Thursday, September 26, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Ketiga Belas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Ketiga Belas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. taklifah haddiyah. Marginal cost, biaya marginal; biaya tambahan yang terjadi untuk memproduksi tambahan satu unit output.

2. Taklifah ra’sul mal. Capital cost, biaya modal; biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dari dana yang digunakan untuk investasi lain.

3. Tamwilud dakhili. Tambahan modal dari laba ditahan

4. Tanabbu’. Forecasting, perkiraan; proses perhitungan kemungkinan kejadian pada masa mendatang.

5. Tanmiyah iqtishadiyah. Economic growth, pertumbuhan ekonomi. Menurut Prathama Rahardjo dan Mandala Manurung, pertumbuhan ekonomi adalah ekonomi yang titip keseimbangan antara permintaan agregat atau jumlah permintaan total terhadap barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tretentu dan penawaran agregatnya atau jumlah produksi total barang dan jasa dalam suatu perekonomian selama periode tertentu makin baik dibandingkan periode sebelumnya, sedangkan pembangunan ekonomi adalah upaya untuk perluas kemampuan dan kebebasan memilih.

6. Tansyitul mabi’at. Promotion, promosi; cara untuk menginformasikan, membujuk, dan memngaruhi pengguna produk atau jasa.

7. Taqlilul khasair. Cut loss, minimalisasi kerugian.

8. Taqyimun maliy. Financial evaluation, penilaian keuangan; penilaian rencana proye kerja ditinjau dari aspek keuangan. Aspek keuangan meliputi penilaian proyeksi neraca, proyeksi laba rugi, dan proyeksi arus kas. Rasio-rasio keuangan juga dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan.

9. Taradhin. Mutual consent, kerelaan; prinsip transaksi yang harus mendasari seluruh bentuk akad.

10. Tarkhis. License, lisensi; pemberian hak memproduksi barang atau jasa, menggunakan fasilitas dan atau teknologi perusahaan lain. License, izin; izin mendirikan suatu perusahaan atau menawarkan produk atau jasa tertentu.

11. I’adah tarkib. Restructuring, restrukturisasi; perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan atau, konversi seluruh atau sebagai kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.

12. Taufir. Saving account, tabungan; tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekuensi atau respons dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi, dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung di sini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.

13. Tawarruq. Penguangan aset; jual beli aset yang dilakukan secara tangguh. Pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga.

14. Tawazun. Balance, keseimbangan; aplikasi dalam bidang ekonomi bisa dijelaskan dengan adanya hukum permintaan dan penawaran yang akan terjadi pada titik keseimbangan pada saat terjadi transaksi. Keadaan suatu pasar dikatakan seimbang (equilibrium) apabila jumlah yang ditawarkan para penjual pada suatu harga tertentu sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Dengan demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat ditentukan dengan melihat eseimbangan dalam suatu pasar.

15. Tijarah. Business, trade, perdagangan, bisnis; kegiatan usaha untuk memperoleh laba.

16. Tijarah dauliyah. International trade, perdangan internasional; pertukaran barang dan jasa antar negara melalui ekspor dan impor. Kegiatan ekspor impor menjadi keharusan bagi suatu negara agar perekonomian negera tersebut bisa berkembang. Masyarakat muslim sampai saat ini masih terkendala dengan sistem moneter yang berlaku dan perbankan syariah yang belum bisa mengakses secara global karena adanya perbedaan sistem di antara berbagai negara di dunia.

17. Thariqatu taqsimid dakhl. Revenue sharing; metode perhitungan dalam pembagian hasil berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi harga pokok.

18. Ta’wid. Compensation, kompensasi; denda yang dikenakan karena pelanggaran kesekapatan.

19. Ta’zir. Sanction, sanksi; hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.

20. ‘umlatun ajnabiyatun. Foreign currency, mata uang asing, valuta asing.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedua Belas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedua Belas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Syirkatul mufawadhah. Kerja sama antara dua orang atau lebah yang setiap pihaknya memberikan kontribusi sama, baik berupa dana tenaga, dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata kepada setiap pihak.

2. Syirkatul wujuh. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpamodal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.

3. Syubhat. Samar atau tidak jelas. Hal-hal yang hukumannya belum diketahui secara pasti, apakah halal atau haram.

4. Syuf’atun. Hak prioritas, hak bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.

5. Suyulah. Liquidity, likuiditas; kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan biaya yang wajar.

6. Salam. Perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.

7. Bai ma’a baqail haq lii’adati syiraa. Jual beli dengan hak beli kembali adalah transaksi. Dalam jual beli ini, penjual berhak membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian, ditambah dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian itu serta ongkos penyerahan barang, biaya-biaya untuk pemeliharaan, atau pengeluaraan-pengeluaraan yang telah menyebabkan nilai barang itu bertambah.

8. Dhaman (jamak; damanat). Simpanan jaminan; jumlah uang yang diterima lessor dari lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease.

9. As-sharf. Kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, nilai mata uang tersebut haruslah sama dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.

10. As-sahwafi. Tanah produktif yang tidak ada pemiliknya karena merupakan milik keluarga, pemerintah, atau milik umum, atau pemiliknya terbunuh dalam peperangan.

11. Tadaffu’us sunduq. Cash flow, arus uang; masuknya uang ke perusahaan dari hasil penjualan atau penerimaan lainnya dan keluarnya uang dari perusahaan dalam bentuk tunai untuk pemasok barang, pembayaran gaji, dan lain sebagainya.

12. Tadlis. Asymmetric information, informasi yang tidak lengkap. Dalam suatu transaksi, salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Tadlis berarti jugatransaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan atara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu krena ada sesuatu yang unknown to one party (salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information).

13. Tadhakhum. Inflation, inflasi; inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus-menerus selama suatu periode tertentu. Kenaikan harga ini diukur dengan menggunakan indeks harga-harga. Beberapa indeks harga yang sering digunakan mengukur inflasi, antara lain: indeks biaya hidup, indeks harga perdagangan besar, dan GNP deflator.

14. Tafawudh. Negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

15. Tafriqul halal minal haram. Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.

16. Thdidus si’ri bit taklifatil haddiyyah. Metode penetapan harga biaya marginal; metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau target laba yang telah ditentukan.

17. Tahkim. Arbitration, arbitrase; penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.

18. Tahshil. Inkaso, penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (caying bank).

19. Tajmi’. Accumulation, akumulasi; tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan.

20. Takalifut tauzi’.distribution costs, biaya distribusi; biaya yang dibutuhkan dalam distribusi fisik produk termasuk biaya pengepakan, transportasi, gudang, dan biaya penyimpanan.

Wednesday, September 25, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesebelas)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesebelas)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Sharf. Money changer, pertukaran mata uang. Sharf an-nuqud = transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).

2. Sharrafun. Pedagang valuta asing; bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha pertukaran valuta asing.

3. Shighat. Pernyataan atau lafaz yang disampaikan pada waktu akad (contract). Sebagai contoh, kalimat ijab-qabul pada shigat jual beli. Misalnya, penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian.” Kemudian pembeli mengatakan, “saya beli barang ini dengan harga sekian.”

4. Shina’ah. Industry, industri; kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa. Beberapa perusahaan yang menghasilkan jasa di bidang pariwisata disebut industri pariwisata; perusahaan-perusahaan yang sama-sama menghaslkan jasa keuangan perbankan disebut industri perbankan, dan seterusnya.

5. Shunduq. Dana simpanan untuk keperluan tertentu, misalnya tabungan dana sosial, tabungan dana kebajikan, kotak amal, dan lain-lain.

6. Si’rul asas. Basic price, harga dasar; harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjual belikan.

7. Si’rul atha’. Quotation price, harga penawaran; dua harga yang lazim digunakan dalam perdagangan surat berharga atau valuta asing (bid-ask price).

8. Si’rul iqfal. Closing price, harga penutupan; harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir waktu perdagangan.

9. Si’rus suq. Market price, harga pasar; harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.

10. Si'ru taklifah. Cost price/BEP price, harga berdasarkan biaya; harga dari suatu produk yang hanya dapat menutupi biaya produksi dan distribusinya tanpa adanya margin keuntungan.

11. Simsaru ta’min. Insurance broker, broker atau pialang asuransi; seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan klien yang mencari asuransi dengan perusahaan asuransi.

12. Sulfah. Loan, kredit; sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran. Istilah yang digunakan dalam perbankan konvensional. Pengertian kredit secara umum adlah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak atas dasar kepercayaan kepada pihak lain dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

13. Suq. Market, pasar; tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.

14. Suqul amal. Pasar enaga kerja; bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.

15. Suqul ‘umliyatil ajilah. Commodity market, pasar komoditi; pasar tempat pembelian dan penjualan komoditi dan mata uang asing.

16. Syirkatun istismar. Trush fund, perusahaan investasi; lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.

17. Syirkah tabi’ah. Subsidiary company, perusahaan afiliasi atau anak perusahaan; perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.

18. Syek. Cheque, cek, alat bukti penarikan dana; perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang giro atau untuk/atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian.

19. Syirkatul abdan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang sprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.

20.  Syirkatul inan. Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihaknya memberikan kontribusi berupa dana, keahlian, dan tenaga, tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja, tidak harus sama dengan bagi hasil kesepatakan.

Tuesday, September 24, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesepuluh)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesepuluh)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Ribhun. Profit, laba atau keuntungan. Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional. Islam telah membenarkan diterimanya laba hanya dalam hal yang terbatas karena laba tak terbatas dan luar biasa yang diperoleh seorang kapitalis merupakan pengispan terhadap masyarakat. Jenis laba ini umumnya merupakan hasil monopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli dan gabungan perusahaan yang memonopoli harga dan produksi, yang menjadi ciri utama ekonomi kapitalis. Monopoli dan menimbun komoditi (menahan barang dengan harapan harga-harga akan naik) dilarang dalam Islam karena meniadakan kebajikan. Oleh karena itu Islam menyetujui laba biasa yang mengacu pada tingkat laba yang jelas tidak mneimbulkan kecenderungan bagi perusahaan baru untuk memasuki perdagangan tertentu ataupun bagi perusahaan lama untuk keluar. Islam memang memangkui laba normal dan melarang bunga.

2. Ribhun adi. Normal profit, laba normal/wajar; jumlah laba yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

3. Ribhun sahm. Dividen, keuntungan saham; distribusi keuntungan kepada pemagang saham.

4. Tahqiq taqsimil mahsulat. Realisasi bagi hasil adalah bagi hasil yang diberikan nasabah kepada bank atas pembayaan yang diberikan.

5. Rusumul istirad. Tariff/import levy, tarif atau pajak impor; bea yang dikenkan pemerintah atas produk yang diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan international.

6. Rusum jumrakiyah. Pajak yang dikenakan atas barang impor (tarif bea cukai). Lain hal nya dengan tarif, pajak ini diartikan sebagai penerimaan pemerintah, bukan untuk melindungi produsen dalam negeri  terhadap persaingan intersional.

7. Ruusu amwalin madz’urah. Hot money, uang panas; pemindahan uang dalam jangka pendek akibat kondisi arbitrage.

8. Al-rahn. Gadai; perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban, atau akad penyerahan barang berharga (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang. Gadai syariah atau rahn adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas utang / pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Marhun tesebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian,pihak yang menahan atau menerima gadai atau murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali keseluruh atau sebagai piutangannya.

9. Ijarah. Renting, sewa, transaksi sewa; dalam hal ini, hak milik barang tetap berada pada yang menyewakan, penyewa hanya mempunyai hak untuk menikmati barang tersebut selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar secara berkala uang sewa yang telah disepakati dalam perjanjian.

10. Alqimatul matbaqiyah. Nilai sisa; nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.

11. Sahabun. Withdrawl. Penarikan : penarikan dana dari simpanan yang ada di bank, atau penarikan agunan suatu pnjaman dengan menyediakan agunan baru.

12. Sahmun islamiy. Saham syariah; saham yang dikeluarkan oleh unit usaha (emiten) yang memenuhi kriteria atau prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh bursa efek.

13. Salam. Ba’i as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu.

14. Sanad. Bond, surat utang atau obligasi; surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemeintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.

15. Sanadat hukumiyah. Government bond, surat utang atau obligasi pemerintah; surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang, sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.

16. Shafiyud dakhi. Net income, pendapatan bersih; selisih positif dari pendapat (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan.

17. Syafiyur ribhi. Net profit, laba bersih; laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.

18. Shafiyur ushul. Net asset, harta bersih; selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.

19. Shafqah. Transaction, transaksi; proses penjanjian atau perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa.

20. Shahibul-mal. Investor, pemilik dana, istilah lainnya dalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal takala yang melakukan transaksi dengan pihak bank syariah, begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal terkala yang menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesembilan)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kesembilan)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Najasy. Penawaran palsu; penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetap hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.

2. Nisbah. Rasio atau perbandingan; rasio pebagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.

3. Naqsul qimah. Depresiasi; penurunan dalam nilai mata uang terhadap mata uang lain dalam sistem nilai tukar.

4. Iltizam. Surat utang yang dikeluarkan perusahaan kepada investor yang berjanji membayar bunga nya secara periodik selama periode tertentu seta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo.

5. Qabilun lil istihlak. Tebusan gadai; pembayaran untuk mendapatkan barang yang digandaikan.

6. Qardh. Pinjaman; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima.

7. Qardhul hasan. Pinjaman kebajikan; akad pinjam-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force major.

8. Qardhul kharijiy. Foreign debt, pinjaman luar negeri; pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri.

9. Qath’un. Discount, potongan harga; pengurangan dari harga yang dikenakan atas suatu barang atau jasa yang diberikan penjual kepada pembeli karena alasan tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai besar.

10. Qistun sanawiy. Annuity, anuitas; pembayaran atas pembiayaan dengan jumlah tetap dalam jangka waktu yang dijanjikan dengan pengakuan pokok terus meningkat dan pengakuan margin terus menurun.

11. Qistut ta’min. Premi asuransi; biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung bersarkan suatu polis.

12. Qudrah. Production capacity, kapasitas produksi; jumlah maksimum output yang dapat dihasilkan dari suatu sistem produksi.

13. Alqardh. Penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

14. Qardhul hasan. Akad pinjaman dari bank (muqaridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman awal nya.

15. Rahn. Gadai; penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan utang.

16. Rahin. Pihak yang menyerahkan barang jaminan dalam transaksi rahn.

17. Riba fadl. Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”. Riba fadl atau riba buyu: riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memnuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kualitasnya (sawa-an bi sawa-in), dan sama waktu penyerahnnya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas sebesar 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram tidak tunai.

18. Riba jahiliyah. Utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaidah kullu qardi jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan, riba jahiliah tergolong riba nasiah. Dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba fald. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

19. Riba nasiah. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiah atau riba duyun: riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untuk muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaja bi dhaman). Dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupuntidak, atau setiap transaksi utang piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.

20. Riba qord. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan tehadap yang berutang (muqtaridh).

Monday, September 23, 2019

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedelapan)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Kedelapan)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Muqata’ah, Boycott, boikot; penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus. Pelarangan impr atau ekspor tertentu, atau pelarangan melakukan perdagangan international dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.

2. Muqayadah. Swap; pertukaran barang dengan barang lainnya. Tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.

3. Muqridh. Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketntuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada wkatu yang disepakati tanpa adanya tambahan.

4. Muraqabatul i’timan. Credit control, pengendalian kredit; dalam implementasi dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.

5. Murtahin. Penerima barang jaminan. Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn; dalam hal ini bank bertindak sebagai murtahin.

6. Musaqah. Akad kerja sama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

7. Musawamah. Negotiation, tawar-menawar, negosiasi; salah satu bentuk akad dalam jual beli. Dalam kasus ini, penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.

8. Muslam. Pembeli, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, transaksi ini dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier jika yang terjadi adalah salam paralel.

9. Muslam fih. Barang yang dipesan. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual beli salam, antara lain harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan dikemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.

10. Muslam ilaih. Penjual, pihak penjual pada akad jual beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pesanan.

11. Mustashni’. Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli istishna’

12. Musyarakah. Saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership). Pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. Kerugian ditanggung masing-masing pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dlam aplikasi perbankan syariah, pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan atau investasi. Dalam hal ini, dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.

13. Musyarakah fir ribhi. Profit sharing, bagi hasil; berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dan nasabah. Prinsip utama yang dilakukan bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerja sama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).

14. Muthalabah. Claim, klaim: tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.

15. Muwaddi’. Penitip, termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi’ah. Jika diaplikasikan dlaam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi’ adalah pihak yang menitipkan hartanya.

16. Muwadha’ah. Sale, jual beli obral; penjualan dengan harga yang lebih rendah dari pada harga pasar atau dengan pemotongan harga.

17. Muwakkil. Pemberi kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.

18. Muzara’ah. Akad kerja sama pengelohan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam kerja sama ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipeliahara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan.

19. Mu’ir. Pemberi pinjaman. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu’ir adalah 1) cakap hukum, bukan gila atau anak kecil dan 2) yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung jawabnya.

20. Marhun. Barang yang dimiliki mutahim dan digunakan untuk menjamin pembiayaan atas jasa pegadaian. Bilamana mutahim tida mampu mengembalikan pinjaman yang diterimanya, mutahim menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman.
Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tujuh)

Kamus Penting Ekonomi Syariah (Bagian Tujuh)

Dikutip sepenuhnya dari buku Kamus Istilah Ekonomi Islam (Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan, Bursa Saham, Multifinance, dan Asuransi Syariah) karya Ahmad Subagyo, tahun terbit 2009, oleh penerbit: PT Elex Media Komputindo.

1. Mantiqatu tijarah al-humah, Suatu bentuk integrasi perdagangan (trade integration) antara beberapa negara. Negara-negara anggota integrasi ini menghilangkan semua hambatan perdagangan (tarif dan lain sebagainya) barang dan jasa di antara mereka.

2. Marhun, objek atau barang yang dijadikan jaminan; termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi dengan menggunakan prinsip atau akad rahn

3. Marhun bih, dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank) dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.

4. Masakin, orang-orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan --- termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

5. Mashruf, pengeluaran, pengeluaran atau belanja atas produk atau aset. Pengeluaran atas produk atau aset tertentu sama dengan harga produk atau aset dikalikan dengan jumlah yang dibeli, yaitu pendapatan total.

6. Mauquf’alaih, penerima wakaf; sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf. Penerima wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu wakaf khairy dan wakaf dzurry. Wakaf khairy adalah wakaf yang tidak membatasi sasaran wakafnya (tidak untuk pihak tertentu, tetapi untuk kepentingan umum). Wakaf dzurry adalah wakaf yang membatasi sasaran wakafnya (untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya).

7. Mu’addalus suyulah, liquidity ratio, rasio likuiditas; rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjaman dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

8. Mubadalah, exchange, tukar menukar; termasuk di dalamnya jual beli barter yang mempertukarkan antara barang dan barang.

9. Mudharabah, risky business, usaha yang berisiko; akad kerja sama usaha antara piha pemilik dana (shahib al-mal) dan pihak pengella dana (mudharib). Dalam usaha ini keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan dposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhah dan ajradh.

10. Mudharabah mutlaqah, akad mudharabah tanpa pembatasan: bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidakdibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam fiqih sering kali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari dhihabul mal ke mudharib yang memberi kewenangan penuh.

11. Mudharabah muqayyah, akad mudharabah dengan pembatasan; bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mduharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

12. Mudharib, entrepreneur, pengusaha; pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafii disebut ‘amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam pratik mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimunan dana, atau pihak nasabah bertndak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.

13. Mufawadhat, negotiation, negosiasi; tawar-menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.

14. Muhal, pihak yang berpiutang pada transaksi hawalah; disebut juga muhtal. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

15. Muhal’alaih, pihak yang menerima pengalihan piutang dari muhil. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

16. Muhaqalah, kerja sama di sektor perkebunan. Akad kerja sama bagi hasil dalam perkebunan. Hasil perkebunan dibagi antara penelola kebun dan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati.

17. Muhil, pihak yang berutang pada transaksi hawalah. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.

18. Mukhabarah, kerja sama pengolahan pertanian antara pemilih lahan dan penggarap. Pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama anatara pemilih sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Biaya dan benih biasanya dari pemilih tanah. Oleh sebagian ulama akad mukhabaroh ini diperbolehkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw., yang artinya: “Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diber sebagain hasilnya.” (HR. Muslim dari Ibnu Umar ra).

19. Muqabil. Imbalan, kontra-prestasi; kontra-prestasi yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang telah memberikan prestasi kepada pihak pertama.

20. Muqasatud duyun, clearing, kliring; perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.