Sunday, May 6, 2018

Produk Letter of Credit Syariah (Manajemen Pemasaran Bank Syariah)

A. Pengertian L/C
Perdagangan luar negeri ekspor impor memerlukan letter of credit atau kredit berdokumen untuk memenuhi ketentuan uniform custom and practice for documentaryLetter of credit  adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antarpulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor-impor). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importir melalui iktikad baik kedua belah pihak.

Pengertian secara umum  L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Pengertian L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau dokumentary credit. Sedangkan dalam sudut pandang syariah, L/C Syariah ekspor adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Dan L/C impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank. Keuntungan bank dari pembukaan L/C adalah dari biaya-biaya yang dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual.

Dalil Letter of Credit Syariah 
19. Dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Hadist Nabi Muhammad Saw, yang berbunyi:
Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan jewawut (gandum kasar) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Kaidah Fikih:
“Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).”

B. Jenis-Jenis dan Pihak yang terkait dengan L/C
Jenis-jenis L/C yang ada selama ini. 
Dalam praktiknya untuk elakukan pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai macam L/C. Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C yang digunakan. Penggunaan jenis L/C biasanya sesuai dengan keinginan masing-masing pihak atau yang telah mereka sepakati.

Jenis-jenis dari Letter of Credit:
1. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank), tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Irrevocable L/C
Kebalikan dari recovable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua piak yang terlibat.
3. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
4. Usanse L/C
Meruapakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
5. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
6. Unrestricted L/C
Jenis L/C yang membebaskan negosiasi dokuen di bank manapun. Artinya tidak ada batasan kepada bank tertentu.
7. Red clause L/C
Dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayaran  untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
8. Transferable L/C
Yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai l/c kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
9. Revolvig L/C
Yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.

Dokumen lainnya yang diperlukan dalam L/C 
Transaksi perdagangan tidak akan jalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk memperoleh atau menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan L/C diperlukan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C.

Adapun dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
a. Bill of lading (B/L)

  • b/l atau sering disebut konosemen yang mempunyai fungi sebagai berikut:
  • Sebagai bukti tanda pengiriman
  • Sebagai bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
  • Sebagai bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang

b. Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada oarang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

c. Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.

d. Asuransi
Merupakan [perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya. Perusahaan asuransi biasanya menanggung pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara.

e. Daftar pengepakan (packing list)
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).

f. Certificate of origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.

g. Certificate of inspection
Meruapakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surfeyor.

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
1. Pihak langsung

  • Pembeli, atau disebut juga applicant/account party/accountee/imporitr/ buyer adalah pihak yang memohon pembukaan l/c dari bank
  • Penjual, atau disebut juga beneficiary/party to be paid/exporter/seller/ shipper adalah pihak kepada siapa L/C diterbiktan/diperuntukkan.
  • Bank pembuka/penerbit L/C disebut juga opening ban. Bank pembei yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiarey, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary. Bank ini pula yang akan memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C, mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta dan melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari mendebit rekening pembeli.
  • Bank penerus L/C, disebut juga advising bank. Adalah bank yang memberitahukan/ meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C  tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain. bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
  • Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C, disebut juga confirming bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai cofirming bank, yakni menegaskan kepada benefician/eksportir bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
  • Bank pembayar atau disebut juga paying bank, adalah bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C.
  • Bank menegoisasi atau disebut juga negotiating bank adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari eksportir.
  • Bank yang diminta menggani pembayaran atau disebut juga reimbursing bank. Bilamana antara bank eksportir dan bank imporitr tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjukkan bank ketiga. 

2. Pihak-pihak tidak langsung

  • Perusahaan pelayaran/pengapalan, perusahaan ini menerima barang-barang dagang dari eksportir dan mengatur penangkutan barang-barang tersebut dan menerbitkan bill of lading (B/L) atau surat bukti muat kapal.
  • Bea dan cukai atau pabean. Bagi importir, instansi ini bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan pembayaran. Bagi eksportir, instansi ini akan meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat dikapal
  • Perusahaan asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang tak dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/tuntutan kerugian-kerugian bila ada
  • Badan-badan pemeriksa (sucifindo = Indonesia), adalah badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang, dan linnya.
  • Badang-badan penelitian lainnya yang ditunjukkan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan/sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan. 

Keuntungan Penggunaan L/C oleh Eksportir dan Importir
1. Bagi eksportir

  • Kepastian pembayaran dan menghindari risiko non-paymaent
  • Penguangan dokumen bisa langsung dilakukan
  • Biaya bank relatif kecil
  • Terhindar dari risiko pembatasan devisa
  • Kemungkinan memperoleh kredit tanpa bunga

2. Bagi importir

  • Nama baik dan reputasi bank berpengaruh baik pada bonafiditas importir di mata eksportir
  • L/C sebagai jaminan bagi importir bahwa dokumen akan diterima dalam keadaan lengkap dan utuh untuk diteliti oleh bank.
  • Importir dapat mencantumkan syarat-syarat pengamanan dalam L/C.

C. Proses penyelesaian L/C
Setiap penggunaan L/C untuk menyelesaikan kegiatan perdagangan memerlukan suatu proses. Peroses ini meliputi mulai dari penerbitan L/C sampai dengan pencairan L/C penjelasannya adalah :
1. Buyer mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada Issuing bank

  • Semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab buyer biasanya disebut account party.
  • Buyer yang mengajukan aplikasi L/C disebut applicant
  • Buyer yang membeli barang dari luar negeri disebut importir

2. Issuing bank mendebet rekening applicant untuk deposit margin
3. Issuing membuka L/C dan mengirim berita kepada korespondennya di negara eksportir, disertai dengan no. Bank.
4. Advising bank sebagai bank penerima akan memeriksa kebenaran test key dan memeriksa tanda tangan pada L/C (kalau dibuka dengan mail). Selain itu untuk kadang-kadang bank penerima meminta company profile dan annual report dari perusahaan importir. Advising bank tidak jarang juga berperan sebagai negotiating bank
5. Advising bank mengadvisikan L/C kepada beneficiary
6. Beneficiary (eskportir) mengirimkan barang melalui maskapai perkapalan dengan instruksi pada shipping order supaya consignee dicantumkan negotiating bank
7. Eksportir melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan dalam L/C kemudian menyerahkannya kepada negotiating bank
8. Negotiating bank mengirimkan dokumen kepada issuing bank, dengan pembayaran kepada eksportir sesuai avaibility drai pada L/C
9. Issuing memberitahukan tibanya dokumen kepada applicant (importir) dan melakukan perhitungan kekurangan pembayaran L/C
10. Issuing mendebet rekening applicant atas kekurangan di atas (9)
11. Issuing menyerahkan shipping dokumen kepada importir
12. Reimbursing bank mendebet rekening issuing bank atas klaim dari negotiating bank
13. Reimbursing bank mengkredit rekening negotiating bank

Sedangkan dari sumber lain juga menjelaskan bahwa, terlebih dahulu:
  • Improtir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan barang yang tertuang dalam sales contract.
  • Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank
  • Berdasarkan aplikasi improtir, opening bank meneruskan l.c ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya. 
  • L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir
  • Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
  • Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
  • Advising bank akan melakukan pebayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
  • Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
  • Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar kembali. Opening bank akan memberitahukan importir atas kedatangan dokumen dari eksportir (advising bank).
  • Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.

Jangka waktu L/C
Pada umumnya jangka waktu sebuah L/C dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran wesel L/C yang bersangkutan yang lazim dinamakan “tenor”, yang dibedakan dalam:

  • Sight L/C, yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight” (segera pada saat ditunukkan atau diserahkan)
  • Time L/C atau term L/C atau usance L/C, mengandung syarat pembayaran berjangka lebih sering dikenal dengan penggunaan istilah “usance”.

Beberapa prinsip pokok dalam L/C yang perlu diperhatikan khususnya Bank sesuai tertera dalam UCPDS (uniform cutoms and practice for documentary credit) ialah sebagai berikut:
a. Pasal 3: Bahwa hanya redaksi kalimat-kalimat dalam L/C yang mengikat bank.
L/C yang merupakan transaksi yang terpisah dari kontrak-kontrak penjualan atau kontrak-kontrak lain atas nama L/C tersebut didasarka. Sepanjang hubungan dengan eksportir importir maka tanggung jawab dan tugas bank hanya terikat pada bunyi kalimat L/C itu sendiri dan karena itu bank tidak dapat mempertimbangkan ketetapan-ketetapan yang berlawanan dan berbeda dengan kalimat-kalimat L/C tersebut. Hal yang sama juga berlaku dalam hal adanya perubahan dalam L/C. Bank akan bertindak semata-mata berdasarkan dan sesuai dengan kalimat-kalimat L/C yang berlaku baik dalam saat penerimaan atau pemeriksaan dokumen-dokumen.

b. Pasal 4: Bank berurusan hanya dalam dokumen-dokumen
Dalam penyelenggaraan operasi L/C maka semua pihak yang bersangkutan akan berurusan dengan dokumen-dokumen dan tidak dengan barang-barang. Bank melakukan pemeriksaan semata-mata atas dasar dokumen yang diajukan kepadanya dan meneliti apakah syaraat-syarat L/C tersebut telah dipenuhi. Bank tidak berwenang untuk memeriksa apakah barang-barang yang disampaikan betul-betul sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam L/C. Bank tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab untuk perbedaan misalnya antara barang-barang yang diber harga dengan barang-barang yang benar-benar dikirimkan. Selain itu bank juga tidak diharuskan melayani keluhan/tagihan-tagihan pembeli (importir).

c. Pasal 15: bank hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen sebagaimana tampak pada permukaannya.
Dokumen-dokumen telah dianggap memenuhi syarat L/C apabila pada permukaannya tampak telah sesuai dengan syarat dan ketentuan L/C. Bilamana antara dokumen yang satu dengan yang lain pada permukaannya tampak tidak sesuai, maka bank berhak menolah kewajiban untuk melkukan pembayaran karena dokumen tersebut dianggap tidak sesuai dengan syarat L/C.

D. Letter Of Credit Syariah dalam Fatwa DSN-MUI
Letter of credit syariah diatur dalam tiga fatwa DSN MUI, yaitu
1. Fatwa DSN-MUI No 34 tahun 2002 tentang Letter of Credit Ekspor Syariah
Bahwasanya pengertian dari L/C Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Dan akad-akad yang digunakan pada L/C Ekspor Syariah ialah Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah, dan al-Bai’. Dan penjelasan dari masing-masing akad ialah sebagai berikut:
a. Akad wakalah bil ujrah memiliki ketentuan:

  • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
  • Bank melakukan penagihan (collector) kepada bank penerbit L/C, selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam persentasi.

b. Akad wakalah bil ujrah dan qardh
  • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
  • Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C
  • Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentasi
  • Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad. 
  • Antara akad wakalah bi ujrah dan qardh, tidak boleh adanya keterkaitan 

c. Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah
  • Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir 
  • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
  • Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C
  • Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo
  • Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk:
  • Pembayaran ujrah
  • Pengembalian dana mudharabah
  • Pembayaran bagi hasil
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentasi

d. Akad musyarakah
  • Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir
  • Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
  • Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C
  • Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat doumen diterima atau pada saat jatuh tempo
  • Pembaaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk
  • Pengembalian dana musyarakah
  • Pembayaran bagi hasil

e. Akad al-bai’ dan wakalah 
  • Bank membeli barang dari eksportir
  • Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir
  • Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir
  • Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo

2. Fatwa DSN MUI No. 34 tahun 2002 tentang L/C Impor Syariah
Maksud L/C Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan akad yang digunakan dalam L/C impor syariah adalah: wakalah bil ujrah, murabahah, salam/istishna’, mudharabah, musyarakah,dan hawalah. Dan penjelasan dari masing-masing akad ialah:
a. Akad wakalah bil ujrah

  • Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor
  • Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.

b. Akad wakalah bil ujrah dan qardh adalah

  • Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor
  • Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentasi
  • Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.

c. Akad murabahah

  • Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan ekportir
  • Pengurusan doumen dan pembayaran dilakukan oleh bank saat dokumen diterima dan atau tanggung sampai dengan jatuh tempo.
  • Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.
  • Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.


d. Akad salam atau istishna’dan murabahah

  • Bank melakukan akad salam atau istishna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut
  • Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan bank
  • Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan
  • Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.

e. Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah

  • Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran
  • Bank dan importir melakukan mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.


f. Akad musyarakah
Bank dan importir melakukan akad musyarakah, dimana keudanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.

g. Dalam hal pengiriman barang telah terjadi, sedangkan pembayaran belum dilakukan akad yang digunakan adalah:
Alternatif satu: wakalah bil ujrah dan qardh:

  • Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor
  • Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor
  • Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentasi
  • Bank emberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah untuk pelunasan pembayaran barang impor
  • Alternatif dua: wakalah bil ujrah dan hawalah
  • Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor
  • Imporitr dan bank melakukan akad wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor
  • Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentasi
  • Utang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi utang kepada bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor


3. Fatwa DSN MUI No. 57 tahun 2007 tentang L/C dengan akad kafalah bil ujrah.
Yang dalam pengertiannya bahwa kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang ditanggung (makfuul’anhu, ashil). Dan L/C akad kafalah bil ujrah adalah transasksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdsarkan akad kafalah, dan atas jasa tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).

E. Pemasaran dalam menawarkan Produk Bank
Pemasaran menurut Philip Kotler adalah suatu proses sosial dan manajerial dengan mana individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan cara menciptakan serta mempertukarkan produk dan nilai dengan pihak lain . sedangkan bila pengertian pemasaran tersebut dibawa dalam konteks pemasaran bank maka bisa dimaknai sebagai suatu proses untuk menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa bank yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara menciptakan serta mempertukarkan produk dan nilai dengan pihak lain.

Disamping itu juga, bahwa produk bank yang dipasarkan memiliki tujuan bagi bank itu sendiri :

  • Memaksimumkan konsumsi atau dengan kata lain memudahkan dan merangsang konsumsi, sehingga dapat menarik nasabah untuk membeli produk yang ditawarkan bank secara berulang-ulang.
  • Memaksimumkan kepuasan pelanggan melalui berbagai pelayanan yang diinginkan nasabah. Nasabah yang puas akan menjadi ujung tombak pemasaran selanjutnya, karena kepuasan ini akan ditularkan kepada nasabah lainnya melalui ceritanya.
  • Memaksimumkan pilihan (ragam produk) dalam arti bank menyediakan berbagai jenis produk bank sehingga nasabah memiliki beragam pilihan pula
  • Memaksimumkan mutu hidup dengan memberikan berbagai kemudahan kepada nasabah dan menciptakan iklim yang efisien.

Lingkungan Pemasaran Bank adalah kekuatan yang ada di dalam dan diluar yang mempengaruhi kemampuan manajemen pemasaran untuk mengembangkan dan mempertahankan produk-produk bank yang ada. Dan lingkungan dari pemasaran bank ialah:
1. Lingkungan Mikro  ;
  • Manajemen Bank itu sendiri
  • Pemasok
  • Perantara pemasaran bank
  • Nasabah
  • Pesaing
  • Publik 

2. Lingkungan Makro:

  • Lingkungan demografis
  • Lingkungan  ekonomis
  • Lingkungan alam
  • Lingkungan teknologi
  • Lingkungan politik dan undang-undang
  • Lingkungan kultural 
Referensi Tulisan:
  • Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan. PT Rajagravindo persada, Jakarta: 2012. 
  • Kasmir. Pemasaran Bank. Kencana, Jakarta: 2005. 
  • W, Dina W Kariodimedjo. Letter Of Credit, Fakultas Hukum . Universitas Gadjah Mada. 
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional. Letter of Credit Impor Syariah. No. 34 tahun 2002. 

0 komentar:

Post a Comment