Saturday, May 5, 2018

Akuisisi Bank Menurut Hukum Perbankan

Akuisisi Bank Menurut Hukum Perbankan

A. Pendahuluan
Pengambilalihan suatu lembaga komersial seperti bank atau semacamnya dapat dilakukan dengan cara melakukan akuisisi atas mengalihkan kepemilikan dalam bentuk terjadinya pembelian atas saham bank tersebut. Di Indonesia aturan pada akuisisi untuk perbankan di atur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, dan PP No. 28 tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.

Akan tetapi yang harus dimengerti dari adanya akuisisi terhadap bank adalah bukan untuk melakukan tindak kejahatan atau monopoli terhadap pasar melalui bank yang diakuisisi. Disamping itu juga, akuisisi ini dilakukan tidak untuk memberikan dampak buruk terhadap semua pihak yang terkait di bank yang akan diakuisisi seperti direktur, pemegang saham, karyawan bank, dan nasabah. Maka dari itu dalam prosedur melakukan akuisisi tidak sembarangan boleh dilakukan begitu saja melainkan terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bank Indonesia. Maka dari itu dalam makalah ini penulis mengambil satu rumusan masalah untuk diuraikan penjelasannya di dalam topik pembahasan adalah:
1. Bagaimana Mekanisme dan Tata Cara dalam Melakukan Akuisisi terhadap Bank?
2. Kenapa akuisisi terhadap perbankan menjadi sesuatu yang penting?

B. Pembahasan
Berdasarkan ketentuan yang termuat pada Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa akuisisi bank adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijakan bank. Dan pengertian akuisisi dalam sisi Undang-Undang Perbankan Syariah disebut sebagai pengambilalihan yang bermakna perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas bank tersebut yang termaktub di pasal 1 angka 31 UU Perbankan Syariah.  Adapun pada akuisisi ini yang terjadi adalah hanya beralihnya kepemilikan atas bank tersebut sedangkan untuk nama bank yang diakuisisi umumnya tidak mengalami perubahan.

Akuisisi yang terjadi pada bank umumnya dapat bersifat horizontal dan juga vertikal. Dalam hal ini yang dimaksud dengan akuisisi horizontal ialah peralihan kepemilikan melalui pembelian yang memiliki status yang sama pada masing-masing perbankan. Misalnya adalah Bank Umum A melakukan pembelian saham terhadap Bank Umum B sebanyak 60% maka manajemen dan kebijaksanaan Bank Umum B ditentukan oleh Bank Umum A. Sedangkan untuk yang akuisisi vertikal pada status kepemilikan bank terdapat perbedaan status atau jenis. Misalnya, Bank Umum A melakukan pembelian saham terhadap Bank Perkreditan Rakyat Y sejumlah 60% maka kebijakan dan manajemen BPR Y akan ditentukan oleh Bank Umum A.

Dalam akuisisi terhadap bank dapat dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang menyebabkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang mengakuisisi. Dan dalam akuisisi terhadap bank dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung atau melalui bursa efek. Untuk memiliki dan mempengaruhi pengelolaan bank dengan cara akuisisi melalui bursa efek memiliki kondisi yang sama dalam hal perlakuan terhadap pihak-pihak yang melakukan akuisisi dengan cara langsung. Maka dari itu aturannya adalah sebagai berikut:

  • Pengambilalihan saham bank dapat secara langsung maupin melalui bursa efek, yang menjadikan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% atau kurang dari saham bank yang telah dikeluarkan dan memiliki hak suara yang diangga tidak mengakibatkan berakhirnya pengendalian bank, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.
  • Pengambilalihan saham yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pihak yang mengambil alih menjadi 25% atau kurang dari saham bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara dianggap tidak megnakibatkan beralihnya pengendalian bank, kecuali yang bersangkutan menyatakan kehendaknya untuk mengendalikan atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan bank tersebut.

Sedangkan untuk pelaku dalam melakukan akuisisi dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, maupun oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Dan umumnya alasan yang mendasari perusahaan untuk melakukan merger, konsolidasi, serta akuisisi meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Terciptanya faktor sinergi perusahaan.
  • Keperluan untuk menambah modal kerja perusahaan.
  • Keinginan untuk meningkatkan omzet penjualan
  • Keinginan untuk menguasai pangsa pasar yang lebih besar
  • Keinginan untuk menurunkan biaya operasional perusahaan.
  • Keinginan untuk memperbesar jumlah aset perusahaan
  • Keinginan untuk mendapatkan karyawan dan manajer yang profesional
  • Memperbesar kepercayaan lebmaga bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
  • Mengurangi tingkat persaingan usaha
  • Mengurangi risiko memasuki bidang usaha yang tergolong baru
  • Meningkatkan efisiensi yang terkait dengan skala ekonomi
  • Berbagi risiko dengan pemegang saham lain
  • Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menaikkan gengsi dan reputasi perusahaan.

Adapun bila terjadi pembelian atau pengambilalihan saham oleh asing terhadap bank di Indonesia maka ketentuannya dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum di antaranya ialah :

  • Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan.
  • Pembelian saham oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing melalui bursa dapat mencapai 100% dari jumlah saham bank yang tercatat di bursa efek.
  • Bank hanya dapat mencatat sahamnya di bursa efek sebanyak-banyaknya 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan. 

Untuk memberikan izin dalam melakukan akuisisi maka Bank Indonesia akan menilai beberapa poin yang terkait dengan:

  • Terjadinya dorongan yang semakin baik terhadap kinerja bank dan sistem perbankan nasional
  • Tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu orang atau kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat, dan
  • Tidak merugikan nasabah bank.

Sedangkan terjadinya akuisisi terhadap bank oleh lembaga atau perseorangan pertimbangannya dapat berada melalui:

  • Inisiatif dari bank yang bersangkutan
  • Adanya permintaan dari Bank Indonesia
  • Terjadinya inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan yaitu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Note: Akuisisi bank umum dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik melalui pembelian saham secara langsung maupun pembelian saham melalui bursa efek, dengan membeli seluruh atau sebagian jumlah saham bank umum yang mengakibatkan beralihnya pengendalian bank umum kepada pihak yang mengakuisisi.

Syarat akuisisi bank umum
Izin akuisisi bank umum atas inisiatif bank yang bersangkutan dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dari bank umum yang akan diakuisisi
  • Pihak yang melakukan akuisisi memenuhi persyaratan sebagai pemlik bank umum sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan direksi bank indonesia yang mengatur kepemilikan bank umum.
  • Apabila bank umum yang diakuisisi terdaftar di pasar modal, maka wajib dipenuhi ketentuan pasar modal mengenai penawaran tender dan keterbukaan informasi pemegang saham tertentu
  • Dalam hal akuisisi dilakukan oleh bank, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai penyertaan modal oleh bank yang diatur oleh bank indonesia

Tahap kedua, pelaksanaan akusisi bank
Rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi wajib mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham atau rapat anggota bank umum yang akan diakuisisi dan pihak yang akan melakukan akuisisi. Selanjutnya rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi yang telah disetujii tersebut, setelah memperolah izin Bank Indonesia, dituangkan dalam akta akuisisi.

Tahap ketiga, pengajuan permohonan izin akuisisi
Hal-hal yang dilakukan dalam tahap ini, yakni:

  • Permohonan untuk memperoleh izin akuisisi diajukan direksi bank umum yang akan diakusisi bersama dengan pihak yang akan mengakuisisi kepada direksi bank indonesia dengan melampirkan rancangan akuisisi beserta dokumen pendukungnya.
  • Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akuisisi yang disampaikan, bank indonesia melakkan penelitian kelengkapan dan keberan dokumen dan wawancara terhadap pihak yang mengakuisisi
  • Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akusisi diberikan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 30 hari setelah permohonan diterima secara lengkap. Bank Indonesia akan menjelaskan alasan penolakan kepada menteri kehakiman dengan tembusan izin akuisisi, apabila terdapat perubahan anggaran dasar.

Tahap keempat, pelaporan pelaksanaan akuisisi
Akuisisi bank umum mulai berlaku sejak tanggal penandatangan akta akuisisi. Direksi bank umum wajib menyampaikan laporan pelaksanaan akisisi kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal penandatangan akta akuisisi tersebut dilampiri dengan fotokopi akta akuisisi.

Syarat akuisisi BPR
Akuisisi BPR dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian jumlah saham BPR yang mengakibatkan pihak yang engakuisisi memegang pengendalian BPR.
Izin akuisisi BPR atas inisiatif bank yang bersangkutan dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota BPR yang akan diakuisisi
  • Pihak yang melakukan akuisisi memenuhi persyaratan sebagai pemilik BPR sebagaimana diatur dalam surat keputusan direksi bank indonesia tentang BPR yang mengatur kepemilikan dan permodalan BPR

Proses akuisisi BPR
Prosedur akuisisi BPR dilaksanakan sabagai berikut:
Tahap pertama, persiapan akuisisi BPR

  • Direksi BPR yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi secar bersama-sama menyusun rancangan akuisisi, yang wajib mendapat pesetujuan dewan komisaris BPR.
  • Kemudian direksi BPR mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi tersebut, yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Pengumuman tersebut dilakukan di surat kabar harian setempat atau pada papan pengumuman di kantor BPR atau dikantor kecamatan setempat.

Tahap kedua, pelaksanaan akuisisi BPR
Untuk melaksanakan akuisisi BPR, maka sebelumnya rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi wajib mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota BPR yang akan diakuisisi dan pihak yang akan melakukan akuisisi, yang selanjutnya dituangkan dalam akta akuisisi.

Tahap ketiga, pengajuan permohonan izin akuisisi BPR

  • Untuk memperoleh izin akuisisi, pihak yang akan mengakuisisi dan direksi BPR yang akan diakuisisi secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada Diraksi Bank Indonesia dengan melampirkan rancangan akuisisi beserta dokumen-dokumen pendukungnya. 
  • Selanjutnya Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akuisisi yang disampaikan kepadanya melakukan penelitian kebenaran atas dokumen yang disampaikan dan wawancara terhadap pihak yang akan mengakuisisi.
  • Bank Indonesia, paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima secara lengap, memberikan persetujuan atau penolakan atas izin akuisisi BPR tersebt. Bank indonesia akan menjelaskan alasan penolakan secara tertulis apabila permohonan izizin akuisisi tersebut ditolak.
  • Apabila terdapat perubahan anggaran dasar, maka Bank Indonesia akan menyampaikan tembusan persetujuan atau penolakan izin akuisisi kepada instansi yang berwenang.

Tahap keempat, pelaporan pelaksanaan akuisisi BPR
Akuisisi BPR mulai berlaku sejak tanggal penandatangan akta akuisisi Direksi BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan akuisisi kepda bank indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal penandatangan akta akuisisi dilampiri dengan fotokopi akta akuisisi.

Contoh dari Akuisisi pada perbankan
Akuisisi bank antara lain dapat dicontohkan pada peristiwa akusisi Bank Agroniaga oleh Bank BRI. PT BRI Tbk secara resmi mengakuisisi PT Bank Agroniaga Tbk, ditandai dengan penandatangan akta akuisisi saham Bank Agroniaga di Jakarta, Kamis. 3 Maret 2011, antara Bank BRI dengan Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), disaksikan manajemen Bank Agroniaga dan Bank BRI. Terhitung sejak 3 maret 2011, Bank BRI resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Agroniaga. Bank BRI melihat potensi pertumbuhan secara agribisnis masih sangat besar di Indonesia. Strategi pertumbuhan secara nonorganik dengan mengakuisisi Bank Agroniaga dianggap merupakan langkah awal yang tepat.

Menurut direktur utama Bank BRI, Sofyan Basir, pengambilalihan Bank Agro dapat menciptakan sinergi dan peningkatan shareholders value. Direksi bank Bank Agroniaga dan Bank BRI telah menyusun usulan rencana dan rancangan akuisisi yang telah disetujui dewan komisaris masing-masing bank. Terkait penyertaan modal persetujuannya telah diberikan Bank Indonesia pada 5 Oktober 2010, yang mendasari Bank BRI dan Bank Agroniaga menggelar RUPSLB pada 24 November 2010. Bank BRI lalu melakukan pranotifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 Oktober 2010, untuk memenuhi ketentuan PP 57/2010. Bank BRI telah efektif menjadi pemilik dari 3.030.239.023 lembar saham atau 88,65% seluruh saham yang ditempatkan di Bank Agroniaga pada 29 Desember 2009. Saham bank Agroniaga dibeli Rp. 109 per lembar atau total nilai akuisisi Rp. 330.3 miliar. bank BRI akan memiliki saham Bank Agroniaga sekurangnya 76%, Dapenbun 14%, dan publik 10%.

C. Penutup
Akuisisi bank berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 pada Pasal 1 Angka 27 dinyatakan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank berkaitan dengan kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun, pengelolaan dan atau kebijakan bank. Dalam memberikan izin untuk melakukan akuisisi maka Bank Indonesia harus melihat beberapa poin: dapat mendorong kinerja bank semakin baik, tidak adanya monopoli, dan tidak merugikan nasabah. Disamping itu juga, bahwa akuisisi yang terjadi pada bank dikarenakan adanya berbagai pertimbangan yang berasal dari: inisiatif dari bank yang bersangkutan, dari Bank Indonesia, dan inisiatif dari badan khusus seperti BPPN.

Sedangkan untuk tata cara melakukan akuisisi terhadap bank dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung melalui pembelian dari bursa efek. Dalam akuisisi secara langsung terjadi dalam beberapa tahap yaitu: atas inisiatif bank yang bersangkutan, pelaksanaan akuisisi terhadap bank, melakukan pengajuan permohonan izin akuisisi, dan pelaporan pelaksanaan akuisisi. Dan akuisisi pada Bank Perkreditan Rakyat pun memiliki beberapa langkah yaitu: persiapan akuisisi BPR, pelaksanaan akuisisi BPR, pengajuan permohonan izin akuisisi BPR, dan pelaporan pelaksanaan akuisisi BPR.


Referensi Tulisan:

  1. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009). Hal. 107. 
  2. Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013), cet. 11. Hal. 53.
  3. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan. (Jakarta: Bumi Aksara, 2011). Cet. 9. Hal.52. 
  4. Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan, Cara Cerdas Mengembangkan dan Memajukan Perusahaan. Hal. 28.
  5. Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010). Hal. 169.
  6. Rachmadi Usma, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), cet. 2. Hal 99.
  7. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia . . . hal. 102.
  8. Iswi Hariyani dkk. Merger, Konsolidasi, Akuisisi, dan Pemisahan Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan dan Memajukan Perusahaan. (Jakarta: Visi Media, 2011). Hal. 152.

Mengenal Pengertian Dasar Saham, Reksadana, Pasar Uang, dan Sukuk

Kehidupan berekonomi di masyarakat memiliki cakupan yang begitu luas dengan tidak hanya sebatas jual beli barang atau jasa yang berlangsung di pasar-pasar secara nyata. Akan tetapi juga kegiatan ekonomi di masyarakat tersebut telah jauh lebih berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan inovasi dari masyarakat itu sendiri. Perkembangan ekonomi di masyarakat tersebut tampak dari jenis transaksi yang dilakukan sudah dalam bentuk rupa yang baru yang jauh sebelumnya hal tersebut belum pernah dilakukan oleh leluhur manusia.

Adapun kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh manusia tersebut ialah seperti melakukan transaksi jual beli saham perusahaan yang telah go public, transaksi reksadana untuk investasi aman, jual beli surat berharga (obligasi, sukuk, dan surat utang model lainnya), dan banyak lagi transaksi lainnya yang diinovasi oleh manusia untuk semakin memajukan ekonominya agar semakin berkembang dan mampu bersaing dengan peradaban lainnya. Dan untuk itu dijelaskan dalam tulisan ini mengenai transaksi ekonomi yang sifatnya lebih modern yakni mengenai dengan saham, reksadana, sukuk, dan pasar uang.
Ilustrasi Pasar Modal
Dalam pengertiannya saham diartikan sebagau surat berharga yang menjadi tanda kepemilikan bagi seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan yang telah go public. Dan saham tersebut dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang bentuknya Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Adapun untuk wujud dari saham itu sendiri ialah hanya dalam bentuk selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu ialah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Sedangkan reksadana pengertiannya ialah suatu sarana yang dipakai dalam mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya dana tersebut akan diinvestasikan kedalam portofolio efek (wujudnya bisa dalam bentuk saham, obligasi, dan sukuk). Adapun uang yang ada di reksadana dikelola oleh manajer investasi dan penyimpanan dana tersebut diletakkan di bank yang disebut bank kustodian. Dan umumnya reksadana ini adalah investasi minim resiko dalam pelaksanaannya serta dapat dilakukan oleh sesiapa saja yang belum memumpuni ilmunya dalam bidang investasi di bidang surat berharga.

Dan pasar uang ialah pasar yang di dalamnya terjadi perdagangan terhadap surat-surat berharga jangka pendek. Adapun yang diperdagangkan di pasar uang ialah uang dan uang kuasi. Pengertian dari uang kuasi adalah tidak lain dari surat-surat berharga yang mewakili uang dimana seseorang mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. sedangkan untuk surat berharga yang diperdagangkan pada pasar uang dapat bervariasi yang dapat berjangka kurang dari satu tahun dan sampai dengan lima tahun, akan tetapi pada umumnya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang biasanya jangka waktunya tak kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk sukuk dalam pengertiannya menurut bahasa arab berasal dari kata sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang mempunyai arti mirip dengan sertifikat atau note. Dan dalam makna sederhana sukuk berarti kepemilikan. Adapun menurut istilahnya Sukuk berarti sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendaptakan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut.

Dan untuk arti sukuk negara ritel ialah sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, lalu dijual kepada individu perorangan ataupun warga negara Indonesia melalui agen penjual di pasar perdana. Dan Sukuk Negara Ritel ini memiliki imbalan yang bersifat tetap yang pembayarannya bisa dilakukan setiap bulan.

Adapun penjelasan seputar saham, sukuk, pasar uang, dan reksadana dapat dibaca di bawah ini:

1. Saham
Keuntungan dalam berinvestasi dalam bentuk saham yang dapat diperoleh ialah sebagai berikut: a) capital gain, yaitu keuntungan dari hasil menjual atau membeli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. b) dividen, keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham perusahaan yang pembagiannya dihitung dari berdasarkan per lembar saham. Sedangkan untuk resiko yang ada pada saham ialah a) capital loss ialah dapat dikatakan sebagai kebalikan dari capital gain yang meletakkan suatu kondisi saat dimana saham yang dulunya dibeli dengan harga tinggi lalu dijual pada harga yang rendah atau dibawah harga ketika dibeli dulu. b) risiko likuidasi, yakni terjadi kebangkrutan atas perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan kepada orang-orang yang menyebabkan sulit untuk mencairkan saham yang dibeli dulu untuk ditukarkan kepada perusahaan.

Dalam berinvestasi melalui bentuk saham terdapat batas minimal yang diperlukan dana yang dikeluarkan yang diukur dalam satuan perdagangan atau slot. Satu slot dalam aturan jual beli saham jumlahnya ada 100 lembar saham. Sedangkan dana yang dikeluarkan ragam harganya yang didasarkan dari tinggi rendahnya tingkat permintaan pada saham tersebut. Dan untuk agar dapat menjadi nasabah di perusahaan efek maka dapat membuka rekening nasabah di perusahaan efek. Selain itu juga dalam jual beli saham ini terdapat biaya yang menjadi kewajiban untuk ikuti aturannya. Dalam transaksi saham, pemodal diharuskan untuk membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Selain itu terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Secara umum saham dibagi atas dua jenis yaitu saham biasa dan saham preferen. Pada saham biasa ini dapat disebut sebagai pemilik sebenarnya dari perusahaan yang menerbitkan saham untuk diperjual belikan. Dalam hal ini mereka yang berada dalam kategori pemilik saham biasa ini dapat menerima risiko dan keuntungan secara setimpal. Dan untuk karakteristiknya ialah hak suara pemegang saham bisa memilih dewan komisaris, hak didahulukan, dan tanggjung jawab terbatas yang hanya pada jumlah yang diberikan saja. Sedangkan untuk Saham Preferen memiliki keistimewaan dalam perlakuan yang lebih khusus kepada yang memegang saham preferen. Dalam hal ini karakteristik dari saham preferen adalah: memilih berbagai tingkat yang dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda, tagihan terhadap aktiva dan pendapat yang memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian deviden, dividen kumulatif yang belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan kepada periode berjalan dan lebih dulu dari pada saham biasa, konvertibilitas yang bisa ditukar menjadi saham biasa yang kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.

Adapun pada saat melakukan transaksi jual atau beli terhadap saham perusahaan tidak lagi melakukan penyerahan saham secara bentuk nyata daam bertransaksi. Akan tetapi saham tersebut sudah tersistem dalam bentuk komputer yang bentuk nyatanya di simpan di BEI. Sehingga sesiapapun yang melakukan transaksi saham secara langsung dapat menghubungi pialang saham untuk selanjutnya dilakukan tawar menawar terhadap saham yang dipergangkan untuk mempengaruhi harga wajarnya di pasar.

2. Sukuk
Karakteristik dari sukuk ialah a) sebagai bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat, b) pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan, c) terbebas dari riba, gharar, dan maysir, d) penerbitannya melalui special purpose vechicle (SPV), e) memerlukan underlying asset, f), penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Pada salah satu karakteristik dari sukuk terdapat satu poin yang isinya “memerlukan underlying asset”. Dan dalam penerbitan sukuk memerlukan sejumlah aset tertentu yang akan dijadikan sebagai objek pernjanjian (disebut dengan underlying asset). Adapun aset yang dijadikan objek perjanjian itu haruslah memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud, termasuk juga proyek yang akan atau sedang dibangun. Sedangkan untuk fungsi dari underlying asset ialah sebagai berikut: a) menghindari riba, b) sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder, c) untuk menentukan jenis struktur sukuk.

Sukuk dapat dikatakan sebagai instrumen keuangan syariah yang cukup penting dalam membangun infrastruktur untuk memajukan ekonomi. Hal ini dilihat bahwa telah banyak negara saat ini menerbitkan sukuk yang dijadikan sebagai instrumen pembiayaan anggaran negara. Penerbitan sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu seperti pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu juga, sukuk dapat dipakai untuk keperluan pembiayaan cash-mismacth, yatiu dengan menggunakan sukuk dalam jangka pendek dan juga dapat digunakan sebagai instrumen di pasar uang.

Dalam pembagian jenisnya sukuk dibagi atas empat jenis yaitu sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, dan sukuk istishna’. Dan pihak yang terlibat dalam penerbitan suatu sukuk ialah obligor (pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai jatuh tempo, dalam sovereign sukuk, obligor tersebut ialah pemerintah), special purpose vehivle (badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk), dan investor (pihak pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing).

3. Pasar uang
Dalam pasar uang dapat dijadikan sebuah fasilitas untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana yang ada agar tidak menjadi idle (nganggur). Hal ini membuat bank akan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya dalam melakukan transaksi pinjam meminjamkan dana di jangka pendek. Pasar uang yang biasanya dilakukan antar bank tidak hanya digeluti oleh perbankan konvensional melainkan perbankan syariah pun juga. Ini terlihat dari melakukan transaksi di pasar uang bahwa bank syariah harus mengikuti aturan yang memuat mengenai pasar uang berprinsip syariah. Adapun hal yang mendasar dalam pasar uang berprinsip syariah ialah akad yang dipakai menggunakan Mudharabah. Dan masa paling lama uang tersebut dipergunakan oleh bank syariah yang memerlukan adalah sekitar 90 hari. Lalu sertifikat yang dikeluarkan dalam pasar uang berprinsip syariah diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau unit usaha syariah dan mengikuti aturan yang ditentukan oleh bank indonesia.

Disamping itu dalam satu pendapat disebutkan bahwa bank syariah tidak dibolehkan melakukan peminjaman modal dalam pasar uang melalui bank konvensional. Alasan tersebut disampaikan karena bank syariah tidak boleh bersentuhan dengan bunga baik dalam bentuk aktiva maupun pasivanya. Maka dari dibentuknya fatwa agar bank syariah dapat saling membantu diantara mereka dalam hal melakukan transaksi pasar uang yang dibenarkan sesuai syariah dan aturan yang mengaturnya. Selain itu pendapat lain tentang pasar uang bagi bank syariah dibolehkan untuk meminjam dana ke bank konvensional melalui pasar uang. Dalam hal ini, bank konvensional yang meminjamkan modalnya kepada bank syariah tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh bank konvensional yang utamanya berkaitan mengenai keuntungan yang didasarkan pada bunga. Disini bank syariah yang memberikan aturan terahdap bank konvensional sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga dana yang dipinjam oleh bank syariah dari bank konvensional melalui pasar uang dapat menjadi halal dan boleh untuk dipergunakan dalam memperkuat likuiditasnya yang sempat goyang.

4. Reksadana
Kebijakan investasi yang ada pada reksadana syariah dapat dilakukan melalui instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam, meliputi: Efek pasar modal syariah (Sukuk, Saham yang ada di Daftar Efek Syariah, dan efek utang lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah), instrumen pasar uang syariah (sertifikat wadiah bank indonesia, sertifikat investasi mudharabah antar bank, certifikate of deposit mudharabah mutlaqah, certificate of deposit mudharabah muqayyadah).
Dalam reksadana syariah terdapat hal-hal yang perlu diketahui yaitu dapat melakukan diversifikasi investasi, likuiditas yang terbilang tinggi, biaya investasi cenderung rendah, ada transfaransi informasi, lebih aman dan stabil, dan terdapat dewan pengawas syaraiah. Selain itu reksadana juga memiliki risiko yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengelola dana di reksadana syariah yaitu risiko penuruan nilai aktiva bersih, risiko likuiditas jika terjadi pencarian dalam jumlah yang besar dalam waktu bersamaan, risiko perubahan ekonomi dan politik serta peraturan perpajakan, risiko terjadinya wanprestasi, dan risiko pembubaran reksadana itu sendiri

Referensi Gambar:
http://www.creative-commons-images.com/clipboard/stock-exchange.html
Manajemen Keuangan dalam Perbankan Syariah

Manajemen Keuangan dalam Perbankan Syariah

Manajemen keuaangan dalam pengertiannya memiliki banyak arti dari berbagai jenis tokoh. Seperti yang dilontarkan oleh Van Horne dan M. Wachowicsz yang berpendapat bahwa manajemen keuangan selalu berhubungan dengan pengelolaan berbagai jenis aktiva, pembiayaan, dan akuisisi yang menjadi tujuan dalam perusahaan. Dalam perkembangannya manajemen keuangan tidak hanya berkutat pada dunia perusahaan saja tetapi juga masuk dalam lingkup dunia perbankan. Pada perbankan syariah yang pengelolaan dan pengoperasiannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana di atur dalam UU No 21 tahun 2008 dan  melalui fatwa DSN-MUI juga harus memakai manajemen keuangan.

Sehingga dengan begitu pentingnya manajemen keuangan dalam dunia usaha termasuk dunia perbankan syariah maka sudah sewajarnya sangat perlu untuk diketahui. Menurut fungsinya bahwa manajemen keuangan ini terbagi atas tiga yakni:

  1. Keputusan investasi yang perannya diambil oleh seorang manajer keuangan dalam memutuskan sejumlah dana untuk diinvestasikan ke sektor usaha yang menghasilkan laba dimasa mendatangkan.
  2. Keputusan pendanaan yang diambil oleh manajer keuangan untuk memberikan keputusan melalui pertimbangan dan analisiis yang mendalam terkait dengan sumber-sumber pendanaan yang akan digunakan perusahaan untuk proses investasi.
  3. Keputusan deviden yang memutuskan untuk melakukan pembagian hasil keuntungan/laba perusahaan kepada para pemegang saham dan perusahaan. Dan juga menyisakan sisa laba untuk ditahan dari para pemegang saham guna dapat memajukan perusahaan.

Fungsi manajemen keuangan yang dijelaskan di atas juga berlaku pada dunia perbankan syariah baik dalam menentukan penyaluran dana untuk investasi kepada nasabah atau ke suatu proyek yang menguntungkan, mencari sumber dana, dan melakukan pembagian laba/keuntungan. Pada perbankan syariah yang dalam menjamu nasabahnya tidak menggunakan istilah kredit tetapi pembiayaan dan tidak pula mengenal bunga melainkan bagi hasil atau bonus. Dalam manajemen keuangan hal-hal seperti perlu untuk diperhatikan karena perbedaan tersebut tidak hanya pada sebatas kata melainkan juga manajemennya yang pada perbankan syariah berdasarkan aturan syariah dengan prinsip keadilan.

Sehingga dengan berjalannya fungsi-fungsi tersebut dapat pula dicapai tujuan dalam pelaksanaan manajemen keuangan pada suatu perusahaan. Yakni menurut Irawati tujuan dari sebuah manajemen keuangan pada suatu organisasi perusahaan adalah bagaimana perusahaan dapat memaksimalkan keuntungannya dan meminimalkan resiko pengeluaran biaya sehingga dapat untuk membawa perusahaan dalam mengembangkan dan memajukannya. Tapi dalam perbankan syariah faktor tujuan tidak hanya pada sebatas keuntungan material semata melainkan harus tetap menjalin hubungan baik dengan nasabah dan mitra melalui penanaman nilai-nilai syariah. Sehingga akan banyak masyarakat yang memilih bermitra dengan bank syariah dan menambah peningkatan pendapatan serta lancarnya arus kas perbankan syariah.

Dalam manajemen keuangan tidak terlepas dari namanya hasil laporan keuangan pada sebuah perusahaan. Laporan keuangan tersebut menceritakan atau memuat mengenai siklus arus kas atau cash flow yang di dalamnya ada neraca, laporan laba rugi, aktiva, passiva, dan lain-lain. Yang sejatinya laporan keuangan itu mengungkapkan akan kesehatan atau status tidak wajar pada perusahaan bersangkutan sehingga menjadi informasi berhara bagi share holder dan stake holder. Dalam dunia perbankan syariah sekalipun peranan laporan keuangan sangat diperlukan penyusunannya secara kolektif dan terus diperbarui guna menjadi bahan rujukan bagi pihak intern perbankan syariah dalam mengoreksi kinerja keuangan bank bersangkutan. Dan juga berperan bagi nasabah untuk membaca tingkat kesehatan bank sehingga aman untuk berinvestasi dan menabungkan uangnya di sana.

Disamping itu juga, dalam manajemen keuangan di organisasi bisnis termasuk perbankan syariah dikatakan tidak terlepas dari yang namanya proses penyusunan laporan keuangan dan manajerial investasi. Dalam investasi yang sebutkan saja dilakukan oleh bank syariah sangat perlu adanya kematangan saat memetuskan dana yang diinvestasikan. Sehingga jangan sampai dana yang diinvestasikan dimasa akan datang bukannya mendatangkan untung tetapi mendatangkan kerugian pada bank itu sendiri. Karena dalam sorotan Kamaruddin Ahmad menjelaskan bahwa investasi merupakan penemapatan sejumlah dana denngan harapan akan mendapatkan keuntungan dari sejumlah dana yang diinvestasikan tersebut.

Sehingga arti manajemen keuangan pada sebuah organisasi bisnis seperti perbankan syariah perannya cukup besar sekali. Karena tidak hanya terkait dengan mengatur keuangan dengan menghubungkan masing-masing divisi yang membutuhkan uang tapi juga harus dieratkan dengan laporan keuangan dan penentuan keputusan dalam berinvestasi. Yang akhirnya, perbankan syariah yang dibangun atas nilai-nilai keagamaan yang luhur dari Islam dapat semakin kokoh dengan diatur melalui sebuah manajemen keuangan guna dapat menunjang kemajuan dan mendorong perkembangan bank syariah tersebut di masa mendatang.

Referensi Tulisan
1. Pdf, repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/.../Bab%202.pdf?...4 online pada 3/03/2015.
2. http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/?p=1517. Achmad Zaky, Manajemen Keuangan Syariah. Diakses pada 3/03/2015. 

Ketika Pajak dapat Memandirikan Bangsa

Problema yang mengisi ruang negeri ini untuk tumbuh masih ada dimana diketemukannya   masyarakat Indonesia yang miskin adalah bukti bahwa pekerjaan rumah bangsa ini tidaklah mudah untuk diselesaikan. Hal ini dapat dibuktikan dalam website Badan Pusat Statistik yakni bps.go.id merilis jumlah masyarakat miskin di Indonesia tahun 2013 bulan Maret berkisar 11,37 % atau sekitar 28 juta jiwa. Dan masalah tersebut akan menjadi hambatan untuk dapat memandirikan bangsa.
Betapa besarnya masalah tersebut harus diselesaikan oleh kita ialah dengan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa Indonesia agar dapat hidup mandiri dan tidak ada kesan terjajah dari negara asing. Dan adapun cara untuk menguraikan masalah tersebut ialah dengan adanya kontribusi pajak dan pengelolaan yang bijak.

Dalam literatur Kamus Istilah Ekonomi Islam yang ditulis oleh Ahmad Subagyo termaktub pengertian dari pajak yang disampaikan oleh Prof. Dr. P. J. A. Adriani yang mengartikan pajak sebagai suatu iuran kepada negara yang bersifat terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan yang ditentukan, tidak mendapatkan imbalan atau prestasi kembali, yang fungsinya adalah untuk membiayai pengeluaran yang menyangkut tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dari pengertian tersebut memberikan kita pencerahan bahwa pajak adalah kontribusi bersama dari seluruh warga negara untuk mau membangun negerinya sendiri dan menjadikannya sejahtera serta mandiri.
Ilustasi Pajak
Pajak ditujukan pembebanannya kepada setiap warga negara baik yang dalam negeri maupun luar negeri yang mempunyai tingkat penghasilan sesuai dengan kriteria wajib pajak.  Adanya kemauan bersama dari berbagai pihak seperti masyarakat, pengusaha, pekerja, pegawai, dan profesi lainnya untuk bersedia membayar pajak maka dapat menyelamatkan negeri ini dari kemelut yang berkepanjangan. Adapun berbagai persoalan tersebut ialah membangun infrastruktur masyarakat, memberikan layanan pendidikan yang murah dan gratis, membuka lapangan pekerjaan dengan melahirkan UMKM baru, dan masih banyak lagi. Biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan itu semua membutuhkan uang mencapai ratusan triliun rupiah yang tentunya sumber terbesar adalah dari pajak.

Sampai tahun 2013 masyarakat Indonesia yang mau menyisihkan pendapatannya untuk dibayarkan kepajak lebih kurang sekitar 10 juta jiwa. Angka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tersebut masih tergolong rendah sehingga realisasi penerimaan negara dari pajak tidak optimal. Pada tahun 2013 sebagaimana dilangsir oleh Kompas.com merilis data jumlah penerimaan negara dari pajak mencapai Rp. 1.099 triliun yang disampaikan oleh Fuad Rachmany selaku Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (06/01/2014). Sedang pada tahun 2014 yang tercatat di BPS jumlah pajak yang disetor kepada negara mencapai Rp. 1.310 triliun yang mencakup dari berbagai sektor.

Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya disebabkan oleh tingkat pendapatan masyarakat tergolong rendah saja melainkan ada faktor lain yang menenggarainya yaitu tingkat kepuasan kepada pengelola pajak yang kurang maksimal. Hal ini dapat disadari dari adanya oknum dari orang pajak yang melakukan penyelewengan terhadap uang pajak yang tertangkap oleh aparat hukum dan disiarkan oleh berbagai media. Dan juga timbal balik yang diterima oleh masyarakat yang membayar pajak dirasa masih belum memadai dari apa yang diharapkan bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya jalan-jalan rusak, rumah sekolah yang tidak layak huni lagi, dan minimnya fasilitas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga dari hal itu menjadikan dogma bagi masyarakat untuk enggan membayar pajak kepada negara.

Sedari itu dengan masih banyaknya masyarakat yang enggan untuk membayar pajak maka akan mengganggu rencana pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan bagi masyarakat. Akibat buruk yang diterima oleh negara Indonesia secara langsung bila penerimaan pajaknya yang tidak sesuai target adalah terjadinya kekurangan anggaran untuk menjalankan berbagai program yang telah dirancang dan untuk menutupi anggaran yang kurang tak lain harus mengutang kepada pihak asing. Perlu dimengerti bersama-sama bahwa utang Indonesia kepada luar negeri sampai saat ini telah mencapai 284,9 miliar dollar AS atau jika dikurskan dalam mata uang rupiah kira-kira Rp. 3.100 triliun lebih. Utang sebesar itu perlu untuk dikendalikan agar tidak semakin membengkak dan mengancam kemandirian bangsa Indonesia maka sedari itu sangat dibutuhkan partisipasi dari masyarakat agar bersedia membayar pajak guna mencicil utang Indonesia kepada asing.

Peran pemerintah
Pemerintah dapat melakukan perannya dengan inovatif dalam memberikan edukasi atau pembelajaran mengenai pajak kepada masyarakat secara umum sebagai upaya mengkampanyekan agar membayar pajak demi kemandirian bangsa. Kampanye yang bisa dilakukan pemerintah ialah dengan memberikan modul ringkas tentang pajak dan yang terkait di dalamnya yang dengan mudah bisa diakses oleh masyarakat. Dan juga dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap uang pajak dengan adanya transparansi terhadap pengelolaan uang pajak masyarakat. Sehingga masyarakat secara bersama dapat berjabat tangan untuk ikut andil dalam membangun kemandirian bangsa ini dengan bersedia membayar pajak.

Penutup
Adanya andil dari semua masyarakat untuk bersedia membayar pajak kepada negara adalah sebuah bukti gotong royong dan kebersamaan yang dapat menghantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan bermartabat yang tidak tergantung lagi dengan pihak asing. Dan dengan semua itu kita telah mampu untuk berjabat tangan bersama-sama demi melihat negeri Indonesia menjadi mandiri dan sejahtera.

Referensi Gambar:
https://pixabay.com/en/taxes-tax-office-tax-return-form-646512/

Lebih Dekat Mengenal Burung Isap-madu Indonesia

Kenalkah dengan nama burung Isap-madu Indonesia? mungkin di antara kita hanya sedikit yang mengetahuinya. Tapi saat ditanyakan tentang burung Kecial Kombo barulah kita mengenal burung yang berukuran kecil tersebut. Ya, burung Isap-madu Indonesia memang tergolong jenis burung ocehan yang suara kicauannya sering dimanfaatkan untuk memaster burung ocehan lainnya. Hanya saja, burung Isap-madu Indonesia tergolong jenis burung yang dilindungi sehingga tidak boleh ditangkap dan dipelihara. Sebab perannya di alam liar sama seperti dengan jenis burung Madu yang membantu penyerbukan alami bibit tanaman. Untuk itu, pada artikel ini coba menguliknya lebih mendalam lagi agar kita semakin mengenal burung Isap-madu Indonesia.

Burung Isap-madu Indonesia merupakan salah satu jenis burung ocehan yang berasal dari keluarga Meliphagidae yang area persebarannya hanya terdapat di Indonesia. Walaupun hanya terdapat di Indonesia tapi area persebarannya tergolong cukup luas yang meliputi area Bali, Lombok, Sangeang, Komodo, Sumbawa, Flores, Alor, Sumba, Savu, Roti, Ndao, Lembata, Semau, Timor, dan Pantai Ngongap. Hanya saja tidak diketahui secara pasti terkait jumlah sub-spesiesnya yang ada di Indonesia.
Burung Isap-madu Indonesia atau Kecial Kombo
Disamping itu, keberadaannya di alam bebas tersebar merata mulai dari dataran rendah hingga ke perbukitan dan pegunungan dengan ketinggian berkisar 1200 meter dpl. Selain itu, area hutan yang ditinggalinya cukup beragam baik itu hutan mangrove, hutan savana, lahan budidaya, taman-taman di perkotaan, dan hutan terbuka yang tidak terlalu banyak pepohonannya. Jika mencari makanan setiap harinya seringnya bergerak secara sendirian  ataupun membentuk kelompok kecil sambil mengeluarkan suara yang riuh. Jenis makanannya pun berupa nektar bunga dan serangga yang berukuran kecil.
Baca juga:
Adapun ciri fisik burung Lichmera Limbata yang dipanggil dalam bahasa latin ini memiliki ukuran tubuh kecil dengan panjang berkisar 13 cm saja. Ciri fisik lainnya bisa disimak penjelasannya di bawah ini:
  1. Berwarna hijau zaitun agak kusam yang menutupi bagian atas tubuhnya mulai dari mahkota kepala, tengkuk, punggung, sayap, dan ekornya.
  2. Berwarna kuning zaitun agak kusam yang tampak dibagian tenggorokan, tengah sayap, sisi pinggir ekor, dan area dadanya berupa bercak bergaris.
  3. Warna abu-abu kehitaman agak kusam juga terlihat menutupi bagian bawah tubuhnya yang meliputi area dada, perut, hingga tunggirnya.
  4. Matanya berwarna hitam kecokelatan yang berukuran sedang dengan sorot yang agak tajam.
  5. Paruhnya yang berwarna hitam berukuran sedang dengan bagian ujung agak melengkung ke bawah yang terlihat cukup tbal.
  6. Kakinya berwarna hitam pekat yang berukuran sedang dengan cakar yang tajam.
Nah, untuk ciri kicauan burung Isap-madu Indonesia tergolong merdu dan nyaring. Volume kicauannya tidak terlalu tinggi tapi terdengar agak melengking. Tempo kicauannya tidak terlalu cepat dengan irama yang terputus-putus dari awal sampai akhir berkicau. Begitu juga dengan nada suaranya hanya berupa bunyi “ciippp....ciippp” dan “ciuuwww-witt”. Selain itu, suara kicauannya juga tergolong riuh dan lantang.

Bagaimana penjelasan seputar burung Isap-madu Indonesia yang juga dikenal dengan nama burung Kecial Kombo menarik bukan?. Hanya saja mengingat keberadaannya di alam liar yang dilindungi tentunya kita tidak boleh menangkap maupun memeliharanya. Akan tetapi audio suaranya banyak terdapat di internet sehingga bisa disimpan untuk dijadikan suara masteran bagi burung ocehan lainnya. Termakasih.

Referensi Tulisan:
1. http://www.kutilang.or.id/2015/04/28/isap-madu-indonesia/
2. https://www.hbw.com/species/indonesian-honeyeater-lichmera-limbata
3. https://omkicau.com/2012/12/31/burung-kecial-kombo-kecil-kecil-bagus-juga-ocehannya/

Rerefensi Gambar:
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Indonesian_Honeyeater_(Lichmera_limbata)_-_Flickr_-_Lip_Kee_(4).jpg

Friday, May 4, 2018

Cipoh Kacat, Si Burung Ocehan Mungil yang Bersuara Merdu

Berbicara tentang burung Cipoh Kacat mungkin hampir sebagian besar dari para pembaca sudah mengenal ataupun sedang memeliharanya. Ya, jenis burung Cipoh Kacat memang sudah lama dikenal banyak orang sebagai burung ocehan yang bersuara merdu dan nyaring. Hanya saja, burung Cipoh Kacat yang dipelihara sangat jarang sekali diikutkan dalam perlombaan dan lebih sering dijadikan burung peliharaan di rumah. Walaupun demikian, karakternya juga tergolong cukup liar dan aktif sehingga agak sulit dijinakkan sebagai burung ocehan. Untuk itu pada tulisan ini coba menguliknya lebih jauh lagi termasuk kehidupannya di alam liar.

Burung Cipoh Kacat merupakan salah satu dari dua jenis burung Cipoh yang tersebar di wilayah hutan Indonesia. Penyebarannya di Indonesia tergolong cukup luas mulai dari di Sumatera, Pulau Nias, Bangka, Kalimantan, Jawa, dan Bali. Walaupun demikian, keberadannya juga terdapat diberbagai negara yang meliputi di Nepal, Bangladesh, India, Sri Lanka, Tiongkok, Myanmar, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Luasnya area persebaran burung Cipoh Kacat tak terlepas dari jumlah sub-spesiesnya yang lumayan banyak hingga mencapai sebelas jenis.
Burung Cipoh Kacat
Disamping itu saat berada di alam liar biasanya tersebar merata baik di dataran rendah sampai perbukitan dan pegunungan dengan ketinggian mencapai 1000 meter dpl. Area alam liar yang ditinggalinya juga cukup beragam mulai dari hutan sekunder, hutan terbuka, hutan mangrove, dan taman perkotaan yang masih ada pepohonan. Kebiasannya saat mencari makanan dilakukan sendirian ataupun berpasangan dengan melompat-lompat di antara cabang pohon kecil. Jenis makanan yang disantapnya pun lumayan bervariasi baik itu semut, kumbang, laba-laba, kroto (telur serangga), ulat, dan biji-bijian yang banyak terdapat di alam liar. Masa berkembangbiak yang dijalaninya umumnya berlangsung sekitar bulan Maret hingga Juni dengan rata-rata jumlah telur sekitar dua butir saja.
Baca juga:
Sedangkan ciri fisik burung Aegithina Tiphia yang menjadi nama latinnya tergolong kecil dengan panjang hanya sekitar 14 cm saja. Dan ciri lainnya dari burung Cipoh Kacat dapat dibaca ulasannya di bawah ini:
  1. Warna hijau zaitun terlihat dibagian atas tubuhnya muai dari mahkota kepala, tengkuk, punggung, sisi sayap, dan ekornya.
  2. Warna putih yang hanya terlihat dibagian sisi pangkal dan tengah sayapnya saja.
  3. Warna hitam juga hanya tampak dibagian keseluruhan sayap dan ekor berupa garis-garis hitam yang agak tebal.
  4. Warna kuning zaitun terdapat dibagian bawah tubuhnya yang meliputi area tenggorokan, dada, perut, hingga ke tunggirnya.
  5. Matanya yang berwarna hitam kecokelatan berukuran sedang dengan sorot yang agak tajam.
  6. Paruhnya yang berwarna hitam berukuran sedang dan terlihat agak tebal.
  7. Lalu kakinya yang berwarna hitam berukuran sedang dengan cakar yang tajam.
Begitu juga ciri suara yang dimiliki burung Cipoh Kacat tergolong cukup merdu dan nyaring. Volume kicauan yang dibunyikannya lumayan tinggi sehingga terdengar cukup melengking di telinga. Suara kicauannya juga bervariasi dengan tempo yang agak cepat dan ada getaran dibagian tengah siulannya. Nada kicauannyayang bervariasi tersebut terdengar seperti: “ciii....poowww.... ciiipooowww” dan “powww’.

Walaupun burung Cipoh Kacat tidak tergolong jenis burung lomba tapi kemerduan suara yang dimilikinya sangat cocok dipakai untuk memaster burung ocehan lainnya. Selain itu, saat burung Cipoh Kacat masih muda juga bisa dilatih menggunakan suara kicauan burung lain agar lebih bervariasi dan terdengar semakin lantang. Untuk itu, bagi Anda yang tertarik dengan burung Cipoh Kacat maka tak ada salahnya memeliharanya dengan mencarinya di pasar burung ocehan. Hanya saja, yang menjadi persoalan dalam perawatannya terkait dengan karakternya yang liar dan lumayan sulit untuk dijinakkan. Selamat mencoba.

Referensi Tulisan:
1. http://www.kutilang.or.id/2012/11/11/cipoh-kacat/
2. http://bio.undip.ac.id/sbw/spesies/sp_cipoh_kacat.htm
3. https://omkicau.com/2017/09/11/cara-merawat-burung-cipoh-agar-rajin-berbunyi/

Referensi Gambar:
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Common_Iora_(Aegithina_tiphia)_-_Flickr_-_Lip_Kee.jpg

Wednesday, May 2, 2018

Mengenal Lebih Dekat Burung-madu Matari

Jenis burung Madu yang semua spesiesnya tergolong burung dilindungi umumnya dikenal memiliki corak warna bulu yang indah. Keindahan corak warna bulu jenis burung Madu biasanya cukup bervariasi dengan warna mencolok dan mengkilap sehingga saat terpapar sinar matahari warnanya semakin terlihat menarik. Karakternya pun dikenal cukup aktif berpindah-pindah dari satu ranting atau pohon ke ranting yang lain sambil mencari nektar bunga. Selain itu, karakter suara kicauannya pun tergolong nyaring dan terkadang juga dimanfaatkan untuk memaster burung ocehan lainnya. Dan pada artikel ini coba mengenalkan salah satu jenis burung Madu yang habitatnya hanya terdapat di Indonesia. Adapun nama burung Madu tersebut adalah burung-madu Matari.

Burung-madu Matari merupakan salah satu jenis burung dari keluarga Nectariniidae yang area penyebarannya hanya terdapat di Indonesia. Daerah di Indonesia yang menjadi habitatnya pun hanya tersebar dibagian timur yang meliputi area Sumbawa, Flores, Komodo, Lomblen, Timor, Roti, Alor, Atauro, Semau, dan Pulau Wetar. Terbatasnya area persebarannya mungkin tak bisa dipisahkan dari jumlah sub-spesiesnya yang hanya terdiri dari dua jenis yakni Solaris dan Exquisitus. Untuk itu lah mungkin juga masih banyak yang belum mengenalnya.
Ilustrasi Sepasang Burung-madu Matari
Begitu juga dengan kehidupannya di alam liar biasanya menempati area dataran tinggi dengan rentang berkisar 720 sampai 1000 meter dpl. Area alam bebas yang menjadi tempat tinggalnya tergolong cukup luas mulai dari dekat dengan pemukiman masyarakat sampai area hutan. Area terbuka yang ditinggalinya berupa hutan monsum sekunder, tepian hutan, lahan budidaya, taman-taman yang banyak pepohonan didekat pemukiman masyarakat, dan rumpun perdu. Masa berkembangbiak yang dijalaninya berlangsung sekitar bulan Maret sampai Agustus.
Baca juga:
Adapun ciri fisik burung yang bernama latin Cinnyris Solaris ini memiliki ukuran tubuh kecil dengan panjang hanya sekitar 11 cm saja. Ciri lainnya bisa dibaca ulasannya di bawah ini:

1. Burung Jantan
  • Hijau zaitun kekuningan tampak dibagian mahkota kepala, tengkuk, punggung, dan pangkal sayapnya.
  • Warna hitam kusam keabu-abuan terlihat dibagian sisi sayap, punggung bawah, dan ekornya.
  • Warna biru tua kehitaman mengkilap menutupi bagian depan wajah, sisi wajah, tenggorokan, dan pangkal dadanya.
  • Terlihat juga warna oranye dibagian dada, perut, hingga ke tunggirnya. 
  • Kakinya yang berwarna hitam berukuran sedang dengan cakar yang tajam.
  • Paruhnya yang berwarna hitam berukuran agak panjang dengan bagian depannya melengkung ke bawah.
2. Burung Betina
  • Warna hijau zaitun kekuningan terlihat dibagian mahkota kepala, tengkuk, keseluruhan punggung, dan pangkal sayapnya.
  • Warna putih hanya terdapat dibagian alis atas dan bawah matanya.
  • Warna kuning agak kusam terdapat dibagian tenggorokan, dada, perut, dan tunggirnya.
  • Warna hitam tampak dibagian hampir keselurahan sayap, ekor, kaki, dan paruhnya.
Nah, untuk ciri kicauan burung Flame-breasted Sunbrid yang dipanggil dalam bahasa Inggris ini tergolong nyaring dan melengking di telinga. Volume kicauan yang dibunyikannya juga cukup tinggi dengan tempo yang tidak terlalu cepat. Hanya saja, suara kicauannya tergolong monoton yang selalu melakukan pengulangan dengan durasi cukup lama hingga mencapai hampir dua menit. Walaupun demikian, suara kicauan burung-madu Matari tetap terdengar lantang dan merdu sehingga cocok dipakai untuk memaster burung ocehan lainnya.

Yup, begitulah sepenggal ulasan seputar burung-madu Matari yang tidak hanya memiliki corak warna indah tapi juga bersuara nyaring. Hanya saja, mengingat semua jenis dari keluarga Nectariniidae termasuk burung dilindungi maka kita tidak boleh menangkap, memperdagangkan, dan memelihara. Dan bagi Anda yang tertarik dengan burung-madu Matari maka alternatifnya dengan menyimpan audio suaranya yang ada di internet. Selamat membaca.

Referensi Tulisan:
1. https://omkicau.com/2014/01/27/audio-burung-madu-matari-untuk-masteran-pleci/
2. http://www.kutilang.or.id/2012/11/05/burung-madu-matari/
3. https://www.hbw.com/species/flame-breasted-sunbird-cinnyris-solaris

Referensi Gambar:
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Cinnyris_solaris_Keulemans.jpg