Monday, May 7, 2018

Sistem Ekonomi dan Fiskal Zaman Khulafaur Rasyidin (Part 3)

SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PEMERINTAHAN KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN
Berbeda halnya dengan Abu Bakar Al-Shiddiq dalam menentukan calon penggantinya, khalifah Umar ibn Khattab membentuk sebuah tim yang terdiri dari enam orang sahabat, yaitu Utsman bin afan, ali bin abi thalib, thalha, zubair bin al awwam, saad bin abi waqqas, dan abdurrahman bin auf. Ia meminta kepada tim tersebut untuk memilih salah seorang di antara mereka sebagai penggantinya. Setelah Umar bin khattab wafat, tim ini melakukan musyawarah dan berhasil menunjuk Utsman bin affan sebagai khalifah islam ketiga setelah melalui persaingan yang ketat dengan ali bin abi thalib.

Pada masa pemerintahannya yang berlangsung elama 12 tahun, Khalifah Utsman bin Affan berhasil melakukan ekspansi ke wilayah armenia, tunisia, cyprus, rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia. Transoxania, dan tabaristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan di daerah Khurasan dan iskandariah.

Pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah utsman bin affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar bin khattab. Dalam rangka pengembangkan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Khalifah Utsman bin affan juga membentuk armada laut kaum muslimin di bawah komando Muawiyah, hingga berhasil membangung supremasi kelautannya di wilayah mediterania. Laodicca dan wilayah di semenanjung syria, tripoli dan barca di Afrika utara menjadi pelabuhan pertama negara islam. Namun demikian, pemerintahan khalifah utsman bin affan harus menanggung beban anggaran yang tidak sedikit untuk memelihara angkatan laut tersebut.

Khalifah Utsman bin  Affan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya dibendahara negara. Hal tersebut menimbulkan kesalahpahaman dengan abdullah ibn irqam, bendahara baitul mal. Konflik ini tidak hanya membuat abdullah menolak upah dari pekerjaannya, tetapi juga menolak hadir pada setiap pertemuan publik yang dihadiri khalifah. Permasalahan tersebut semakin rumit ketika muncul berbagai pernyataan kontroversi mengenai pembelanjaan harta baitul mal yang tidak hati-hati.

Khalifah Ustman bin Affan tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, aia memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian, dalam pendistribusian harta baitul mal, khalifah utsman bin affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya umar bin khattab.
Baca juga:
Dalam hal pengelolaan zakat, khalifah Utsman bin Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan maslaah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberpa oknum pengumpul zakat. Di samping itu, khalifah utsman berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh utang-utang yang bersangkutan. Ia juga mengurangi zakat dari dana pensiun. Selama  menjadi khalifah, utsman bin affan menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, disamping memberikan rangsum tambahan berupa pakaian. Ia juga memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan di masjid untuk para fakir miskin dan musafir.

Untuk meningkatkan pengeluaran di bidang pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pensiun, dan pembangunan berbagai wilayah taklukan baru, negara membutuhkan dana tambahan. Oleh karena itu, khalifah Utsman bin Affan membuat beberapa perubaan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur. Sebagai hasilnya, jumlah pemasukan kharajdan jizyah yang berasal dari mesir meningkat dua kali lipat yakni dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah dilakukan pergantian gubernur dari Amr kepada Abdullah bin Saad. Namun, hal ini mendapat kecaman dari Amr. Menurutnya pemasukan besar yang diperoleh Gubernur Abdullah bin Saad tersebut merupakan hasil pemerasan penguasa terhadap rakyatnya.

Dengan harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi baitul mal, khalifah utsman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu untuk tujuan relamasi. Dari hasil kebijakannya ini negara memperoleh pemdapatan sebesar 50 juta dirham atai naik 41 juta dirham jika dibandingkan pada masa umar bin khattab yang tidak membagi-bagikan tanah tersebut.

Sekalipun tidak ada ekbijakan kontrol harga, seperti halnya khalifah sebelumnya yang tidak menyerahkan tingkat harga sepenuhnya  kepada para penguasa, tetapi berusaha untuk tetap memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi harga di pasaran, bahkan terhadap harga dari suatu barang yang sulit dijangkau sekalipun, khalifah utsman bin affan selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh kaum muslimin di setiap selesai melaksanakan slat berjamaah.

Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Utsman bin Affan, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakan kahlifah Utsman bin Affan yang banyak menguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagia besar kaum muslimin. Akibatnya, pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang khalifah.

0 komentar:

Post a Comment