Saturday, May 5, 2018

Akuisisi Bank Menurut Hukum Perbankan

A. Pendahuluan
Pengambilalihan suatu lembaga komersial seperti bank atau semacamnya dapat dilakukan dengan cara melakukan akuisisi atas mengalihkan kepemilikan dalam bentuk terjadinya pembelian atas saham bank tersebut. Di Indonesia aturan pada akuisisi untuk perbankan di atur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, dan PP No. 28 tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.

Akan tetapi yang harus dimengerti dari adanya akuisisi terhadap bank adalah bukan untuk melakukan tindak kejahatan atau monopoli terhadap pasar melalui bank yang diakuisisi. Disamping itu juga, akuisisi ini dilakukan tidak untuk memberikan dampak buruk terhadap semua pihak yang terkait di bank yang akan diakuisisi seperti direktur, pemegang saham, karyawan bank, dan nasabah. Maka dari itu dalam prosedur melakukan akuisisi tidak sembarangan boleh dilakukan begitu saja melainkan terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bank Indonesia. Maka dari itu dalam makalah ini penulis mengambil satu rumusan masalah untuk diuraikan penjelasannya di dalam topik pembahasan adalah:
1. Bagaimana Mekanisme dan Tata Cara dalam Melakukan Akuisisi terhadap Bank?
2. Kenapa akuisisi terhadap perbankan menjadi sesuatu yang penting?

B. Pembahasan
Berdasarkan ketentuan yang termuat pada Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa akuisisi bank adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijakan bank. Dan pengertian akuisisi dalam sisi Undang-Undang Perbankan Syariah disebut sebagai pengambilalihan yang bermakna perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas bank tersebut yang termaktub di pasal 1 angka 31 UU Perbankan Syariah.  Adapun pada akuisisi ini yang terjadi adalah hanya beralihnya kepemilikan atas bank tersebut sedangkan untuk nama bank yang diakuisisi umumnya tidak mengalami perubahan.

Akuisisi yang terjadi pada bank umumnya dapat bersifat horizontal dan juga vertikal. Dalam hal ini yang dimaksud dengan akuisisi horizontal ialah peralihan kepemilikan melalui pembelian yang memiliki status yang sama pada masing-masing perbankan. Misalnya adalah Bank Umum A melakukan pembelian saham terhadap Bank Umum B sebanyak 60% maka manajemen dan kebijaksanaan Bank Umum B ditentukan oleh Bank Umum A. Sedangkan untuk yang akuisisi vertikal pada status kepemilikan bank terdapat perbedaan status atau jenis. Misalnya, Bank Umum A melakukan pembelian saham terhadap Bank Perkreditan Rakyat Y sejumlah 60% maka kebijakan dan manajemen BPR Y akan ditentukan oleh Bank Umum A.

Dalam akuisisi terhadap bank dapat dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang menyebabkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang mengakuisisi. Dan dalam akuisisi terhadap bank dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung atau melalui bursa efek. Untuk memiliki dan mempengaruhi pengelolaan bank dengan cara akuisisi melalui bursa efek memiliki kondisi yang sama dalam hal perlakuan terhadap pihak-pihak yang melakukan akuisisi dengan cara langsung. Maka dari itu aturannya adalah sebagai berikut:

  • Pengambilalihan saham bank dapat secara langsung maupin melalui bursa efek, yang menjadikan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% atau kurang dari saham bank yang telah dikeluarkan dan memiliki hak suara yang diangga tidak mengakibatkan berakhirnya pengendalian bank, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
  • Pengambilalihan saham yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pihak yang mengambil alih menjadi 25% atau kurang dari saham bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara dianggap tidak megnakibatkan beralihnya pengendalian bank, kecuali yang bersangkutan menyatakan kehendaknya untuk mengendalikan atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan bank tersebut.

Sedangkan untuk pelaku dalam melakukan akuisisi dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, maupun oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Dan umumnya alasan yang mendasari perusahaan untuk melakukan merger, konsolidasi, serta akuisisi meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Terciptanya faktor sinergi perusahaan.
  • Keperluan untuk menambah modal kerja perusahaan.
  • Keinginan untuk meningkatkan omzet penjualan
  • Keinginan untuk menguasai pangsa pasar yang lebih besar
  • Keinginan untuk menurunkan biaya operasional perusahaan.
  • Keinginan untuk memperbesar jumlah aset perusahaan
  • Keinginan untuk mendapatkan karyawan dan manajer yang profesional
  • Memperbesar kepercayaan lebmaga bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
  • Mengurangi tingkat persaingan usaha
  • Mengurangi risiko memasuki bidang usaha yang tergolong baru
  • Meningkatkan efisiensi yang terkait dengan skala ekonomi
  • Berbagi risiko dengan pemegang saham lain
  • Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menaikkan gengsi dan reputasi perusahaan.

Adapun bila terjadi pembelian atau pengambilalihan saham oleh asing terhadap bank di Indonesia maka ketentuannya dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum di antaranya ialah :

  • Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan.
  • Pembelian saham oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing melalui bursa dapat mencapai 100% dari jumlah saham bank yang tercatat di bursa efek.
  • Bank hanya dapat mencatat sahamnya di bursa efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan. 

Untuk memberikan izin dalam melakukan akuisisi maka Bank Indonesia akan menilai beberapa poin yang terkait dengan:

  • Terjadinya dorongan yang semakin baik terhadap kinerja bank dan sistem perbankan nasional
  • Tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu orang atau kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat, dan
  • Tidak merugikan nasabah bank.

Sedangkan terjadinya akuisisi terhadap bank oleh lembaga atau perseorangan pertimbangannya dapat berada melalui:

  • Inisiatif dari bank yang bersangkutan
  • Adanya permintaan dari Bank Indonesia
  • Terjadinya inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan yaitu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Note: Akuisisi bank umum dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik melalui pembelian saham secara langsung maupun pembelian saham melalui bursa efek, dengan membeli seluruh atau sebagian jumlah saham bank umum yang mengakibatkan beralihnya pengendalian bank umum kepada pihak yang mengakuisisi.

Syarat akuisisi bank umum
Izin akuisisi bank umum atas inisiatif bank yang bersangkutan dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dari bank umum yang akan diakuisisi
  • Pihak yang melakukan akuisisi memenuhi persyaratan sebagai pemlik bank umum sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan direksi bank indonesia yang mengatur kepemilikan bank umum.
  • Apabila bank umum yang diakuisisi terdaftar di pasar modal, maka wajib dipenuhi ketentuan pasar modal mengenai penawaran tender dan keterbukaan informasi pemegang saham tertentu
  • Dalam hal akuisisi dilakukan oleh bank, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai penyertaan modal oleh bank yang diatur oleh bank indonesia

Tahap kedua, pelaksanaan akusisi bank
Rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi wajib mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham atau rapat anggota bank umum yang akan diakuisisi dan pihak yang akan melakukan akuisisi. Selanjutnya rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi yang telah disetujii tersebut, setelah memperolah izin Bank Indonesia, dituangkan dalam akta akuisisi.

Tahap ketiga, pengajuan permohonan izin akuisisi
Hal-hal yang dilakukan dalam tahap ini, yakni:

  • Permohonan untuk memperoleh izin akuisisi diajukan direksi bank umum yang akan diakusisi bersama dengan pihak yang akan mengakuisisi kepada direksi bank indonesia dengan melampirkan rancangan akuisisi beserta dokumen pendukungnya.
  • Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akuisisi yang disampaikan, bank indonesia melakkan penelitian kelengkapan dan keberan dokumen dan wawancara terhadap pihak yang mengakuisisi
  • Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akusisi diberikan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 30 hari setelah permohonan diterima secara lengkap. Bank Indonesia akan menjelaskan alasan penolakan kepada menteri kehakiman dengan tembusan izin akuisisi, apabila terdapat perubahan anggaran dasar.

Tahap keempat, pelaporan pelaksanaan akuisisi
Akuisisi bank umum mulai berlaku sejak tanggal penandatangan akta akuisisi. Direksi bank umum wajib menyampaikan laporan pelaksanaan akisisi kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal penandatangan akta akuisisi tersebut dilampiri dengan fotokopi akta akuisisi.

Syarat akuisisi BPR
Akuisisi BPR dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian jumlah saham BPR yang mengakibatkan pihak yang engakuisisi memegang pengendalian BPR.
Izin akuisisi BPR atas inisiatif bank yang bersangkutan dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota BPR yang akan diakuisisi
  • Pihak yang melakukan akuisisi memenuhi persyaratan sebagai pemilik BPR sebagaimana diatur dalam surat keputusan direksi bank indonesia tentang BPR yang mengatur kepemilikan dan permodalan BPR

Proses akuisisi BPR
Prosedur akuisisi BPR dilaksanakan sabagai berikut:
Tahap pertama, persiapan akuisisi BPR

  • Direksi BPR yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi secar bersama-sama menyusun rancangan akuisisi, yang wajib mendapat pesetujuan dewan komisaris BPR.
  • Kemudian direksi BPR mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi tersebut, yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Pengumuman tersebut dilakukan di surat kabar harian setempat atau pada papan pengumuman di kantor BPR atau dikantor kecamatan setempat.

Tahap kedua, pelaksanaan akuisisi BPR
Untuk melaksanakan akuisisi BPR, maka sebelumnya rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi wajib mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota BPR yang akan diakuisisi dan pihak yang akan melakukan akuisisi, yang selanjutnya dituangkan dalam akta akuisisi.

Tahap ketiga, pengajuan permohonan izin akuisisi BPR

  • Untuk memperoleh izin akuisisi, pihak yang akan mengakuisisi dan direksi BPR yang akan diakuisisi secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada Diraksi Bank Indonesia dengan melampirkan rancangan akuisisi beserta dokumen-dokumen pendukungnya. 
  • Selanjutnya Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akuisisi yang disampaikan kepadanya melakukan penelitian kebenaran atas dokumen yang disampaikan dan wawancara terhadap pihak yang akan mengakuisisi.
  • Bank Indonesia, paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima secara lengap, memberikan persetujuan atau penolakan atas izin akuisisi BPR tersebt. Bank indonesia akan menjelaskan alasan penolakan secara tertulis apabila permohonan izizin akuisisi tersebut ditolak.
  • Apabila terdapat perubahan anggaran dasar, maka Bank Indonesia akan menyampaikan tembusan persetujuan atau penolakan izin akuisisi kepada instansi yang berwenang.

Tahap keempat, pelaporan pelaksanaan akuisisi BPR
Akuisisi BPR mulai berlaku sejak tanggal penandatangan akta akuisisi Direksi BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan akuisisi kepda bank indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal penandatangan akta akuisisi dilampiri dengan fotokopi akta akuisisi.

Contoh dari Akuisisi pada perbankan
Akuisisi bank antara lain dapat dicontohkan pada peristiwa akusisi Bank Agroniaga oleh Bank BRI. PT BRI Tbk secara resmi mengakuisisi PT Bank Agroniaga Tbk, ditandai dengan penandatangan akta akuisisi saham Bank Agroniaga di Jakarta, Kamis. 3 Maret 2011, antara Bank BRI dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), disaksikan manajemen Bank Agroniaga dan Bank BRI. Terhitung sejak 3 maret 2011, Bank BRI resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Agroniaga. Bank BRI melihat potensi pertumbuhan secara agribisnis masih sangat besar di Indonesia. Strategi pertumbuhan secara nonorganik dengan mengakuisisi Bank Agroniaga dianggap merupakan langkah awal yang tepat.

Menurut direktur utama Bank BRI, Sofyan Basir, pengambilalihan Bank Agro dapat menciptakan sinergi dan peningkatan shareholders value. Direksi bank Bank Agroniaga dan Bank BRI telah menyusun usulan rencana dan rancangan akuisisi yang telah disetujui dewan komisaris masing-masing bank. Terkait penyertaan modal persetujuannya telah diberikan Bank Indonesia pada 5 Oktober 2010, yang mendasari Bank BRI dan Bank Agroniaga menggelar RUPSLB pada 24 November 2010. Bank BRI lalu melakukan pranotifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 Oktober 2010, untuk memenuhi ketentuan PP 57/2010. Bank BRI telah efektif menjadi pemilik dari 3.030.239.023 lembar saham atau 88,65% seluruh saham yang ditempatkan di Bank Agroniaga pada 29 Desember 2009. Saham bank Agroniaga dibeli Rp. 109 per lembar atau total nilai akuisisi Rp. 330.3 miliar. bank BRI akan memiliki saham Bank Agroniaga sekurangnya 76%, Dapenbun 14%, dan publik 10%.

C. Penutup
Akuisisi bank berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 pada Pasal 1 Angka 27 dinyatakan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijakan bank. Dalam memberikan izin untuk melakukan akuisisi maka Bank Indonesia harus melihat beberapa poin: dapat mendorong kinerja bank semakin baik, tidak adanya monopoli, dan tidak merugikan nasabah. Disamping itu juga, bahwa akuisisi yang terjadi pada bank dikarenakan adanya berbagai pertimbangan yang berasal dari: inisiatif dari bank yang bersangkutan, dari Bank Indonesia, dan inisiatif dari badan khusus seperti BPPN.

Sedangkan untuk tata cara melakukan akuisisi terhadap bank dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung melalui pembelian dari bursa efek. Dalam akuisisi secara langsung terjadi dalam beberapa tahap yaitu: atas inisiatif bank yang bersangkutan, pelaksanaan akuisisi terhadap bank, melakukan pengajuan permohonan izin akuisisi, dan pelaporan pelaksanaan akuisisi. Dan akuisisi pada Bank Perkreditan Rakyat pun memiliki beberapa langkah yaitu: persiapan akuisisi BPR, pelaksanaan akuisisi BPR, pengajuan permohonan izin akuisisi BPR, dan pelaporan pelaksanaan akuisisi BPR.


Referensi Tulisan:

  1. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009). Hal. 107. 
  2. Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013), cet. 11. Hal. 53.
  3. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan. (Jakarta: Bumi Aksara, 2011). Cet. 9. Hal.52. 
  4. Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan, Cara Cerdas Mengembangkan dan Memajukan Perusahaan. Hal. 28.
  5. Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010). Hal. 169.
  6. Rachmadi Usma, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), cet. 2. Hal 99.
  7. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia . . . hal. 102.
  8. Iswi Hariyani dkk. Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan dan Memajukan Perusahaan. (Jakarta: Visi Media, 2011). Hal. 152.

0 komentar:

Post a Comment