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan  untuk tidak mendistribusikan harta baitul Mal, tetapi disimpan  sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji dan tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.

Sebagai tindak lanjutnya, pada tahun yang sama, bangunan lembaga baitul mal pertama kali didirikan dengan Madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang-cabangnya di ibukota provinsi. Untuk menangani lembaga tersebut, khalifah umar ibn al-khattab menunjuk abdullah ibn irqam sebagai bendahara negara dengan abdurrahman ibn ubaid al-qari dan muayqad sebagai wakilnya. Pasca penaklukan syria, sawad (irak) dan mesir, pendapatan baitul mal meningkat secara substansial, kharaj dari sawad mencapai seratus juta dinar dan dari mesir dua juta dinar.

Secara tidak langsung, baitul mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara islam dan khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta baitul mal. Namun demikian, khalifah tidak diperbolehkan mengunakan harta baitul mal untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, tunjangan Umar sebagai Khalifah untuk setiap tahunnya adalah tetap, yakni sebesar 5000 dirham, dua stel pakaian yang masing-masing untuk musim panas dan musim dingin serta seekor binatang tunggangan untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam hal pendistribusian harta baitul mal, sekalipun berada dalam kendali dantanggung jawabnya, para pejabat baitul mal tidak mempunyai wewenang dalam membuat suatu keputusan terhadap harta baitul mal yang berupa zakat dan ushr. Kekayaan negara tersebut ditujukan untuk golongan tertentu seperti assabiqunal awwalun, keluarga nabi, dan para pejuang perang dalam mayarakat sehingga mendapat prioritas pertama  dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip-prinsip alquran.
Harta baitul mal dianggap sebagai harta kaum muslimin, sedangkan khalifah dan para amil hanya berperan sebagai pemegang amanah. Dengan demikian, negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin; membayar utang orang-orang yang bangkrut; membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu, seperti membayar diyat prajurit shebani yang membunuh seorang kristiani untuk menyelamatkan nyawanya; serta memberikan pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial, seperti kasus Hin binti ataba. Bahkan, umar pernah meminjam sejumlah kecil uang untuk keperluan pribadinya.
Baca juga:
Khalifah Umar Ibn alkhattab juga membuat ketentuan bahwa phak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta baitul mal. Ditingkat provinsi, pejabat yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.

Untuk mendistribusikan harta baitul mal, khalifah umar ibn al-khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
  • Departemen pelayanan militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang  yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
  • Departemen kehakiman dan eksekutif. Departemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhidnar dari praktik suap dan jumlah gajiyang diberikan harus sama dan kalaupun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
  • Departemen pendidikan dan pengembangan islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
  • Departemen jaminan sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Bersamaan dengan reorganisasi lembaga baitul mal, sekaligus sebagai perealisasian salah satu fungsi negara islam, yakni fungsi jaminan sosial, khalifah umar membentuk sistem diwan yang menurut pendapat terkuat, mulai dipraktikkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H. Dalam rangka ini, ia menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah bin Naufal, dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan golongannya. Daftar tersebut disusun secara berurutan dimulai dari orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Nabi Muhammad Saw, para sahabat yang ikut berperang dalam perang badar dan uhud, para imigran ke Abysinia dan madinah, para pejuang perang Qadisiyyah atau orang-orang yang menghadiri perjanjian Hudaibiyah, dan seterusnya. Kaum wanita, anak-anak dan para budak juga mendapat tunjangan sosial.

Jumlah tunjangan yang diberikan kepada masing-masing golongan untuk setiap tahunnya berbeda-beda. Secara umum jumlah tunjangan yang diberikan kepda mereka adalah sebagai berikut:

Orang-orang makkah yang bukan termasuk kaum muhajirin mendapat tunjangan 800 dirham, warga madinah 25 dinar, kaum muslimin yang tinggal di Yaman, syria dan irak memperoleh tunjangan sebesar 200 hingga 300 dirham serta anak-anak yang baru lahir dan yang tidak diakui masing-masing memperoleh 100 dirham. Di samping it, kaum muslimin memperoleh tunjangan pensiun berupa gandum, minyak, madu, dan cuka dalam jumlah yang tetap. Kualitas dan jenis barang berbeda-beda di setiap wilayah. Peran negara yang turut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian bagi setiap warga negaranya ini merupakan hal yang pertama kali terjadi dalam sejarah dunia.

Dengan demikian, Khalifah Umar ibn Khattab menerapkan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta baitul mal. Ia berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi umat islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seseorang dari harta negara dan karenanya, keadilan mengendaki usaha seseorang serta tenaga yang telah dicurahkan dalam memperjuangkan islam harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik-baiknya.

Kebijakan Khalifah Umar tersebut mengundang reaksi dari saah seorang sahabt yang bernama Hakim bin Hizam. Menurutnya, dalam hal ini, tindakan Umar akan memicu lahirnya sifat malas di kalangan para pedagang yang berakibat fatal bagi kelangsungan hidup mereka sendiri jika suatu saat pemerintahan menghentikan kebijakan tersebut.

Kaum muslimin dan para sejarawan meyakini bahwa pada dasarnya, kebijakan Khalifah Umar tersebut semata-mata hanya untuk menghormati orang-orang yang telah gigih berjuang membela dan menegakkan agama islam di masa-masa awal kehadirannya. Khalifah sendiri sangat tidak menginginkan terbentuknya suatu kelompok prejudices dalam suatu masyarakat ataupun membuat bangsa Arab malas dan tergantung. Hal tersebut setidaknya tercermin dari rasa penyesalannya di kemudian hari. Khalifah umar ibn al-khattab menyadari bahwa cara tersebut keliru karena membawa dampak negatif terhadap strata sosial dan kehidupan masyarakt. Ia pun bertekad akan mengubah kebijakannya tersebut apabila masih diberi kesempatan hidu. Akan tetapi, Khalifah Umar telah tewas terbunuh sebelum rencananya berhasil direalisasikan.

2. Kepemilikan Tanah
Pada masa Rasulullah Saw, jumlah Kharaj yang dibayar masih sangat terbatas sehingga tidak diperlukan suatu sitem administrasi yang terperinci. Selama pemerintahan khalifah umar, wilayah kekuasaan islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan, baik melalui peperangan maupun secara damai. Hal ini menimbulkan berbagai permasalah  baru. Pertanyaan yang paling mendasar dan utama adalah kebijakan apa yang akan diterapkan negara terhadap kepemilikan tanah-tanah yang berhasil ditaklukkan tersebut. Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Muadz bin Jabal, salah seorang di antara mereka yang menolah, mengatakan, “apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak akan mengembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja. Ketika generasi selanjutnya datang dan mereka mempertahankan Islam dengan sangat berani namun mereka tidak akan menemukan yang tersisa. Oleh karena itu, carilah sebuah rencana yang baik dan tepat untuk mereka yang datang pertama dan yang akan datang kemudian.”

Umar bersikap sesuai dengan saran tersebut. Dalam perjalanan ke Palestina dan Syria, ia mengadakan pertemuan dengan para komandan militer dan pemimpin pasukan di Djabiya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah melalui debat yang panjang dan dengan didukung sejumlah sahabat lainnya, Khalifah Umar memutuskan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fai, dan prinsip  yang sama diadopsi  untuk kasus-kasus yang akan datang. Sayydina Ali tidak menghadiri dalam pertemuan tersebut karena sedang menggantikan posisi Umar sebagai Khalifah di Madinah. Diriwatkan bahwa Ali berpendirian bahwa seluruh pendapatan baitul mal harus didistribusikan seluruhnya tanpa menyisakan sedikit pun sebagai cadangan.

Dalam memperlakukan tanah-tanah taklukan, Khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum Muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengar syarat membayar Kharaj dan jizyah. Ia beralasan bahwa penaklukan yang dilakukan pada masa pemerintahannya meliputi tanah yang demikian luas sehingga bila dibagi-bagikan dikhawatirkan akan mengarah kepada praktik tuan tanah. Khalifah Umar bin Khattab juga melarang bangsa arab untuk menjadi petani karena mereka bukan ahlinya. Menurutnya, tindakan memberi lahan pertanian kepada mereka yang bukan ahlinya sama dengan perampasan hak-hak publik. Ia juga menegaskan bahwa negara berhak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan pemiliknya dengan memberikan ganti rugi secukupnya.

Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan Romawi dan Sasanid (persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan dan pendistribusian pendapatan yang diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut. Berdasarkan hal ini, Khalifa Umar mengutus Utsman ibn Hunaif Al-Anshari untuk melakukan survei batas-batas tanah di Sawad. Berdasarkan hasil survei, luas tanah tersebut 36  juta mengirim proposalnya tersebut kepada Khalifah untuk dimintakan persetujuannya.

Dalam hal ini, Khalifah Umar menerapkan beberpa peraturan sebagai berikut:
  • Wilayah irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di abawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
  • Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah ushr.
  • Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah
  • Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali ( seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
  • Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah  (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
  • Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, dan madu, dan rancangan ini telah disetujui Khalifah
  • Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
Dan perlu untuk diketahui bahwa dalam masa pemerintahan Umar bin Khattab telah ditetapkan juga pajak bagi tiga golongan yakni kaya, menengah, dan miskin. Dimana tabelnya dapat dilihat dibawah ini:

3. Zakat
Pada masa Rasulullah Saw, jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. Misalkan pada perang badar, pasukan kaum muslimin yang berjumlah 313 orang hanya memiliki dua kuda. Pada saat pengepungan suku Bani Quraizha (5 H), pasukan kaum muslimin memiliki 36 kuda. Pada tahun yang sama, di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas maka seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.

Pada periode selanjutnya, kegiatan berternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar-besaran di Syiria dan diberbagai wilayah kekuasaan islam lainnya. Beberpa kuda mempunyai nilai jual yang tinggi, bahkan pernah diriwayatkan bahwa seekor kuda Arab Taghlabi diperkirakan bernilai 20.000 dirham dan orang-orang islam terlibat dalam perdagangan ini. Karena maraknya perdaganan kuda, mereka menanyakan kepada Abu Ubaidah, Gubernur Syiria ketika itu, tentang kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Gubernur memberitahukan bahwa tidak ada zakat atas keduanya. Kemudian mereka mengusulkan kepada Khalifah agar ditetapkan kewajiban zakat atas keduanya tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Mereka kemudian mendatangi kembali Abu ubaidah dan bersikeras ingin membayar. Akhirnya, Gubernur menulis surat sebuah instruksi agar gubernur menarik zakat dari mereka dan mendistribusikannya kepada para fakir miskin serta budak atas dasar ad valorem, seperti satu dirham untuk setiap empat puluh dirham.

Di antara beberapa barang, Abu bakar membebani zakat terhadap war, sejenis rumput herbal yang digunakan untuk membuat bedak dan pargum. Sementara itu, Umar mengenakan Khums zakat atas karet yang ditemukan di semenanjung Yaman, antara Aden dan Mukha, dan hasil laut karena barang-barang tersebut dianggap sebagai hadiah dari Allah, Thaif dikenal sebagai tempat peternakan lebah dan menurut beberpa riwayat, Bilal datang kepada Nabi Saw dengan ushr atas madunya dan memintanya agar lembah salba dicadangkan untuknya. Permintaannya ini diterima oleh Nabi saw.

Pada masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa pemilik sarang lebah tidak membayar Ushr tetapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut dilindungi secara resmi. Umar mengatakan bahwa bila mereka mau membayar ushr maka sarang lebah mereka akan dilindungi. Namun, jika menolak, mereka tidak akan memperoleh perlindungan. Menurut riwayat Abu Ubaid, Umar membedakan madu yang diperoleh dari pegunungan dan madu yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu jenis kedua.

4. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal diperdesaan biasa membayar pajak (ushr) jual beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Akan tetapi, setelah islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian  yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis) diriwayatkan sebagai hal yang pertama di masa Umar.

Orang-orang Manbij adalah orang-orang harbi yang meminta izin kepada khalifah memasuki negara Muslim untuk melakukan perdagangan dengan membayar sepersepuluh dari nilai barang. Setelah berkonsultasi dengan beberapa sahabat yang lain, umar memberikan izin. Tetapi terdapat kasus khusus ketika abu musa al-asy’ari menulis surat kepada umar yang menyatakan bahwa pedagan muslim dikenakan pajak sepersepuluh di tanah harbi. Khalifah Umar menyarankan agar membalasnya dengan mengenakan pajak pembelian dan penjualan yang normal kepada mereka. Ada perbedaan versi menurut tingkat ukurannya. Tingkat ukuran yang paling umum digunakan adalah 2,5 % untuk pedagang muslim, 5 % untuk kafir dzimmi, dan 10% untuk kafir harbi dengan asumsi harga barang melebihi dua ratus dirham. Menurut Ziyad ibn Hudair, seorang asyir atau pengumpul ushr di jembatan Efrat mengatkan kita biasanya mengumpulkan ushr dari para pedagang Roma saja. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kafir harbi yang tinggal di negara islam bila memperpanjang masa tinggal hingga satu  tahun, mereka dikenakan pajak sebesar 5%.

Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang taghlibi datang ke wilayah Islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham. Oleh karena itu, Zaid memintanya untuk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr. Jumlah tersebut dibayarkan tetapi kuda tersebut tidak terjual sehingga ia mengambil kembali kudanya. Setelah beberapa waktu, ia datang kembali dengan kudanya dan pemungut pajak kembali meminta ushr kepadanya. Orang tersebut menolak membayar apa pun dan mengadukan masalahnya kepada Umar. Setelah mendengarkan kasusnya, Umar menginstruksikan para pegawai nya agar tidak menarik ushr dua kali dalam setahun walaupun barang tersebut diperbarui.

Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota. Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaetean yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum untuk mendorong impor barang-barang tersebut di kota

5. Sedekah dari Non-Muslim 
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen bani Taghlib yang keselurhan kekayaannya terdiri dari hwan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum muslimin. Bani taghlib merupakan suku arab kristen yang gigh dalam peperangan umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar  jizyah dan malah membayar sedekah. Nu’man ibn zuhera memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi ast negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedekah yang harus merka bayar dengan syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima kepercayaan  mereka. Mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah ganda.

Baladzuri meriwayatkan bahwa ali sering kali mengatakan bahwa bila dirinya berkesempatan untuk melakukan negosiasi dnegan bani taghlib, dia akan menggunakan caranya sendiri dengan mereka. Menurut ali, dengan mengkristentak anak-anak mereka, bani taghlib telah melanggar persetujuan dan tidak lagi dapat dipercaya. Walaupun demikian, kaum muslim sepakat bahwa yang didapat dari Bani Taghlib tidak untuk dibelanjakan seperti halnya kharaj karena sedekah tersebut merupakan pengganti pajak

6. Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-khulafa ar-rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di jazirah arab, seperti dinar, sebuah koin emas, dan dirham, sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitsqaf atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of barley. Oleh kerna itu, rasio antara satu dirham dan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.

Dan disebutkan juga dalam satu riwayat bahwa Umar yang pertam kali mencetak diraham pada masanya. Tentang hal ini Al-maqrizi mengatakan, ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah dia menetapkan uang dalam kondisinya semula dan tidak terjadi perubahan satupun pada masanya hingga tahun18 H. Dalam tahun ke-6 kekhalifahannya ia mencetak dirham ala ukiran Kisra dan dengan bentuk yang serupa. Hanya saja ia menambahkan kata alhamdulillah dan dalam bagian yang lain dengan kata rasulullah dan pada bagian yang lain lagi dengan kata lailahillallah, sedangkan gambarnya adalah gambar Kisra bukan gambarnya Umar.

Sedikit kami meminjam ucapan Umar bin Khattab yang kami kutip dari buku Mata Uang Islam karya Dr. Ahmad Hasan, menandaskan bahwa : “Aku berkeinginan membuat dirham dari kulit unta.” Lalu ada komentar: “Kalau demikian unta akan habis.” Akhirnya beliau urungkan niatnya. Pernnyataan demikian menunjukkan bahwa beliau sempat berpikir untuk mencetak uang dari kulit unta, tapi tidak dilaksanakan karena khawatir unta akan punah yang pada sis lain berfungi sebagai alat transportasi dan alat jihad.

7. Klasifikasi dan alokasi pendapatan negara
Seperti yang telah disinggung di muka, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut mengalami perubahan pada masa umar. Pada saat itu, pendapatan meningkat tajam dan baitul mal didirikan secara permanen di pusat ibu kota dan ibukota provinsi. Pada masa pemerintahannya, khalifah umar bin khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat baigan yaitu:
  • Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika tedapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di baitul mal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam alquran.
  • Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia  seorang muslim atau bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju damskus, khalifah umar bertemu dengan seorang nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, Khalifah Umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
  • Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ushr (pajak perdangan) dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer dan sebagainya.
  • Pendapatan lain-lain pendaptan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya.
8. Pengeluaran 
Diantara alokasi pengeluaran dari harta baitul mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.

Seperti yang telah dijelaskan, Khalifah Umar menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam membentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dnegan kata lain, dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang-orang yang telah berjasa. Beberapa orang yang telah berjasa diberi pensiun kehormatan (sharaf) seperti yang diberikan kepada para istri Rasulullah atau para janda dan anak-anak pejuang yang telah wafat. Non-muslim yang bersedia ikut dalam kemiliteran juga mendapat penghargaan serupa.

Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditegaskan untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi mereka dibayar bukan untuk itu. Khalifah umar sebagai ahli badr juga terpilih sebagai penerima penghargaan sebesar 5.000 dirham. Sejak saat itu, ia tidak meminta apa-apa (uapah atau gaji) lagi dari baitul mal. Orang-orang yang tidak ikut dalam kegiatan militer, seperti orang makkah, orang-orang desa (petani, peternak, dan sebagainya), pedagan, dan pengrajin, tidak mendapat dana pensiun tersebut.

Sistem administrasi dana pensiun dan rangsum dikelola dengan baik. Dalam setahun, dana pensiun dibayarkan dua kali, sedangkan pemberian rangsum dilakukan secra bulanan. Administrasi dana pensiun terdiri dari dua bagian, bagian pertama berisi catatan sensus dan jumlah yang telah menjadi hak setiap penerima dana dan bagian kedua berisi laporan pendaptan. Dana tersebut didistribusikan melalui seorang arif yang masing-masing bertanggung jawab atas sepuluh orang penerima dana.

Angkatan bersenjata terdiri dari pasukan berkudan dan prajurit. Pasukan berkuda dipersenjatai dengan pelindung pedang dan tombak atau pelindung, anak panah, dan busur panah. Kehebatan dari pasukan ini terletak pada kemampuan mobilisasi yang sangat tinggi, keteguhan hati, dan kesabarannya. Pasukan selalu diberi perbekalan dan peralatan dengan baik dan perjalanan panjang dlakukan dengan mengunakan unta. Awalnya, pasukan mendirikan perkemahan yang dibangun dengan menggunakan pohon-pohon palem. Namun setetlah itu, Umar menginstruksikan untuk membangun tempat permanen atau distrik. Kemudian, markas-markas militer dibangun di Bashra, kufah, fastal, qairawan, dan lain-lain. Markas besar militer juga dibnung dibeberapa tempat lainnya. Pengeluaran untuk hal-hal ini termasuk bagian dari pengeluaran untuk pertahanan negara.

Kehakiman ditangani oleh hakim sipil yang biasa disebut hakim atau qazis yang ditunjuk oleh umar dan bersifat independen dan terpisah dari pemerintahan. Khalifah umar merupakan pemimpin pertama dalam islan yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dari kantor eksekutif. Ia juga membangun sistem administrasi  pemerintahan islam dan membagi daerah-daerah taklukan ke dalam satu organisasi pemerintahan yang tertata rapi, sehingga memungkinkan para wakilnya di dareha mengembangkan berbagai sumber daya di wilayahnya masing-masing.

Dalam sistem administrasi pemerintahannya tersebut, Khalifah Umar menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama. Untuk mencapai tujuan tersebut, di Mesir, syria, irak dan persia selatan telah dilakukan pengukuran ladang demi ladang dan penilaiannya dilakukan secara seragam. Catatan hasil survei pengukuran tanah-tanah tersebut membentuk sebuah katalog autentik yang selain menggambarkan luas daerah juga mendeskripsikan secara terperinci kualitas tanah, produksi alam, karakterm dan sebagainya. Jaringan kanal-kanal telah dibangun di babilonia dan disekitar dareha sungai tigris dan eufrat di bawah pegnawasan pra petugas khusus. Untuk memfasilitasi komunikasi langsung antara mesir dengan arab, khalifah umar memfungiskan kembali sebuah kanal di antara sungai nil dan laut merah yang telah lama tidak terpakai. Pembangunan jaringan ini selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Pembangunan kanl-kanal tersebut tidak hanya mempermudah pelayaran kapal-kapal yang memuat padi-padian dari mesir berlayar ke yanba dan jeddah sehingga sangan membantu ketika terjadi bencana kelaparan pada tahun 18 H, tetapi juga harga jual padi-padian tersebut turun secara permanen di pasar madinah dan makkah.

Selain itu, khalifah Umar memperkenalkan sistem jaga malam dan patroli serta mendirikan dan mensubsidi sekolah-sekolah dan masjid-masjid diseluruh wilayah negara. I juga menjamin orang-orang yang melaukan obadah haji dan para pengembara dapat menikmati fasilitas air dan tempat peristirahatan  di sepanjang jalan antara makkah dan madina, disamping membangun depot makanan dan gundang tempat pengimpanan persediaan dan perlengkapan yang dibutuhkan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah saw, khalifah umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi baitul mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberpa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.

Referensi Tulisan:
  • Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam. Hal 38. 
  • Op.cit. keadilan distributif dalam ekonomi islam. Hal.72 
  • op.cit. Sejarah Peradaban Islam. Hal 38. 
  • Prof. Dr. H. Yeithzal Rivai, M. B. A. Islamic Financial Management. 
  • op. cit. Keadilan distributif dalam Ekonomi Islam. 
  • Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khattab, hal. 334
  • Lihat Ahmad Hasan, Mata Uang Islam. Hal. 9

0 komentar:

Post a Comment