Risih bila merasakan jika kita para pejalan kaki yang terbiasa melintasi jalanan trotoar untuk berpergian dirampas oleh berbagai pihak seperti para pengendara dan para penjual dengan dalih arus lalu lintas macet atau tidak ada lagi tempat berjualan. Risih yang dirasakan ialah adanya rasa was-was terhadap tersambar atau tertabrak kendaraan yang melintas di jalan raya karena para pejalan kaki harus melintas di bibir badan jalan raya. Kerisauan lainnya adalah akan rentannya terjadi pencopetan di jalan sebab para pejalan kaki tidak lagi berjalan di terotoar yang letaknya ada pembatas terhadap jalan kendaraan sehingga mampu untuk memberikan ruang lebar agar terhindar dari pencopetan.
Dalam UU Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa trotoar merupakan bagian dari tempat para pejalan kaki untuk berlalu lintas dengan maksud untuk menjaga keselamatan dan keamanan. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 131 dalam UU No 22 tahun 2009 tersebut. Betapa diperhatikannya hak pejalan kaki untuk melintas di jalan raya dengan dibuatkannya jalan trotoar merupakan bukti bahwa hak untuk melintasi jalan tidak hanya milik para pengendara semata melainkan para pejalan kaki pun ia.
Penyimpangan terhadap jalan trotoar banyak sudah saya saksikan pada jalan-jalan ibu kota Sumatera Utara yakni Kota Medan, dimana para pejalan kaki kesulitan melintas di jalan trotoar yang dibangun pemerintah sebab sudah mampet oleh berbagai atribut yang menghiasinya seperti papan reklame yang ukurannya sangat besar, para pedagang kaki lima, parkir kendaraan, dan yang terparah diisi oleh kendaraan yang ingin menyalip jalanan yang macet. Fenomena tersebut tidak hanya dilihat namun sudah dirasakan oleh saya sendiri. Dimana saat saya sedang berdiri di trotoar jalan untuk menunggu kedatangan angkot yang saat itu juga terjadi kemacetan disebabkan lampu traffic light sedang berwarna merah. Datanglah beberapa kendaraan melewati jalan trotoar dimana tempat saya berdiri, alhasil ketimbang saya yang tertabrak atau tersenggol oleh kendaraan tersebut maka saya yang menyingkir dari trotoar tersebut.
Betapa pentingnya trotoar
Sedikit di atas telah dikatakan bahwa trotoar dibangun oleh pemerintah sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 yang fungsinya ialah untuk para pejalan kaki yang melintas di pinggir jalan raya. Gunanya ada trotoar dibangun tak lain untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki dari kecelakan yang disebabkan oleh kencangnya laju kendaraan di pinggiran jalan dan juga trotoar dapat berfungsi untuk mencegah tindak kejahatan pencopetan di jalanan karena trotoar yang dibangun mempunyai ruang cukup lebar dan lebih di tinggi letaknya dibanding jalan untuk kendaraan.
Adapun dengan mengatahui fungsi dari trotoar tersebut adalah jelas bagi semuanya untuk mematuhinya sehingga tidak lagi ada dijumpai jalan-jalan trotoar yang tidak bisa dipakai oleh para pejalan kaki. Disamping itu juga dengan adanya trotoar yang digunakan untuk para pejalan kaki maka keselamatan dari semua orang yang menggunakan jalan raya atau trotoar dapat terjamin. Dengan tidak saling melanggar aturan yang ada dimana, para pejalan kaki seharusnya berjalan dibadan jalan trotoar bukan dipinggir jalan raya. Dan begitu juga untuk para pengendara agar tidak lagi memaksakan kendaraannya melintasi trotoar dengan alasan apapun. Serta tidak juga ada lagi yang parkir di badan jalan trotoar serta berjualan di atasnya. Sebab semua itu esensinya telah melanggaran aturan tata cara tertib berlalu lintas di jalan.
Dan juga, dengan adanya keseriusan dari pemerintah untuk bersedia meluangkan waktunya mengatur ruas-ruas trotoar yang ada di kota agar dapat menetralkan kembali trotoar yang disalahfungsikan untuk bisa lagi dinikmati oleh para pejalan kaki yang terampas haknya. Sebab seperti Kota Medan yang merupakan ibu kota bagi Sumatera Utara merupakan salah satu kota tujuan untuk berwisata bagi para turis asing. Yang notabene para turis tersebut lebih sering berjalan kaki dibanding naik kendaraan umum atau pribadi. Oleh karena itu, bila jalan-jalan trotoar masih disesaki oleh ketidak siplinan maka para turis asing tersebut akan sangat sulit untuk menikmati keindahaan kota Medan.
Pejalan kaki butuh trotoar
Melihat juga bahwa masalah trotoar yang beralih fungsi bukan untuk para pejalan kaki lagi tidak hanya menimpa beberapa kota saja di Indonesia melainkan juga hampir di semua kota masalah trotoar selalu sama yakni belum berpihak pada pejalan kaki. Sehingga menyoal problema fungsi trotoar tidak lagi masalah satu dua kota saja melainkan sudah jadi masalah nasional.
Kondisi jalan trotoar bila kita rajin melihat-lihat lingkungan perkotaan sudah sangat memperhatinkan sekali. Dimana jalan trotoar banyak yang sudah rusak dengan kondisi ada yang sudah hancur sehingga cuma tanah yang terlihat. Ada juga trotoar yang bolong-bolong akibat dari penggalian gorong-gorong yang lupa diperbaiki kembali. Dan ada juga kondisi trotoar yang masih dipenuhi oleh papan reklame yang memiliki ukuran cukup besar.
Tentunya semuanya telah mengetahui bahwa para pejalan kaki juga membutuhkan kenyamanan dan keamanan saat melintas di jalanan perkotaan. Dan bagaimana mengkoordinir keamanan untuk para pejalan kaki tersebut yang salah satunya ialah menyediakan jalan trotoar yang layak untuk dilintasi. Sehingga para pejalan kaki yang melintas di jalan trotoar tidak lagi was-was atau khawatir tersambar kendaraan yang melintas di jalan raya. Sebab trotoar yang dibangun tidak menyatu dengan jalan dan berada lebih tinggi dari badan jalan untuk kendaraan.
Sedari itulah diharapkan adanya pembenahan dan perbaikan terhadap kondisi trotoar kita yang sudah tidaklagi bisa dinikmati oleh para pejalan kaki disebabkan adanya prilaku egois dari para pengendara, pedagang, dan pemasang reklame yang memakai trotoar. Sehingga hal tersebut mengganggu kenyamanan para pejalan kaki untuk melintas di jalan.
Oleh: Satria Dwi Saputro
(Penulis adalah Anggota KSEI UIE UIN SU, dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SU).
Dalam UU Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa trotoar merupakan bagian dari tempat para pejalan kaki untuk berlalu lintas dengan maksud untuk menjaga keselamatan dan keamanan. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 131 dalam UU No 22 tahun 2009 tersebut. Betapa diperhatikannya hak pejalan kaki untuk melintas di jalan raya dengan dibuatkannya jalan trotoar merupakan bukti bahwa hak untuk melintasi jalan tidak hanya milik para pengendara semata melainkan para pejalan kaki pun ia.
Penyimpangan terhadap jalan trotoar banyak sudah saya saksikan pada jalan-jalan ibu kota Sumatera Utara yakni Kota Medan, dimana para pejalan kaki kesulitan melintas di jalan trotoar yang dibangun pemerintah sebab sudah mampet oleh berbagai atribut yang menghiasinya seperti papan reklame yang ukurannya sangat besar, para pedagang kaki lima, parkir kendaraan, dan yang terparah diisi oleh kendaraan yang ingin menyalip jalanan yang macet. Fenomena tersebut tidak hanya dilihat namun sudah dirasakan oleh saya sendiri. Dimana saat saya sedang berdiri di trotoar jalan untuk menunggu kedatangan angkot yang saat itu juga terjadi kemacetan disebabkan lampu traffic light sedang berwarna merah. Datanglah beberapa kendaraan melewati jalan trotoar dimana tempat saya berdiri, alhasil ketimbang saya yang tertabrak atau tersenggol oleh kendaraan tersebut maka saya yang menyingkir dari trotoar tersebut.
Betapa pentingnya trotoar
Sedikit di atas telah dikatakan bahwa trotoar dibangun oleh pemerintah sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 yang fungsinya ialah untuk para pejalan kaki yang melintas di pinggir jalan raya. Gunanya ada trotoar dibangun tak lain untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki dari kecelakan yang disebabkan oleh kencangnya laju kendaraan di pinggiran jalan dan juga trotoar dapat berfungsi untuk mencegah tindak kejahatan pencopetan di jalanan karena trotoar yang dibangun mempunyai ruang cukup lebar dan lebih di tinggi letaknya dibanding jalan untuk kendaraan.
Adapun dengan mengatahui fungsi dari trotoar tersebut adalah jelas bagi semuanya untuk mematuhinya sehingga tidak lagi ada dijumpai jalan-jalan trotoar yang tidak bisa dipakai oleh para pejalan kaki. Disamping itu juga dengan adanya trotoar yang digunakan untuk para pejalan kaki maka keselamatan dari semua orang yang menggunakan jalan raya atau trotoar dapat terjamin. Dengan tidak saling melanggar aturan yang ada dimana, para pejalan kaki seharusnya berjalan dibadan jalan trotoar bukan dipinggir jalan raya. Dan begitu juga untuk para pengendara agar tidak lagi memaksakan kendaraannya melintasi trotoar dengan alasan apapun. Serta tidak juga ada lagi yang parkir di badan jalan trotoar serta berjualan di atasnya. Sebab semua itu esensinya telah melanggaran aturan tata cara tertib berlalu lintas di jalan.
Dan juga, dengan adanya keseriusan dari pemerintah untuk bersedia meluangkan waktunya mengatur ruas-ruas trotoar yang ada di kota agar dapat menetralkan kembali trotoar yang disalahfungsikan untuk bisa lagi dinikmati oleh para pejalan kaki yang terampas haknya. Sebab seperti Kota Medan yang merupakan ibu kota bagi Sumatera Utara merupakan salah satu kota tujuan untuk berwisata bagi para turis asing. Yang notabene para turis tersebut lebih sering berjalan kaki dibanding naik kendaraan umum atau pribadi. Oleh karena itu, bila jalan-jalan trotoar masih disesaki oleh ketidak siplinan maka para turis asing tersebut akan sangat sulit untuk menikmati keindahaan kota Medan.
Pejalan kaki butuh trotoar
Melihat juga bahwa masalah trotoar yang beralih fungsi bukan untuk para pejalan kaki lagi tidak hanya menimpa beberapa kota saja di Indonesia melainkan juga hampir di semua kota masalah trotoar selalu sama yakni belum berpihak pada pejalan kaki. Sehingga menyoal problema fungsi trotoar tidak lagi masalah satu dua kota saja melainkan sudah jadi masalah nasional.
Kondisi jalan trotoar bila kita rajin melihat-lihat lingkungan perkotaan sudah sangat memperhatinkan sekali. Dimana jalan trotoar banyak yang sudah rusak dengan kondisi ada yang sudah hancur sehingga cuma tanah yang terlihat. Ada juga trotoar yang bolong-bolong akibat dari penggalian gorong-gorong yang lupa diperbaiki kembali. Dan ada juga kondisi trotoar yang masih dipenuhi oleh papan reklame yang memiliki ukuran cukup besar.
Tentunya semuanya telah mengetahui bahwa para pejalan kaki juga membutuhkan kenyamanan dan keamanan saat melintas di jalanan perkotaan. Dan bagaimana mengkoordinir keamanan untuk para pejalan kaki tersebut yang salah satunya ialah menyediakan jalan trotoar yang layak untuk dilintasi. Sehingga para pejalan kaki yang melintas di jalan trotoar tidak lagi was-was atau khawatir tersambar kendaraan yang melintas di jalan raya. Sebab trotoar yang dibangun tidak menyatu dengan jalan dan berada lebih tinggi dari badan jalan untuk kendaraan.
Sedari itulah diharapkan adanya pembenahan dan perbaikan terhadap kondisi trotoar kita yang sudah tidaklagi bisa dinikmati oleh para pejalan kaki disebabkan adanya prilaku egois dari para pengendara, pedagang, dan pemasang reklame yang memakai trotoar. Sehingga hal tersebut mengganggu kenyamanan para pejalan kaki untuk melintas di jalan.
Oleh: Satria Dwi Saputro
(Penulis adalah Anggota KSEI UIE UIN SU, dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SU).
0 komentar:
Post a Comment